Fatwa Ulama: Bagaimana Batasan Bolehnya Menjamak Shalat Ketika Hujan?
Batasannya adalah, kapan pun ada kesulitan dan kesempitan dibolehkan menjamak shalat ketika hujan. Amalan ini dilakukan oleh para sahabat Nabi
Batasannya adalah, kapan pun ada kesulitan dan kesempitan dibolehkan menjamak shalat ketika hujan. Amalan ini dilakukan oleh para sahabat Nabi
Fatwa Syaikh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al Abbad Soal: Ada sebagian pengajar di negeri kita ini yang menetapkan kaidah :...
Terdapat dalil-dalil mengenai pahala membaca Al Qur'an Al Karim. Namun apakah ada pahala untuk membaca hadits-hadits Nabi?
Dikeluarkan oleh Al Bukhari dalam Shahih-nya (7115) حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ، حَدَّثَنِي مَالِكٌ ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ ، عَنِ الْأَعْرَجِ ،...
Bolehkah menggabung bermacam dzikir yang diriwayatkan dalam satu bab (seperti kasus doa istiftah, pent.), ataukah mencukupkan diri dengan salah satu...
Diantara perilaku orang Jahiliyah, adalah menganggap bahwa para ulama itu tidak paham permasalahan atau dangkal pemahamannya, atau sempit wawasannya atau...
Syaikh Falih Mandakar: "Asy Syaikh Ibrahim (Ar Ruhaili) wahai saudara sekalian, beliau adalah orang pilihan dan termasuk masyaikh pilihan. Beliau...
Seorang lelaki berzina dengan wanita, lalu lelaki ini menikahinya dengan akad yang syar'i. Apakah pernikahannya ini sah?
Alhamdulillahi wahdah, wasshalatu wassalamu 'ala Rasulillah wa 'ala aalihi wa shahbihi. amma ba'du Telah dijelaskan pada artikel yang telah lalu,...
Membayar zakat fithri tidak diwajibkan adanya lafadz ijab-qabul, hukumnya sah walau tanpa lafadz ijab-qabul
© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah