Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Menggabung Beberapa Dzikir

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
25 Agustus 2014
di Fatwa Ulama
Menggabung Dzikir

Menggabung Dzikir

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Al Imam An Nawawi
  • Fatwa Syaikh Muhammad Al Imam

 

Fatwa Al Imam An Nawawi

 

Setelah membawakan beberapa jenis doa istiftah (iftitah), beliau mengatakan:

فيستحبّ الجمع بينها كلها لمن صلى منفرداً، وللإِمام إذا أذن له المأمومون

“Disunnahkan menggabungkan semua doa istiftah tersebut bagi orang yang shalat sendirian, atau bagi imam jika diizinkan oleh makmum” (Al Adzkar, 1/45).

 

Fatwa Syaikh Muhammad Al Imam

 

Soal:

Bolehkah menggabung bermacam dzikir yang diriwayatkan dalam satu bab (seperti kasus doa istiftah, pent.), ataukah mencukupkan diri dengan salah satu saja dan menggunakan dzikir yang lain pada kesempatan lainnya?

Jawab:

Seseorang hendaknya mengambil yang mudah baginya. Tidak ragu lagi bahwa membaca banyak jenis dzikir dari beberapa jenis dzikir yang ada dalam satu waktu, itu lebih sempurna dan lebih utama. Misalnya dzikir-dzikir ketika mau tidur, ada beberapa hadits. Jika seseorang membaca satu jenis saja setiap malam, maka hendaknya ia variasikan (di malam yang lain). Dan lebih utama lagi jika ia membaca beberapa jenis dzikir sebelum tidur setiap malamnya. Dan hendaknya seseorang bersemangat melakukan hal tersebut sesuai apa yang mudah baginya. Jika memang mudah baginya untuk membaca semuanya, maka ini lebih sempurna. Atau membaca beberapa jenis dzikir tersebut, maka ini juga lebih sempurna daripada hanya membaca satu saja. Namun jika hanya membaca satu saja atau sebagian darinya, maka itu sudah mencukupi.

(Sumber: http://www.sh-emam.com/show_fatawa.php?id=708)

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Syubhat Syi’ah

Menjawab Syubhat Syi'ah: Keluarga Nabi Lebih Alim Dari Sahabat

Komentar 4

  1. afrayoga says:
    12 tahun yang lalu

    ustadz jadi kalau misalkan dzikir pas ketika sujud itu juga boleh di gabung juga ya?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      memang ada beberapa jenis dzikir ketika sujud, boleh digabungkan

      Reply
  2. Feri Irawan says:
    12 tahun yang lalu

    bagaimana jika dzikir setelah sholat… apakah boleh menggabungkan zikir-zikir yg bersumber dari beberapa hadist??

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      boleh menggabungkan beberapa hadits yang diriwayatkan tentang doa/dzikir setelah shalat

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah