Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

Fauzan Hidayat oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pertanyaan:
  • Jawaban:

Pertanyaan:

Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah) secara gratis? Mohon urutkan amalan-amalan tersebut berdasarkan besarnya pahala

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du:

Pada mulanya, kami mengucapkan selamat kepadamu atas perhatianmu terhadap tema seperti ini. Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar memberikan taufik kepadamu dalam setiap kebaikan.

Para ulama memang berbeda pendapat tentang amalan yang paling utama setelah ibadah-ibadah wajib. Sebagian berpendapat bahwa yang paling utama adalah menuntut dan menyebarkan ilmu, sebagian lainnya berpendapat jihad, dan ada pula yang berpendapat salat (sunah).

Adapun Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa hal tersebut berbeda-beda sesuai dengan kondisi individu dan situasi yang dihadapi. Sebagaimana beliau jelaskan dalam kitab Minhajus Sunnah, bahwa keutamaan suatu amalan tidak bersifat mutlak sama bagi setiap orang, tetapi dapat berbeda sesuai kebutuhan dan maslahat yang lebih besar,

“Dan tiga perkara ini —salat, ilmu, dan jihad— adalah amalan yang paling utama berdasarkan kesepakatan umat.

Ahmad bin Hanbal berkata, ‘Amalan sunah yang paling utama adalah jihad.’

Asy-Syafi’i berkata, ‘Amalan sunah yang paling utama adalah salat.’

Sedangkan Abu Hanifah dan Malik bin Anas berpendapat, ‘(Yang paling utama adalah) ilmu.’

Dan pendapat yang lebih tepat adalah bahwa masing-masing dari tiga amalan ini saling membutuhkan yang lainnya. Terkadang yang satu lebih utama pada suatu kondisi, dan yang lainnya lebih utama pada kondisi yang lain. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khalifah beliau melakukan semua amalan tersebut—ini, ini, dan ini—masing-masing pada tempatnya sesuai dengan kebutuhan dan maslahat.” [Selesai]

Beliau rahimahullah berkata dalam Majmu‘ al-Fatawa,

“Adapun pertanyaan yang engkau ajukan tentang amalan paling utama setelah kewajiban, maka hal itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kemampuan masing-masing orang dan apa yang sesuai dengan kondisi waktunya. Oleh karena itu, tidak mungkin diberikan jawaban yang rinci dan mencakup untuk setiap orang.

Akan tetapi, di antara hal yang hampir menjadi kesepakatan para ulama yang mengenal Allah dan perintah-Nya adalah bahwa senantiasa berzikir kepada Allah merupakan amalan terbaik yang dapat menyibukkan seorang hamba secara umum.” [Selesai]

Berdasarkan hal tersebut, maka perbandingan keutamaan antara amalan-amalan yang engkau sebutkan serta pengurutannya tidak memiliki jawaban yang tetap. Akan tetapi, keutamaannya bergantung pada waktu dan kondisi pelakunya.

Terkadang mengajarkan Al-Qur’an atau menyebarkan ilmu lebih utama dalam kondisi tertentu, dan terkadang pula menangani (mengobati) orang sakit lebih utama dalam kondisi lainnya. Demikian pula seluruh bentuk ibadah sunah lainnya—keutamaannya bisa berbeda-beda sesuai dengan keadaan.

Dan setiap kali seorang muslim mampu menggabungkan beberapa niat dalam satu amalan, maka itu akan semakin besar pahalanya. Disebutkan dalam kitab Ihya’ ‘Ulum ad-Din karya Al-Ghazali rahimahullah,

“Ibadah-ibadah itu berkaitan dengan niat, baik dalam hal sahnya maupun dalam pelipatgandaan pahalanya.

Adapun dari sisi asal (keabsahan), maka seseorang harus berniat dalam amalnya semata-mata untuk beribadah kepada Allah Ta’ala. Jika ia berniat riya’, maka amal tersebut berubah menjadi maksiat.

Adapun dalam hal pelipatgandaan pahala, maka hal itu terjadi dengan banyaknya niat-niat yang baik. Satu amalan bisa diniatkan untuk berbagai kebaikan, sehingga seseorang mendapatkan pahala dari setiap niat tersebut. Karena setiap niat adalah kebaikan, dan setiap kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali lipat sebagaimana disebutkan dalam hadis.

Inilah cara memperbanyak niat. Maka qiyaskanlah hal ini pada seluruh ibadah dan bahkan perkara mubah. Tidak ada satu ibadah pun kecuali dapat mengandung banyak niat. Niat-niat tersebut hadir dalam hati seorang mukmin sesuai dengan kesungguhannya dalam mencari kebaikan, semangatnya, dan perenungannya.

Dengan cara inilah amal-amal menjadi suci dan pahala dilipatgandakan.” (Selesai, dengan sedikit penyesuaian)

Wallahu a’lam.

Baca juga: Amalan-Amalan yang Paling Dicintai Allah

***

Penerjemah: Fauzan Hidayat

Artikel Muslimah.or.id

 

Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/304849/

ShareTweetPin
Fauzan Hidayat

Fauzan Hidayat

- Alumni Mahad Ilmi Yogyakarta (2020) - S2 Universitas Gadjah Mada - D4 Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Fatwa Ulama: Hukum Puasa Orang yang Meninggalkan Salat

oleh Fauzan Hidayat
30 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apakah puasa orang yang meninggalkan salat itu sah dan dibenarkan? Jazakumullahu khairan. Jawaban:...

Artikel Selanjutnya

Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah