Melanjutkan artikel sebelumnya, berikut ini kami paparkan beberapa perkataan para ulama lainnya mengenai nyanyian dan musik.
15. Abu Bakar Az Zabidi (wafat 800H)
Salah seorang ulama Hanafiyah, beliau berkata:
(وَلَا دُفٍّ وَلَا طَبْلٍ وَلَا مِزْمَارٍ) لِأَنَّ هَذِهِ مَعَازِفُ قَدْ نُدِبَ إلَى كَسْرِهَا، وَالْمُرَادُ بِالطَّبْلِ طَبْلُ اللَّهْوِ أَمَّا طَبْلُ الْغُزَاةِ فَفِيهِ اخْتِلَافٌ، وَالْمُخْتَارُ أَنَّهُ لَا قَطْعَ فِيهِ أَيْضًا
“(tidak dipotong tangan pencuri duff, gendang, seruling) karena alat-alat musik ini telah dianjurkan untuk dirusak. Dan yang dimaksud gendang di sini adalah gendang untuk hiburan, adapun genderang untuk perang ada khilaf di dalamnya dan pendapat yang tepat adalah tidak dipotong juga orang yang mencurinya” (Al Jauharatun Nirah, 2/166).
16. Imam Al Qurthubiy (wafat 671H)
Ulama pakar tafsir dan ulama besar madzhab Maliki, beliau berkata,
“أما المزامير والأوتار والكوبة (الطبل) فلا يختلف في تحريم استماعها، ولم أسمع عن أحد ممن يعتبر قوله من السلف وأئمة الخلف من يبيح ذلك. وكيف لا يحرم! وهو شعار أهل الخمور والفسق ومهيج الشهوات والفساد والمجون، وما كان كذلك لم يشك في تحريمه، ولا تفسيق فاعله وتأثيمه
“Adapun seruling, sitar, dan al kuubah (gendang) maka tidak ada perselisihan mengenai keharaman mendengarkannya. Dan belum pernah saya mendengar ada yang membolehkannya di kalangan ulama yang didengarkan ucapannya dari para salaf dan khalaf. Maka bagaimana mungkin tidak haram? Dan alat-alat musik ini juga merupakan syiar para pemabuk, orang fasik, pecinta syahwat, orang-orang bobrok dan cabul. Dan ini membuat keharamannya semakin tidak diragukan lagi, serta tidak ragu memvonis fasiq dan dosa bagi pelakunya” (dinukil dari Hukmul Ghina wal Ma’azif, hal. 1).
17. Ibnu Hajar Al Haitami (wafat 973H)
Ulama Syafi’iyyah, beliau berkata:
الكبيرة السادسة والسابعة والثامنة والتاسعة والأربعون، والخمسون والحادية والخمسون بعد الأربعمائة: ضرب وتر واستماعه، وزمر بمزمار واستماعه وضرب بكوبة واستماعه
“Dosa besar yang ke 446, 447, 448, 449, 450, 451 adalah memainkan nada-nada, mendengarkannya, meniup seruling, mendengarkannya, menabuh gendang, dan mendengarkannya ” (dinukil dari Hukmul Ghina wal Ma’azif, hal. 1).
18. As Sarkhasi (wafat 483H)
Ulama Hanafiyah, beliau berkata
وَلَا تَجُوزُ الْإِجَارَةُ عَلَى شَيْءٍ مِنْ الْغِنَاءِ وَالنَّوْحِ وَالْمَزَامِيرِ وَالطَّبْلِ وَشَيْءٍ مِنْ اللَّهْوِ؛ لِأَنَّهُ مَعْصِيَةٌ وَالِاسْتِئْجَارُ عَلَى الْمَعَاصِي بَاطِلٌ
“tidak boleh menyewakan salah satu dari alat musik, alat ratapan, seruling, gendang, dan semua yang termasuk lahwun (hiburan sia-sia), karena semua ini adalah maksiat dan menyewakan sesuatu untuk maksiat itu tidak sah ” (Al Mabsuth, 16/38).
19. Alauddin Al Kasani (wafat 587H)
Ulama Hanafiyah, beliau berkata,
إظْهَارُ فِسْقٍ يَعْتَقِدُونَ حُرْمَتَهُ كَالزِّنَا وَسَائِرِ الْفَوَاحِشِ الَّتِي هِيَ حَرَامٌ فِي دِينِهِمْ، فَإِنَّهُمْ يُمْنَعُونَ مِنْ ذَلِكَ سَوَاءٌ كَانُوا فِي أَمْصَارِ الْمُسْلِمِينَ، أَوْ فِي أَمْصَارِهِمْ وَمَدَائِنِهِمْ وَقُرَاهُمْ، وَكَذَا الْمَزَامِيرُ وَالْعِيدَانُ، وَالطُّبُولُ فِي الْغِنَاءِ، وَاللَّعِبُ بِالْحَمَامِ، وَنَظِيرُهَا، يُمْنَعُونَ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي الْأَمْصَارِ وَالْقُرَى؛ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ حُرْمَةَ هَذِهِ الْأَفْعَالِ كَمَا نَعْتَقِدُهَا نَحْنُ
“Mereka (para ulama) meyakini haramnya menampakkan kefasikan seperti zina yang merupakan perbuatan haram dalam agama. Dan mereka telah melarang perbuatan tersebut, baik di negeri-negeri kaum Muslimin maupun di negeri dan desa mereka. Demikian juga seruling-seruling, sitar, gendang untuk nyanyian, permainan musik di pemandian umum, semua ini sama dengan hal itu (kefasikan). Dan mereka telah melarang semua ini di kota-kota dan desa-desa. Karena mereka telah meyakini semua hal tersebut haram sebagaimana kami juga meyakininya” (Badai’us Shana’i, 7/113-114).
20. Al Qarafi (wafat 684H)
Ulama Malikiyah, beliau berkata,
وَلَا بَأْسَ بِالدُّفِّ وَالْكَبَرِ وَلَا يَجُوزُ الْغِنَاءُ فِي الْعُرْسِ وَلَا غَيْرِهِ إِلَّا كَمَا كَانَ يَقُولُ نسَاء الْأَنْصَار أَو الرجز الْخَفِيف مِنْ غَيْرِ إِكْثَارٍ
“Tidak mengapa duff (rebana) dan al kabar di acara pernikahan, dan tidak diperbolehkan alat musik baik di acara pernikahan maupun di luar acara pernikahan. Yang dibolehkan hanyalah apa yang dilakukan oleh sebagian wanita Anshar (yaitu bersyair) atau rajaz (semacam syair) yang ringan tanpa terlalu sering” (Adz Dzakhirah, 4/400)
21. Ibnu Shalah (wafat 643H)
Ulama besar di bidang hadits dan ulama Syafi’iyyah, beliau berkata,
وَأما اباحة هَذَا السماع وتحليله فَليعلم أَن الدُّف والشبابة والغناء إِذا اجْتمعت فاستماع ذَلِك حرَام عِنْد أَئِمَّة الْمذَاهب وَغَيرهم من عُلَمَاء الْمُسلمين وَلم يثبت عَن أحد مِمَّن يعْتد بقوله فِي الْإِجْمَاع والاخلاف أَنه أَبَاحَ هَذَا السماع
“Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian untuk mubah dan halal maka ketahuilah bahwa rebana, gitar dan nyanyian jika bercampur menjadi satu maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut para imam madzhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka. Tidaklah benar ada ulama, yang pendapatnya yang diakui dalam ijma dan khilaf, yang membolehkan nyanyian semisal ini” (Fatawa Ibnu Shalah, 2/500).
Bahkan mengenai musik Islami, beliau pernah ditanya,
مَسْأَلَة أَقوام يَقُولُونَ إِن سَماع الْغناء بالدف والشبابة حَلَال وَإِن صدر الْغناء والشبابة من أَمْرَد دلق حسن الصَّوْت كَانَ ذَلِك نور على نور وَذَلِكَ يحضرهم النِّسَاء الأجنبيات يخالطونهم فِي بعض الْأَوْقَات ويشاهدونهن بقربهم فِي بعض الْأَوْقَات وَفِي بعض الْأَوْقَات يعانق الرِّجَال بَعضهم بَعْضًا ويجتمعون لسَمَاع الْغناء وَضرب الدُّف من الْأَمْرَد وَالَّذِي يُغني لَهُم مصوبين رؤوسهم نَحْو وَجه الْأَمْرَد متهالكين على الْمُغنِي والمغنى ثمَّ يتفرقون عَن السماع بالرقص والتصفيق ويعتقدون أَن ذَلِك حَلَال وقربة يتوصلون بهَا إِلَى الله تَعَالَى وَيَقُولُونَ إِنَّه أفضل الْعِبَادَات فَهَل ذَلِك حرَام أم حَلَال وَمن ادّعى تَحْلِيل ذَلِك هَل يزْجر أم لَا وَهل يجب على ولي الْأَمر أَن يمنعهُم من ذَلِك فَإِذا لم يمنعهُم وَهُوَ قَادر عَلَيْهِ يَأْثَم بذلك أم لَا
“Mengenai sebagian kaum yang mengatakan bahwa mendengarkan lagu dengan duff (rebana) dan klarinet itu halal. Padahal lagu tersebut dibawakan oleh pemuda amrad (yang ganteng dan tidak berjenggot) yang bagus suaranya, mereka mengatakan itu cahaya di atas cahaya. Acara ini juga dihadiri wanita ajnabiyah (yang bukan mahram) yang bercampur-baur pada sebagian waktu. Dan terkadang para penonton pria melihat para wanita itu dengan sangat dekat. Bahkan terkadang mereka juga saling berpelukan satu sama lain. Mereka berkumpul untuk mendengarkan lantunan musik dari gendang yang dimainkan pemuda amrad. Dan orang yang yang menikmati nyanyian ini semua mengarahkan wajah mereka ke arah si amrad namun mereka berbeda-beda gerakan, ada yang berjoget ada yang bertepuk tangan. Mereka meyakini ini halal dan merupakan bentuk taqarrub kepada Allah Ta’ala. Mereka juga mengatakan ini adalah ibadah yang paling afdhal. Jadi sebenarnya ini halal ataukan haram? Dan orang yang menganggap halal ini apakah perlu diberi peringatan atau tidak? Dan apakah wajib bagi pemerintah untuk melarang mereka? Jika pemerintah tidak melarang padahal mereka mampu, apakah pemerintah berdosa?”
Berikut ini jawaban Ibnu Shalah,
أجَاب رَضِي الله عَنهُ ليعلم أَن هَؤُلَاءِ من إخْوَان أهل الْإِبَاحَة الَّذين هم أفسد فرق الضَّلَالَة وَمن أجمع الحمقى لأنواع الْجَهَالَة والحماقة هم الرافضون شرائع الْأَنْبِيَاء القادحون فِي الْعلم وَالْعُلَمَاء لبسوا ملابس الزهاد وأظهروا ترك الدُّنْيَا واسترسلوا فِي اتِّبَاع الشَّهَوَات وَأَجَابُوا دواعي الْهوى وتظاهروا باللهو والملاهي فتشاغلوا بِمَا لم يكن إِلَّا فِي أهل البطالة والمعاصي وَزَعَمُوا أَن ذَلِك يقربهُمْ إِلَى الله تَعَالَى زلفى مقتدون فِيهِ بِمن تقدمهم من أهل الرشاد وَلَقَد كذبُوا على الله سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وعَلى عباده الَّذين اصْطفى أحبولة نصبوها من حبائل الشَّيْطَان خداعا واعجوبة
Ibnu Shalah, semoga Allah meridhainya, menjawab bahwa ketahuilah mereka para ikhwan yang membolehkan perbuatan tersebut merupakan firqah sesat yang paling jelek dan pemilik kebodohan yang paling bodoh. Dan mereka adalah orang-orang yang menolak untuk mengikuti jalan para Nabi, mereka orang-orang yang suka mencela ilmu dan ulama. Mereka berpakaian dengan pakaian zuhud, menampakkan diri bahwa mereka meninggalkan perkara duniawi namun mereka pindah kepada mengikuti syahwat. Mereka pun menjawab panggilan hawa nafsu dan bersenang-senang dengan hiburan dan kesia-siaan. Mereka menyibukkan diri dengan apa yang biasa dilakukan ahlul batil dan pelaku maksiat. Dan mereka mengira itu merupakan bentuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala sedekat-dekatnya, yang menurut mereka hal itu karena meneladani orang-orang terdahulu yang tertunjuki. Sungguh mereka ini telah berdusta atas nama Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan atas nama hamba-hambanya yang terpilih. Karena telah masuk dalam perangkap-perangkap yang di buat karena tertipu dan terkagum-kagum kepadanya (Fatawa Ibnu Shalah, 2/499).
22. An Nawawi (wafat 676H)
Ulama besar madzhab Syafi’i, beliau berkata,
الْقِسْمُ الثَّانِي: أَنْ يُغَنِّيَ بِبَعْضِ آلَاتِ الْغِنَاءِ مِمَّا هُوَ مِنْ شِعَارِ شَارِبِي الْخَمْرِ وَهُوَ مُطْرِبٌ كَالطُّنْبُورِ وَالْعُودِ وَالصَّنْجِ وَسَائِرِ الْمَعَازِفِ وَالْأَوْتَارِ يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُهُ وَاسْتِمَاعُهُ
“Jenis kedua, bernyanyi dengan alat-alat musik. Ini merupakan syi’ar para peminum khamr. Yaitu alat musik yang dipukul seperti tunbur, banjo, simbal dan alat-alat musik yang lainnya dan juga alat musik dengan senar, semuanya diharamkan menggunakannya dan mendengarkannya” (Raudhatut Thalibin, 11/228).
23. Ibnu Qudamah Al Maqdisi (wafat 620H)
Ulama Hanabilah, beliau berkata:
وَأَمَّا آلَةُ اللَّهْوِ كَالطُّنْبُورِ، وَالْمِزْمَارِ، وَالشَّبَّابَةِ، فَلَا قَطْعَ فِيهِ، وَإِنْ بَلَغَتْ قِيمَتُهُ مُفَصَّلًا نِصَابًا. وَبِهَذَا قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ….. وَلَنَا أَنَّهُ آلَةٌ لِلْمَعْصِيَةِ بِالْإِجْمَاعِ
“Adapun gendang, seruling dan gitar, tidak ada hukuman potong tangan untuk orang yang mencurinya, walaupun jika sudah mencapai nishab barang curian. Ini adalah pendapat Abu Hanifah”, diakhir penjelasan beliau mengatakan “adapun menurut kami, semua itu adalah alat-alat maksiat berdasarkan ijma” (Al Mughni, 9/132).
24. Ibnu Rajab Al Hambali (wafat 795H)
Ulama Hambali, beliau berkata:
وأما استماع آلات الملاهي المطربة المتلقاة من وضع الأعاجم، فمحرم مجمع على تحريمه، ولا يعلم عن أحد منه الرخصة في شيء من ذَلِكَ، ومن نقل الرخصة فيه عن إمام يعتد به فقد كذب وافترى
“Adapun hukum mendengarkan alat musik yang pada asalnya berasal dari orang ‘ajam adalah haram dengan kesepakatan ulama. Tidak diketahui adanya seorang ulama yang membolehkannya. Siapa yang mengatakan bahwa ada ulama besar yang diakui keilmuannya yang membolehkan alat musik adalah seorang yang berdusta dan membuat fitnah” (Fathul Bari Ibnu Rajab, 8/436).
25. Ibnu Abdil Barr (wafat 463 H)
Beliau mengatakan,
من المكاسب المجتمع على تحريمها الربا ومهور البغاء والسحت والرشاوي وأخذ الأجرة على النياحة والغناء وعلى الكهانة وادعاء الغيب وأخبار السماء وعلى الرمز واللعب والباطل كله
“Diantara profesi yang disepakati keharamannya adalah riba, upah melacur, uang suap, upah yang didapatkan karena menjadi tukang meratap, menyanyi plus musik, menjadi dukun, mengaku-aku mengetahui masa depan dan berita-berita langit serta upah karena meniup seruling dan semua permainan yang sia-sia” (Al Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, 1/444).
Referensi
- Al Maktabah Asy Syamilah
- Hukmul Ghina wal Ma’azif wal Alatil Malahi wal Muatsiratils Shaut, Abu Faishal Al Badrani
—
Penyusun: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.id
Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh
nanya pak ustadz. apa hukumnya
1.mendengarkan nyanyian yang diiringi music
2.mendengarkan dan menonton konser langsung atau lewat setasiun TV.
mohon penjelasan dan pencerahannya.
Barokallahu fiikum
Wassalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh,
Jawaban kedua pertanyaan tsb : hukumnya haram. baca lagi artikel di atas. dan artikel yg semisal di web kami dg kata kunci search “musik”. Baca juga : http://almanhaj.or.id/content/1668/slash/0/hukum-mendengarkan-musik-dan-lagu-serta-mengikuti-sinetron/. Ahsanallahu ilaikum.
Ingin bertanya. Yang ada di artikel ini adalah perkataan-perkataan ulama bukan? Bukan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atau mengambil ayat dari Al-Quran? Lalu kenapa Anda anggap sebagai hukum? Terima kasih.
Bukankah kami sudah menampilkan dalilnya di artikel lain? coba Anda ketikkan kata kunci “musik/ nyanyian/lagu ” di kolom “cari artikel”.
Jadi artikel-artikel kami satu sama lain saling melengkapi.
Kita memahami dalil dari Alquran dan Al-Hadits dengan pemahaman Ulama, mereka lah orang-orang yang paling paham tentang agama Islam ini, mereka jauh lebih paham daripada Anda dan saya. Walaupun, jika ada kesalahan dari satu atau dua ulama yg bertentangan dengan dalil, kita tolak, kita dahulukan dalil, namun pasti ada ulama lain yang benar dalam masalah itu atau meluruskan pendapat yang salah tersebut.
Bukankah dalam Alquran terdapat perintah bertanya kepada ulama jika kita tidak tahu? Baca An-Nahl:43
Assalanyalaikum ustadz,
Bagaimana dengan ayat2 berikut?
Lebah (An-Naĥl):116 – Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung
Jamuan (Al-Mā’idah):87 – Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Berkaitan dengan dalil diatas apakah musik tidak ada sisi baiknya? Bahkan banyak dibuktikan oleh penelitian ilmiah kalau musik bermanfaat juga bagi kesehatan. Apa layak musik diharamkan setelah melihat dalil tersebut. Ibarat makan ayam., orang yg memakannya bisa mendapat gizi dr makanan tersebut. Apabila orang yg berkolesterol tinggi memakan ayam tsb, malah menjadi penyakit baginya. Jadi, selagi musik ada manfaat baik bagi manusia tuk semakin mendekatkan diri pada-Nya mengapa haram?
Kalaupun musik yg ada mudharatnya tidak diperbolehkan diperdengarkan itu maklum. namun tak pantas bila dg hal ini kita menyalahkan musik secara keseluruhan. Sama halnya dengan pembunuhan, atau penusukan. 2 kemungkinan yg disalahkan, orangnya atau pisaunya. Yang seharusnya disalahkan ya orangnya.. mustahil pisaunya. Musik pun begitu.
Lalu pada surat al-luqman: 6 yg membahas ttg perkataan yg tak berguna. Sebenarnya yg dimaksud perkataan tak berguna di sini adalah olok2 kaum kafir terhadap ayat2 alquran, jadi bukan mengarah ke musik.
Terima kasih ustadz, maaf bila ada salah kata. Mohon dikoreksi..
Makan ayam itu halal, jadi tidak bisa diqiyaskan dengan musik.
Dalil tentang haramnya musik sangat banyak dari Al Qur’an dan hadits.
assalamualaikum ustad, saya ingin bertanya, yang ingin saya tanyakan: apakah boleh menjual pemutar musik (mp3 player)?? terimakasih
wa’alaikumussalam, mp3 player artinya pemutar mp3. Dan mp3 adalah format dari file audio, yang isinya bisa bermacam-macam tidak hanya musik. Maka menjual mp3 player tidak mengapa.