Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Bagaimana Batasan Bolehnya Menjamak Shalat Ketika Hujan?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
14 September 2014
di Fatwa Ulama
Jamak Sholat Ketika Hujan

Jamak Sholat Ketika Hujan

Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al Ushaimi

Soal:

Bagaimana dhabit (kaidah dan batasan) bolehnya menjamak shalat (jama’ah di masjid) ketika hujan?

Jawab:

Dhabit dalam menjamak shalat ketika hujan adalah sebagaimana hadits Ibnu ‘Abbas dalam Shahih Muslim, yaitu beliau berkata:

أراد أن لا يُحْرِجَ أُمَّتَه

“Rasulullah tidak ingin menyulitkan ummatnya”

Maka kapan pun ada kesulitan dan kesempitan dibolehkan menjamak shalat ketika hujan. Namun tidak ada riwayat shahih bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menjamak shalat ketika hujan, tapi amalan ini diriwayatkan dari perbuatan para sahabat radhiallahu’anhum. Maka menjamak shalat ketika hujan itu boleh dan dhabit-nya adalah adanya masyaqqah (kesulitan).

Dan masyaqqah dalam hal ini berbeda-beda batasannya (di antara para ulama). Mayoritas fuqaha mengatakan bahwa batasannya adalah basahnya baju, yaitu terkenanya baju oleh air hujan. Maka jika seseorang basah bajunya berarti ia telah mendapatkan kesulitan dari hujan. Namun ini adalah taqdir taqribiy (batasan yang dibuat agar mudah dipahami), karena hujan itu begitu sering di sebagian tempat.

Dan terkadang, umumnya orang-orang membawa payung yang melindungi dirinya dari air hujan sehingga bajunya tidak basah. Maka dalam keadaan ini patokannya pada ada-tidaknya kesulitan dan kesempitan.

Lalu kesulitannya juga diukur dari keadaan masjidnya. Terkadang di masjid yang ana ada kesulitan saat hujan, namun di masjid yang lain tidak ada kesulitan. Semisal ada masjid yang disekitarnya terdapat rawa, sehingga air akan menggenang ketika hujan. Maka ini menimbulkan kesulitan bagi orang-orang (ketika hujan). Maka boleh menjamak karena alasan ini. Sedangkan masjid yang lain tidak demikian. Maka kadar kesulitan ini berbeda-beda antara satu masjid dengan yang lain.

Sumber:

http://www.youtube.com/watch?v=GVqsByUkj-0

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Salam Kelompok

Bila Salam Diucapkan Untuk Suatu Rombongan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah