Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Berzina Lalu Menikah, Sahkah Pernikahannya?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
6 Agustus 2014
di Fatwa Ulama
Berzina Lalu Menikah

Berzina Lalu Menikah

Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili hafizhahullah
Soal:

Seorang lelaki berzina dengan wanita, lalu lelaki ini menikahinya dengan akad yang syar’i. Apakah pernikahannya ini sah? Dengan catatan si lelaki tersebut berkata bahwa ia telah bertaubat kepada Allah ‘Azza Wa Jalla.

Jawab:

Dalam hal ini ada beberapa perkara,

Pertama: yang shahih dari pendapat para ulama, tidak diperbolehkan seorang lelaki baik-baik menikahi seorang wanita pezina. Dan tidak diperbolehkan wanita baik-baik menikahi lelaki pezina. Jika keadaannya si wanita adalah pezina dan si lelaki pezina namun sudah taubat, maka perlu di lihat keadaan si wanita. Jika si wanita tersebut juga sudah bertaubat, maka hilanglah sifat yang membuat haram pernikahannya tadi (sehingga menjadi boleh, pent). Namun jika si wanita tersebut belum bertaubat, padahal si lelaki sudah bertaubat, maka tidak diperbolehkan menikahinya.

Kedua: andai si wanita pezina tersebut sudah bertaubat, jika ia tidak hamil dari perzinaan yang ia lakukan, lalu mereka menikah, ini tidak mengapa. Akadnya sah. Namun jika mereka menikah sedangkan si wanita tersebut sedang hamil dari hasil perzinaan, maka yang shahih dari pendapat para ulama, akadnya tidak sah. Tidak sah melakukan akad nikah dengan wanita yang sedang hamil yang dihasilkan dari persetubuhan tanpa nikah (baca: zina). Saya katakan “tanpa nikah” di sini untuk membedakan dengan kasus rujuk, karena dalam kasus rujuk ini si wanita hamil karena persetubuhan dengan nikah yang sah. Dan untuk kasus yang ditanya tadi (jika akad dilakukan ketika hamil) maka akadnya tidak sah dan wajib mengulang akad ketika si wanita sudah melahirkan.

—

Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=Z8QrMZhs5m8

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin1
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar Ruhaily

Biografi Syaikh Ibrahim bin Amir Ar Ruhaily

Komentar 12

  1. ridha says:
    12 tahun yang lalu

    Bagaimana dosa melakukan onani atau masturbasi?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Silakan baca di sini: http://rumaysho.com/keluarga/hukum-onani-masturbasi-2052

      Barakallahu fiikum.

      Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Bismillah,dosa melakukan onani tidak sama dengan berzina dan dosanya dibawah dosa berzina. Walaupun tetap berbahaya.Jadi yg melakukan onani wajib bertaubat

      Reply
  2. Shan D'Pash Clalu says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamualaikum..saya mw bertanya,pernah mendengar bahwa ketika kedua pasangan yg bukan mukhrim melakukan perzinahan lalu menikah maka pernikahannya akan selamanyaharam? Mhon jawaban nya terimakasih
    wassalamualaikum wr.wb

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh, silahkan baca: http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/hukum-menikah-dalam-keadaan-hamil/

      Reply
  3. alyen says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,,sya nak tanye,,klu berhubungan jina lepas tu sampai ade anak bru menikah hukum nya ape ya,,timakasih,,

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam. Nikahnya sah, bahkan demikianlah semestinya

      Reply
      • [email protected] says:
        4 tahun yang lalu

        Bagaimana jika k2 orangtuanya dalam keadaan jahil dizaman dulu dan baru mengetahuinya sekarang jika harus mengulang pernikahannya akan tetapi suami yg menzinahinya sudah meninggal dan ia memiliki beberapa anak dari pernikahan siri dg suami yg menzinahinya.
        Bagaimana nasab anak²nya?

        Reply
  4. Syaipudin says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana klau ternyata taubat nya baru2 skrg ini, mksud ny taubat nya stelah nikah,krena baru tau hukum nya..
    Apakah harus ijab qobul ulang ???

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Sebaiknya demikian

      Reply
  5. nurul says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum.sy bertanya.ada seseorang yg berzina lalu mau melakukan pernikahan,nmun sebelumnya prempuan itu melihat artikel yg menjelaskan bahwa jika orang yg melakukan zina llu menikah maka pernikahannya tidak sah bila belum bertaubat.maka dari itu siperempuan menyarankan lelaki yg akan menjadi pasangannya untuk bertaubat terlebih dahulu sblum menikah,.yg saya tanyakan
    Apkah saran dari siperempuan yg ditujukan kpd silelaki ini,akan membuat pernikahannya tidak sah.mohon jwbnnya terima kasih

    Reply
  6. Hamba allah says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Jika orang tua ragu waktu menikah sudah hamil atau belum tapi mereka sudah pernah melakukan hubungan badan seblum menikah, bagaimana hukum nya ?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah