Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 4)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
28 April 2019
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • 7. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah
  • 8. Fatwa Syaikh Syaikh Bin Baaz rahimahullah

Baca pembahasan sebelumnya Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 3)

7. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah

Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah pernah menjelaskan tentang hukum seorang wanita yang pergi ke masjid  untuk menunaikan sholat, ia pergi berdua bersama dengan sopir laki-laki, beliau menjelaskan :

“Pertama, saya ingatkan bahwa sholat seorang wanita di dalam rumahnya lebih utama dan lebih banyak pahalanya daripada sholatnya di masjid.

Akan tetapi jika membutuhkan untuk melakukan sholat di masjid, karena ia tidak mampu sholat (dengan tenang, pent.)  di rumahnya, karena banyaknya anak yang menyibukkan (perhatian)nya, maka sholat di masjid terkadang lebih utama, jika ditinjau dari sisi ini, dengan syarat ada orang yang membantu mengurus anak-anaknya (di rumahnya, pent.). Adapun jika ia pergi ke masjid sedangkan ia meninggalkan anak-anaknya (begitu saja), maka ini berarti penelantaran amanah, dalam keadaan seperti ini, ia lebih dekat kepada dosa daripada kepada pahala.

Dan (yang perlu diingat) jika memang keadaannya lebih utama sholat di masjid, maka ia tidak boleh pergi berdua bersama seorang sopir (pria), karena ini termasuk berdua-duaan (kholwah) yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini termasuk bentuk berdua-duan yang paling berbahaya, sebagaimana kami telah mendengar tentang beberapa fakta yang terjadi jika seorang sopir berdua-duaan dengan seorang wanita.

Baca Juga:  Bagaimana Menyikapi Wanita Yang Enggan Berjilbab?

Dan janganlah seorang wanita meremehkan perkara ini, janganlah ia mengatakan, misalnya: “Sopir ini adalah seorang pria yang baik, jadi saya merasa aman dari diganggu olehnya. Jangan (katakan demikian)!”.

Setan bergerak dalam diri keturunan Nabi Adam (manusia) pada pembuluh darah, maka bisa jadi setan menghiasi keburukan pada diri kedua insan tersebut, sehingga terjatuhlah kedalam perkara yang terlarang.

Yang penting (untuk diketahui) adalah seorang wanita diharamkan pergi hanya berdua bersama seorang sopir saja!

Adapun jika ia pergi (ke masjid) bersama para wanita lainnya, maka ini tidak mengapa, karena hal ini bukanlah termasuk safar dan bukan pula kholwah”.

Baca Juga: Inilah Mode Wanita Jahiliyah

8. Fatwa Syaikh Syaikh Bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan:

“Apakah keutamaan sholat wanita di rumahnya sebanding dengan keutamaan sholat pria di masjid?”

 

Beliau menjawab

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

(صلاة المرأة في بيتها أفضل)

“Sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama”.

Sholat seorang wanita di rumahnya, memiliki keutamaan yang besar, bisa jadi seperti keutamaan sholat di masjid, bahkan bisa lebih besar lagi, namun bisa pula lebih kecil (keutamaannya).

Baca Juga: Hukum Memendekkan Rambut Bagi Wanita

Jadi intinya adalah sholat yang paling utama bagi wanita adalah di rumahnya.

Apabila keutamaan sholat wanita di rumahnya lebih utama daripada sholatnya di masjid, maka ini mengandung makna bahwa  (pahala) sholat yang dilakukan wanita di rumah bisa sama dengan pahala jika ia sholat di masjid atau lebih banyak.

Hal ini disebabkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

(صلاة المرأة في بيتها أفضل)

“Sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama”, hal ini menunjukkan pahala yang didapatkan oleh seorang pria (yang sholat) di masjid juga bisa didapatkan oleh wanita pula (ketika ia sholat di rumahnya) atau bahkan bisa lebih besar, karena keta’atan wanita tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya, dan kedekatannya dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, maka iapun di atas kebaikan yang besar.

Alasan berikutnya adalah karena rumahnya lebih menjaganya dan (berada di dalamnya) lebih jauh dari fitnah.

Jadi, apabila ia mena’ati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia menunaikan sholat di dalam rumahnya, maka ia diharapkan mendapatkan pahala seperti pahala yang didapatkan oleh pria yang sholat di masjid atau (bahkan) lebih besar lagi!”.

Baca Juga:

  • Apakah Wanita Menyusui Tetap Berpuasa?
  • Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Memakai Pelapis

(Selesai)

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Artikel: Muslim.Or.Id

ShareTweetPin2
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Adab Ziarah ke Masjid Nabawi agar Sesuai dengan Tuntunan (Bag. 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah