Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 3)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
25 April 2019
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • 5. Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah
  • 6. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah

Baca pembahasan sebelumnya Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 2)

5. Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah

Pertanyaan:

“ Manakah yang lebih utama : i’tikaf wanita di Masjid Nabawi ataukah duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) ? Tolong disebutkan dalilnya.”

 

Beliau menjawab:

Duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) lebih utama dan hal ini adalah perkara yang tidak ada keraguan (didalamnya)!

Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

(صلاة المرأة في بيتها أفضل)

“Sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama” dan seterusnya sampai akhir hadits yang menunjukan bahwa sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada sholatnya di masjid.

Namun, janganlah wanita tersebut dilarang dari pergi ke masjid jika ia menginginkannya.

Dengan demikian berarti tetapnya ia di rumahnya (untuk beribadah) dan tidak mendatangi masjid itu lebih utama baginya.

Akan tetapi (yang perlu diingat) bahwa i’tikaf tidak boleh dilakukan kecuali di masjid dan tidak sah dilakukan di rumah.

Jika ia ingin i’tikaf (di masjid), maka silakan saja, sebagaimana ia dipersilahkan mendatangi masjid dan sholat di dalamnya (jika menginginkannya, pent.), namun rumahnya lebih utama baginya”.

Baca Juga: Sunnah Membantu Istri di Rumah

6. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

“ Apakah wanita seperti laki-laki dalam masalah sholat sunah Rawatib, Witir, Dhuha, dan duduk di masjid setelah Fajar (sholat Shubuh) hingga terbit matahari -maksudnya- di tempat sholatnya? Tolong jelaskan hal ini dan Jazakumullahu khairan”

Beliau menjawab:

Pada asalnya bahwa laki-laki dan wanita sama dalam masalah hukum Syar’i kecuali sesuatu yang ditunjukkan dalil bahwa sesuatu tersebut khusus untuk laki-laki, barulah hukumnya khusus untuk laki-laki, atau (dalil menunjukkan) sesuatu itu khusus bagi wanita, maka hukumnyapun khusus pula bagi wanita.

Sholat jama’ah, misalnya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa ibadah tersebut khusus bagi laki-laki, merekalah yang diwajibkan untuk sholat berjama’ah, dan menunaikannya di masjid.

Adapun wanita, maka ia tidak diwajibkan untuk sholat berjama’ah, tidak wajib baginya sholat berjama’ah di masjid bersama dengan jama’ah laki-laki, dan tidak wajib pula baginya berjama’ah di rumahnya.

Bahkan sesungguhnya (sholat di) rumahnya lebih utama baginya daripada menghadiri sholat berjama’ah bersama dengan jama’ah laki-laki (di masjid), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير لهن»

“Janganlah kalian larang wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, kalimat yang terakhir ini:

«وبيوتهن خير لهن»

“namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, walaupun tidak terdapat dalam Ash-Shahihain, namun kalimat ini shahih.

Oleh karena itu, wanita itu seperti laki-laki dalam seluruh permasalan hukum, maka jika ia sedang bersafar, disyari’atkan baginya untuk melakukan ibadah seperti ibadah yang dilakukan laki-laki, maksudnya ia tidak melakukan sholat: rowatib Zhuhur dan rowatib Maghrib, dan rowatib Isya’, adapun selebihnya dari sunnah-sunnah lainnya, maka tetap tertuntut untuk ia lakukan, sebagaimana laki-laki melakukan hal itu.

Adapun masalah duduknya seorang wanita di tempat sholatnya di dalam rumahnya hingga terbit matahari, lalu sholat dua raka’at untuk

Baca Juga: Berhubungan Badan Suami-Istri Itu Sedekah

mendapatkan pahala umroh dan haji, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang ulama berselisih tentang keshahihannya itu, maka ia tidak bisa mendapatkan keutamaan tersebut.

Karena haditsnya (dalam masalah ini) adalah :

(من صلى الصبح في جماعة ثم جلس)

“Barangsiapa yang sholat Shubuh dengan berjama’ah kemudian duduk…. ”, sedangkan wanita tersebut bukanlah orang yang sholat Shubuh berjama’ah (di masjid), dan jika ia sholat (shubuh) di rumahnya, maka ia tidak bisa mendapatkan pahala ini, namun, ia tetap berada di atas kebaikan.

Jadi, jika ia duduk dzikrullah, mengucapkan “Subhanallah”, “La ilaha illallah” dan membaca Alquran sampai terbit matahari, kemudian matahari meninggi, ia melakukan sholat sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah, maka ia berada di atas kebaikan”.

Baca Juga:

  • Hukum Onani Menggunakan Tangan Istri
  • Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?

(Bersambung, in sya Allah)

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Artikel: Muslim.Or.Id

ShareTweetPin4
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Mendapati Rukuk Bersama Imam, Sudah Mendapati Rakaat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah