Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA

Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
16 Januari 2019
Waktu Baca: 2 menit
1

Soal:

Apakah saya boleh membaca (cerita seks) atau melihat gambar porno sebelum melakukan hubungan intim suami istri, dengan tujuan untuk membangkitkan syahwat, karena saya tidak mendapatkan kelezatan dalam hubungan intim suami istri kecuali dengan cara itu.

Jawab:

Tidak boleh melihat gambar porno dan aktifitas seks tersebut, (meskipun) dengan alasan agar bisa merangsang dan  membangkitkan syahwat untuk melakukan hubungan intim (suami istri). Dalam perbuatan tersebut terdapat perbuatan menyaksikan dosa (tanpa mengingkarinya, pent.), melihat aurat orang lain, serta melihat zina yang Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam (sangat) benci.

Jadi (dalam kasus di atas), melihat adegan-adegan seks tersebut tidak boleh sama sekali. Adapun masalah membaca cerita seks, maka ini (adalah suatu keburukan juga, namun) lebih ringan keburukannya dibandingkan dengan melihat foto porno tersebut.

Akan tetapi meskipun demikian, membaca cerita seks merupakan bagian dari langkah-langkah setan.

Dan cerita-cerita seks itu tidaklah kosong dari (dua kemungkinan),

  1. Bisa jadi menceritakan tentang (seks) para pezina laki-laki ataupun perempuan, dan ini adalah perkara yang diharamkan.
  2. Bisa jadi pula, menceritakan tentang pasangan suami istri (pasutri) tertentu yang mengabarkan tentang aktifitas seks mereka, maka inipun termasuk dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

    إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة، الرجل يفضي إلى امرأته وتفضي إليه، ثم ينشر سرها” (رواه مسلم (1437) عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه) 

    “Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah orang lelaki yang berhubungan dengan istrinya (jima` dan muqodimahnya) dan istrinyapun berhubungan dengannya, kemudian laki-laki tersebut menyebarkan rahasia (hubungan dengan) istrinya tersebut” (HR. Muslim (1437), dari Abi Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu).

Demikian pula, dalam seluruh cara-cara yang kotor tersebut, terdapat perkara yang menodai rasa malu, menipu daya dan berdampak buruk, sehingga hasilnyapun menjadi kebalikan dari apa yang diharapkan, (yaitu) seorang istri menjadi tidak selera dengan suaminya, demikian pula suaminya menjadi tidak selera dengan istrinya.

Tanggal Fatwa: 29-12-1430 H

(Selesai terjemah fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih yang diambil dari: ar.Islamway.net/fatwa/41033/حكم-قراءة-مواضيع-جنسي)

Demikianlah wahai para pembaca, terkadang setan menipu manusia dengan cara membawakan alasan pembenaran perbuatan dosa, sampai manusia memandang dan meyakini bahwa dosa yang dilakukannya itu benar, ketahuilah, inilah yang dinamakan dengan syubhat (kerancuan pikiran/keyakinan).

Dan obat hal itu adalah sebagaimana Allah sebutkan dalam firman-Nya,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (ulama) jika kamu tidak mengetahu” (QS. An-Nahl:43). Wallahu a’lam.

***

Penyusun: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

Tags: fatwahubungan intimKeluargamajalah pornosyahwatvideo porno
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Nabi terkena sihir

Fatwa Ulama: Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Terkena Sihir?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
26 Mei 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Fadhilatus syekh, terdapat keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau terkena...

Wanita salat di hotel Makkah

Fatwa: Apakah Wanita Salat di Hotel Makkah Itu Lebih Baik daripada Salat di Masjidilharam?

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
19 April 2023
0

Bismillah. Walhamdulillah wash-shalatu was-salamu 'ala rasulillah. Amma ba'du, Syekh Al-Albani rahimahullah pernah berfatwa dengan fatwa sebagai berikut: Pertanyaan: Seorang wanita bertanya,...

Iktikaf di luar bulan ramadan

Fatwa Ulama: Adakah Iktikaf di Luar Bulan Ramadan?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
17 April 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan (no. 186): Fadhilatusy syaikh, apakah yang dimaksud dengan iktikaf dan bagaimanakah hukumnya?...

Artikel Selanjutnya
ingat_mati

Mutiara Akhlak Salaf (3) : Mudah Terenyuh dengan Pesan Kematian

Komentar 1

  1. doli andri says:
    8 tahun yang lalu

    terimakasih sangat bermanfaat.. :)

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah