Fatwa Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz
Soal:
Bagaimana pandangan syariat dalam menyikapi istri yang enggan berhijab. Perlu diketahui bahwasanya para wanita di tempat kami umumnya tidak berhijab. Apa nasihat Anda? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawab:
Segala sesuatu hendaklah diobati dengan hikmah.
Hendaklah seorang mukmin mengobatinya dengan hikmah. Hendaklah dia mendakwahi wanita tersebut supaya berhijab, menerangkan hukumnya, dan menerangkan wajibnya hijab, dan Allah telah memerintahkannya untuk berhijab. Selain itu, hendaklah dia menerangkan bahwa jika wanita tersebut tidak memakainya, maka dia telah membiarkan auranya terbuka, dan akan menimbulkan fitnah. Segala sesuatu hendaklah diobati dengan hikmah, dan perkataan yang baik.
Dalil kewajiban hijab dalam Al-Qur’an
Allah Ta’ala berfirman
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ (53) سورة الأحزاب،
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al-Ahzab : 53)
Hendaklah dia membacakan ayat tersebut, dan menerangkan kepadanya tentang hukum hijab.
Demikian juga firman Allah Ta’ala :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ.. الآية (31) سورة النــور.
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, … (sampai akhir ayat” QS. An-Nur : 31)
Demkian juga firman-Nya :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ (59) سورة الأحزاب
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu” (QS. Al-Ahzab : 59)
Dalil kewajiban hijab dalam hadis dan hukum menutup wajah
Dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, bahwasanya dia berkata, “Ketika saya mendengar Shafwan ber-istirja’ (yaitu mengucapkan : نَّا للهِ وَإِنَّآ إِلَيْهِ رَاجِعُونَ -pent) dalam sebuah peperangan bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam (yaitu peperangan Bani Musthaliq -pent), di mana di dalamnya muncul perkataan orang-orang yang gemar menuduh; saya menutup wajah saya. Dia telah mengenal saya, karena dia dahulu pernah melihat wajah saya sebelum turun perintah berhijab (yaitu perintah untuk menutup wajah)”.
Hadis tersebut menunjukkan bahwasanya menutup wajah merupakan perkara yang telah mereka terapkan setelah turunnya ayat yang memerintahkan berhijab. Hal ini (wajibnya menutup wajah -pent) lebih membersihkan hati, dan lebih bermanfaat. Selain itu, hal ini juga lebih menjauhkan diri dari keragu-raguan, dan kejelekan.
Penutup
Maka, hendaklah Anda, wahai hamba Allah, mengobati (mendakwahi -pent) istri Anda dengan perkataan yang baik, dengan cara yang baik; hingga istri Anda menjadi lurus (mau berhijab -pent), insyaAllah.
Baca juga: Adab Berpakaian Lelaki Muslim
—
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/18452
Penerjemah: Prasetyo Abu Kaab
Artikel Muslim.or.id
Keterangan:
Di antara tanda ( dan ) berasal dari penterjemah.
Ya, Alloh semoga banyak muslimah yang mulai sadar akan kewajiban berjilbab secara syar’i.
jual baju muslim murah
Aamiin.
Sent from my iPad Air
Barakallahu fiikum.
Artikel nya Nambah pengetahuan tentang hukum Islam,
Alhamdulillah
Terimakasih atas ilmunya, semoga bermanfaat
Tanya ustadz, apa saya harus menceraikan istri saya. Sedangkan menyuruhnya untuk berhijab tp ditolaknya? Sedangkan kami sudah mempunyai anak