Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Adab Ziarah ke Masjid Nabawi agar Sesuai dengan Tuntunan (Bag. 1)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
29 April 2019
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Beribadah di Masjid Nabawi atau ziarah ke makam Nabi?
  • Membaca doa masuk masjid dan memperbanyak shalat di Masjid Nabawi
  • Mendirikan shalat dan beribadah di raudhah
  • Minimal singgah di kota Madinah adalah delapan hari agar bisa menunaikan shalat arba’in di Masjid Nabawi

Di antara perkara yang dirindukan oleh setiap kaum muslimin adalah dapat mengunjungi dan beribadah di Masjid Nabawi karena ibadah di masjid tersebut memiliki keutamaan yang sangat besar. Mengunjungi Masjid Nabawi merupakan salah satu perkara yang dianjurkan ketika sampai di kota Madinah. Masjid lainnya yang juga dianjurkan untuk dikunjungi adalah Masjid Quba’. Selain itu, dianjurkan pula berziarah ke tiga pemakaman, yaitu (1) makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan makam dua sahabat beliau, Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; (2) kompleks pemakaman Baqi’; dan (3) makam para syuhada Uhud. (Fadhlul Madiinah, hal. 33)

Dalam tulisan singkat ini penulis akan menyebutkan beberapa adab ziarah ke Masjid Nabawi, agar ibadah tersebut sesuai dengan tuntunan dan dapat terhindar dari praktek-praktek bid’ah atau bahkan kemusyrikan.

Baca Juga: Inilah Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota Madinah

Beribadah di Masjid Nabawi atau ziarah ke makam Nabi?

Ketika seseorang ingin berkunjung ke Masjid Nabawi, baik sebelum atau sesudah haji dan umroh, maka hendaklah dia berniat untuk mengunjungi (ziarah) Masjid Nabawi, bukan meniatkan untuk berziarah ke kubur (makam) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hal ini karena bersengaja melakukan suatu perjalaan jauh dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala tidak boleh dilakukan kecuali untuk menuju tiga masjid saja (Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha). Jadi, tidak boleh meniatkan suatu perjalanan untuk ibadah dalam bentuk ziarah ke makam tertentu, termasuk makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى

“Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan jauh) (dalam rangka ibadah taqarrub kepada Allah Ta’ala, pent.) kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini (yaitu Masjid Nabawi) dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari no.1189 dan Muslim no. 1397)

Hal ini adalah penjagaan dari syariat agar umat Islam tidak mengkeramatkan suatu tempat tertentu, yaitu dengan meyakini bahwa dengan beribadah di tempat-tempat tertentu -selain tiga masjid tersebut- memiliki keutamaan atau berkah tersendiri, lebih dari ibadah di tempat lainnya.

Jadi, hendaknya niat pokok seseorang adalah beribadah di Masjid Nabawi, bukan ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika setelah tiba di Masjid Nabawi lalu ingin sekalian berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak masalah, atau bahkan dianjurkan karena ziarah kubur termasuk amal yang sunnah. Yang menjadi masalah (baca: dilarang) adalah jika ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut dijadikan sebagai niat (maksud) pokok seseorang.

Baca Juga: Menyorot Shalat Arba’in di Masjid Nabawi

Membaca doa masuk masjid dan memperbanyak shalat di Masjid Nabawi

Ketika memasuki Masjid Nabawi, hendaknya mendahulukan kaki kanan dan membaca doa masuk masjid sebagaimana hal ini merupakan adab masuk masjid secara umum,

بِسْمِ اللهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ اللَّهُمَّ اغفرلي ذنوبي و افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ، أَعُوذُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Bismillahi was shalaatu was salaamu ‘ala Rasulillah, allahumaghfirlii dzunuubii waftahlii abwaaba rahmatika, a’uudzubillaahil ‘adziim, wa bi wajhihil kariim, wa sulthaanihil qadiim, minasy syaithaanir rajiim.”

“Bismillah, shalawat dan salam untuk Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukakanlah pintu rahmat-Mu untukku. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha agung, dengan wajah-Nya yang mulia, dengan kekuasaannya yang langgeng, dari setan yang terkutuk.”

Setelah di masjid, hendaknya dia mendirikan shalat sesuai dengan yang dikehendaki. Karena sesungguhnya shalat di Masjid Nabawi memiliki keutamaan yang sangat besar. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

“Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) itu lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya, selain di Masjidil Haram.” (HR. Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394)

Baca Juga: Shalat Di Semua Masjid Di Mekkah Pahalanya Sama Seperti Di Masjidil Haram?

Mendirikan shalat dan beribadah di raudhah

Jika memungkinkan, hendaknya shalat tersebut dilaksanakan di bagian raudhah, yaitu area Masjid Nabawi yang berada di antara mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kamar beliau yang sekarang di dalamnya ada makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Area raudhah ini saat ini ditandai dengan karpet berwarna hijau dan mendapatkan penjagaan khusus karena banyaknya jamaah yang berebut masuk ke area tersebut.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ

“Antara rumahku dan mimbarku adalah raudhah (taman) dari taman-taman surga.” (HR. Tirmidzi no. 3915 dan 3916, dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)

Di antara kesalahan kaum muslimin ketika beribadah di raudhah antara lain mereka mengusap-usap mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena meyakini keberkahannya. Atau, mereka memasuki raudhah bukan dalam rangka beribadah di raudhah, akan tetapi dalam rangka mendekati dan beribadah di makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini tidaklah terjadi kecuali disebabkan oleh lemahnya pemahaman sebagian kaum muslimin terhadap aqidah yang benar.

Baca Juga: Masjid Mana Yang Lebih Utama Untuk Shalat?

Minimal singgah di kota Madinah adalah delapan hari agar bisa menunaikan shalat arba’in di Masjid Nabawi

Di antara pemahaman yang cukup tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, misalnya yang menunaikan ibadah haji, adalah minimal singgah di kota Madinah adalah delapan hari agar bisa menunaikan shalat wajib 40 waktu (arba’in) di Masjid Nabawi (8 hari kali 5 shalat wajib per hari). Hal ini karena keyakinan mereka bahwa shalat arba’in tersebut memiliki keutamaan khusus.

Pemahaman ini didasari oleh hadits berikut ini,

مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً، لاَ يَفُوتُهُ صَلاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ

“Barangsiapa shalat di masjidku sebanyak empat puluh shalat tanpa ada yang ketinggalan, maka dia akan dicatat terbebas dari neraka, selamat dari siksaan, dan terbebas dari kemunafikan.”

Tentang sanad hadits ini, Syaikh Al-Albani rahimahullahu Ta’ala mengatakan,

وهذا سند ضعيف

“Sanad hadits ini lemah (dha’if).” (Silsilah Adh-Dha’ifah, hadits no. 364)

Karena hadits tersebut dha’if, maka tidak selayaknya kita meyakini hal semacam ini. Artinya, tidak ada anjuran batasan waktu untuk tinggal delapan hari di kota Madinah agar bisa shalat 40 waktu di Masjid Nabawi. Dengan kata lain, lama waktu tinggal di Madinah selama haji dan umroh itu disesuaikan dengan kebutuhan, bisa hanya sebentar, atau selama beberapa hari menyesuaikan keadaan.

Baca Juga:

  • Shalat di Masjid yang Ada Kubur
  • Amalan Berpahala Berlipat Ganda: Shalat Di Dua Tanah Suci

[Bersambung]

***

@Rumah Lendah, 23Jumadil akhir 1440/ 28 Februari 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

Menikmati Kajian Rutin yang Membahas Buku Sampai Selesai

Komentar 1

  1. Kamarul insijah says:
    4 tahun yang lalu

    Alhamdulillah, sebelum ana melaksanakan ibadah umroh tgl 25 Des 2022 mencari tahu dulu apa saja yang di sunnahkan. Dan ana menemukan artikel ini. Syukron untuk penulis, jazakallahu khoyr

    Semoga ibadah umroh yang ana lakukan sesuai dengan ajaran Rasulullah Salallahu Alaihi Wa sallam. Aamiin

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah