Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Shalat Di Semua Masjid Di Mekkah Pahalanya Sama Seperti Di Masjidil Haram?

Wiwit Hardi Priyanto oleh Wiwit Hardi Priyanto
2 September 2015
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
    • Soal:
    • Jawab:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Apakah pahala shalat di masjid mana saja di kota Mekkah sama seperti shalat di Masjidil Haram?

Jawab:

Permasalahan ini adalah hal yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut pendapat yang paling kuat, shalat di masjid-masjid di kota Mekkah pahalanya tidak sama seperti shalat di masjidil Haram. Alasannya, karena pelipat-gandaan pahala hanya berlaku jika shalat di Masjidil haram saja, yaitu di Ka’bah. Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Maimunah radhiyallahu ánha, bahwa Nabi shallallahu álaihi wa sallam bersabda,

صلاة في مسجدي أفضل من ألف صلاة فيما سواه من المساجد إلا مسجد مكة

“Shalat di masjidku lebih utama 1000 kali daripada shalat di masjid yang lain kecuali di Masjid kota Mekkah” (HR. Muslim)

Adapun masjid lain yang masuk di dalamnya tanah haram, tidak diragukan lagi memang lebih utama dibandingkan masjid yang berada di luar tanah haram. Oleh karena itu, ketika Nabi shallallahu álaihi wa sallam melakukan perjanjian Hudaibiyah, sebagian berada di tanah halal dan sebagian berada di tanah haram, Nabi shalat di tanah haram.

Masjidil Haram jika disebut secara mutlak maka yang dimaksud adalah masjid itu sendiri. Sebagaimana Allah Tabaraka wa Taála berfirman,

ياأيها اْلَّذينَ أَمنُوا إِنَّما اْلُمشْرِكُون نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُوا اْلَمسجِد اْلْحَرام بَعد عَامِهِمْ هَذا

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, karena itu janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini” (QS. At-Taubah: 28).

Jika yang dimaksud Masjidil Haram di sini adalah area yang masuk ke dalam jarak sekian mil, maka tidak boleh bagi orang musyrik untuk mendekati area tersebut, karena wajib bagi orang musyrik untuk menjauh darinya. Padahal telah diketahui bersama bahwa mereka biasa mendekati batas area tersebut, namun memang tidak memasukinya. Jika demikian, maka yang dilarang adalah memasuki Masjidil Haram saja, padahal ayatnya menyebutkan : “janganlah mereka mendekati Masjidil Haram“. Sehingga (jika berpendapat dengan pendapat ini), larangan untuk mendekati bukanlah larangan untuk memasuki Masjidil Haram.

Maka hal ini menunjukkan bahwa Masjidil Haram yang Nabi sebutkan keutamaan shalat di dalamnya, maksudnya adalah Masjidil Haram itu sendiri. Hal ini dikuatkan dengan sabda Nabi shallallahu álaihi wa sallam

لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد: المسجد الحرام ومسجدي هذا والمسجد الأقصى

“Tidak boleh mengadakan perjalanan kecuali ke tiga masjid; Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Suatu hal yang telah diketahui, jika seseorang ingin melakukan perjalanan jauh (untuk ibadah) ke Masjid Syaáb misalnya, atau Masjid Jamizah, atau selainnya, maka kita katakan hal ini tidak diperbolehkan. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu álaihi wa sallam yang melarang melakukan perjalanan kecuali di 3 masjid saja.

Seandainya kita bolehkan orang untuk melakukan perjalanan jauh (untuk ibadah) ke setiap masjid yang ada di area Mekkah, maka mereka akan melakukan perjalanan jauh ke 10 masjid, atau 100 masjid di sana.

Namun jika Masjidil Haram penuh dengan orang yang shalat sampai sangat padat sekali, sehingga sebagian jamaah shalat di sekitar pertokoan, maka mudah-mudahan yang shalat di pertokoan ini mendapatkan pahala yang sama sebagaimana yang shalat di dalam Masjidil Haram. Karena itulah yang bisa mereka upayakan secara maksimal, dan mereka telah berupaya untuk ikut bersama jama’ah yang ada di dalam Masjidil Haram dalam menunaikan ibadah ini.

***

Penerjemah: Wiwit Hardi P.

Artikel Muslim.or.id

Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=5062

ShareTweetPin
Wiwit Hardi Priyanto

Wiwit Hardi Priyanto

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Mendoakan Diri Sendiri Sebelum Orang Lain

Komentar 1

  1. muhas el-mundziry says:
    6 tahun yang lalu

    kenapa tdk dijelaskan detail batasan masjidil haram

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah