Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Fatwa Ulama: Shalat Di Semua Masjid Di Mekkah Pahalanya Sama Seperti Di Masjidil Haram?

Wiwit Hardi Priyanto oleh Wiwit Hardi Priyanto
29 April 2021
Waktu Baca: 2 menit
1
425
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Apakah pahala shalat di masjid mana saja di kota Mekkah sama seperti shalat di Masjidil Haram?

Jawab:

Permasalahan ini adalah hal yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut pendapat yang paling kuat, shalat di masjid-masjid di kota Mekkah pahalanya tidak sama seperti shalat di masjidil Haram. Alasannya, karena pelipat-gandaan pahala hanya berlaku jika shalat di Masjidil haram saja, yaitu di Ka’bah. Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Maimunah radhiyallahu ánha, bahwa Nabi shallallahu álaihi wa sallam bersabda,

صلاة في مسجدي أفضل من ألف صلاة فيما سواه من المساجد إلا مسجد مكة

“Shalat di masjidku lebih utama 1000 kali daripada shalat di masjid yang lain kecuali di Masjid kota Mekkah” (HR. Muslim)

Adapun masjid lain yang masuk di dalamnya tanah haram, tidak diragukan lagi memang lebih utama dibandingkan masjid yang berada di luar tanah haram. Oleh karena itu, ketika Nabi shallallahu álaihi wa sallam melakukan perjanjian Hudaibiyah, sebagian berada di tanah halal dan sebagian berada di tanah haram, Nabi shalat di tanah haram.

Masjidil Haram jika disebut secara mutlak maka yang dimaksud adalah masjid itu sendiri. Sebagaimana Allah Tabaraka wa Taála berfirman,

ياأيها اْلَّذينَ أَمنُوا إِنَّما اْلُمشْرِكُون نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُوا اْلَمسجِد اْلْحَرام بَعد عَامِهِمْ هَذا

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, karena itu janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini” (QS. At-Taubah: 28).

Jika yang dimaksud Masjidil Haram di sini adalah area yang masuk ke dalam jarak sekian mil, maka tidak boleh bagi orang musyrik untuk mendekati area tersebut, karena wajib bagi orang musyrik untuk menjauh darinya. Padahal telah diketahui bersama bahwa mereka biasa mendekati batas area tersebut, namun memang tidak memasukinya. Jika demikian, maka yang dilarang adalah memasuki Masjidil Haram saja, padahal ayatnya menyebutkan : “janganlah mereka mendekati Masjidil Haram“. Sehingga (jika berpendapat dengan pendapat ini), larangan untuk mendekati bukanlah larangan untuk memasuki Masjidil Haram.

Maka hal ini menunjukkan bahwa Masjidil Haram yang Nabi sebutkan keutamaan shalat di dalamnya, maksudnya adalah Masjidil Haram itu sendiri. Hal ini dikuatkan dengan sabda Nabi shallallahu álaihi wa sallam

لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد: المسجد الحرام ومسجدي هذا والمسجد الأقصى

“Tidak boleh mengadakan perjalanan kecuali ke tiga masjid; Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Suatu hal yang telah diketahui, jika seseorang ingin melakukan perjalanan jauh (untuk ibadah) ke Masjid Syaáb misalnya, atau Masjid Jamizah, atau selainnya, maka kita katakan hal ini tidak diperbolehkan. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu álaihi wa sallam yang melarang melakukan perjalanan kecuali di 3 masjid saja.

Seandainya kita bolehkan orang untuk melakukan perjalanan jauh (untuk ibadah) ke setiap masjid yang ada di area Mekkah, maka mereka akan melakukan perjalanan jauh ke 10 masjid, atau 100 masjid di sana.

 

Namun jika Masjidil Haram penuh dengan orang yang shalat sampai sangat padat sekali, sehingga sebagian jamaah shalat di sekitar pertokoan, maka mudah-mudahan yang shalat di pertokoan ini mendapatkan pahala yang sama sebagaimana yang shalat di dalam Masjidil Haram. Karena itulah yang bisa mereka upayakan secara maksimal, dan mereka telah berupaya untuk ikut bersama jama’ah yang ada di dalam Masjidil Haram dalam menunaikan ibadah ini.

***

Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=5062

Penerjemah: Wiwit Hardi P.

Artikel Muslim.or.id

Tags: Hajimasjidil harammekkahumroh
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Wiwit Hardi Priyanto

Wiwit Hardi Priyanto

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta

Artikel Terkait

salat taubat

Tata Cara Salat Tobat

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
30 Januari 2023
0

Setiap manusia berpotensi melakukan dosa baik kecil maupun besar. Akan tetapi, Allah 'Azza Wajalla menunjukkan rahmat-Nya kepada kita semua, yaitu...

Menguburkan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
28 Januari 2023
0

Fikih Pengurusan Jenazah (5) : Persiapan Menguburkan Mayit

penguburan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
25 Januari 2023
0

“Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak menggali tanah untuk diperlihatkan kepadanya (Qabil). Bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya” (QS. Al-Maidah:...

Artikel Selanjutnya

Mendoakan Diri Sendiri Sebelum Orang Lain

Komentar 1

  1. muhas el-mundziry says:
    3 tahun yang lalu

    kenapa tdk dijelaskan detail batasan masjidil haram

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah