Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Memakai Pelapis

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
3 Juni 2013
Waktu Baca: 2 menit
2
hukum jabat tangan dengan wanita
1.1k
SHARES
6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ada pendapat yang menyatakan bolehnya berjabat tangan dengan wanita bukan mahram asalkan memakai pelapis misalnya kain atau wanita memakai sarung tangan. Karena kulit dengan kulit tidak bersentuhan sehingga boleh. Demikian juga ada yang berpendapat bahwa boleh bersalaman dengan wanita yang sudah berumur atau nenek-nenek. Karena alasan sudah tidak menimbulkan syahwat lagi.

Soal:

Seseorang bertanya hukum berjabat tangan dengan wanita ajnabiyyah (bukan mahram), wanita tersebut wanita yang sudah tua (nenek-nenek) . ia juga bertanya hukumnya jika menggunakan pelapis ketika bersalaman menggunakan kain atau sejenisnya (atau wanitanya memakai sarung tangan, misalnya).

Majelis ilmu di bulan ramadan

Jawab:

Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram secara mutlak, baik itu wanita yang masih muda atau yang sudah tua. Sama saja jika yang berjabat tangan tersebut pemuda atau kakek-kakek, karena dalam hal ini ada bahaya fitnah.

Terdapat hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إني لا أصافح النساء

“Aku tidak bersalaman dengan wanita”

‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,

ما مست يد رسول الله صلى الله عليه وسلم يد امرأة قط ما كان يبايعهن إلا بالكلام

“tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali, beliau tidaklah membaiat (wanita) melainkan dengan perkataan saja”

Tidak ada perbedaan berjabat tangan dengan pelapis atau tidak karena keumuman dalil dan untuk mencegah timbulnya mafsadah yang bisa mengantarkan fitnah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz 6/280)

Jelas bahwa dalilnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak bersalaman dengan wanita, dan pendalilan bahwa kulit tidak saling bersentuhan tidak tepat. Demikian juga berdalil dengan wanita yang sudah berumur karena tidak menimbulkan syahwat atau keinginan terhadap wanita. Ini tidak tepat karena bisa jadi ada orang yang memiliki penyakit hati berkeinginan dengan wanita yang sudah tua, sebagaimana pepatah Arab

لكل ساقطة لاقطة

“setiap barang yang jatuh pasti ada saja yang memungutnya”

Apalagi di zaman ini kecantikan bisa dibeli dan dirawat dengan teknologi. Wanita yang paruh baya bisa terlihat seperti gadis dan nenek-nenek bisa telihat seperti wanita paruh baya yang masih memiliki pesona.

—

Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.Or.Id

 

Tags: fiqihjabat tangan
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
25 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

hukum haji anak kecil

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
0

Ada perbedaan perndapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil.

Artikel Selanjutnya
Lulus Ataukah Mati Bunuh Diri?

Lulus Ataukah Mati Bunuh Diri?

Komentar 2

  1. izraarizal says:
    9 tahun yang lalu

    terus bagaimanana yang merukyah yg menggunakan sarung tangan misalnya perukyah uztad dan pesiennya wanita tapi wanita tersebut ada mahramnya yg mendampingi atau mengijinkannya

    Balas
  2. Huriyyatul Muttaqin says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Ust, afwan saya mau bertanya. lalu bagaimana dengan perkataan Imam ar-Ramli dari kalangan ulama syafi’iyyah yang membolehkan jabat tangan non mahram menggunakan sarung tangan dan aman dari fitnah. apakah beliau ar-Ramli mengqiyaskan, atau bagaimana Ust.. mohon pencerahannya Ust. syukran

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id