Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Serial Fiqh Zakat (Bag. 2): Hukum Orang yang Tidak Menunaikan Zakat

Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST. oleh Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.
27 Februari 2020
di Fikih Ibadah
Fiqh Zakat
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Tiga Kategori Orang yang Tidak Menunaikan Zakat
    • Kategori Pertama
    • Kategori Kedua
    • Kategori Ketiga

Baca pembahasan sebelumnya  Serial Fiqh Zakat (Bag. 1): Pengertian, Keutamaan dan Hukum Zakat

[lwptoc]

Tiga Kategori Orang yang Tidak Menunaikan Zakat

Kategori Pertama

Orang yang tidak menunaikan zakat karena menolak zakat sebagai suatu kewajiban.

Orang yang menolak kewajiban zakat dan dia mengetahui bahwa zakat wajib ditunaikan, maka dia telah kafir. 

Dalil akan hal ini adalah ijma’. 

Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Seorang yang menentang kewajiban zakat, maka perbuatannya tersebut adalah riddah (dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam) berdasarkan ijma’.” (Al-Istidzkar, 3:217)

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya status seorang yang mengingkari kewajiban zakat di saat ini adalah kafir berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 205)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,

يكفر إذا جحد الزكاة وهو يعلم أنها واجبة، وذلك لأن وجوب الزكاة مما يعلم بالضرورة من دين الإسلام، فكل مسلم يعلم أن الزكاة واجبة فإذا جحد ذلك كفر.

“Dia kafir jika menolak penunaian zakat dan dia mengetahui hukum zakat wajib ditunaikan. Kewajiban zakat termasuk perkara yang aksiomatis dalam agama Islam. Setiap muslim mengetahui bahwa zakat wajib ditunaikan dan seseorang kafir jika menentang kewajibannya.” (Asy-Syarh Al-Mumti’, 6: 191)

Baca Juga: Zakat Tabungan Haji

 

Simak selengkapnya disini. Klik Baru Beternak Setengah Tahun, Apakah Kena Zakat?

Kategori Kedua

Orang yang tidak menunaikan zakat karena tidak mengetahui hukumnya.

Orang yang tidak menunaikan zakat karena mengetahui zakat wajib ditunaikan tidaklah kafir., namun dia harus diberi edukasi. Kondisinya seperti seorang yang baru masuk ke dalam Islam. Mayoritas ahli fikih sepakat akan hal ini. (Al-Mabsuth, 2: 327; al-Fawakih ad-Diwani, 2: 742; al-Majmu’, 5: 334; al-Mughni, 2: 427-428)

Allah ta’ala berfirman,

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا

” … dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” [al-Isra: 15].

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

فمن لم يبلغه أمر الرسول في شيء معين، لم يثبت حكم وجوبه عليه

“Setiap orang yang belum terjangkau perintah Rasulullah perihal suatu perkara tertentu, maka kewajiban hukum perkara itu belum ditetapkan pada dirinya.” (Majmu’ al-Fataawa, 22: 102) 

Baca Juga: Zakat Tabungan Haji

Kategori Ketiga

Orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit.

Status orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit, namun tetap meyakini kewajibannya, tidaklah kafir. Mayoritas ahli fikih sepakat akan hal ini. (al-Binayah Syarh al-Hidayah, 3: 291; Hasyiyah ad-Dasuqi, 1: 191; al-Majmu’, 5: 334, al-Mughni, 2: 428)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim no. 987)

Seandainya dia kafir karena semata-mata tidak menunaikan zakat tentu tidak ada peluang menuju surga seperti yang disebutkan dalam hadits di atas dan setiap orang yang masih diberi peluang untuk masuk surga masih memiliki iman meski bermaksiat. (Ta’zhim qadr ash-Shalah, 2: 1012; asy-Syarh al-Mumti’, 2: 29)

Baca Juga:

  • Zakat pada Mobil
  • Menyalurkan Zakat untuk Orang Tua

[Bersambung]

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Artikel: Muslim.or.id

 

ShareTweetPin
Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Alumni dan pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta,

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Artikel Selanjutnya

Hukum Mengikuti Kuis Gratis dengan Syarat Mempromosikan Produk (Giveaway)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah