Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Menyalurkan Zakat untuk Orang Tua

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
26 Maret 2013
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

 

Soal:

Apakah boleh seseorang menyalurkan zakat untuk ibunya?

Jawab:

Tidak boleh bagi seorang muslim mengeluarkan zakat untuk kedua orang tuanya dan juga tidak boleh pula untuk anak-anaknya. Bahkan kewajiban dia adalah memberi nafkah untuk mereka dari hartanya jika mereka butuh dan ia mampu untuk memberi nafkah.

[Fatawa Al Mar-ah Al Muslimah, terbitan Darul Haytsam, cetakan pertama, 1423 H, hal. 168]

س: هل يجوز إخراج الزكاة من شخص لأمه؟

ج: ليس للمسلم أن يخرج زكاته في والديه ولا في أولاده بل عليه أن ينفق عليهم من ماله إذا احتاجوا لذلك وهو يقدر على الإنفاق عليهم

 

* Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam.

—

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

—

Kaum muslimin yang ingin menitipkan harta zakatnya, untuk disalurkan kepada saudara-saudari kita yang termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat, dapat menunaikannya melalui Layanan Penyaluran Harta Zakat Peduli Muslim.

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Fatwa Ulama: Menunda Qodho’ Puasa Sampai Lewat Tahun Berikutnya

Komentar 9

  1. zen says:
    13 tahun yang lalu

    trm ksh sharing ilmunya…

    Reply
  2. Aisyah Anwar says:
    11 tahun yang lalu

    yg dimaksud zakat diatas,zakat mal ya ustadz?

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      dalam hal ini sama saja, antara zakat mal dan fithroh, krn sama-sama wajibnya dan karena orang tua adalah orang yg wajib dinafkahi oleh anak. Baca: http://www.konsultasiSyariah.com/hukum-memberikan-zakat-fitrah-kepada-keluarga/

      Reply
      • Aisyah Anwar says:
        11 tahun yang lalu

        bagaimana kalau zakat fitr diberikan pada saudara kandung yg tdk mampu? apa boleh?

        “Mereka bertanya tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu infakkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. Al-Baqarah: 215).

        Berarti yg boleh ke orgtua,bersedekah ya ustadz ?

        Reply
        • Sa'id Abu Ukkasyah says:
          11 tahun yang lalu

          Tugas anak adalah memberi nafkah kpd orang tua.

          Reply
        • Sediono says:
          4 tahun yang lalu

          Bagaimana dg kisah Maan bin Yazid .Mnrt ana boleh saja orang tua memberi zakat pada anak asal TDK dimaknai sbg ganti kewajiban nafkah

          Reply
  3. Aisyah Anwar says:
    11 tahun yang lalu

    bagaimana kalau memberikan zakat fitr untuk org tua yg kurang mampu ?

    Reply
  4. MUKLIS says:
    1 tahun yang lalu

    apakah boleh zakat mal untuk mertua (orang Tua istri)? syukron ustad

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      1 tahun yang lalu

      Iya, boleh memberikan zakat kepada mertua karena bukan termasuk orang yang nafkahnya ditanggung oleh sang suami. Demikian pula keluarga istri lainnya, boleh diberi zakat. Wallahu Ta’ala a’lam.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah