Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Mengikuti Kuis Gratis dengan Syarat Mempromosikan Produk (Giveaway)

Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST. oleh Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.
28 Februari 2020
di Fikih Muamalah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Deskripsi Kegiatan Giveaway
  • Hukum Kegiatan Giveaway
  • Kesimpulan 

Sahabat muslim yang aktif di sosial media mungkin sudah tidak asing dengan istilah giveaway. Sebenarnya seperti apa hukum mengikuti giveaway dalam Islam?

[lwptoc]

Deskripsi Kegiatan Giveaway

Sebagian teman hari ini bertanya kepada kami perihal hukum giveaway alias bagi-bagi hadiah gratis, di mana praktik ini sudah lazim digunakan dalam pemasaran produk. Partisipan dalam giveaway ini memang tidak mengeluarkan biaya dalam keikutsertaannya. Akan tetapi, untuk mengikuti kegiatan ini produsen biasanya mempersyaratkan beberapa hal seperti berlangganan email; sharing info tentang giveaway ke platform media sosial yang lain, menginfokan atau mengajak teman untuk mengikuti kegiatan giveaway dengan melakukan tag, mengirimkan komentar, spam likes, atau hal lainnya yang notabene berujung pada “mempromosikan” produk dari produsen yang mengadakan event giveaway tersebut.

Baca Juga: Hukum Jual Beli Emas Secara Online

Hukum Kegiatan Giveaway

Bagaimanakah hukum kegiatan seperti ini? Apakah mengandung unsur judi sehingga tidak diperbolehkan?

Dalam kitabnya, ”Al-Hawaafiz at-Tijaariyah at-Taswiiqiyah wa Ahkaamuhaa fii al-Fiqh al-Islaamiy”, Syaikh Dr. Khaalid al-Mushlih hafizhahullah menyebutkan jenis kegiatan seperti ini. Beliau mengatakan,

هذا النوع يُطلب فيه من المتسابقين إنجاز عمل معين: إما أن يكون إجابة على أسئلة ثقافيّة ومعرفيّة، أو أسئلة تتعلق بالسلعة أو الشركة التي يراد الترويج لها؛ وإما أن تكون إكمال جملة دعائية إنشائية لما يراد ترويجه من السلع أو الخدمات، وإما أن تكون مزيجًا من ذلك، وإما أن تكون تصحيح أغلاط إملائية في نص إعلاني لسلعة، أو خدمة يراد الترويج لها، وما أشبه ذلك. ثم بعد فرز الإجابات يحدّد الفائز عن طريق القرعة غالبًا، وهي ما يسمى بالسحب

“Pada kontes jenis ini, kontestan diminta untuk melakukan aktivitas tertentu seperti menjawab pertanyaan yang bersifat wawasan atau kognitif, menjawab pertanyaan terkait produk atau perusahaan yang ingin dipromosikan, menyempurnakan kalimat promosi terkait barang dan jasa  yang hendak dipromosikan, membetulkan redaksi iklan suatu produk atau jasa yang dipromosikan, atau kombinasi semua hal itu atau aktivitas yang serupa. Kemudian setelah jawaban disortir, umumnya pemenang kontes ditentukan dengan cara diundi. Hal ini lazim disebut undian.”

Syaikh Dr. Khaalid al-Mushlih melanjutkan,

والذي يظهر أن في إدخال هذه الصور من الحوافز في المسابقات الترغيبية نظرًا؛ وذلك أن هذه الصور أقرب إلى الهدايا منها إلى المسابقات، ووجه ذلك أن المسابقات الترغيبية فيها طلب التقدم على الغير ومغالبته، أما الهدايا فليس فيها سوى التشوّف لتحقيق شرط تحصيل الهدية، وهذا لا يُعَدُّ من المسابقات؛ إذ إن كل من حقق الشرط استحق الهدية

“Mengkategorikan jenis kontes ini sebagai insentif dalam kontes atraktif nampaknya perlu ditinjau kembali, karena aktivitas ini lebih sesuai dikategorikan sebagai pemberian hadiah ketimbang kontes (kuis). Alasannya adalah dalam suatu kontes ada tuntutan untuk mengungguli dan mengalahkan partisipan yang lain. Adapun dalam aktivitas pemberian hadiah, tidak ada aktivitas yang dilakukan selain memenuhi item yang dipersyaratkan untuk memperoleh hadiah. Tentu yang demikian itu tidak dikategorikan sebagai kontes (perlombaan), karena setiap orang yang telah memenuhi persyaratan berhak memperoleh hadiah tersebut.” 

Pendapat Dr. Khalid al-Mushlih tersebut turut diamini oleh Khaliifah al-Jaabiri, seorang peneliti, dalam makalahnya yang berjudul “Ahkaam al-Musaabaqaat fii al-Fiqh al-Islaamiy”.

Dalam makalahnya yang berjudul “Ahkaam al-Musaabaqaat al-Mu’aashirah fii Dhau al-Fiqh al-Islaamiy”, Prof. Dr. Utsmaan Syabiir mengatakan,

حكم المسابقة التي فيها عمل من المشتري دون اشتراط الشراء من الشركة: تهدف هذه المسابقة إلى الترويج للسلعة التي تنتجها الشركة، واكتساب الشهرة، وهي جائزة شرعًا؛ لأن الترويج للسلعة، واكتساب الشهرة جائزان شرعًا، إذا ما روعيت فيهما الضوابط الشرعية من الصدق في التعريف بالسلعة؛ ولأنها لا تخرج عن كونها هدية لمن يجيب على الأسئلة المطروحة

“Perlombaan yang menuntut pembeli (partisipan) melakukan suatu aktivitas tanpa mempersyaratkan pembelian produk dari perusahaan, dimana perlombaan ini bertujuan untuk mempromosikan barang yang diproduksi oleh perusahaan itu, hukumnya boleh. Karena mempromosikan dan memperkenalkan produk adalah aktivitas yang diperbolehkan dalam agama selama berada dalam koridor ketentuan-ketentuan agama seperti jujur dalam mendeskripsikan produk. Selain itu, aktivitas itu tercakup dalam kategori memberikan hadiah yang diberikan kepada orang yang menjawab pertanyaan yang diberikan.”

Baca Juga: Adab Berinteraksi Dengan Wanita Di Internet

Kesimpulan 

Mengadakan dan mengikuti kegiatan kuis untuk memperoleh hadiah secara gratis atau yang lazim dinamakan giveaway, hukumnya diperbolehkan meski penyelenggara mempersyaratkan partisipan melakukan aktivitas-aktivitas yang bersifat mempromosikan produk (jasa). 

Selain kegiatan itu tidak dipungut bayaran dan partisipan tidak mengalami kerugian (karena dia tidak mengeluarkan biaya sebagai objek judi), aktivitas-aktivitas yang dipersyaratkan seperti berlangganan (subscribe) email; info sharing tentang giveaway tersebut ke sosial media lain; atau mengirimkan komentar dan spam likes; tidaklah “mencederai” kehalalan hukum aktivitas giveaway karena hal itu begitu ringan dilakukan, tidak membutuhkan upaya yang besar dan biaya.

Baca Juga:

  • Mendengarkan Pelajaran Agama Via Internet Dikelilingi Malaikat?
  • Nasehat Ulama Untuk Meninggalkan “Qiila wa Qaala” Di Internet
  • Wallahu Ta’ala a’lam. Demikian yang bisa dituliskan. Semoga bermanfaat.
  • Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.
  • Artikel: Muslim.or.id
  • Referensi:
  • https://www.islamweb.net/ar/fatwa/388483/الاشتراك-في-مسابقة-مجانية-بشرط-الترويج-الإلكتروني-للمؤسسة-أو-تحميل-تطبيقهم
  • https://www.alona.co.id/social-media/strategi-meningkatkan-engagement-di-instagram/amp/
  • https://kamus.belajarbahasa.id/giveaway
ShareTweetPin1
Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Alumni dan pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta,

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya
Fiqh Zakat

Serial Fiqh Zakat (Bag. 3): Hukuman bagi Orang yang Tidak Menunaikan Zakat

Komentar 4

  1. Aulia Rehna says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz
    Bagaimana jika si online shop
    Mengadakan giveaway seperti dijelaskan diatas, mensyaratkan followers untuk share info ig, follow ig olshop da yg terakhir menjawab pertanyaan yang diberikan (kuis) namun, jawaban akan diundi lagi ustadz atau 2 tercepat saja seperti itu? Jadi maupun syarat sudah terpenuhi mereka (followers) diundi/dipilih beberapa saja untuk mendapat hadiah nya, tidak semua yang memenuhi syarat akan beruntung mendapatkan hadiah dari olshop tersebut. Jazakumullahu khayran

    Reply
  2. Chairul Umam says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu ‘alaikum . Izin bertanya
    Kalau giveaway nya hanya membatasi beberapa pemenang untuk dapat hadiah itu bagaimana?
    Contoh dibuat giveaway yang salah satu syarat nya memberikan testimoni atau cerita tentang produk/jasa/lainnya, lalu di pilih(oleh admin) 3 orang dari sekian partisipan untuk jadi pemenang giveaway?

    Reply
  3. Sasa says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz, bagaimana hukum mengikuti giveaway tapi hadiahnya berupa saldo crypto (karena penyelenggaranya rata2 dari luar negeri)? Crypto tersebut nantinya bisa langsung diuangkan/diconvert ke rupiah.
    Mekanisme mengikuti giveawaynya hanya follow dan share saja. Terima kasih ustadz

    Reply
  4. . says:
    5 tahun yang lalu

    Afwan ustadz izin bertanya,
    bagaimana dg mengeluarkan biaya “kuota internet” untuk subscribe channe yt /like/share postingan?

    syukron ustadz

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah