Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Jual Beli Emas Secara Online

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
8 Maret 2015
di Fikih
jual emas online
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Definisi Komoditi Ribawi
  • Apakah uang itu termasuk komoditi ribawi?
  • Aturan dalam jual-beli komoditi ribawi
  • Jual beli emas online
  • Solusi

Emas adalah benda berharga yang telah diperjual-belikan sejak dahulu. Bahkan dahulu emas digunakan sebagai alat pembayaran atau alat tukar dalam jual beli. Islam telah memberikan pedoman bagaimana berjual-beli emas agar tidak terjerumus dalam riba. Karena riba itu membahayakan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Dan dari pedoman jual-beli emas yang telah dijelaskan dalam Islam, kita akan membahas suatu masalah kontemporer terkait hal tersebut, yaitu mengenai hukum jual-beli emas secara online.

Secara umum, pedoman jual-beli emas tersirat dalam sebuah hadits, dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

“emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).

Dalam riwayat lain:

الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فقَدْ أرْبَى

“emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba” (HR. Muslim, no. 1584).

Sebelum membahas hukum jual-beli emas secara online, ada beberapa bahasan yang perlu pembaca ketahui. Simak paparan berikut ini..

Definisi Komoditi Ribawi

Yang dimaksud al amwal ar ribawiyah atau komoditi ribawi adalah

الأموال التي تجري فيها الربا

“harta benda yang bisa terjadi riba (pada transaksi jual-belinya)”[1]

Sumber pokok penentuan komoditi ribawi adalah hadits Ubadah bin Shamit yang telah dibawakan, disana disebutkan 6 komoditi yaitu emas, perak, burr, sya’ir, tamr, garam. Enam komoditi ini dikelompokkan oleh para ulama menjadi 2 kelompok, yaitu

  1. Kelompok emas-perak
  2. Kelompok selain emas-perak

Kemudian, para ulama berbeda pendapat mengenai apa sajakah harta benda yang termasuk komoditi ribawi dalam dua pendapat:

  1. Pendapat pertama, komoditi ribawi hanya sebatas 6 komoditi yang disebutkan dalam hadits, yaitu: emas, perak, burr, sya’ir, tamr, garam. Selain 6 hal ini maka tidak termasuk. Ini adalah pendapat zhahiriyah, karena madzhab zhahiriyah menafikan qiyas[2] secara mutlak. Juga merupakan pendapat Ibnu Aqil dari Hanabilah.
  2. Pendapat kedua, komoditi ribawi tidak hanya sebatas 6 komoditi yang disebutkan oleh hadits, namun juga berlaku pada semua komoditi yang memiliki illat[3] yang sama. Sehingga komoditi lain yang memiliki illat yang sama, di-qiyas-kan dengan 6 komoditi tersebut. Inilah pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang tepat insya Allah.

Namun para ulama yang berpendapat adanya qiyas dalam hal ini, mereka berbeda pendapat mengenai illat-nya:

  1. Pendapat pertama, illah dari kelompok emas-perak adalah al waznu, yaitu ditimbang beratnya. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah al kaylu, yaitu ditakar dengan ukurannya. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Hanabilah.
  2. Pendapat kedua, illah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah, yaitu digunakan sebagai alat tukar jual-beli. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath thu’mu, yaitu makanan. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah.
  3. Pendapat ketiga, illah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah al quuth al mudakhar, yaitu makanan pokok yang disimpan. Ini adalah pendapat Malikiyah.
  4. Pendapat keempat, illah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya) atau ath thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya). Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Pendapat keempat adalah yang dinilai lebih rajih oleh Syaikh Khalih Al Musyaiqih hafizhahullah, karena pendapat ini menjamak pendapat-pendapat yang ada, wallahu a’lam.

Baca Juga: Cincin Emas dan Perak bagi Pria

Apakah uang itu termasuk komoditi ribawi?

Setelah memahami pemaparan sebelumnya, kita bisa ambil kesimpulan bahwa uang adalah komoditi ribawi. Karena uang termasuk ats tsamaniyah, sehingga ia di-qiyas-kan dengan emas dan perak.

Dalam Lisaanul ‘Arab disebutkan:

والثَّمَنُ ما تستحقّ به الشيءَ. والثَّمَنُ ثمنُ البيعِ، وثمَنُ كلّ شيء قيمتُه

“ats tsaman adalah segala hal yang engkau berhak mendapat sesuatu dengannya. Dan ats tsaman juga maknanya tsaman dari jual beli. Dan tsaman dari sesuatu adalah nilainya”

Ringkasnya, ats tsaman dalam jual beli adalah alat tukar atau alat pembayaran dalam jual-beli, dan ats tsaman dalam jual beli itu merepresentasikan nilai dari barang yang dibeli. Sehingga jelas uang termasuk tsaman dan ini merupakan hal yang telah dimaklumi.

Syaikh Khalih Al Musyaiqih mengatakan:

فعلى كلام شيخ الإسلام : الريالات ربوية

“maka berdasarkan pendapat Syaikhul Islam, uang riyal adalah komoditi ribawi”

Dengan demikian uang baik kertas ataupun logam adalah komoditi ribawi yang berlaku baginya aturan-aturan jual-beli komoditi ribawi.

Baca Juga: Apakah Emas dan Perak di Zaman Ini Sudah Bukan Benda Ribawi?

Aturan dalam jual-beli komoditi ribawi

Dari hadits Ubadah bin Shamit di atas para ulama menyimpulkan beberapa beberapa dhawabit[4] dalam jual-beli komoditi ribawi[5]. Diantaranya:

Dhabit pertama:

أن كل ربويين اتحدا في الجنس والعلة ، فإنه يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرطان : التماثل ، والحلول والتقابض

“semua komoditi yang sama jenisnya dan illah-nya, maka dalam transaksinya disyaratkan dua syarat: sama nilainya dan al hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majlis akad; kontan)”

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam setelah menyebutkan komoditi riba yang sejenis:

مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ

“kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan)”

Contohnya: barter emas dengan emas, barter perak dengan perak, barter uang dengan uang.

Dhabit kedua:

كل ربويين اتحدا في علة ربا الفضل واختلفا في الجنس ، فيشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرط واحد ، وهو : الحلول والتقابض

“semua komoditi yang sama illah-nya, namun berbeda jenisnya, maka dalam transaksinya disyaratkan satu syarat: al hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majlis akad; kontan)”

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam

فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

“Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)”

Contoh: membeli emas dengan uang, membeli emas dengan perak, membeli perak dengan uang

Dhabit ketiga:

كل ربويين اختلفا في العلة ، فلا يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر لا الحلول والتقابض ، ولا التساوي والتماثل

“semua komoditi yang berbeda illah-nya, maka dalam transaksinya tidak disyaratkan apa-apa, tidak disyaratkan sama nilainya ataupun al hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majlis akad; kontan)”

Contoh: membeli kurma dengan uang, membeli beras dengan uang

Dhabit keempat:

عند مبادلة ربوي بغير ربوي ، أو مبادلة عوضين غير ربويين ، فإنه لا يشترط الحلول والتقابض ولا التساوي والتماثل

“transaksi komoditi ribawi dengan non-komoditi ribawi, atau transaksi suatu jaminan dengan komoditi ribawi, tidak disyaratkan al hulul wat taqabudh ataupun tasawi wat tamatsil”

Contoh: Membeli baju dengan emas, membeli buku dengan perak, membeli mobil dengan uang

Termasuk juga dalam kaidah ini transaksi non-komoditi ribawi dengan non-komoditi ribawi, tidak disyaratkan al hulul wat taqabudh ataupun tasawi wat tamatsil.

Contoh: membeli baju dengan buku, membeli mobil dengan rumah, membeli laptop dengan handphone

Demikian beberapa dhawabit yang dijelaskan oleh para ulama dalam masalah riba.

Baca Juga: Piring dan Gelas Emas, Ingat Orang-Orang Miskin di Sekitar Anda

Jual beli emas online

Setelah memahami beberapa pemaparan di atas, sekarang kita akan coba telaah hukum jual-beli emas secara online. Pertama kali, kita perlu memahami shuwar atau gambaran proses jual beli emas secara online. Proses jual beli emas secara online pada umumnya salah satu dari yang ada di bawah ini:

  • Pembeli membuka website penjual emas, lalu memilih emas dan jumlah yang akan dibeli, lalu pembeli melakukan Checkout sebagai tanda sudah selesai memilih dan memesan emas. Kemudian secara otomatis website penjual emas akan mengirimkan tagihan dan imbauan kepada pembeli untuk mengirim uang melalui beberapa metode pembayaran, misalnya transfer bank, Paypal dan lainnya. Setelah uang diterima oleh pembeli, penjual pun mengirim emas melalui jasa ekspedisi. Barang sampai di tangan pembeli 1 hari atau lebih, tergantung pada jarak pengiriman.
  • Pembeli membuka website penjual emas, lalu melihat-lihat harga dan memilih emas dan jumlah yang akan dibeli. Pembeli menghubungi penjual melalui media komunikasi seperti SMS, BBM, Whatsapp, Yahoo Messenger atau telepon untuk melakukan tawar-menawar dan transaksi. Setelah deal, penjual akan meminta pembeli untuk mengirim uang melalui beberapa metode pembayaran, misalnya transfer bank, Paypal dan lainnya. Setelah uang diterima oleh pembeli, penjual pun mengirim emas melalui jasa ekspedisi. Barang sampai di tangan pembeli 1 hari atau lebih, tergantung pada jarak pengiriman

Jadi dari sini bisa kita simpulkan beberapa hal:

  • Pembeli membeli emas dengan uang
  • Pembayaran dilakukan secara kontan
  • Emas tidak langsung diterima oleh pembeli setelah melakukan pembayaran
  • Emas diterima dalam hitungan hari setelah pembayaran

Kemudian, dari penjelasan sebelumnya, kita ketahui bahwa emas dan uang adalah amwal ribawiyah yang illah-nya sama yaitu tsamaniyah, namun berbeda jenis karena emas bukan uang dan uang bukan emas. Sehingga dalam hal ini berlaku dhabit ke-2 yaitu disyaratkannya al hulul wat taqabudh, yaitu serah-terima barang secara langsung di majelis akad. Dan syarat ini tidak terpenuhi dalam jual beli emas secara online sebagaimana digambarkan di atas. Maka, jual beli emas secara online termasuk yang terlarang dalam syariat.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid ditanya, “sebuah perusahaan menjual emas lewat internet. Bolehkah membeli darinya? Atau bolehkan saya merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan tersebut sehingga saya mendapatkan komisi dari hal itu?”.

Beliau menjawab:

الحمد لله من المعلوم أن من شروط بيع وشراء الذهب بالنقود في الإسلام أن يحصل التقابض عند العقد لقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( الذهب بالذهب والفضة بالفضة مثلاً بمثل سواء بسواء يد بيد … ، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد ) رواه مسلم ( 1578 ) .

وأنا أظن أن شراء الذهب عبر الإنترنت لا يحصل يداً بيد لأنك ترسل لهم القيمة ثم يرسلون لك الذهب بعد مدة ، فإذا كان الأمر كذلك فالبيع بهذه الطريقة محرم ، ويحرم عليك أن تجلب الزبائن لهذه الشركة ، لقول الله تعالى : ( ولا تعاونوا على الإثم والعدوان )

لكن لو حصل الاستلام والتسليم فوراً في مجلس العقد يجوز لك القيام بالدلالة وجلب زبائن لهذه الشركة وأخذ أجرة على هذه الدلالة .

“Alhamdulillah, telah diketahui bersama bahwa salah satu syarat jual-beli emas dengan uang dalam Islam adalah adanya taqabudh (serah-terima langsung) ketika akad. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “emas dengan emas, perak dengan perak, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan” (HR. Muslim 1578). Dan saya rasa, jual-beli emas lewat internet tidak dapat terjadi serah terima dari tangan ke tangan. Karena anda menyerahkan pembayaran, kemudian penjual mengirimkan emasnya kepada anda setelah beberapa waktu. Jika demikian, maka jual beli dengan cara ini adalah haram. Dan diharamkan pula bagi anda merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”.

Namun jika dapat terjadi serah-terima barang secara langsung di majelis akad, hal tersebut dibolehkan berdasarkan dalil-dalil. Dan dibolehkan juga bagi anda untuk merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan tersebut serta mengambil komisi darinya, berdasarkan dalil-dalil tersebut”[6].

Demikian juga yang difatwakan dalam Fatawa Syabakah Al Islamiyyah dibawah bimbingan Syaikh Abdullah Al Faqih hafizhahullah:

يجوز الشراء بها عبر الإنترنت إذا استوفى البيع شروطه وأركانه، وانظر في ذلك الجواب رقم: 9716. إلا الذهب والفضة، فلا يجوز لك شراؤهما عبر الإنترنت، لأنهما لا يسلمان للمشتري إلا بعد مدة، ومن المعروف أن الذهب والفضة لا يجوز شراؤهما بالعملات المتعامل بها اليوم إلا يداً بيد. وبالتالي، فهذا التعامل الذي يتضمن تأخير قبض الذهب عن مجلس التعاقد لا يجوز. والله أعلم

“boleh membeli barang lewat internet jika terpenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli. Silakan lihat kembali fatwa no. 9716. Kecuali emas dan perak. Anda tidak diperbolehkan membeli emas dan perak lewat internet. Karena (dengan metode demikian) keduanya baru bisa diterima setelah beberapa waktu. Dan sudah diketahui bersama, bahwa emas dan perak tidak boleh diperjual-belikan dengan metode-metode transaksi masa kini kecuali diserah-terimakan secara langsung. Maka, menggunakan metode yang demikian (internet), yang mengandung unsur penundaan penyerahan emas jauh dari majelis akad, tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam”[7]

Semisal hal ini juga, jual-beli emas melalui telepon, yang memiliki sifat-sifat yang sama seperti jual-beli lewat internet. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta ditanya: “kadang-kadang, pemilik toko membeli emas dalam jumlah besar melalui telepon dari Mekkah atau dari luar Saudi. Padahal ia berada di Riyadh. Dengan catatan, penjual emas sudah ma’ruf bagi si pembeli, dan barangnya pun sudah ma’ruf baginya, sehingga kecil kemungkinan adanya kecurangan atau lainnya. Mereka juga sudah saling sepakat soal harga dan pembaran dilakukan melalui transfer bank. Apakah ini diperbolehkan, atau bagaimana yang semestinya?”

Mereka menjawab:

هذا العقد لا يجوز أيضا؛ لتأخر قبض العوضين عنه، الثمن والمثمن، وهما معا من الذهب أو أحدهما من الذهب والآخر من الفضة، أو ما يقوم مقامهما من الورق النقدي، وذلك يسمى بربا النسأ، وهو محرم، وإنما يستأنف البيع عند حضور الثمن بما يتفقان عليه من الثمن وقت العقد يدا بيد‏.‏

“Akad yang seperti ini tidak diperbolehkan juga. Karena adanya penundaan qabdh (serah-terima), antara dua barang yang ditukarkan, antara tsaman dengan tsaman. Sedangkan barang yang dipertukarkan adalah sama-sama emas atau salah satunya emas dan yang lainnya perak, atau juga barang-barang yang menempati posisi keduanya seperti uang kertas dan logam. Ini dinamakan riba nasiah, dan ini haram hukumnya. Yang seharusnya akad jual-beli diulang kembali ketika menyerahkan pembayaran nominal harga yang telah disepakati dan diserah-terimakan secara langsung di majelis akad ketika itu”[8].

Dengan demikian, kesimpulannya hukum jual-beli emas lewat internet tidak diperbolehkan dan terjadi riba nasi’ah di dalamnya. Wallahu ta’ala a’lam.

Baca Juga: Seputar Bejana Emas dan Perak

Solusi

Solusi dari masalah ini adalah membeli emas secara langsung di toko emas. Dan alternatif solusi yang bisa dilakukan bagi orang yang ingin membeli emas lewat intenet adalah dengan membeli dari toko online yang melayani COD (Cash On Delivery), yaitu sistem pembayaran ketika barang sampai di tempat. Sistem COD ini memiliki dua shuwar (bentuk) :

  1. Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual mengantar sendiri barangnya ke tempat pembeli, lalu diulangi kembali ikrar akad jual-beli sebagaimana yang disepakati di internet, lalu dilakukan pembayaran dan serah-terima barang terjadi di tempat pembeli.
  2. Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual menggunakan kurir yang disewa oleh penjual untuk melakukan COD. Kemudian ketika kurir sampai di tempat, diulangi kembali ikrar akad jual-beli sebagaimana yang disepakati di internet, lalu pembeli menerima barang dan membayar kepada kurir tersebut. Ini termasuk at taukil fil ba’i (menggunakan sistem perwakilan dalam jual-beli), dan ini diperbolehkan.

Perlu diperhatikan adanya isti’naf (pengulangan ikrar akad jual-beli) di majelis akad, ketika penyerahan barang kepada pembeli, karena inilah akad jual-beli sebenarnya dan dilakukan secara langsung (yadan-bi-yadin) yang merupakan salah satu syarat sah pertukaran komoditi ribawi.

Semoga bermanfaat, wabillahi at taufiq was sadaad.

Baca Juga: Kaya Tanpa Iman

***

Catatan:

Artikel ini telah mengalami revisi per tanggal 8 Ramadhan 1441H. Ditulis sebelumnya bahwa salah satu solusi jual-beli emas online adalah dengan menggunakan jasa ekspedisi dan COD kepada petugas jasa ekspedisi. Namun ini solusi yang keliru karena tidak terjadi adanya isti’naf (pengulangan ikrar akad jual-beli) di majelis akad yang ini menjadi syarat sahnya pertukaran komoditi ribawi.

 

Maraji’:

  • Dhawabith fii baabir riba, Syaikh Khalid Al Musyaiqih
  • Al Fiqhul Islamiy, Abu Muhammad Al Anshari
  • Mausu’ah Al Fiqhil Al Islamiy, Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiry
  • Fatawa Al Lajnah Ad Daimah
  • Fatawa Syabakah Al Islamiyyah (islamweb.net)
  • Fatawa Syabakah Islam Sual-wal-jawab (islamqa.info)

 

Catatan kaki

[1] Al Fiqhul Islamiy, Kitabur Riba, Abu Muhammad Al Anshari

[2] Qiyas adalah menyamakan hukum antara far’un (target qiyas) dengan ashlun (sumber qiyas) karena sebuah illah yang ada pada keduanya.

[3] Illah adalah hal yang menjadi sebab ditetapkan atau tidaknya sebuah hukum

[4] Pedoman memahami suatu permasalahan

[5] Dinukil dari Dhawabith fii baabir riba, Syaikh Khalid Al Musyaiqih

[6] Fatawa Syabakah Islam Sual-wal-jawab, no.34325 (islamqa.info)

[7] Fatawa Syabakah Al Islamiyyah, no. 14119 (islamweb.net)

[8] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah (13/475)

—

Penulis: Yulian Purnama

Murajaah: Ust. Zaenuddin Abu Qushoiy

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 20): Pengecualian pada Transaksi ’Araya (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
28 Oktober 2026
0

Hukum transaksi ‘araya Telah dijelaskan dari hadis-hadis yang telah disebutkan di seri sebelumnya bahwa transaksi ‘araya mendapatkan pengecualian dalam hukum...

Kaidah Fikih: Hukum Asal pada Perkara yang Bersifat Baru adalah Tidak Ada (Ketiadaan)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
27 Oktober 2026
0

Kaidah ini masih merupakan furu’ (cabang) dari kaidah kubra yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu: اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ “Keyakinan tidak dapat...

Fikih Riba (Bag. 19): Pengecualian pada Transaksi ’Araya (1)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
25 Oktober 2026
0

Telah berlalu pembahasan tentang muzabanah, yaitu jual beli atau tukar menukar kurma basah yang ada di atas pohon dengan kurma...

Artikel Selanjutnya
keutamaan rasulullah

Keutamaan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Dalam Al-Qur’an (3)

Komentar 260

  1. Riva says:
    11 tahun yang lalu

    makasih infonya sangat bermanfaat sekali. mampir juga ke Berita Otomotif

    Reply
  2. Cahyo says:
    8 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum. Bagaimana bila saya yg awam ini baru mengetahui hal ini? Apakah hukumnya dari emas yg saya beli? Dan apakah solusi dari emas yg prnah saya beli secara online tersebut?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, bertaubat kepada Allah, dan banyak-banyak melakukan amalan shalih

      Reply
      • Ageng says:
        6 tahun yang lalu

        Asslkm..
        Ditulisan dibahas sebaiknya pembayaran dilakukan COD. Kalau pembayaran dilakukan secara transfer langsung saat emas diserahkan (Transfer on Delivery) bagaimana?

        Reply
        • Nuy says:
          1 tahun yang lalu

          Saya punya pertanyaan yg sama dengan Pak Ageng. Jika beli emas di majlis yg sama tp pembayarannya secara transfer bank saat emasnya diterima apakah diperbolhkan? apakah jeda misa 1 menit saat transfer jg termasuk dlm larangan?

          Reply
          • M. Saifudin Hakim says:
            1 tahun yang lalu

            Diperbolehkan, selama masih di majelis akad yang sama. Baarakallahu fiik.

      • Ummu Fatimah says:
        6 tahun yang lalu

        Apakah emas yg sdh dimiliki dgn online sebaiknya di jual kembali? Atau boleh digunakan?

        Reply
      • Muhammad Wildan S says:
        5 tahun yang lalu

        Alhamdulillah sangat membantu. mau bertanya.
        apakah emas yang kita miliki bernilai riba krn dalam proses jual beli antara uang dengan emas tidak kontan (melalui website online) dan proses nya sama seperti penjelasan pak Yulian.
        sehingga kita perlu menjual emas tersebut atau menukar dengan emas serupa namun dengan transaksi langsung / kontan?
        Atau InsyaAllah dengan bersungguh2 bertaubat dan beramal baik dapat membersihkan emas kita dr proses jual beli yang riba.
        terimakasih tanggapannya

        Reply
  3. rohman says:
    8 tahun yang lalu

    kalau beli emas via tokopedia, hukumnya gimana mas? karena emasnya dulu yg diterima pembeli kemudian saat barang sudah diterima uangnya baru ditransferkan oleh tokopedia.

    Reply
    • Ibnu says:
      4 tahun yang lalu

      Assalamualaikum ustadz izin bertanya seputar jual beli.emas, klw kt ditawari bekerja sbg admin jual beli emas online, tp juga dibuka toko.offlinenya, terkait yg online ini apa diperbolehkan syariat kt bekerja krn sistem online, solusinya bagaimana ustadz

      Reply
  4. Maksum says:
    8 tahun yang lalu

    Jual beli emas secara online sedang barang tidak riil . Hanya ada penawaran untuk jual emas .kemudian para nasabah beli dg harga murah dan ditunggu beberapa waktu saat harga naik kemudian dijual .selisih harga merupakan kentungan .kalau harga terus turun diupayakan modal ditambah supaya gak rugi . Diharapkan harga akan naik lagi .apa ini termasuk spekulasi. Apa dalam islam ini hukumnya haram atu ada unsur riba .karena barang gak pernah diterima

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Termasuk riba

      Reply
    • nico says:
      6 tahun yang lalu

      bagaimana pembelian emas.dan.langsung disimpan dalam brangkas logam mulia milik.penjual.
      1. emas yd dibeli tidak ada fisiknya.karena disimpan secara virtual.di antam
      2. emas dapat di minta.fisiknya dengan membayar biayabcetak
      3. nasabah kena biaya simpanan per tahun

      Reply
  5. Annisa says:
    7 tahun yang lalu

    Sepengatahuan sy Islam itu memudahkan. Jk membeli lwt online tdk merugikan kedua belah pihak sy rasa itu sah2 saja. Halal haramnya jual beli adalah ridha/kesepakatan dr kedua belah pihak.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Islam itu mudah namun bukan mudah versi masing-masing. Nanti kalau ada orang menganggap shalat 5 waktu itu susah maka apakah shalat 5 waktu itu ditiadakan saja?

      Reply
    • Budi Eko Wahyudi says:
      6 tahun yang lalu

      Ikut fatwa ulama saja mbak. Yg di tulis mas Yulian itu dr ulama yg paham ilmu tentang riba

      Reply
    • Echa says:
      6 tahun yang lalu

      Kl halal haramnya cuma diliat dr ridho atau tdknya ke dua belah pihak, maka zina antara mudamudi zaman sekarang itu jd halal jg mba, kan sama-sama ridho dan sepakat

      Reply
      • Khusni says:
        3 tahun yang lalu

        Kalo persoalan yg hukumnya haram mau cara apapun juga haram, apakah kalo jual beli bisa dikiaskan sama dgn hal yg sudah jelas haram? Saya rasa kok tidak bijak sekali ya kak. Mohon maaf…

        Reply
  6. Novriandy says:
    7 tahun yang lalu

    Saya mau bertanya mengenai brankas emas LM yang dimiliki oleh PT. ANTAM. Saya membuka rekening brankas di ANTAM sebagai sarana penyimpanan emas, diharapkan saya tidak menyimpan fisik dirumah untuk menghindari hal2 yg tidak diinginkan. Brankas ini saya bayar per tahun. PT. Antam punya tarif tersendiri mengenai jumlah gram yg ingin kita beli. Brankas disini bukan berarti fisik brankas, akan tetapi seperti saldo kita di bank.

    Pada brankas ini, kita juga bisa membeli atau menjual emas secara online. Saya pernah mencoba system ini kira sbb :
    1. Saya pilih kadar emas yang akan dibeli.
    2. Saya masukkan keranjang kemudian checkout
    3. PT. ANTAM akan mengirim tagihan sebesar emas yang saya pesan secara online tadi
    4. Saya transfer uang pembelian saya ini ke rekening PT. ANTAM
    5. Jumlah gram yang saya beli ini otomatis bertambah di saldo brankas saya tadi

    Pertanyaan saya, karena tidak ada jeda waktu apakah transaksi emas seperti ini tetap terlarang?
    Karena setelah saya klik bayar, seketika jumlah gram bertambah di saldo saya. Begitu juga ketika saya akan menukar fisik, juga bisa dilakukan via online internet. Setelah saya selesaikan admin nya, saya mendapat surat referensi kemudian bisa ditukar ke butik PT. ANTAM untuk pengambilan fisik. Mohon penjelasannya.

    Jazzakallah…

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Tetap terlarang, jual-beli emas harus ada serah-terima di majelis akad, sebagaimana Nabi sebutkan.

      Reply
      • Novriandy says:
        7 tahun yang lalu

        Kalau niatnya cuma untuk menyimpan di brankas antam bagaimana? akan tetapi kt harus jual fisik dulu baru uang dibelikan online lagi baru kemudian masuk ke rekening brangkas tadi?

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          7 tahun yang lalu

          Menyimpan boleh, tapi harus serah-terima fisik dulu. Setelah itu baru disimpan.

          Reply
          • Andrew says:
            6 tahun yang lalu

            Jika pada masa wabah (seperti sekarang, pandemi Corona) apakah ada pengecualian? maksudnya pembelian dengan cara online (contoh beli emas langsung via website antam, kita pilih, bayar lalu emas dikirim)

      • Helmi says:
        7 tahun yang lalu

        Jika kita menjual emas ke pihak antam emas diserahkan ke pihak antam tapi pihak antam akan membayar melalui transfer dengan jeda waktu uang masuk ke rekening kita paling lambat 3 hari, bagaimana hukumnya ?

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          7 tahun yang lalu

          Tidak diperbolehkan

          Reply
  7. Ahmad says:
    7 tahun yang lalu

    Jadi jual beli online seperti tokopedia, shopee dan lain2 termaksud haram juga.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Di atas hanya bahas jual-beli EMAS online

      Reply
  8. Ulla says:
    7 tahun yang lalu

    Sistem online saat ini berbeda dgn penjelsan di atas.

    Uang tidak diterima langsung ke pembeli. Melainkan ke pihak ke 3(perantara) dlu. Nanti emas diterima pembeli baru uang masuk ke penjual. Gimana itu admin???

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Hukumnya tidak diperbolehkan.

      Reply
    • Lia says:
      6 tahun yang lalu

      Assalamualaikum ustadz
      saya mau menjual emas dengan pembeli dan si pembeli transfer uang ke rekening saya tp terkendala limit maksimum transfer antar bank per hari sehingga proses transfer harus dilakukan dlm 2-3 kali yang berarti transfer terjadi dalam jangka waktu 2-3 hari. Setelah full total harga emas berhasil ditransfer 2 atau 3 hari kemudian, akad diulang supaya sah, bagaimana ustadz? Jika tdk boleh, mohon solusinya krn transfer bbrp kali ini murni terkendala batas maksimal transfer antar bank. Jazakallahu khairan

      Reply
      • Erwin Arnanda says:
        5 tahun yang lalu

        Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

        Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

        KHUSUS IKHWAN
        https://t.me/tanyamuslimorid

        KHUSUS AKHWAT
        https://t.me/tanyamuslimahorid

        Barakallahu fiikum

        Reply
  9. wawan says:
    7 tahun yang lalu

    Apakah boleh membeli emas virtual di Toped, Bukalapak, dll?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Tidak diperbolehkan

      Reply
  10. Ahmad says:
    7 tahun yang lalu

    Apakah jual beli kurma online juga terlarang ?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Jual beli kurma dengan uang, ini sudah beda jenis dan beda illah. Maka tidak harus kontan. Sehingga boleh jual beli kurma secara online.

      Reply
  11. Wulan says:
    7 tahun yang lalu

    Misal saya di kota C jauh dari kota yg ada jual emas Antam . Di kota A ada jual Antam saya mau beli , tpi melalui perantara teman saya B yg ada di kota A tersebut. Boleh kah? Krna kalo liat teks diatas sepertinya boleh kalo ada perantara yg penting B dan Antam beli scra cash.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Boleh, B menjadi wakil

      Reply
      • Faisal says:
        6 tahun yang lalu

        kalau wakil ini kita anggap pihak market place misal tokope, shopea, bukalao bisa kan yah?
        Uang tidak diterima langsung ke pembeli. Melainkan ke pihak ke 3(perantara) dlu. Nanti emas diterima pembeli baru uang masuk ke penjual

        Reply
      • Budi says:
        6 tahun yang lalu

        Ustadz ngapunten, apakah solusi nomer 2 diatas kasusnya adalah seperti ini? B ini sebagai kurir perwakilan?

        awalnya saya salah menangkap ketika membaca solusi nomor 2, saya kira jasa ekspedisi dengan sistem COD diperbolehkan. apakah boleh ustadz? (misal memakai ekspedisi S saat beli emas di tokopedia dengan sistem COD)

        mohon ustadz jawabannya matur nuwun

        Reply
      • Ella says:
        5 tahun yang lalu

        Assalamualaikum,
        Mau bertanya..kalau saya beli emas langsung kepada teman saya dalam satu tempat dan waktu, tapi teman saya tersebut kulakannya online, apa transaksi pembelian saya juga tidak dibenarkan?
        Terima kasih sebelumnya

        Reply
      • Laras says:
        8 bulan yang lalu

        Ustad ijin bertanya, berarti membeli emas dengan akad wakalah dibolehkan?

        Reply
        • Yulian Purnama, S.Kom. says:
          6 bulan yang lalu

          Boleh

          Reply
  12. Nuriska says:
    7 tahun yang lalu

    Terimakasih untuk infonya,, namun sebelum tau hukum ini saya sempat membeli emas secara online, bagaimana ustadz jika kasusnya demikian?apa yang harus saya lakukan?

    Reply
  13. Bagus says:
    7 tahun yang lalu

    Saya membeli emas di A*tam dengan cara tunai/cash. Namun, setelah saya menyerahkan uang, emasnya tidak langsung diberikan. Akan tetapi, saya diberikan nota pembayaran/bukti pembelian dan saya disuruh menunggu beberapa menit. Kemudian saya dipanggil untuk masuk ke ruang lain yg ada disebelah tempat pembayaran tadi (masih dalam satu kantor) untuk mengambil emas saya dengan menunjukkan nota pembayaran/bukti pembelian. Apakah itu termasuk riba?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Tidak termasuk riba

      Reply
      • Anon says:
        6 tahun yang lalu

        Maaf, saya agak bingung. Jika pembelian harus kontan ditempat, maka sistem Ant*m yg disebutkan penanya di atas (dg kuitansi dan disuruh tunggu dulu ke tempat lain baru diambil) bukannya sama dengan sistem online marketplace (bukan sistem online sosmed) saat ini?

        – Pembeli pilih emas di lapak penjual dan sudah sepakat harga dsb.
        – Pembeli bayar ke MARKETPLACE sebagai kasir (uang tdk diterima penjual dulu) dan diberikan invoice (kuitansi)
        – barang dikirim ke pembeli dg waktu tunggu, bisa hitungan jam (ojol) ataupun hari (ekspedisi lain) sesuai kesepakatan
        – barang diterima pembeli, dan bersamaan dg itu kemudian pembeli mengabarkan marketplace untuk menyerahkan uang ke penjual.

        Mohon infonya, krn jual beli di MARKETPLACE berbeda dengan jual beli online di sosmed/website pribadi (seperti contoh kasus di artikel di atas)

        Syukron

        Reply
        • Ade says:
          2 tahun yang lalu

          saya juga menunggu jawaban ini..

          Reply
      • Sony says:
        6 tahun yang lalu

        Kenapa bisa tidak riba ustadz kan ada jeda antara serah terima uang dan pengambilan emas.
        Mohon pencerahanya ustadz ?

        Reply
      • Faii says:
        5 tahun yang lalu

        Sistem COD yg di terapkan semisal Tokopedia, dll itu gmn min ?

        Reply
        • Yulian Purnama, S.Kom. says:
          5 tahun yang lalu

          Tetap tidak diperbolehkan

          Reply
          • al says:
            5 tahun yang lalu

            afwan, kenapa COD di tokopedia dll tidak boleh, ustadz? lalu yang dimaksud dgn diperbolehkannya COD di atas apa ya? mohon penjelasannya, terimakasih.

          • Yulian Purnama, S.Kom. says:
            5 tahun yang lalu

            Penjual mengirim sendiri emasnya ke pembeli, lalu transaksi di tempat pembeli. Atau penjual mengirim orang yang mewakilinya untuk transaksi dengan pembeli.

            Adapun COD tokopedia atau menggunakan ekspedisi, itu tidak ada akad atau transaksi dengan pembeli, petugas ekspedisi hanya mengantarkan.

  14. Wahyu says:
    7 tahun yang lalu

    Bismillah,
    Assalamu’alaikum
    Apakah kurma termasuk dalam barang ribawi?
    Dan termasuk dalam barang yang tidak boleh diperjualbelikan online?
    Syukron

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam warahmatullah, kurma dengan uang itu beda illah. Silakan simak kaidah yang dijelaskan di atas.

      Reply
    • Agung Farrel Ramadhani says:
      5 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Boleh, Kak, jika jual beli kurma secara online. Ini sudah dijawab juga oleh Ustadz Yulian Purnama Hafizhahullah.

      Reply
  15. Deni says:
    7 tahun yang lalu

    Jika saya beli emas ke teman, trus dia ksh barangnya tp saya ksh uangnya via transfer apakah boleh?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Boleh

      Reply
      • Rizal Dwi Prasetyo says:
        6 tahun yang lalu

        ini beneran boleh ya ? berarti uang nya tidak harus cash, tapi bisa transfer ? tapi emas nya langsung diserahkan di satu majelis yg sama

        Reply
        • Yulian Purnama, S.Kom. says:
          6 tahun yang lalu

          Bisa transfer, dengan syarat transferan itu langsung masuk ke rekening, tidak ada penundaan.

          Reply
          • Ridzki R says:
            5 tahun yang lalu

            Afwan mau tanya, kalau menunggu transfernya ditunggu max H+1 hari bagaimana setelah deal jual beli langsung di butik antam? karena jumlahnya besar, jd bank nya butuh waktu dan hal ini sudah umum terjadi di bank apabila transfer dlm jumlah besar.

      • arum says:
        3 tahun yang lalu

        Alhamdulillah

        Reply
  16. Linda says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Jika saya menjual emas ke antam dengan nominal besar, uangnya di transfer oleh antam dalam jangka waktu 1-3 hari karena diproses oleh financeny dan dalam jangka waktu tersebut dana akan masuk kerekening saya, apakah diperbolehkan?
    Klo tidak saya harus jual kemana emasnya?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, tidak diperbolehkan, termasuk riba nasi’ah

      Reply
      • Ridzki R says:
        5 tahun yang lalu

        Setahu saya hal ini lama dari banknya bukan butik antamnya, krn bank bank apabila transaksi jumlah besar pasti membutuhkan waktu apapun transaksinya.

        Kalau dari butik antamnya sudah deal.

        Reply
  17. Sylvi oktarina says:
    7 tahun yang lalu

    Kl membeli kurma di tokopedia apakah diperbolehkan, mengingat kurma termasuk komoditi ribawi juga.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Boleh karena uang dan kurma itu beda illah, silakan dibaca kembali

      Reply
      • Alkarim says:
        5 tahun yang lalu

        Afwan mau bertanya
        Saya dari kota A ingin membeli emas ditoko emas yg sudah saya kenal di Kota B
        Saya transfer seharga emas
        Dan saudara saya yang dikota B mengambilnya ke toko tsb
        Bagaimana kah hukumnya

        Reply
    • Ismi says:
      6 tahun yang lalu

      Misalnya saya punya saudara pedagang emas dikota lain. Bolehkah saya meminta tolong utk membelikan emas padanya (digrosir emas), uangnya sdh sy transfer, kemudian emasnya saya titip dulu padanya utk diberikan kapan saja jika dia pulang ke kota saya. Bagaimana hukum seperti ini ustadz? Boleh kah jika dia ikut mengambil keuntungan dari emas yg dibeli tersebut?

      Reply
    • Cak Dedy says:
      6 tahun yang lalu

      السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
      Ijin bertanya..

      Setelah membaca penjelasan di atas, pemahaman saya adalah tidak hanya jual beli emas online yg haram TETAPI jual beli online apapun barangnya (mau itu baju, sepatu dll) selama dibayar pakai uang adalah haram hukumnya karna pasti bayar dulu (transfer) baru barang dikirim (kalo dari jakarta ke papua bisa seminggu nyampainya), sesuai Dhabit ke-3.
      Kalau memang hukumnya haram, lalu bagaimana kalau kita hanya bisa belinya lewat online (tidak semua barang ada di papua).

      Mohon penjelasan dari pemahaman saya yg sedikit ini.

      Terima kasih

      Reply
  18. Yani says:
    7 tahun yang lalu

    assalamualaikum wrwb…
    saya ingin beli emas batangan, tp di kota saya tidak ada yg jual…sedang saya tdk punya saudara/teman yg bisa dipercaya utk beli emas tsb di kota besar dan saya tdk bisa libur dr pekerjaan utk ke kota besar tsb..bagaimana solusinya?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, kalau begitu tidak perlu beli sampai ada teman yang bantu atau sampai ada waktu libur untuk ke luar kota. beli emas itu tidak wajib.

      Reply
  19. cahyo says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
    Bagaimana bila saya ingin beli emas dibutik emas dengan ukuran yang cukup besar dan saya langsung datang kelokasi butik, namun untuk membayar dengan uang cash saya was was untuk membawa sejumlah uang tersebut. tapi ada pilihan lain untuk pembayaran dengan menggunakan debit/transfer. setelah dilakukan pembayaran,fisik emas yang saya pilih langsung diberikan kpd saya di loket pemberian barang. apakah pembayaran dengan opsi demikian diperbolehkan? dan apakah hukumnya bila membeli emas langsung kelokasi dengan pembayaran via debit/transfer?
    terimakasih.
    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, boleh

      Reply
      • Topik says:
        6 tahun yang lalu

        Bismillah,
        apabila pembelian transfer secara kontan, akan tetapi barangnya dikirim melalui kurir ke rumah beberapa hari kmudian apakah boleh.

        Reply
        • Yulian Purnama, S.Kom. says:
          6 tahun yang lalu

          Tidka diperbolehkan

          Reply
    • Bekti says:
      6 tahun yang lalu

      Ko garam termasuk ya?
      Apakah beli garam online tidak diperbolehkan?? Apa saya yang gagak paham…

      Reply
      • Janu says:
        6 tahun yang lalu

        Boleh beli garam via online . Karena garam dan uang beda illah

        Reply
  20. mita says:
    7 tahun yang lalu

    maaf ingin tanya hukum membeli LM secara online karena efek pandemi Covid-19 gimana yah

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      7 tahun yang lalu

      Tetap tidak diperbolehkan. Selain itu membeli emas bukan kewajiban dan bukan kebutuhan darurat.

      Reply
  21. Aldi Akbar says:
    6 tahun yang lalu

    اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Izinkan saya yg awam ini bertanya, saya pernah membeli emas secara online (ada jeda antara bayar dan terima fisik), setelah saya cermati isi dr tulisan ini berarti status emas yg saya miliki saat ini betul haram ya? Mohon jg solusinya harus saya apakan emas-emas yg saya punya ini? Karena jujur saya betul-betul baru tahu soal ini semua.

    Reply
    • Guru Pemula says:
      6 tahun yang lalu

      Sudah ditanyakan di atas. Jawabannya banyak bertobat kepada Allah. Emas itu tetap milik anda.

      Reply
  22. Zul says:
    6 tahun yang lalu

    Kurma dan emas termasuk barang ribawi dilihat dr taks hadits diatas.knpa membeli emas online tidak boleh sedangkan kurma online boleh.
    Gmna ya memahaminya.?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Emas dengan uang, sama illah beda jenis. Maka wajib ada serah terima barang di majelis akad.
      Kurma dengan yang, beda illah dan beda jenis. Maka tidak wajib ada serah terima barang di majelis akad.

      Baca kembali kaidah-kaidah di atas.

      Reply
      • Erlangga says:
        4 tahun yang lalu

        Kenapa harus di majlis akad?
        Apakah Market Place tidak bisa di qiyas kan sebagai majelis akad? Karena uang yg kita kirim itu ke Rekening Market Place & di terima penjual setelah kita konfirmasi barang diterima?

        Reply
    • Ummu naufal says:
      6 tahun yang lalu

      Bismillah, ijin bertanya ustad, jika membeli emas dgn cara order melalui wa kemudian pembayarannya ditransfer lalu sy mengambil emas tsb ke tokonya dlm waktu 1x24jam / di hari yg sama apakah hal tsb diperbolehkan ?

      Reply
  23. Umi Sara says:
    6 tahun yang lalu

    Misal saya punya uang 50juta. Mau beli emas online riba. Simpan di bank riba. Solusinya gimana ustadz. Sedangkan seperti kita ketahui bersama jika uang 50juta kita simpan di bank saat ini dan 10 tahun ke depan akan berkurang nilai tukarnya. Sedangkan jika kita menyimpan emas nilai tukar nya akan bertambah. Hanya saja kendala saya tidak bisa kemana-mana untuk transaksi jual beli emas secara akad tunai.

    Mohon solusinya.

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Membeli emas secara tunai mudah sekali, banyak tempat jual-beli emas di pasar. Menabung di bank dibolehkan para ulama jika memang tujuannya untuk keamanan, tanpa mengambil bunganya.

      Reply
      • Nur says:
        6 tahun yang lalu

        kalau pembelian emas di minta uang jaminan karena jumlah terlalu besar takut g dibayar boleh tidak?

        Reply
  24. Ummu Zaidan Athallah says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillaah jika akad nya tunai tapi pembayaran via transfer ditempat penjual emas atau pakai autodebet debit card gimana ustadz apakah diperbolehkan ?

    Jazaakallah khayr

    Reply
  25. Kelinci putih says:
    6 tahun yang lalu

    Kalo beli emas online dikirim pake gosend gimana? Kan brg diterima dihari yg sama. Apa jg haram?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Termasuk ada penundaan, ini tidak diperbolehkan

      Reply
  26. Irma says:
    6 tahun yang lalu

    Misal kita membeli emas melaui COD (emas diantarkan oleh pihak ekspedisi). Sedangkan penjual tidak mengenal sama sekali kurir ekspedisinya, apakah kurir tsb tetap bisa dianggap sbg perwakilan dari penjual?

    Reply
  27. Nhhpm says:
    6 tahun yang lalu

    jika pembelian emas si penjual minta uang jaminan karena jumlah pembelian yg terlalu besar dan takut si pembeli membatalkan tiba² bagaimana hukumnya?

    dan pembelian ke Antam sementara ini hrs melakukan pembelian online dulu setelah itu barang di ambil di hari yang sama bagaimana hukumnya?

    Reply
  28. Nhhpm says:
    6 tahun yang lalu

    misal pesan emas ke seseorang di minta uang jaminan terlebih dahulu boleh tidak?soalnya jumlah terlalu besar takut tidak dibayar

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak boleh, ini termasuk riba. Coba dibaca lagi sampai paham.

      Reply
  29. Ramdan says:
    6 tahun yang lalu

    Jadi soluso pembelin emas atau penjualan emas secara online pertamanya dan keduanya melakukan akad ulang secara cod masih tetap haram hukumnya tad??

    Reply
  30. Farhan says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
    Bagaimana jika saya sudah terlanjur memiliki rekening tabungan emas online (karena belum tau infonya) yang sudah terlanjur termasuk ke dalam riba ini dan ingin mengubah menjadi tidak riba lagi? Apakah sebaiknya tabungan emas onlinenya saya tukar dengan uang kembali dan uangnya buat saya beli emas langsung di butik antam, atau lebih baik memakai fitur ‘cetak emas’ pada tabungan online tempat saya membuka tabungan agar emasnya menjadi emas fisik?

    Mohon pencerahannya, terimakasih.

    Reply
  31. Abu Luqman says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu ‘alaikum

    Mohon penjelasan lebih lanjut mengenai at taukil fil ba’i yg disebutkan di akhir artikel. Bgmn aplikasinya di lapangan?

    Apakah layanan COD di bbrp marketplace termasuk ke dalam jenis akad ini?

    Syukron wa barakallah fik

    Reply
  32. Nur says:
    6 tahun yang lalu

    kalau untuk pembelian emas tp di minta uang jaminan karena takut emas tidak di ambil bagaimana hukumnya?

    Reply
  33. Kiddo says:
    6 tahun yang lalu

    Ustadz, kalau membeli emas dengan cara PO (Pre Order) yaitu kita menyerahkan sejumlah uang kepada penjual lalu barangnya (emasnya) baru tersedia seminggu kemudian, apakah juga termasuk riba? Apakah jual belinya sah ataukah batal?

    Reply
  34. Dyna says:
    6 tahun yang lalu

    Kalo sistem Shopee cod dg kurir JnT apa itu jg haram?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tetap terlarang

      Reply
      • Zain says:
        6 tahun yang lalu

        Kenapa ini Haram? Bukannya di bagian solusi bisa dengan cod dengan diwakilkan kurir

        Reply
        • Yulian Purnama, S.Kom. says:
          5 tahun yang lalu

          Kurir ekspedisi tidak bisa melakukan akad ulang, dia hanya ngantar saja. Melakukan akad ulang itu artinya bisa deal, bisa cancel, bisa nawar, dll.

          Reply
  35. Muhamad Fauzi Rachman says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
    Ustad mau tanya,
    1. saya kebetulan punya teman punya link langsung dengan antam. Teman tsb menawarkan saya untuk beli emas dengan harga grosir. Tetapi saya harus pesan dengan bayar transfer dulu dan emas tsb datang setelah 2 minggu lalu ketemu langsung dgn teman saya dan serah terima emas tsb. Apakah itu boleh?

    Reply
  36. Desy says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum… Saya jual emas tempat tinggal di bogor. Kebetulan kk ipar saya dari cianjur kemarin lg ada di bogor dan dia beli emas ke saya. Insya Allah beliau ada niat utk beli lagi. Tapi kalau posisinya beliau sedang di cianjur, kemudian beliau menitipkan sejumlah uang (via transfer) ke orang tuanya (yg tinggal di bogor) untuk membeli emas di saya. Kemudian orang tuanya tersebut membeli emas ke saya secara langsung (bertemu,bayar cash/via transfer, kemudian emasnya langsung saya berikan) apakah itu diperbolehkan? Terimakasih

    Reply
  37. Tyo says:
    6 tahun yang lalu

    bagaimana hukumnya membeli perhiasan cincin batu secara online untuk dipakai, yang ternyata emban cincin nya terbuat dari perak, Jazakumullahu khairan

    Reply
  38. Muhtar says:
    6 tahun yang lalu

    Kalo saya jual emas ke temen, dia tfr uang, lalu beberapa jam kemudian saya kasih emas nya apakah boleh?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak diperbolehkan, harus ada serah-terima langsung. Boleh pembayaran dengan transfer, namun langsung serahkan barang ketika itu juga.

      Reply
  39. Ardiani says:
    6 tahun yang lalu

    Bila uang pembelian emasnya di transfer lebih dulu, misal transfer jam 11, kemudian emas di antar jam 11.05 otw misalnya 10 menit, emas di terima pembeli jam 11.15 . Bgm hukumnya ini??halal atau haram, syukron

    Reply
  40. Liga says:
    6 tahun yang lalu

    bagaimana jika kita menjual emas ke perwakilan pembeli, emas kita serahkan pada perwakilan pembeli dan disaat yang sama pembeli yang tidak ditempat mentransfer ke rekening kita dari jauh?

    Reply
  41. Vivinovitara says:
    6 tahun yang lalu

    1. Jika pembeli di luar kota, sehingga saya mengantarkan LM (COD) ke rumah orang tuanya yg jaraknya lebih dekat. Lalu pada saat saya menyerahkan barang, teman saya melakukan transfer pada saat yang sama. berarti yg berakad jual beli saya dengan orang tuanya, apakah diperbolehkan?

    2. Apakah yadan bi yadin itu kontan artinya harus tunai tidak boleh transfer?

    Reply
  42. Nur says:
    6 tahun yang lalu

    ada sistem tabungan baru dinaran.id yaitu uang yg kita tabung disetarakan dengan emas menurut ustadz itu hukumnya bagaimana?

    Reply
  43. Abu Urwah says:
    6 tahun yang lalu

    Ustadz saya memiliki 2 pertanyaan:
    1. apa bedanya dhobit ke 3 dan ke 4 padahal dua-duanya tdk ada syarat alhulul wat taqobudh dan at tasaawi wat tamaatsul?, apa perbedaan keduanya hanya karena dhobith yang ke 3 antar barang ribawi namun bebenah illah sedang dhobit ke 4 antar barang ribawi dan tidak ribawi?
    2. Jika transaksi emas dan uang sesuai syarat yaitu yadan bi yadin namun transaksinya dengan cara transfer, artinya pembeli menerima emas langsung dari penjual dan saat itu juga pembeli mentransfer uang ke penjual, dan mereka berdua tidak meninggalkan majelis akad sampai benar2 uang sudah masuk ke atm penjual, apa cara seperti ini diperbolehkan?

    Reply
  44. Ridho P says:
    6 tahun yang lalu

    Kalau jual beli emas online.. seperti di Brankas Antam / Dinaran.id kita kan tidak terima fisik.. cuma kita dapat update di akun kita di HP bahwa sa’at itu juga jumlah nominal emas kita update.. apa itu termasuk Riba..?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Itu termasuk riba.

      Reply
  45. Pencari Ilmu says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum..

    Alhamdulillah semakin paham setelah membaca artikel di atas.

    Yang saya mau tanyakan, bagaimana dengan fatwa MUI nomor 77/DSN-MUI/V/2010 yg menyatakan:
    “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang)”.

    Mohon pencerahannya. Terima kasih.

    Reply
  46. Abdullah says:
    6 tahun yang lalu

    Solusi yg diberikan diatas boleh membeli emas melalui COD, lalu mengapa kita tidak boleh membeli perak melalui shopee?, Krn kita bayar ke pihak JnTnya langsung cash dan perak/emas juga kita langsung kita terima dan nanti pihak JnT yg memberikan ke pedagang, mohon penjelasan.

    Reply
  47. Ummu syafiq says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillaah

    Jika akad jual beli nya secara langsung… tapi pembayarannya via transfer bank, apakah boleh? Jadi penjual n pembeli bertemu langsung n melakukan akad jual beli emas secara langsung… tapi pembayarannya menggunakan pemindahaan buku (transfer bank) kala itu juga… setelah pembayaran masuk, emas diserahkan? Apakah boleh? Atau harus menggunakan uang tunai?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Boleh

      Reply
      • Rizal Dwi Prasetyo says:
        6 tahun yang lalu

        terimakasih akhirnya pertanyaan saya terjawab sudah

        Reply
  48. Topik says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,

    Dengan kondisi seperti ini bagimana, karena ANTAM tidak melayani cash. hanya melalui transfer.
    sementara beli emas dari tempat lain belum tahu cara mengetahui emas asli atau tidak (hawatir dibohongi/tipu)

    Mohon infonya

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, jika memang tidak ada cara lain, maka tidak perlu membeli. Karena membeli emas itu tidak wajib dan bukan kebutuhan pokok.

      Reply
  49. Tyas says:
    6 tahun yang lalu

    Ustad, Bagaimana jika Transaksi emas dengan cara COD, tapi pembeli sudah Mentransfer Uang terlebih dahulu melalui ATM. Dan Emas Langsung Saya Antar setelah pembayaran pada hari itu juga. Apakah termasuk Riba?
    Pembelian emas rata2 dengan nominal rupiah yang besar, Pembeli tidak semua membayar dengan uang tunai. Dan tidak memungkinkan Bertransaksi di depan ATM. Bagaimana Hukumnya?

    2. Jika saya Mempunyai Reseller dengan cara bagi hasil keuntungan apakah boleh?

    Reply
  50. D says:
    6 tahun yang lalu

    Dalam jual beli juga terdapat akad salam, yg dimana akad ini skrg dipakai untuk transaksi online. Akad salam adalah akad/perjanjian kedua belah pihak untuk transaksi yg dimana pembeli membayar uang muka trlebih dahulu baru barangnya datang dikemudian hari.
    Dlm akad salam ini harus saling ridho, tidak ada yg d rugikan, tidak ada unsur kebohongan atau ketidak jelasan/gharar, dan dapat dipercaya.
    Jdi bisa dipahami melalui akd salam, yg blm faham bisa cari sumber yg lain ” transaksi menggunakan akad salam “

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak boleh akad salam untuk jual beli emas

      Reply
      • Rosanna Suryani says:
        6 tahun yang lalu

        Assalamualaikum kak mau tanya sy beli LM di Antam .krn TDK bs cash hrs bayar secara transfer.hr ini bayar bsk SDH bs diambil barangnya di butik antam..apakah itu boleh apa dilarang…mjn penjelasannya

        Reply
        • Erwin Arnanda says:
          5 tahun yang lalu

          Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

          Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

          KHUSUS IKHWAN
          https://t.me/tanyamuslimorid

          KHUSUS AKHWAT
          https://t.me/tanyamuslimahorid

          Barakallahu fiikum

          Reply
  51. Andri says:
    6 tahun yang lalu

    A ada di kota A1, B ada di kota B1, A & B ini adalah teman. A beli emas ke B via WhatsApp, setelah deal A transfer uang ke B. B kirim emas melalui jasa pengiriman barang, A terima emas kemudian hari. Apakah ini termasuk riba? Jika riba, bagaimana solusinya? Jazakallah

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Termasuk riba. Solusinya ketemu langsung.

      Reply
      • jihan says:
        5 tahun yang lalu

        kalo misalnya saya beli emas tp saya titip temen saya yg ada dikota penjual emas itu dan mereka transaksi secara langsung bru temen saya kasih keesokan harinya ke saya scra langsung juga dan saya bayar emasnya pada hari itu jga gmna pak ustadz

        Reply
  52. Qurrotul Aini W. says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, ijinkan saya bertanya. Jika si B ingin beli emas kpd si A, namun posisi si B sedang di luar kota dalam waktu yg lama. Sehingga si B transfer kpd si A. Lalu saat itu juga si A membuatkan bukti pembayaran kwitansi atas pembelian emas yg dilakukan si B. Lalu si B berniat menitipkan terlebih dahulu barang yg dia beli kpd si A. Dengan kata lain, setelah akad jual-beli, si B menitipkan barangnya ke si A. Jika seperti itu bagaimana hukumnya ya?

    Reply
  53. Pina says:
    6 tahun yang lalu

    Kalau saya beli emas dengan menggunakan akad wakalah dengan admin toko emas apa bisa? Jadi saya beli emas transfer ke pemilik toko. Lalu saya melakukan akad wakalah dgn admin. Dan pesanan saya diproseskan oleh admin untuk mengambilkan dan mengirim emasnya ke kota saya. Apa boleh?

    Reply
    • Erwin Arnanda says:
      5 tahun yang lalu

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Reply
  54. purwanto a says:
    6 tahun yang lalu

    setiap alat elektronika yg kompleks seperti HP / komputer / laptop dll, didalam komponen / procesor nya mengandung emas atau perak (karna penghantar listrik yg baik) dalam jumlah sangat kecil, termasuk riba kah kalo membeli alat elektronika tersebut secara online ??

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Itu tidak termasuk jual-beli emas / perak.

      Reply
  55. Ummu ibrahim says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillaah
    Barang yang sama illahnya itu maksudnya bgmn dan apa saja? Dan barang yang sama jenisnya itu maksudnya bagaimana dan apa saja?

    Reply
    • Erwin Arnanda says:
      5 tahun yang lalu

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Reply
  56. Siti Mangiyatun says:
    6 tahun yang lalu

    Izin bertanya… Misal pakai akad wali apa boleh? Saya memesan emas, Saya transfer uang ke rekening istri nya, sebagai wakil Saya, baru Saya ambil barangnya setelah bbrp Hari karena kendala jarak rumah ke dealer yg jauh.

    Reply
    • Erwin Arnanda says:
      5 tahun yang lalu

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Reply
  57. ednan says:
    6 tahun yang lalu

    bagaimana kalau lagi musim pandemi atau corona

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tetap tidak boleh. Dan jual beli emas bukan kebutuhan pokok.

      Reply
  58. Sabarudin says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana hukumnya jika menyuruh orang lain sebagai perantara membeli emas, si perantara membeli emas secara cash dan langsung kepada penjual.
    kemudian emas itu dikirim oleh perantara ke orang yang menyuruh membeli ?

    Reply
    • Erwin Arnanda says:
      5 tahun yang lalu

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Reply
  59. Sabarudin says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana hukumnya jika menyuruh orang lain sebagai perantara membeli emas, si perantara membeli emas secara cash dan langsung kepada penjual.
    kemudian emas itu dikirim oleh perantara ke orang yang menyuruh membeli ?

    Reply
    • Erwin Arnanda says:
      5 tahun yang lalu

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Reply
  60. muhammad ilyas says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum..
    Afwan mau tanya…

    Kalau pembelian emas dari marketplace, lalu dibayarkan secara cod… Termasuk diharamkan atau tidak ya?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, kalau COD-nya langsung oleh si penjual atau kurir dari toko emas, maka boleh. Namun kalau COD jasa ekspedisi maka ini masih termasuk riba.

      Reply
      • Haris says:
        6 tahun yang lalu

        Apa beda kurir dari toko emas dan jasa ekspedisi?

        Reply
        • Yulian Purnama, S.Kom. says:
          6 tahun yang lalu

          Kurir itu wakil dari toko. Jasa ekspedisi itu pihak ketiga yang disewa untuk mengirim, sudah beda akad lagi.

          Reply
          • Rani says:
            6 tahun yang lalu

            Afwan..Meski misal kurir dari penjual emas nya tidak diberitahu kalau yg diantar itu emas bgmn ya? Krn satu dan lain hal krn faktor keamaan jd tdk bilang klo yg diantar itu emas..nanti ketika kurir bertemu pembeli.pembeli langsung transfer kpd penjualnya..kurir hanya bertugas mengantar saja. Jazakallah

          • Gunawan Prasetio says:
            5 tahun yang lalu

            Gosend itu termasuk pihak ke ketiga ya tadz?

          • Yulian Purnama, S.Kom. says:
            5 tahun yang lalu

            Betul, Gosend itu orang yang disewa penjual untuk mengantarkan. Sehingga dia bukan wakil penjual dan bukan penjual.

  61. anita says:
    6 tahun yang lalu

    Jika sedekah online tanpa tau siapa yang diberi nantinya dan bukti diberikan kapan boleh tidak. Lewat trf bank ke yayasan.

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak mengapa, karena sedekah itu akad ghayru lazim

      Reply
      • Fitri says:
        6 tahun yang lalu

        Assalamu’alaikum
        Mohon dibalas ya ustadz..
        Bagaimana hukumnya jika saya membeli emas dari adek kk ipar saya yg berbeda kota dengan saya (iya merupakan pegawai di toko emas itu)(saya membelinya dgn tf via atm). Jadi emas itu ia yg pegang dan simpan (dgn maksud investasi, jadi bila suatu saat saya mau jual mudah, dia juga yg langsung jual ke toko emasnya). Apakah boleh seperti ini ustad? Saya percaya dengan adek kk ipar saya ini, karna kk ipar saya juga melakukan hal yg serupa.

        Reply
        • Fitri says:
          6 tahun yang lalu

          Maksudnya tf disini , saya tf duitnya ke dia. Nanti dia yg membeli di tokonya. Dia bukan yg punya toko, tapi pegawai disana (jabatannya lumayan tinggi di toko itu)

          Reply
  62. aden says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah,
    Ustadz, afwan mau tanya bagaimana dengan fatwa MUI yang membolehkan jual beli emas secara online? karena berpegangan dengan pendapat imam ibnu taimiyah dan ibnu qoyim bahwa emas sudah berbeda illahnya dengan uang karena emas zaman ini bukan lagi alat tukar, tapi sebuah barang .

    Reply
  63. Arif says:
    6 tahun yang lalu

    Emas kan dibelinya dengan uang bukan dengan emas lagi, dari segi mana haramnya
    kalau dilakukan secara online

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Uang satu illah dengan emas, namun beda jenis. Maka syaratnya hanya 1: yadan bi yadin (kontan serah-terima di majelis akad). Kalau sama jenis (emas dengan emas, uang dengan uang) maka ada 2 syarat. Coba dibaca lagi artikelnya.

      Reply
  64. Espinal Adrinaldi says:
    6 tahun yang lalu

    kalau kita sudah beli emas sesuai syariat. tapi dari sisi penjual emas tidak sesuai syariat, contohnya penjual emas pre order emas secara online. dari hasil pembelian emas secara online itu si penjual menjual emasnya kepada kita sesuai syariat, contohnya COD. itu gimana emas yg kita beli?apakah termasuk haram?

    Reply
  65. Yubin says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Sebelumnya terima kasih atas info yang sudah dibagikan.
    Tadi saya sudah baca keseluruhan, tapi siapa tau pemahaman saya masih kurang.
    Kalau sekiranya, saya membeli via whatsapp dengan Antam, saya bayar hari ini, tapi emasnya baru bisa diambil H+1.
    Emasnya akan saya ambil langsung ke Antam, bukan via ekspedisi. Apakah masih tergolong riba apabila seperti itu?
    Mohon tanggapannya ya, terima kasih.

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, termasuk riba karena ada penundaan. Harus serah terima langsung ketika akad. Bukan akad hari ini, serahkan besok.

      Reply
      • Tamsil says:
        5 tahun yang lalu

        Assalamu’alaikum, pak untuk transaksi Emas dari PT. Antam Semua menggunakan metode kirim begitu h+1 baru ambil, sedangkan tempat kita membeli emas termasuk Riba karena satu produk, (antam proses ke penjual metode H+1 kemudian, penjual dalam hal ini jadi pembeli ke PT.Antam, mendapat kan emas 100Gram)
        Kemudian Penjual Berjualan emas secara langsung ke kita sebagai pembeli
        Penjual berjualan secara langsung sesuai akad bertmu dan uang cash…
        Sedangkan produknya beli dari PT.Antam tadi (Riba) jadi kita membeli produk emas riba?
        Atau bagaimana?

        Reply
  66. Diah says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr.wb.
    Maaf sblmnya krn sy org awam yg msh blm paham pengertian illah,qiyas,& bbrp istilah lain dlm akad jual beli. Sy mau mencoba menyimpulkan dr artikel ini bhw uang,emas,& perak berfungsi sama yaitu sbg alat pembayaran jd berlaku hukum sprti di atas. Berbeda halnya dgn kurma,alat elektronik,dll yg transaksinya bs scr online (tdk hrs brtemu, uang & barang tdk hrs ditukarkan pd saat yg bersamaan).

    Reply
  67. Whie says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz..
    Ada yang mau saya tanyakan ..
    Kebetulan di kota saya ada buka peluang bisnis keanggotaan emas mini. Nah itu ada paket biaya keanggotaan. Termasuk salah satunya ada lah biaya lisensi keanggotaan atau No.ID buat distributor atau reseller emas.

    Itu bagaimana hukumnya ustadz? Boleh mendaftar menjadi penjual emas dengan membayar biaya lisensi itu ustadz? Syukron infonya ya ustadz.

    Reply
  68. Khohar Abdurrokhim says:
    6 tahun yang lalu

    Saya ingin bertanya. Bagaimana hukum membeli emas dengan cara transfer ditempat penjual. Antam sedang mengadakan pameran di Mall dan melayani pembelian dengan cara transfer ditempat, ketika kita sudah transfer maka kita dapat mengambil emas pada saat itu juga ditempat karna memang kita sedang berada di pameran tersebut. Apakah diperbolehkan? Terima kasih

    Reply
  69. putri says:
    6 tahun yang lalu

    assalamualaikum,
    ada beberapa yang memegang fatwa MUI yang membolehkan jual beli emas secara tidak tunai karena menganggap emas perak bukan sebagai tsaman/alat tukar.
    bagaimana menurut pandangan ustad?

    Reply
  70. Desti says:
    6 tahun yang lalu

    Ijin bertanya bagaimana jika kita menggunakan sistem COD dengan kurir. pada saat emas sampai di pembeli dan pembeli menyerahkan uangnya kekurir pembeli melakukan akad jual beli dgn penjual melalui telepon

    Reply
  71. Desti says:
    6 tahun yang lalu

    Izin bertanya apakah di perbolehkan transaksi penbelian emas cod dgn kurir. Emas dan uang di berikan secara bersamaan dalam satu majelis bersamaan dgn dilakukan akad jual beli by phone antara penjual dan pembeli. Mohon pencerahannya syukron

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Kalau kurirnya adalah jasa ekspedisi, maka tidak boleh. Karena jasa ekspedisi itu al ajir (orang yang disewa) hanya untuk mengantarkan, dia bukan wakil. Dia tidak bertanggung jawab terhadap semua konsekuensi akad.

      Tapi kalau kurirnya khusus, dan dia diutus sebagai perwakilan dalam jual-beli, maka boleh saja.

      Reply
  72. Adit says:
    6 tahun yang lalu

    Inalilahi waina ilaihi rojiun,
    Terus bagaimana cara saya bertobatnya pak?

    Reply
  73. PriEndi says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
    Izin bertanya,
    Saya di Tangerang dan teman saya (Budi) di Bogor.
    Budi ingin membeli emas dari saya.

    Apakah boleh apabila Budi meminta istri saya sebagai wakil nya untuk membeli emas dari saya?
    nanti Budi transfer uang ke istri saya, dan istri saya akan akad jual beli emas dengan saya.
    kemudian istri saya yang akan mengirim emas tersebut ke Budi.
    Jazaakallah

    Reply
  74. Dewi says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana jika sewaktu emas sampai ke customer melalui kurir ekspedisi dgn cara cod. dilakukan akad ulang antara penjual dan customer by phone dan sepakat dgn hrga sewaktu emas sampai. Apakah tetap tdk diperbolehkan? Mohon pencerahannya

    Reply
  75. Almira says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz kalo misalnya jual beli emasnya online bayarnya di transfer kemudian emasnya dititipkan penjual boleh tidak.. Nanti baru dikirim.. Soalnya ada kejadian kayak gitu sekarang

    Reply
  76. Wildan says:
    6 tahun yang lalu

    Ust. Bagaimanakah hukumnya, apakah termasuk riba, apabila saya membeli emas kepada teman saya secara online, kemudian saya bayar dengan via pulsa yang sesuai dengan harga emasnya tadi?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Kalau secara online, tidak boleh. Sebagaimana sudah saya jelaskan di atas.

      Reply
      • Abu Hammam says:
        6 tahun yang lalu

        Kenapa tidak boleh ustadz ?

        Emas dan Pulsa itu bukannya sudah beda illah juga ya ?

        Sedangkan jual beli kurma secara online di atas boleh.

        Emas dengan Pulsa apa masih 1 illah ?

        Reply
  77. Ratih says:
    6 tahun yang lalu

    Ustadz, Izin bertanya. Saya datang ke Butik Emas tapi karena banyak antrian dan Butik Emas hanya buka sekitar 1,5 Jam saja. Dan khawatir tidak sempat akhirnya saya memutuskan untuk beli Emas secara online (via website) pembayaran via transfer tapi saya tetap berada di Butik Emas. Setelah selesai transaksi saya langsung dipersilahkan masuk ke Butik Emas tapi ada jeda waktu sekitar 1-3 menit untuk penyerahan fisik Emas. Hukumnya bagaimana ya jika seperti itu, apakah diperbolehkan?

    Reply
  78. Ratih says:
    6 tahun yang lalu

    Ustadz, izin bertanya. Saya datang ke Butik Emas, tapi karena banyak antrian dan Butik Emas hanya buka sekitar 1,5 Jam saja. Dan khawatir tidak sempat akhirnya saya memutuskan untuk beli emas secara online (via website) pembayaran via transfer tapi saya tetap berada di Butik Emas. Setelah selesai transaksi saya langsung dipersilahkan masuk ke Butik Emas tapi ada jeda waktu sekitar 1-3 menit untuk penyerahan fisik Emas. Hukumnya bagaimana ya jika seperti itu, apakah diperbolehkan?

    Reply
  79. Abdullah says:
    6 tahun yang lalu

    Maaf, numpang tanya. Apa benar sudah ada fatwa DSN MUI yang mempernolehkan jual beli online, karena emas dianggap sebagai komoditi investasi bukan sebagai alat tukar atau mata uang. Mohon penjelassannya.

    Reply
  80. Hadi says:
    6 tahun yang lalu

    bismillah, mau tanya kalau barang elektronik seperti hp, komputer dll apakah boleh dijual belikan secara online? karena ada beberapa pihak yang bisa melebur barang2 bekas/rongsok tersebutnya menjadi emas karena di dalam beberapa komponennya terdapat emas walau jumlahnya sedikit sekali.

    Reply
  81. Cahya says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah.

    Saya jdi reseller sebuah pt. Emas.
    Teman2 saya membeli emas ke saya.
    Lalu saya membelikan nya dengan akad kami. Bahwa saya akan membelikannya langsung ke distributor.
    Namun kami bersepakat untuk Teman saya men tf cash uang ke saya. Saya akan mengantarkan secara langsung ketika sebulan kemudian saat liburan.
    Apakah termasuk riba pak?

    Reply
  82. Cahya says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah. Pak saya mau tanya . Saya reeller d sebuah perusahan emas. Saya jual melalui online ke teman teman dan keluarga saya. Mereka membayar cash mlalaui tf. Karna sya tkut kirim melalui jasa. Maka akan saya antarakan sendiri namun saat saya libur baru akan saya antar. Jarak liburannya 1 bln. Mereka setuju .

    Reply
  83. Sriyono says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana jk kita melakukan jual beli emas tetapi yg kita terima hanya catatan berupa saldo dibuku tabungan kita demikian sebaliknya jk kita menjual nya kembali jg uang akan msk ke rekening kita..seperti yg dilakukan di pegadaian digital lewat aplikasi nya

    Reply
  84. Junita says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah ustads izin bertanya

    Saya jual emas ke teman saya yang diluar kota. Tetapi teman saya diwakilkan oleh temannya yg satu kota dgn saya..lalu kami bertransaksi. Stelah slesai transaksi..emas baru dkirim ke pembeli yg dluar kota. Kami biasanya blg alad wakalah. Jika dilihat dari komen ustadz itu dibolehkan ya?

    Bagaimana dgn hukum jastip emas ustadz? Misal saya akan ke antam..lalu buka jastip emas. Apakah itu boleh?

    Reply
    • F says:
      4 tahun yang lalu

      Tidak yadan bi yadin itu kak

      Reply
  85. Ari says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,

    Sejak masa pendemi ini,kl beli emas di butik antam,harus trnsfer dulu uangnya,sktr 2-3 hari baru bisa diambil emasnya,untuk menghindari kerumunan massa katanya. Bagaimana hukumnya?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, tidak boleh, itu riba

      Reply
  86. Fatimah says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Afwan ana mau bertanya,
    Ana menjual emas murni melalui shopee dengan sistem pembayaran COD apakah diperbolehkan, bagaimana hukumnya?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, tidak diperbolehkan

      Reply
      • Yulina says:
        6 tahun yang lalu

        Mohon maaf ustad, kenapa tidak diperbolehkan ?
        Di artikel diatas ditulis “Dan alternatif solusi yang bisa dilakukan bagi orang yang ingin membeli emas lewat intenet adalah dengan membeli dari toko online yang melayani COD (Cash On Delivery), yaitu sistem pembayaran ketika barang sampai di tempat. Sistem COD ini memiliki dua shuwar (bentuk) :

        1. Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual mengantar sendiri barangnya ke tempat pembeli, lalu diulangi kembali ikrar akad jual-beli sebagaimana yang disepakati di internet, lalu dilakukan pembayaran dan serah-terima barang terjadi di tempat pembeli.
        2. Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual menggunakan kurir yang disewa oleh penjual untuk melakukan COD. Kemudian ketika kurir sampai di tempat, diulangi kembali ikrar akad jual-beli sebagaimana yang disepakati di internet, lalu pembeli menerima barang dan membayar kepada kurir tersebut. Ini termasuk at taukil fil ba’i (menggunakan sistem perwakilan dalam jual-beli), dan ini diperbolehkan.”

        Reply
        • Yulian Purnama, S.Kom. says:
          6 tahun yang lalu

          COD yang dimaksud, penjual mengantar sendiri barangnya. Atau kurir khusus dari penjual yang mewakili penjual. Sehingga ada serah-terima barang antara penjual dan pembeli.
          Adapun jika menggunakan jasa ekspedisi maka tidak ada serah-terima barang antara penjual dan pembeli, dan kurir ekspedisi bukan wakil penjual, dia hanya disewa untuk mengantarkan.

          Reply
          • Blodunet149 says:
            6 tahun yang lalu

            klo misalkan CODnya tidak mengikat apakah boleh?

  87. AJ says:
    6 tahun yang lalu

    السلامعليكم ورحمة الله وبركاته

    Afwan ana mau bertanya.
    Jika beli emas di toko emas, beli secara langsung, kontan. Tapi bayarnya pakai kartu debit atau transfer bank (karena tidak bawa uang cash). Apakah hal tersebut diperbolehkan?

    Reply
  88. Umi Kiki says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum warrahmatullahi wabarakatu

    Afwan izin bertanya.
    Jika kita sudah kenal dgn penjual emas,lalu sy membeli emas darinya,ada akad via telepon lalu terbitlah invoice pembelian sy. Lalu sy transfer uangnya dan sy langsung berangkat menuju tempat COD pd hari yg sama ketika akad. Kalau begitu termasuk penundaan jg kah?walaupun akad dan serah terima di hari yg sama..bgmn kalau qt sbg penjual dititipkan barang emas tsb krn qt merasa sudah langganan..dan bgmn solusi yg titip dulu tadi..?krn satu dan lain hal belum bs diambil yg beli.

    Jazakallahu khairan..

    Reply
  89. Reno Paslah says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah, izin bertanya Admin. Misal ada MarketPlace (Online) bernama X, dan salah satu orang konsumennya bernama Y. Jika Y mengirim uang (tansfer bank) sebesar Rp. 1.100.000 kepada X, dan Y minta tolong kepada X untuk dibelikan sejumlah emas, kemudian X menyetujui dan Y dibebankan biaya jasa pembelian dan ongkir (Total Rp. 100.000). Beberapa hari kemudian X mengirimkan emas dan kelebihan uang (atas pembelian emas) kepada Y, dan Y menerima Emas 1 Gr seharga Rp.900.000, dan uang kembalian Rp. 100.000. Apakah transaksi seperti ini diperbolehkan?

    Reply
  90. Ayu says:
    6 tahun yang lalu

    Saya menjual emas, pembeli membeli emas ke saya dgn cara transfer uang ke suami/ibu/kakak saya, kemudian suami/ibu/kakak saya yg Membeli emas ke saya dgn akad (Sebagai wakil pembeli), saya serahkan emas hari itu juga, dan emasnya dikirim oleh suami/ibu/kakak saya ke pembeli melalui kurir ekspedisi
    Apa ini boleh?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak diperbolehkan, ini adalah hilah (tipu daya) untuk mengakali syariat.

      Reply
      • Kania says:
        6 tahun yang lalu

        Kalau beli lewat personal shopper gak boleh juga ya?

        Reply
        • Yulian Purnama, S.Kom. says:
          6 tahun yang lalu

          Yang jadi masalah bukan soal personal atau tidak personal. Namun harus terpenuhi syarat serah-terima barang di majelis akad secara langsung. Baik personal shopper atau company atau agen, selama terpenuhi syarat itu maka boleh.

          Reply
      • Alif says:
        5 tahun yang lalu

        Ustadz, apakah ini berlaku untuk yang tidak saling mengenal antara pembeli dan penjual.

        Bagaimana kalau pembeli dan penjual saling mengenal (teman atau saudara)… Keduanya sudah saling percaya, barang yang akan dijual di foto dan diperlihatkan dengan detail.

        Kemudian pada saat akad , dilakukan video call (karyawan/istri/suami mewakili pembeli), ketika emas diterima ~ uang di transfer/diberikan cash oleh wakil.

        Reply
      • Alif says:
        5 tahun yang lalu

        Bagaimana jika statusnya pembeli, wakil dan penjual saling mengenal (teman dekat, saudara kandung dll) ~ beda kota, kemudian ketika akad wakil menggunakan video call apakah masih terlarang atau di bolehkan..

        Reply
  91. Rukmi says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Ijin bertanya.. kalau saya membeli emas kepada seseorang yg mewakilkan kepada adiknya. Jadi saya bertemu dengan adiknya kemudian emas diserahkan kepada sy. Lalu sy membayar transfr kepada rekening penjual didepan adiknya tsb. Apakah boleh?

    Reply
  92. Thariqa Zukhrufun Nisa says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Wr.Wb.
    Bagaimana hukum pembelian emas antam di masa pandemi covid?
    Saya mencoba membeli emas ke butik Antam, tetapi sesampainya disana saya diinformasikan bahwa pembelian emas Antam di butik selama masa pandemi harus melalui website logammulia. Jadi kita membeli emas Antam pada waktu tertentu di website http://www.logammulia.com dan memilih butik terdekat, pembelian dimulai dari pukul 09:15 pagi – 14:00 siang kl tidak salah. Kemudian apabila proses pembayaran telah selesai, kita dapat ke butik Antam untuk mengambil emas dengan menyerahkan KTP. Antrian pengambilan didasarkan pada waktu pengumpulan KTP. Sementara itu untuk butik Antam hanya buka di hari Senin, Rabu, dan Jumat.
    Apakah hal itu tidak melanggar syariat Islam? Mengingat hal tersebut dilakukan untuk mengurangi kontak selama masa pandemi?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, membeli emas itu bukan kebutuhan pokok dan juga bukan kewajiban. Andaikan tidak bisa serah-terima langsung maka tidak boleh dan tidak perlu dilakukan.

      Reply
  93. Sunarsih says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum…bisa tanya kalau kasusnya seperti ini.
    Ada saudara pergi ke pengadaian kemudian saya bilang ke saudara mau nitip emas batangan. saya transfer sejumlah uang ke saudara . sesampai di penggadaian saudara tanya harga emas kemudian di infokan ke saya harganya dan saya setuju dengan harga tersebut. Kemudian saudara saya membayar senilai harga yang di sepakati dengan penggadaian tetapi pembayarannya melalui internet banking. Selesai transfer baru barangnya di kasihkan saat itu juga.
    Kalau kasusnya seperti ini bagaimana?

    Mohon bantuan jawabannya, terima kasih.

    Wassalam,

    Reply
  94. nurajijah says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaykum,bagaimana kalau kita dikota A punya saudara di kota B.terus punya uang kita minta tolong belikan emas dikota B.nanti disaat pulang kampung baru saya ambil emasnya.boleh apa tidak ust? pulangnya setahun sekali misalkan ya.niatnya saya mau menabung..jazakalloh ust.

    Reply
  95. Kan says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, kalau beli emas nitip ke orang gimana ya Ustaz? Misal saya pakai personal shopper, titip duit ke personal shopper untuk belikan. Personal shoppernya serah terima dgn tangan di tokonya, tapi lalu emasnya dikirim ke saya lewat pos. Terimakasih.

    Reply
  96. Ki says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum…
    Saya ingin bertanya mengenai apa yang saya alami.
    Pertama, saya dulunya pernah menang giveaway emas di salah satu olshop. Jadi saya mendapatkan emasnya secara gratis atau dikasih cuma – cuma. Hanya saja karena jarak antara saya dan gudang olshop pemberi emas yang jauh jadi saya perlu untuk membayar biaya pengirimannya saja. Apakah ini dibolehkan tau tidak?
    Kedua, apakah lelang itu termasuk dalam jual beli? Karena dulu saya pernah menang lelang emas juga di olshop. Jadi saya bisa dapat emasnya dengan harga yang lebih rendah dari biasanya dan ditambah dengan ongkir karena jarak lokasi antara saya dan gudang olshop.

    Reply
  97. fahmi says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Ustadz.
    kalau misalkan ana beli dengan yang punya emas tersebut. tetapi ana bayarnya dengan transfer ke rekening temen ana di satu waktu yang bersamaan saat bertemu menyerahkan emas tersebut. apakah diperbolehkan ?

    Reply
  98. Mufi says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah.

    Jika jual beli online dengan sistem COD tetapi dgn kurir.

    Pembeli dikenai uang tambahan biaya ongkos saat pengantaran apakah boleh?

    Reply
  99. Hafyz says:
    6 tahun yang lalu

    Situasi ana.

    order di internet. buat bayaran secara transfer. selang beberapa hari/waktu, ana sendiri yang datang ke premis yang menjual emas dan perak untuk buat self-collection.

    adakah ana akan terkena riba nasi’ah?

    Reply
  100. Adi Rizky says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum.
    Afwan ustadz, saya mau tanya. Saya terlanjur beli emas online. Solusinya bagaimana ya, emasnya harus saya apakan?

    Reply
  101. Raka says:
    6 tahun yang lalu

    Kalau semisal sudah terlanjur membeli cincin perak secara online dan barangnya sudah sampai di tangan kita, karena unsur udzur dan tidak tau sebelumnya bagaimana ya? Bagaimana cara membersihkan dosa dan cincin perak tersebut?

    Reply
  102. Miftah says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum

    Emas dan perak di negara kita walaupun masih memiliki nilai yg tinggi namun tidak dapat/lazimnya tidak digunakan sebagai alat tukar karena ini bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita. apa hal ini tidak secara langsung menjadikan status emas/perak sebagai barang komoditas seperti halnya status uang kuno? selain itu pada bentuk dan jenisnya emas dan perak yg ada sekarang tidak memungkinkan/tidak bisa dijadikan alat tukar. tapi mengapa masih di anggap sebagai alat tukar?

    Reply
  103. Andri says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,
    Saya pernah membaca pendapat ibnul qoyim dan ibnu taimiyah. Kalau menjual perhiasan yang sebagian terbuat dari emas itu tidak mengapa transaksi tidak tunai.
    Dikarenakan perhiasan tersebut sudah bukan menjadi alat tukar dan diqiyaskan seperti barang pakaian, sesuatu yg dipakai dll.

    Bagaimana pendapat nya mas? Apakah boleh?
    Karena saya rencana mau jualan online souvenir yang terbuat dari emas suasa.

    Reply
  104. Abu ahmed says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillaah, afwan ustadz
    Jika seumpama saya mengambil emas ke sebuah agen emas tanpa bayar, lalu saya jual lagi di toko emas saya. Apakah saya boleh gunakan akad wakalah antara saya dan agen emas tersebut ?
    Yaitu saya menjualkan emas itu sebagai perwakilan dari agen emas.
    Apakah harganya boleh saya naikkan, atau harus sesuai dengan harga yg diberikan agen emas tersebut ?
    Syukron

    Reply
  105. Ummu Mariah says:
    6 tahun yang lalu

    Perhiasan yg tidak dominan emas melainkan sebagian kecilnya yg disebut “berlapis emas” ada yang 18 karat, di tipe lain ada yg “berlapis emas” 24 karat, apakah jual belinya terkena hukum sama, ustadz?
    Jazaakallaahu khairan

    Reply
  106. Ummu naufal says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah …
    Mohon maaf ustadz , ijin bertanya
    Saya bekerja sama dengan toko perhiasan yg menyediakan perhiasan perak tetapi tokonya dilombok dan saya di jawa tengah. saya berhubungan dengan toko via internet, dan saya menawarkan perhiasan ini dengan sistem p.o karena konsumen orang2 dekat biasanya kepada mereka saya persilahkan pilih dulu lalu mereka membayar setelah barang datang .. Apakah yg seperti ini dibolehkan ustadz .. Mohonpenjelasan dan solusinya ustadz .. Jazakallohu khoir

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Seperti itu termasuk yang tidak diperbolehkan seperti telah saya jelaskan di atas. Wajib ada serah terima barang kontan di majelis akad.

      Reply
  107. mia41 says:
    5 tahun yang lalu

    Ustadz, bagaimana jika saya hanya janjian saja via shopee dengan penjual di suatu tempat, uang & barang diberikan langsung saat bertemu? Hukum ribanya gugur/tetap? Karena yg jual personal saja, bukan toko

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Kalau transaksinya langsung maka boleh

      Reply
      • Sinar says:
        5 tahun yang lalu

        Izin bertanya,saya membeli logam Kuningan dimana logam Kuningan tersebut dilapisi emas kemudian saya olah Kuningan tersebut untuk di ambil emasnya dan saya membeli logam Kuningan yg di lapisi tersebut scara online apakah riba?

        Reply
  108. Air says:
    5 tahun yang lalu

    Misi ustadz, saya beli emas online kemudian baru tahu hukum ini, solusi modal yang saya keluarkan bagaimana ya ustadz?

    Reply
  109. Krisna Arighi says:
    5 tahun yang lalu

    Bismillah, ustad saya beberapa waktu ini pernah membaca jika barang” elektronik ada yang mengandung emas di dalamnya. Bagaimana tinjauan fiqih tentang hal ini? Apakah berlaku seperti artikel di atas?

    Reply
  110. Abdul r says:
    5 tahun yang lalu

    Ustadz, saya sudah beli emas online di aplikasi T*amasia, setelah lihat penjelasan ini, solusinya gimana ustad, apakah emasnya dijual lagi?

    Reply
  111. Abdul Sidik says:
    5 tahun yang lalu

    Kak semisal aku membeli emas di toko sepert shopee tapi dengan sistem pembayarab COD atau bayar d tempat apakah itu di perbolehkan karna saya membayar pas barang sudah di tangan saya
    terima kasih sebelum nya

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Tidak boleh karena kurir COD itu bukan penjual dan bukan wakil penjual. Akad sebenarnya terjadi secara online dan pembayarannya tertunda, maka di sini riba.

      Reply
      • Roby says:
        5 tahun yang lalu

        Bismillah
        bagaimana jika menggunakan ekspediter dan ketika barang sampai, sebelum menerima emanya,si pembeli menghubungi penjual, dan dilakukan pengulagan akad melalui telp tersebut, dan pembeli mentransfer uangnya bersamaan dengan menerima emasnya?
        jazaakallahu khairan

        Reply
  112. Afwan zaidi says:
    5 tahun yang lalu

    Zaman sekarang emas apakah masih termasuk komoditi kah? Apakah termasuk barang saja? Zaman sekarang emas apakah masih sebagai alat tukar di warung” atau untuk membeli langsung dengan emas? Seperti penjelasan UAS, bahwa emas zaman sekarang bukan termasuk komoditi, mohon penjelasanya ust…

    Reply
  113. Zulkarnaen says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualikum ustadz, apakah emas zaman sekarang masih termasuk komoditi? Mohon pencerahanya ustadz, karena saya pernah liat di youtube, katanya emas zaman skrg bukan termasuk komoditi, hanya sebagai barang saja, terimakasih.. mohon pencerahannya

    Reply
  114. Sinar Matahari says:
    5 tahun yang lalu

    maaf izin bertanya,bagaimana klo membeli rongsok elektronik dmna di dlm rongsok elektronik tersebut ada kandungan emas nya dan tujuan nya akan di olah untuk di ambil emas nya tapi cara saya memebeli rongsok elektronik tersbut scara online karna jarak yg sngt jauh dmna harus transfer uang dulu baru barang di kirim apakah hukum nya riba?

    Reply
  115. Sinar Matahari says:
    5 tahun yang lalu

    Maaf izin bertanya bagaimana klo membeli rongsok elektronik dmna di dlm rongsok elektronik tersebut ada kandungan emas nya, tujuan nya untuk di olah dan di ambil emas nya tapi cara saya membeli rongsok elektronik tersbut scara online karna lokasi penjual sngt jauh dmna saya harus transfer dulu baru barang di kirim apakah hukum nya riba?

    Reply
  116. Abu zahran says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz
    Apa hukum nya jual cincin berlian tapi tangkainya terbuat dari perak
    Jual online..
    Apakah terlarang juga.

    Reply
  117. Desi says:
    5 tahun yang lalu

    Kak, semisal kita beli emas di toko emas, tapi bayarnya transfer langsung itu boleh??

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Boleh

      Reply
      • Sinar says:
        5 tahun yang lalu

        Saya beli Logam kuningan yg Mana kuningan trsbut dilapisi emas utk saya olah Dan di ambil emas nya tpi membeli kuningan yg di lapisi emas trsbut scara online apakah riba?

        Reply
  118. Athifah says:
    5 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaykum .
    Ustadz, kalo semisal mau beli perhiasan tapi bahannya dari rodhium dan katanya dilapisi emas 18k/24k, apa itu juga tidk diperbolehkan ? Mohon tanggapannya

    Reply
  119. Rifqi says:
    5 tahun yang lalu

    Izin bertanya min, bagaimana jika membeli perhiasan (emas / perak) dengan cara online seperti platform shopee. Apakah termasuk haram?

    Reply
  120. Sinar says:
    5 tahun yang lalu

    Saya membeli Logam kuningan dimana Logam kuningan tersebut dilapisi emas utk saya lebur Dan di ambil emasnya tapi membeli Logam kuningan yg dilapisi emas trsbut scara online apakah riba?

    Reply
  121. Fahad says:
    5 tahun yang lalu

    Bagaimana kalau akadnya begini di diskripsi shopee di jelaskan semua jual beli emas di akadkan ke istri, uang yang dikirim ke shopee adalah sebatas titipan saja, terus pembeli bayar via shopee 1juta misalnya, setelah pembeli bayar di shopee, saya melakukan akad sama istri, istri beli emas ke saya dengan bayar cash di tempat dengan persetujuan pembeli secara akad di wakilkan, setelah pembayaran di wakilkan istri di tempat, saya mengirim emasnya lewat ekspedisi ke pembeli asli.

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Itu namanya hiilah (tipu daya), tidak diperbolehkan.

      Reply
  122. Yuyun says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Mau tanya itu kan yg dibahas emas dan perak. Nah sekarang ada perhiasan dari rhodium. Kalo beli online, hukumnya msk yg mana?
    Makasih

    Reply
  123. Nuraini says:
    5 tahun yang lalu

    Bismillah. Ustadz, bagaimana jika membeli emas custom, saat pesanan emas sudah jadi, kita mengambil barangnya dan melakukan pelunasan via transfer (penjual tidak menerima cash) di waktu yang sama?

    Reply
  124. Tri says:
    5 tahun yang lalu

    4. “Pendapat keempat, illah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah”

    Mohon maaf, pada masalah illat emas & perak. Penulis merajihkan tentang illat emas & perak pada pendapat yang ke-empat ini. Yaitu atsamaniyah (alat tukar-jual beli, uang).

    1. Apa karena emas & perak masih menjadi atsamaniah (alat tukar-jual beli, uang) yang diakui dan digunakan masyarakat umum?.
    2. Ataukah telah berubah menjadi sil’ah (barang dagangan biasa)? apa emas & perak masih sebagai alat tukar pembayaran yang diakui?

    Reply
  125. Adhiswara says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh Ustadz, afwan izin bertanya…..

    Saya membeli emas antam dengan langsung mendatangi butik emas antam dan pembayaran tunai demi menghindari riba. Namun setelah saya membayar, saya diberikan nota untuk pengambilan, dan harus menunggu antrian sekitar 10-20 menit untuk mengambil emas tersebut di “loket pengambilan” yg lokasinya masih di dalam toko. Apakah disini terjadi riba nasi’ah karena ada penundaan dengan waktu 10-20 menit sejak pembayaran hingga pengambilan emas di konter pengambilan?

    Jazakallah Khairan Ustadz

    Reply
  126. Tri says:
    5 tahun yang lalu

    4. “Pendapat keempat, illah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah”

    Mohon maaf, pada masalah illat emas & perak. Penulis merajihkan tentang illat emas & perak pada pendapat yang ke-empat ini. Yaitu atsamaniyah (alat tukar-jual beli, uang).

    1. Apakah emas & perak masih menjadi atsamaniah (alat tukar-jual beli, uang) yang diakui dan digunakan masyarakat umum saat ini?.
    2. Ataukah telah berubah menjadi sil’ah (barang dagangan biasa)? apa emas & perak masih sebagai alat tukar pembayaran yang diakui?

    Reply
  127. Andri says:
    4 tahun yang lalu

    Ikrar akad jual beli ketika COD itu maksudnya gmn ya ustadz? Contohnya?

    Soalnya kalo ditoko mas kan, cm bilang, mb sy mau ini brp hrganya? Sekia. Trs kasih iang. Trs mb nya bikin nota.

    Nah kalau COD jd kita bilang apa sm kurirnya ustadz? Kalau bukan emas kan biasa langsung kasih uang sesuai total di aplikasi aja trs biang makasih.

    Mohon penjelasannya ya.

    Jazaakumullaahu khairan

    Reply
  128. Taofik says:
    4 tahun yang lalu

    Bismillah afwan ustad status barang/ emas tersebut klo udah terlanjur kita beli secara online?

    Reply
  129. Moch.hendrik says:
    4 tahun yang lalu

    Ustad mau tanya (,jika kita beli emas , kita sdh sepakat harga dan beratnya melalui WA dan saya transfer uangnya baru saya ambil kerumah si penjual esok harinya ,itu bagaimana ustadz , mohon pencerahannya , dan jika tdk boleh maka solusi dengan emas yg saya sdh beli bagaimana ya hukumnya ?

    Mohon penjelasannya ustadz

    Reply
  130. Nugroho says:
    4 tahun yang lalu

    Ustadz mohon ijin bertanya misal kita mau jual emas ke tempat P*gadaian ketika emas diserahkan kita di suruh menunggu Jeda 2-3 jam untuk di transferkan uang nya masuk ke rekening kita .. apakah itu boleh atau tidak ya karena tidak langsung pertukarannya ada Jeda 2-3 jam proses transferannya .. terima kasih Ustadz

    Reply
  131. Hamba Allah says:
    4 tahun yang lalu

    Izin bertanya, bagaimana jika membeli emas secara online kemudian setelah emasnya datang dilakukan kembali ikrar akad jual-beli emas dengan penjual melalui video call. Apakah boleh demikian? Terima kasih.

    Reply
  132. Abu Muhammad Khalid says:
    4 tahun yang lalu

    Bismillah. Semoga Allah selalu melindungi kita semua.

    Ustadz, saya ada rencana untuk membeli emas melalui salah satu toko emas yang dimiliki oleh BUMN. Saat ini mereka tidak menerima pembayaran secara tunai diakibatkan perubahan kebijakan selama masa dan pascapandemi dan hanya bisa via kartu debit/kredit. Apakah saya boleh membelinya via debit di toko tersebut?

    Jazakallaahu khairon.

    Reply
  133. Lazimatun says:
    4 tahun yang lalu

    Bismillah, Assalamu’alaikum ustadz, maaf mau tanya bagaimana jika pesan cincin selain emas dan perak, misal bahan palladium, platidina, platinum, atau titanium secara online,toko tersebut adalah toko homemade yang di mana jika ada yang pesan cincin dengan model yang diinginkan mesti nunggu beberapa hari baru jadi, dan sebelum cincinnya jadi di toko tersebut ada sistem pembayaran DP dulu

    Reply
  134. Umma V says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, jadi kesimpulannya klo jual beli emas, ada barang ada uang antara penjual-pembeli. Klo beli emas datang ke toko fisik, langsung serah terima saat itu juga. Prinsipnya, tidak ada jeda/penundaan barang dari penjual ke pembeli. Kalau di kota kita nggk ada emas yg sreg di hati & adanya di luar kota, tinggal datangi tokonya di luar kota itu skalian jalan-jalan lol.
    ☆(ノ◕ヮ◕)ノ*. Gitu kan yh?

    Reply
  135. Hamba Allah says:
    2 tahun yang lalu

    Membeli Emas Fisik Langsung di Counter Antam dan Transfer

    Assalamualaikum Ustadz, saya membeli emas fisik langsung di counter Antam dengan cara transfer di kasir.
    Kemudian diberi nomor antrian untuk ambil emas fisik di loket sebelahnya (tertutup demi keamanan penjual dan pembeli).

    Memang ada jeda antara 3-15 menit karena lebih ke antrian dan ketertiban (verifikasi identitas).

    Apakah ini Riba? Halalkah pembelian seperti ini?

    Jazakumullahu khairan

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      2 tahun yang lalu

      Tidak riba, karena masih di satu majelis yang sama. Wallahu a’lam.

      Reply
  136. Novi says:
    6 bulan yang lalu

    saya cuma beli cincin stainless tapi dilapisi emas. lewat shopee. apakah haram?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 bulan yang lalu

      Stainless itu artinya tidak mudah berkarat. Bahan utama cincin anda apa?

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 5   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah