Sesungguhnya agama Islam merupakan agama yang telah sempurna. Agama Islam bukanlah agama yang hanya mengatur urusan antara seorang hamba dan Tuhannya saja, namun islam juga mengatur berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hal keduniaan.
Di antara permasalahan dunia yang diatur dalam agama islam adalah mengenai pemakaian bejana. Mungkin kita pernah mendengar atau melihat tentang sebuah pesta yang dilakukan oleh orang-orang kafir di negeri barat sana, di mana pesta tersebut begitu meriah dan mewah. Saking mewahnya, alat-alat makan (seperti piring, gelas dan lain sebagainya) terbuat dari emas dan perak yang indah. Tentu saja, sebagai seorang muslim tidak sepantasnya kita menerima mentah-mentah gaya hidup orang kafir tersebut. Kita harus menimbang perkara-perkara tersebut berdasarkan Al Quran dan Sunnah Rasulullah.
Bejana Emas dan Perak Haram Hukumnya
Pada asalnya, seluruh bejana boleh kita gunakan baik itu untuk makan, minum ataupun untuk selainnya. Namun, dikecualikan dari hal ini adalah bejana yang terbuat dari emas dan perak. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا
“Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula kalian makan dari piring-piring emas dan perak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini secara jelas menegaskan larangan penggunaan bejana dari emas dan perak untuk makan dan minum, meskipun jenis makanan dan minumannya adalah halal, namun jika ditempatkan di wadah yang terbuat dari emas dan perak, maka makanan dan minuman tersebut haram untuk dimakan dan diminum. Apabila makanan dan minuman tersebut dipindah ke wadah lain yang tidak terbuat dari emas ataupun perak, maka hukumnya berubah kembali menjadi halal untuk dimakan dan diminum. Hal ini tentu untuk makanan dan minuman yang secara zat halal dimakan dan diminum.
Dalam hadits lain dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الَّذِي يَشْرَبُ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ
“Orang yang minum dari bejana perak, maka sesungguhnya dia telah memasukkan api neraka ke dalam perutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pada hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan bahwa orang yang minum dan makan dari bejana perak (dan juga emas) seperti orang yang memasukkan api neraka ke dalam perutnya. Ancaman keras ini menunjukkan bahwa menggunakan bejana emas dan perak untuk makan dan minum termasuk salah satu dosa besar.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Sholih Ali Bassam rahimahullah menyatakan bahwa alasan dari pelarangan ini adalah karena penggunaan bejana emas dan perak dapat menimbulkan rasa sombong, angkuh dan takabur dalam jiwa orang-orang yang menggunakan bejana emas dan perak tersebut. Lagi pula, perbuatan ini juga dapat membuat sedih orang-orang miskin (Taisirul ‘Alam Syarh ‘Umdatil Ahkam). Coba bayangkan wahai saudaraku, di saat orang lain bersusah payah untuk mencari sepeser uang hanya demi untuk memperoleh sesuap nasi, tega-teganya mereka yang Allah lebihkan rezekinya, menggunakan dan menghambur-hamburkan uang hanya untuk kemewahan dunia semata. Semoga Allah menyedikitkan orang-orang semacam ini.
Bagaimana Hukumnya Jika Digunakan Untuk Selain Makan dan Minum?
Mungkin akan timbul pertanyaan, bolehkah kita gunakan bejana emas dan perak selain untuk makan dan minum? hanya sebagai hiasan saja misalnya dan sebagainya? Mengenai hal ini, terjadi perselisihan di antara para ulama. Mayoritas ulama rahimahumullah mengharamkan penggunaan bejana emas dan perak meskipun tidak digunakan untuk makan dan minum. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah bolehnya menggunakan bejana emas dan perak selain untuk makan dan minum. Namun meskipun demikian, menurut beliau, yang terbaik (dalam rangka menjaga diri dan berhati-hati) adalah tidak menggunakannya. (Syarah Riyadush Sholihin).
Kesimpulan dalam hal ini, meskipun para ulama berselisih pendapat, sikap yang terbaik dan berhati-hati adalah tidak menggunakan bejana emas dan perak meskipun bukan untuk makan dan minum. Demikianlah yang dapat kami sampaikan, semoga tulisan yang sedikit ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Wallahu ‘alam.
Baca juga: Hukum Jual Beli Emas Secara Online
***
Penulis: Abu ‘Uzair Boris Tanesia (Alumni Ma’had Ilmi)
Murojaah: Ustadz Afifi Abdul Wadud
Artikel: Muslim.or.id
bismillah
assalamu’alaikum
subhanallah tlah muncul satu lagi media dakwah
semoga tetap istiqamah
Maha Besar Allah
sgala sesuatu yang diatur olehNya pasti ada manfaat yang terkandung didalamnya
ya termasuk pengharaman makan dan minum dengan menggunakan peralatan dari emas dan perak
klo kita punya atau menggunakan peralatan tersebut sama aja kita mendzalimi orang lain, karena di dalamnya terdapat hak orang lain dan sama aja kita nimbun kekayaan, yang seharusnya emas dan perak tsb dpt diputar/digunakan dalam perekonomian masyarakat.
ya seperti kondisi saat ini lah kira2.
semua ingin menang sendiri, gak peduli ma yg lebih kecil.
afwan jiddan klo ada kata2 yg gak berkenan.
jazakumullah khoiron katsir
apa yg diutarakan pd artikel diatas telah sesuai aturan sunnah (bila melihat dr dalil hadist yg dijadikan hujjah).
Penggunaan bejana emas dan perak dalam artikel ini lebih menonjolkan sisi hukum halal dan haram dan sanksi hukum yang akan diberikan kpd si pengguna.
Ada hal menarik yang masih jarang tersentuh oleh kalangan intlektual muslim terutama peneliti, bahwa melihat ketentuan halal dan haram dari aspek kesehatan.
akan sangat menarik bila artikel ini tidak saja mengulas panjang tentang halal haram dan sanksix semata, tapi jg aspek yg langsung bs dirasakan efeknya oleh si pengguna bila melanggar aturan Allah.
saya termasuk orang yang meyakini bahwa ketentuan halal dan haram dalam islam mempunyai dampak langsung kepada pelakux.
dan saya yakin kalau sisi ini bisa disentuh, tidak saja dalam persoalan bejana emas dan perak ini, termasuk hal2 lain yg telah diatur oleh Islam, maka akan lebih memudahkan bagi ummat untk meyakini kebenaran ajaran Islam. terima kasih
assalamualaikum
bagus sih… tp referensi sumber haditsnya kurang…
tmbahin lg yao….
wassalamualaikumm…
Bolehkah memakai bejana orang kafir jika kita tahu ada najisnya dan belum disucikan? Kalau sudah disucikan bolehkah kita menggunakannya?
Kalau secara kesehatan, logam seperti emas dan perak mengandung merkuri, nah merkuri itu adalah kandungan zat berbahaya bagi tubuh manusia. sangat berbahaya jika sampai masuk ke dalam tubuh manusia, terutama organ pencernaan. Sebab, bisa membuat manusia keracunan dan meninggal.
Zat merkuri itu juga kalau menempel pada kulit, maka zat itu bisa menembus kulit dan merkuri itu hanya bisa dikeluarkan melalui darah. Maka dari itu, wajarlah jika yang dibolehkan memakai perhiasan emas dan perak itu hanya wanita, bukan pria. Sebab, wanita itu selalu menstruasi (keluar darah), sehingga zat merkuri bisa keluar melalui darah mens itu.
Kita saling mengingatkan ya teman-teman.
Barakallahufikum.