Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Piring dan Gelas Emas, Ingat Orang-Orang Miskin di Sekitar Anda

Ahmad Anshori, Lc oleh Ahmad Anshori, Lc
21 Maret 2021
di Akhlak dan Nasihat
Ingat Orang Miskin

Ingat Orang Miskin

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Bukan untuk makan dan minum?
  • Mengapa hanya dilarang untuk makan dan minum?

Bismillahirrahmanirrahiim

[lwptoc]

Islam melarang makan dan minum di piring gelas yang terbuat atau dilapisi emas. Baik itu gelas piring besar maupun kecil. Sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam,

لا تشربوا في آنية الذهب والفضة, ولا تأكلوا في صحافهاما, فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة

“Jangan kalian minum di bejana emas dan perak, jangan pula makan di piring emas dan perak, karena sesunggunya itu untuk orang-orang kafir di dunia, dan untuk kalian di akhirat kelak” (HR. Bukhori (5427), Muslim (2067)).

Pesan yang mulian Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam lebih tegas lagi disampaikan di hadis yang lain,

الذي يشرب في آنية الذهب والفضة إنما يجرجر في بطنه نار جهنم

“Orang yang minum di gelas emas atau perak, itu api neraka sedang bergejolak di dalam perutnya” (HR. Bukhori (5634) dan Muslim (2065)).

Dua hadis di atas tegas menunjukkan haram makan dan minum di piring gelas emas. Indikasinya adalah, keterangan diperuntukkan orang kafir di dunia dan ancaman api neraka bagi pelakunya.

Bukan untuk makan dan minum?

Bolehkah jika untuk pajangan saja atau simpanan saja, tidak untuk makan dan minum?

Kaidah fikih ini dapat membantu menjawabnya,

الأصل في الأشياء الإباحة

“Hukum asal segala sesuatu yang berkaitan dengan duniawi adalah mubah (boleh dinikmati).”

Termasuk di sini adalah piring dan gelas emas atau perak. Pada asalnya halal atau mubah, sampai ada dalil syariat yang melarangnya. Di sini ada dalil yang merubah hukum halal itu, yaitu dua hadis yang kami cantumkan di atas, namun tidak melarang secara mutlak, hanya menyangkut satu penggunaan piring emas dan perak, yaitu untuk makan dan minum. Sehingga selain bukan digunakan makan dan minum, hukum kembali kepada asalnnya, yaitu mubah atau halal.

Ummu Salamah Radhiyallahu’anha pernah punya mangkuk yang terbuat dari perak. Untuk wadah rambut-rambut Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam. Orang-orang menggunakan rambut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berobat. Lalu Allah sembuhkan penyakit yang diderita (Riwayat Bukhori no. 5896).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang Ummu Salamah, kalau saja haram, tentu telah Nabi larang. Karena Nabi tidak pernah mendiamkan kemungkaran dan tak pernah menunda penjelasan di saat dibutuhkan.

Meskipun boleh, kami tidak menyarankan memajang piring emas dan perak. Demi menjaga perasaan orang-orang miskin di sekitar kita.

Mengapa hanya dilarang untuk makan dan minum?

Syaikh Sholih Al-‘Utsaimin menjawabnya,

كون النبي صلى الله عليه وسلم يعلق الحكم بالأكل والشرب لأن مظهرالأمة بالترف في الأكل والشرب أبلغ منه في مظهرها في غري ذلك

“Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengkaitkan larangan hanya pada makan dan minum, karena aura kemewahan lebih kental pada penggunakan piring gelas dari emas dan perak, daripada penggunaan selain makan dan minum” (Dikutip secara ringkas dari kitab Bidayatul Fakih, ringkasan Syarah, Al-Mumti’ karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin).

Wallahu a’lam bis showab.

Referensi:

Bidayatul Faqih, karya Dr. Salim Al-Ajmi, penerbit Maktabah Ahlul Atsar.

Naca Juga:

  • Setan Menakut-Nakuti dengan Kemiskinan
  • 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang Harta

Ditulis oleh: Ahmad Anshori

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin1
Ahmad Anshori, Lc

Ahmad Anshori, Lc

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Artikel Terkait

Seni Menyanjung Sesuai Syariat Islam: Seni Memuji yang Menumbuhkan, Bukan Melalaikan

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
6 Juli 2026
0

Tidak ada manusia yang tidak senang dipuji. Kalimat yang baik dapat menjadi motivasi, penguat hati, bahkan penyubur semangat dalam melakukan...

Mengingat Kembali Keutamaan Muharam, Bulan Haram yang Dimuliakan Allah

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
26 Juni 2026
0

Dalam Islam, bulan Muharam memiliki kedudukan yang sangat agung dan istimewa. Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan haram...

Ketika Rezeki Dicari, Tapi Hati Tak Pernah Merasa Cukup

oleh Fauzan Hidayat
14 Juni 2026
0

Banyak orang bekerja keras siang dan malam, namun hatinya tetap gelisah. Rezeki datang, tetapi rasa cukup tidak pernah menetap. Yang...

Artikel Selanjutnya
Hukumnya Takbir Setelah Salam

Hukum Takbir Setelah Salam dalam Shalat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah