Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga Sosial
Ahli fikih sepakat bahwa menunjuk orang lain sebagai wakilnya untuk membagikan zakat kepada pihak yang berhak adalah hal yang di-syari’at-kan.
Ahli fikih sepakat bahwa menunjuk orang lain sebagai wakilnya untuk membagikan zakat kepada pihak yang berhak adalah hal yang di-syari’at-kan.
Permasalahan dalam kasus ini dapat digambarkan sebagai berikut, yaitu: memberikan nisbah kepada pengumpul donasi dari total donasi yang dikumpulkannya sebagai...
Artikel ini secara khusus membahas dua topik yang menjadi judul artikel, yaitu pengaruh utang investasi dan utang perumahan terhadap capaian...
Dalam membiayai proyek investasi atau membeli rumah, tidak jarang masyarakat melaksanakannya dengan bermodalkan utang yang bersumber dari akad komersil yang...
Hal yang telah jamak diketahui adalah kitab Ihya Ulum ad-Din karya Syaikh Abu Hamid al-Ghazali memuat sejumlah perkara yang dikritisi...
Orang yang terlahir dalam lingkungan atau masyarakat yang memiliki keyakinan yang menyelisihi Al-Quran dan As-Sunnah, seperti memegang teguh mazhab takwil...
Mata uang kripto pun terdiri dari beberapa jenis sebagaimana halnya dengan mata uang kertas yang terdiri dari Dolar, Poundsterling, Riyal,...
Keimanan yang dimaksud dalam ayat di atas adalah pengakuan (al-iqrar) dan pembenaran (at-tashdiq), yang merupakan hal nyata yang dilakukan oleh...
Baca pembahasan sebelumnya Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 1) Poin kesebelas Apabila properti tersebut masih dalam progres pembangunan -di mana...
Properti (العقار) adalah segala sesuatu yang dimiliki berupa tanah dan bangunan yang berada di atasnya seperti rumah, istana, gedung, apartemen,...
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah