Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Zakat Tabungan Haji

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
11 Juni 2014
di Fikih Ibadah
Zakat Tabungan Haji

Zakat Tabungan Haji

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Syarat Zakat: Dimiliki Secara Sempurna
  • Bagaimana untuk Tabungan Haji?

Apakah ada zakat pada tabungan haji?  Tabungan Haji sebenarnya hampir mirip dengan tabungan pendidikan atau tabungan rencana. yang membedakan hanya tujuan dan manfaat dari tabungan ini.

Sesuai dengan namanya, tentunya tujuan dari tabungan ini untuk mempersiapkan Ongkos Naik Haji (ONH) di masa depan. Untuk mempersiapkan dana haji ini, nasabah diwajibkan menyetorkan uang bulanan sampai jangka waktu tertentu. Manfaat lain dari tabungan haji ini antara lain nasabah bisa terdaftar sebagai peserta haji.

Biasanya tabungan haji tidak dapat diambil atau ditarik seperti tabungan biasa. Karena tabungan haji hanya dapat dicairkan saat mendekati keberangkatan haji saja.

Syarat Zakat: Dimiliki Secara Sempurna

Di antara syarat harta yang dizakati adalah harta tersebut dimiliki secara sempurna. Maksudnya adalah milik di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia peroleh. (Lihat Az Zakat, hal. 67)

Dalam Al Qur’an dan hadits  disebutkan bahwa harta zakat disandarkan pada pemiliknya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ

“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu” (QS. Al Ma’arij: 24).

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (QS. At Taubah: 103).

Dalam wasiat Rasul pada Mu’adz dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19).

Itulah yang dimaksud dengan syarat di atas, harta zakat itu dikeluarkan jika dimiliki secara sempurna.

Lantas bagaimanakah dengan piutang yang ada pada orang lain? Apakah terkena zakat? Ada dua rincian dalam hal ini. Jika utang tersebut dipinjam oleh orang yang mampu mengembalikan, berarti masuk dalam hitungan zakat. Sebaliknya jika yang pinjam adalah orang yang susah, maka tidak masuk dalam hitungan zakat. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 14-15)

Bagaimana untuk Tabungan Haji?

Aturan untuk tabungan haji, ketika telah disetor, tidak bisa ditarik kembali. Kecuali jika tidak jadi berhaji, maka baru dikembalikan namun tidak sempurna. Sama halnya seperti seseorang yang telah membeli rumah dan telah menyerahkan uangnya kepada pemilik rumah, maka uang tersebut tidak jadi milik sempurna si pembeli walau kunci rumah belum berada di tangannya.

Sehingga pendapat yang tepat dalam masalah ini, tabungan haji tidak masuk dalam hitungan zakat.

Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.

—

Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 12 Sya’ban 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Apakah Nebulizer Membatalkan Puasa?

oleh Muhammad Insan Fathin
13 Februari 2026
0

Setelah banyak disebutkan bahwa puasa adalah menahan diri dari pembatal-pembatal puasa, Allah berfirman, فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ...

Apakah Inhaler Membatalkan Puasa?

oleh Muhammad Insan Fathin
9 Januari 2026
0

Kedudukan puasa Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjakan setiap Muslim. Bahkan, seseorang yang tidak melakukan berpuasa dituntut...

Perbedaan Wara‘ dan Waswas dalam Fikih

oleh Junaidi, S.H., M.H.
4 Januari 2026
0

Dalam praktik keberagamaan, tidak sedikit orang yang mengira bahwa semakin banyak meninggalkan perkara yang meragukan —bahkan yang asalnya mubah—, maka...

Artikel Selanjutnya
Hadits Kiamat

Hadits Tentang Kiamat dan Akhirat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 3   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah