Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA

Fatwa Ulama: Baru Beternak Setengah Tahun, Apakah Kena Zakat?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
25 Juli 2021
Waktu Baca: 1 menit
0
Zakat Ternak Setengah Tahun

Zakat Ternak Setengah Tahun

3
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

 

Soal:
Apakah binatang ternak yang baru dirawat setengah tahun terkena zakat?

Jawab:
Binatang ternak yang baru dirawat setengah tahun tidak terkena zakat. Karena pada binatang ternak, tidak terkena zakat kecuali jika sudah menjadi saaimah.

Saaimah adalah binatang ternak yang digembalakan agar ia memakan tumbuhan-tumbuhan yang ditumbuhkan oleh Allah selama satu tahun penuh atau lebih dari itu. Adapun jika baru dirawat belum genap setahun atau baru setengah tahun maka tidak terkena zakat.

Kecuali jika binatang tersebut memang menjadi komoditi perdagangan, maka hukumnya sebagaimana zakat perdagangan. Jika demikian keadaannya maka ia terkena zakat setiap tahunnya, dikeluarkan rub’u ‘asyar dari nilainya, yaitu 2,5 % dari nilainya.

Sumber: Majmu’ Fatawa War Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 18/49, Asy Syamilah

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: fiqihzakatzakat hewan ternak
Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Nabi terkena sihir

Fatwa Ulama: Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Terkena Sihir?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
26 Mei 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Fadhilatus syekh, terdapat keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau terkena...

Wanita salat di hotel Makkah

Fatwa: Apakah Wanita Salat di Hotel Makkah Itu Lebih Baik daripada Salat di Masjidilharam?

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
19 April 2023
0

Bismillah. Walhamdulillah wash-shalatu was-salamu 'ala rasulillah. Amma ba'du, Syekh Al-Albani rahimahullah pernah berfatwa dengan fatwa sebagai berikut: Pertanyaan: Seorang wanita bertanya,...

Iktikaf di luar bulan ramadan

Fatwa Ulama: Adakah Iktikaf di Luar Bulan Ramadan?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
17 April 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan (no. 186): Fadhilatusy syaikh, apakah yang dimaksud dengan iktikaf dan bagaimanakah hukumnya?...

Artikel Selanjutnya
Berbuka Puasa di Pesawat

Fatwa Ulama: Berbeda Waktu Karena Naik Pesawat, Bagaimana Cara Berbukanya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah