Fatwa Ulama: Baru Beternak Setengah Tahun, Apakah Kena Zakat?
Apakah binatang ternak yang baru dirawat setengah tahun terkena zakat? Jawabnya, tidak terkena, kecuali sudah digembalakan selama 1 tahun.
Apakah binatang ternak yang baru dirawat setengah tahun terkena zakat? Jawabnya, tidak terkena, kecuali sudah digembalakan selama 1 tahun.
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah