Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Memajang Foto di Dinding

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
2 Agustus 2017
di Fikih
hukum memajang foto

Hukum Memajang Foto Di Dinding

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:
  • Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan:

Apa hukum memajang foto (manusia) di dinding? Bolehkah memajang foto saudara atau foto ayah atau yang semisal dengan mereka?

Jawaban:

Memajang foto makhluk yang bernyawa di dinding tidak diperbolehkan. Baik itu di rumah, di tempat orang-orang kumpul, di kantor, di jalanan, atau di tempat-tempat selain itu. Semuanya merupakan kemungkaran dan termasuk perkara jahiliyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ

“Orang yang paling keras azabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Beliau juga bersabda,

إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم

“Sesungguhnya pemilik gambar-gambar (makhluk bernyawa) ini akan diazab di hari kiamat dan diperintahkan kepada mereka untuk menghidupkan gambar yang mereka buat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan Ali radhiallahu ‘anhu pernah diutus ke suatu daerah, dan di antara yang dipesankan Rasulullah kepada beliau adalah sebagai berikut,

لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويت

“Jangan engkau biarkan gambar makhluk bernyawa kecuali engkau rusak, dan jangan biarkan ada kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan.” (HR. Muslim)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang ada gambar di dalam rumah dan melarang membuatnya. Maka wajib untuk menyingkirkannya dan tidak boleh memajangnya.

Ketika di rumah ‘Aisyah, Rasulullah pernah melihat ada gambar di tirai. Beliau pun berubah wajahnya (karena tidak menyukainya) dan merobeknya. Ini menunjukkan bahwasanya tidak diperbolehkan memajang gambar di rumah. Baik itu gambar raja, gambar sahabat dan teman, gambar para ahli ibadah, gambar para ulama, gambar burung, gambar hewan atau lainnya. Semuanya tidak boleh.

Semua gambar makhluk bernyawa tidak diperbolehkan. Demikian juga memajangnya di dinding, di meja-meja, semuanya tidak diperbolehkan. Tidak boleh meniru orang-orang yang biasa melakukan hal tersebut.

Dan wajib bagi para pemimpin kaum Muslimin, para ulama kaum Muslimin, serta seluruh kaum Muslimin secara umum, untuk meninggalkan perbuatan dan menjauhinya. Dalam rangka menaati Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengamalkan syariat Allah dalam hal ini. Allahul musta’an.

Baca juga: Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa

***

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan:

Apa hukum memajang foto di dinding?

Jawaban:

Memajang foto di dinding hukumnya haram, terlebih lagi ukurannya besar. Walaupun foto yang dipajang tersebut hanya sebagian badan dan kepala, (tetap tidak dibolehkan). Hal ini karena terlihat jelas adanya itikad ingin mengagungkan orang yang ada di foto tersebut. Perbuatan ini adalah awal munculnya kesyirikan dan ghuluw sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengenai berhala kaum Nabi Nuh yang mereka sembah.

أنها كانت أسماء رجال صالحين صوروا صورهم ليتذكروا العبادة، ثم طال عليهم الأمد فعبدوهم

“Sesungguhnya sesembahan-sesembahan tersebut awalnya adalah orang-orang saleh yang digambar oleh orang-orang sebagai pengingat mereka untuk beribadah. Lalu berlalulah waktu yang lama, hingga akhirnya mereka menyembah gambar-gambar tersebut.”

Beliau juga mengatakan, “Memajang foto kenangan hukumnya terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa malaikat -yang dimaksud adalah malaikat rahmat- tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar. Ini menunjukkan bahwa memajang gambar di rumah itu terlarang.”

Baca Juga:

  • Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video
  • Hukum Nazhor Melalui Foto

***

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

 

Referensi:

ar.islamway.net

fatwa.islamweb.net

ShareTweetPin1
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
Perbedaan Al Qur'an dan Hadits Qudsi

Perbedaan Al Qur'an dan Hadits Qudsi

Komentar 155

  1. budi says:
    7 tahun yang lalu

    maaf,
    kalo foto 2 proses orang membatik,
    untuk etalase jualan
    bisa nda? krn nda ada niat untuk mengagungkan

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Sebaiknya hindari memfoto manusia secara utuh, apalagi jika tidak menutup auratnya

      Reply
      • Desman says:
        5 tahun yang lalu

        Kl yg pernah umrah atau pasti tau, di semua hotel di makkah dan madinah dipajang foto Raja2 Arab dr Abdul Aziz sampai Raja Salman dan anaknya… Koq ulama disana diam saja

        Reply
        • Yulian Purnama, S.Kom. says:
          5 tahun yang lalu

          Perbuatan orang Saudi bukan dalil

          Reply
        • Tutriati bintu Husain says:
          4 tahun yang lalu

          Dia manusia biasa dan pemimpin….dan pemimpin bukan rujukan… klo Allah melarang sami’na wato’na… anda menjawab taat anda dan para pemimpin saudi oun menjawab pembangkangannya di akhirat kelak.

          Reply
  2. Tri Wahyuni says:
    7 tahun yang lalu

    Kalau memajang foto tumbuhan bagaimana? Soalnya saya jualan tanaman..

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Tidak mengapa

      Reply
      • Eka says:
        7 tahun yang lalu

        Mohon maaf, bukankah tumbuhan juga bernyawa?

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          7 tahun yang lalu

          Dalam ilmu biologi mungkin dianggap hidup, namun dalam agama tidak dianggap makhluk hidup.

          Reply
          • Bilal Firdaus says:
            6 tahun yang lalu

            Bismillah, ustadz, jadi dalam agama islam yang dikatakan makhluk hidup itu yang mempunyai ruh kah ?

          • Yulian Purnama, S.Kom. says:
            6 tahun yang lalu

            Betul

    • talitha says:
      6 tahun yang lalu

      kalo gambar kartun yang menyerupai binatang/manusia bagimana?

      Reply
  3. Roje roseana says:
    7 tahun yang lalu

    Kalau foto keluarga? Tetapi baju sopan

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Tetap tidak diperbolehkan

      Reply
      • Gesit budhi says:
        6 tahun yang lalu

        Foto klrga di ruang klrga (privasi)…gmn pak..?

        Reply
        • Yulian Purnama, S.Kom. says:
          6 tahun yang lalu

          Tetap tidak diperbolehkan. Akan menghalangi Malaikat masuk ke rumah.

          Reply
          • agung says:
            6 tahun yang lalu

            maksdunya cetak photo yang tidak vulgar gapapa kata dr zakir naik
            bukan lukisan dan patung gimana min?

  4. Adit says:
    7 tahun yang lalu

    Kalau lukisan pemandangan gunung & pohon boleh?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Boleh

      Reply
  5. nekiyaa says:
    7 tahun yang lalu

    Kalau foto siluet yang tidak ada mata, hidung & mulutnya boleh?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Silakan simak: https://kangaswad.wordpress.com/2015/10/07/hukum-gambar-siluet/

      Reply
  6. Rama says:
    7 tahun yang lalu

    Kalau meng aplod foto ke instagram boleh

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Boleh

      Reply
      • Rohmatul khoir says:
        3 tahun yang lalu

        Seharusnya ustadz harus konsisten dalam menghukumi, masak diinstagram boleh, itukan termasuk mangagungkan juga ustaszd karna itu termasuk memajang bahkan lebih luas untuk dijangkau semua orang.

        Reply
  7. bayu gilang says:
    7 tahun yang lalu

    apa akan mengaruh kepada rezeki kita ?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Maksiat akan mempengaruhi rezeki

      Reply
  8. Vanny says:
    7 tahun yang lalu

    Klau seandainya foto itu cuma disimpan di album aja boleh gak??

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Boleh

      Reply
  9. Lia Nur Azizah says:
    7 tahun yang lalu

    Kalau kalender yang ada gambar orangnya bagaimama

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Ditutup gambar wajahnya

      Reply
  10. Rkdama says:
    7 tahun yang lalu

    Kalau punya fotonya, tapi gak dipajang melainkan disimpan misal di lemari?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Tidak mengapa

      Reply
  11. Dinda says:
    7 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan menggunakan foto hewan peliharaan sebagai foto profil media sosial?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Boleh saja namun lebih baik jika dihindari

      Reply
      • Iwan says:
        7 tahun yang lalu

        Trus kalau ada pilpres fotonya gak ada.
        Bagaimana kita cara mengetahuinya hayoo
        Wkwkwkwkwk
        Pasti pertanyaan saya sulit di jawab

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          7 tahun yang lalu

          Aturan agama bertentangan dengan kebutuhan dunia, mana yang diutamakan?

          Reply
          • Aryo prakoso says:
            7 tahun yang lalu

            Pilihan kades saja tudak pakai foto orangnya bisa.. Apalagi pilpres

  12. Nanang says:
    7 tahun yang lalu

    Bagaimana memajang foto habib atau walisanga ?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Tidak diperbolehkan

      Reply
  13. Susillawati says:
    7 tahun yang lalu

    Lantas kalau ada foto yg dipasang termasuk malaikat maut berarti penghuninya tdk akan tercabut nyawanya oleh malaikat??

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Yang tidak masuk itu Malaikat rahmah, bukan semua Malaikat

      Reply
  14. epri yanto says:
    7 tahun yang lalu

    Kalau memajang foto perkawinan diri sendiri….?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Tidak diperbolehkan

      Reply
  15. Hasna says:
    7 tahun yang lalu

    Kalau memajang foto pribadi di medsos boleh kah? Atau di profil akun?

    Reply
    • rizqa ana says:
      6 tahun yang lalu

      ‘Afwan..

      Hikmah dilarangnya memajang foto apa yah yg logis?
      Semua larangan pasti ada hikmahnya.

      Syukran

      Reply
      • Yulian Purnama, S.Kom. says:
        6 tahun yang lalu

        Takwa itu kita menaati Allah dan Rasul-Nya dan menjauhi apa yang dilarang Allah dan Rasul-Nya, walaupun tidak tau hikmahnya. Itu namanya taat.

        Reply
  16. Abdullah says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum

    saya adalah graphic designer dan tidak jarang saya diberi pekerjaan membuat maskot untuk logo dan membuat karikatur untuk undangan , , , bagaimana hukumnya ?

    Terimakasih

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, buatlah gambar yang tidak bernyawa

      Reply
  17. Arfan says:
    7 tahun yang lalu

    Bagaimana kalau fotonya dari belakang ustadz, sehingga wajahnya tidak kelihatan, atau foto sebagian tubuh saja, seperti tangan

    Reply
  18. Clara Ferolika says:
    7 tahun yang lalu

    kalau kaligrafi yang mirip orang sholat bagaimana?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Kalau sangat mirip maka tidak boleh

      Reply
  19. wahyu says:
    7 tahun yang lalu

    jika memajang foto keluarga tapi tidak ada maksud atau niat untuk di agungkan, apakah tidak boleh?
    jika niat memajang foto hanya untuk keindahan ruangan apa tetap tidak di perbolehkan?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Tetap tidak boleh, karena dalam hadits disebutkan “Malaikat tidak masuk ke rumah yang ada anjing dan gambar”. Nabi tidak merinci gambar tersebut hanya yang diagungkan. Demikian juga dalam hadits Ali.

      Reply
  20. Ariirawan says:
    7 tahun yang lalu

    Kalo ada seseorang yg mampu melukis manusia. Itu anugrah dr sypa?! Kalo memang diharamkan kenapa allah menganugrahi manusia menggambar mkhluk hidup?!

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Allah ciptakan babi itu ujian bagi manusia, bukan berarti adanya babi lantas babi jadi halal. Paham ya?

      Reply
  21. Abdullah says:
    7 tahun yang lalu

    Bagaimana sholat di tempat yg ada foto, apakah sah sholatnya?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Tetap sah

      Reply
    • Ummu Afnan says:
      5 tahun yang lalu

      Bismillah,
      Afwan ust mau tanya,
      Bagaimana hukumnya jika kita mencetak foto dan hanya menyimpannya di buku album. Apakah dibolehkan?

      Jazaakumullahu khayran
      Baarakallahu fiikum

      Reply
  22. Nanang says:
    7 tahun yang lalu

    Kalau memajang foto ayah udah meninggal tapi dibalikin boleh gak.?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Tidak ada manfaatnya, maka tinggalkan

      Reply
      • Arya says:
        7 tahun yang lalu

        Jadi tukang foto itu hukum nya apa,seperti tukang foto manten,apakah haram,kan juga mencari rejeki

        Reply
        • Yulian Purnama, S.Kom. says:
          6 tahun yang lalu

          Mencari rezeki harus dengan cara yang benar

          Reply
      • Rohmatul khoir says:
        3 tahun yang lalu

        Kalaw menyimpan foto orang yg sudah meninggal dengan tujuan karna merasa lebih bersemangat dlam beribadah disebabkan selalu ingat kepada matian, apakah itu tidak bermanfaat juga ustasz?

        Reply
  23. maulana says:
    7 tahun yang lalu

    Bagaimana klw pajang foto ayah ( alm) foto ny d balik boleh ap gak..!

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Sebaiknya tidak perlu dipajang sama sekali

      Reply
  24. Supratman says:
    7 tahun yang lalu

    Kalo video di tv dan hp gimana, kan video itu adalah foto/ gambar bergerak, tetap aja foto/gambar. Dan sama2 terpajang

    Reply
  25. Fariz akbar says:
    7 tahun yang lalu

    Kalau menggambar seperti pohon dan tumbuh tumbuhan boleh

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Boleh

      Reply
  26. Koko says:
    7 tahun yang lalu

    Klo kerja d tempat bikin foto buat d pajang gimana?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Sebaiknya tinggalkan pekerjaan seperti itu. InsyaAllah kesempatan kerja yang lain yang lebih selamat masih luas.

      Reply
  27. liliwidiati says:
    7 tahun yang lalu

    Kalo majang tulisan boleh nggak?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Boleh

      Reply
  28. Imam says:
    7 tahun yang lalu

    Kalau wallpaper gbr pemandangan dan binatang gmn boleh gak

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      7 tahun yang lalu

      Jika maksudnya wallpaper dinding, maka tidak boleh bergambar binatang

      Reply
      • Elfirdausy says:
        6 tahun yang lalu

        Klw majang gambar presiden

        Reply
  29. Kusmawardi says:
    7 tahun yang lalu

    Nonton TV boleh gk?

    Reply
  30. Dimas says:
    7 tahun yang lalu

    Gimana klo majang foto tuan syekh abdul qadir jailani?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak diperbolehkan

      Reply
  31. Sholihin bachtiar says:
    7 tahun yang lalu

    Bismillah afwan ustadz, mau tanya. Bagaimana dengan Televisi atau video yang ada di dalamnya makhluk bernyawa ?

    Reply
  32. Imran says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana hukum menyimpan foto di hp ( sebagai kenangan ) ?

    Reply
  33. Indah Novita Sari says:
    6 tahun yang lalu

    Jadi kalo punya foto figura yang gambar foto sendiri sebaiknya disimpen aja gitu ka? Misal di simpen di lemari gitu boleh?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Boleh

      Reply
      • Hari mukti says:
        6 tahun yang lalu

        Apakah foto sama dengan gambar??

        Reply
  34. rayhan revi says:
    6 tahun yang lalu

    kalo majang foto di dinding khusus? ya artinya ada kamar yang di pisahkan untuk majang foto buat jadiin referensi cerita ke anak cucuk gumana? biar kalo udah jadi tua nanti bisa cerita ke cucu , bahwa aku pernah muda dan bercerita tentang masa mudaku pada cucuku, dan bukan untuk di panjang dan terlihat orng lain, jadi hanya org khusus aja yg liat…

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tetap tidak diperbolehkan

      Reply
  35. Fithri says:
    6 tahun yang lalu

    Bolehkah mug dengan gambar kartun binatang, tdk utk dipajang?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak diperbolehkan

      Reply
  36. Rohid says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana kalau fotonya dicetak terus dijadikan foto album ?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak diperbolehkan

      Reply
  37. Lilis rosmawati says:
    6 tahun yang lalu

    Foto wisuda anak juga gak boleh yah?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak diperbolehkan

      Reply
  38. Donny says:
    6 tahun yang lalu

    Klo memasang lukisan karakter wayang gmn min

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Kalau berbentuk mirip manusia maka tidak boleh

      Reply
  39. Anggun says:
    6 tahun yang lalu

    Adakah hukum agama memajang foto2 anime, kan itu hanya foto2 kartun?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak diperbolehkan

      Reply
  40. Cebong says:
    6 tahun yang lalu

    Mau berangkat umroh di mintain pas foto, trus foto kita di pajang di kantor travel umroh, di paspor jg di mintain foto, solusiny y akhi, ap boleh pake gambar kartun saja?

    Reply
  41. Shese says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz…
    disekolah ada bab pelajaran seni budaya dimana siswanya diwajibkan menggambar tokoh/orang/diri sendiri. Berarti kita sebagai siswa berdosa ustadz?ï

    Reply
  42. Kinan says:
    6 tahun yang lalu

    Kalo seperti hiasan kupu2 palsu dipajang di dinding apakah boleh?

    Reply
  43. rizal says:
    6 tahun yang lalu

    Kalau foto orang di jadiin wallpaper hp boleh gk tadz ? syukron

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Sebaiknya dijauhi

      Reply
      • Salim 'Alaik says:
        6 tahun yang lalu

        Afwan Ustadz, kalo foto wisuda trs dicetak, tapi hanya disimpan di lemari dan tertutup, apakah tetap tidak boleh?

        Reply
      • Me says:
        6 tahun yang lalu

        Jika sebagian bagian wajah seperti mata sudah ditutupi, apakah boleh dipajang?

        Reply
        • Yulian Purnama, S.Kom. says:
          6 tahun yang lalu

          Wajib menutup seluruh wajah

          Reply
          • Tri says:
            6 tahun yang lalu

            Kalo nyimpen gambar didalam album boleh gak, seperti gambar anime

  44. Fauzi says:
    6 tahun yang lalu

    Kalau punya lukisan di taruh di luar eumah tapi di senderkan&dibalik menghadap ke dinding apakah di berbolehkan atau tidak?

    Reply
  45. Amek says:
    6 tahun yang lalu

    Kalau foto nya tidak dipajang di dinding tapi foto nya di cetak trus masukin ke buku album, dan album nya ditaroh di bawah meja ruang tamu. Jadi apabila ada yg ingin lihat buka buku nya, trus kalo selesai lihat tutup kembali lantas taro lagi ke bawah meja. Klo kebegini gimana tadz?

    Reply
    • Erwin Arnanda says:
      4 tahun yang lalu

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Reply
  46. Syafii says:
    6 tahun yang lalu

    Kalau memajang gambar/lukisan muka aja gmana ustadz?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak diperbolehkan, justru inti dari gambar adalah kepala dan wajahnya

      Reply
      • bunda rizky says:
        6 tahun yang lalu

        gimana kl s org ustadz yg memajang fhoto2 wali songo ,
        saya pernah DTG k rmh guru dan d dlm rmh nya d pajang fhoto2 wali songo???
        trs terdapat fhoto2 beliau yg berada d pengajian2 pesantren2 ….???????????

        Reply
        • Yulian Purnama, S.Kom. says:
          6 tahun yang lalu

          Lebih tidak diperbolehkan lagi karena bisa menjerumuskan pada kesyirikan

          Reply
  47. Gilang says:
    6 tahun yang lalu

    Ustadz, bolehkah misal menyebar poster yang ada foto laki-laki namun sudah diberi efek hitam putih?
    Ini seperti poster iklan usaha. Apakah termasuk yang diharamkan? dan apakah masuk ke mengubah ciptaan jika dibuat hitam putih?

    Reply
    • Erwin Arnanda says:
      4 tahun yang lalu

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Reply
  48. Aulia Ulmarira says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillahirrahmanirrahim
    Ada teman saya pernah menggambar makhluk bernyawa dan sekarang sudah taubat, apakah di akhirat nantinya tetap akan dibebankan untuk meniupkah ruh ke gambar yang dibuatnya
    syukron

    Reply
  49. Ifa says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, ustadz bagaimana hukumnya gambar hewan yang asli/kartun dijadikan foto profil WA? Syukron

    Reply
  50. Ficly says:
    6 tahun yang lalu

    Jika ada gambar keluarga dan ada gambar sy jg sewaktu kecil nah itu kalau saya rusakan akan marah org tua saya jd sebaiknya di coret sajakah muka saya ustadz atau bagaimana ?

    Reply
  51. Putri says:
    6 tahun yang lalu

    Did sekolah ada tugas menggambar Karena hasinya cukup bagus saya pajang tapi di dalam lemari. Boleh gak ustadz?

    Reply
  52. Upie says:
    6 tahun yang lalu

    Foto yang ditutup matanya boleh ga?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Simak:
      https://muslimah.or.id/12486-seputar-gambar-makhluk-bernyawa-dan-coret-mata.html
      https://muslimah.or.id/12515-penyakit-ain-dan-coret-mata.html

      Reply
  53. [email protected] says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, jika tidak ada niat untuk mengagungkan atau menyembah dan menjadikan foto tersebut sebagai kepercayaan bagaimana? Contohnya foto anggota keluarga saya yg sudah tiada, dan saya memajangnya untuk bisa mengingat kebaikannya dan mengingat beliau ketika masih hidup.. tolong di jawab

    Reply
  54. Tata says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, saya mau tanya, apakah memajang gambar makhluk hidup tapi tidak ada warnanya (hanya garis) diperbolehkan?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, jika gambarnya sempurna, ada wajah, mata, hidung, mulut, maka tetap tidak boleh.

      Reply
  55. Nia says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Kalau foto anime gitu boleh gak yah?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, jika itu gambar makhluk bernyawa maka tidak boleh

      Reply
  56. itskiyaa says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, kak mau tanya, kan anime tuh cuman karakter, bukan makhluk hidup, tidak mempunyai ruh, beda dimensi pula, apa tetap tidak diperbolehkan untuk dipajang di dalam kamar?

    Reply
    • Muhammad Fawwaz Asyura Muchtar says:
      2 bulan yang lalu

      wa’alaikumussalām

      Reply
  57. ERLIYANA says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah… Us ijin bertanya kalau foto keluarga tetap dipajang walau hukumnya sudah tahu bagaimana❓
    Tapi saya sebagai santri itu sebenarnya menolak /tdk setuju. Nah apakah kita juga dosa?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Jika yang berbuat demikian adalah orang lain, maka anda tidak berdosa. Yang bisa anda lakukan hanyalah menasehati.

      Reply
  58. dewi putri says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, ka mau tanya, klo misal tukang cetak palaroid itu hukumnya gimana ya ka?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, boleh saja jika fotonya bukan gambar makhluk bernyawa

      Reply
      • Ardi says:
        5 tahun yang lalu

        Assalamualaikum ustadz. Saya pernah membaca sebuah buku bhwa disitu dijelaskan bhwa hukum mmbuat/memajang gambar foto mhkluk bernyawa tidak mutlak dilarang pd perbuatannya namun hukumnya berkisar kepada ‘illat (sebabnya), ialah ada 3 macam:

        Untuk disembah, hukumnya haram berdasarkan nash.
        Untuk sarana pengajaran hukumnya mubah.
        Untuk perhiasan ada dua macam: pertama, tidak dikhawatirkan mendatangkan fitnah, hukumnya mubah; kedua, mendatangkan fitnah ada dua macam: yang pertama, jika fitnah itu kepada maksiat hukumnya makruh, dan jika fitnah itu kepada musyrik hukumnya haram.
        .
        Adapun ulama yg melarangnya secara mutlak itu sifatnya ijtihadiyah. Dlm ranah khilaf ijtihadiyah boleh berbeda pendapat.
        Dan adapun ulama yg mmbolehkan pajang gambar bernyawa asalkn tidak disembah, tdk mndatangkn fitnah, tdk mndatangkan maksiyat dasar dalilnya adalah surat saba’ ayat 13.
        .
        Mohon saggahannya ustadz apakah benar surat saba ayat 13 itu sbgai dalil bolehnya pajang gmbar bernyawa asal tdk utk kesyirikan/maksiyat.
        Jazakallohu khoiron

        Reply
      • Bukan Wibu says:
        5 tahun yang lalu

        Apakah tidak diperbolehkan memajang foto motor sendiri di sosmed?
        Barangkali bakal ada yg bilang ”motor itu makhluk hidup,lah itu dia ada mesinnya,pas diisi bensin bisa berjalan”.Dan apakah klo kita sedang berkendara dijalan dan kita disalip kendaraan lain,kita harus syahadat kembali?
        Smoga harimu menyenangkan kawan

        Reply
  59. Aldebaran says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,

    Kakak, kalau boneka bagaimana? Memajang koleksi boneka seperti itu? Apakah harus dimasukkan ke dalam kotak?

    Terima kasih.

    Reply
    • Muhammad Fawwaz Asyura Muchtar says:
      2 bulan yang lalu

      wa’alaikumussalām

      Reply
  60. Hatta says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz, di dalam masjid dekat rumah ana dipasang foto kiyai2 gitu di kalendernya, ana berencana menasihati dkm masjid dgn menyampaikan hujjah dan dalil melalui no wa yg tidak diketahuinya (dengan rencana agar dia gak tau kalo ana yang merobek kalender tersebut apabila nasihat ana tidak diterima). Apakah tindakan ana ini dibenarkan?

    Reply
  61. my name says:
    6 tahun yang lalu

    kak kalo poster (cover album kpop) di tempel ke dinding tetap tidak di perbolehkan?

    Reply
  62. Fulan says:
    5 tahun yang lalu

    Ustadz… apakha dosa saya akan diampuni apabila saya bertaubat tidak menggambar lagi..

    Reply
  63. Fa says:
    5 tahun yang lalu

    Kalau foto sama keluarga di cetak dan disimpan di album boleh?

    Reply
  64. Tarii says:
    5 tahun yang lalu

    Punten , apakah memajang foto2 kecil seperti foto palaroid yg ukuran 2r, boleh kah? soalnya kan itu kecil gak terlalu kelihatan?
    dan bolehkah memajang banyak fotonya??

    Reply
  65. Winto Febrianto says:
    5 tahun yang lalu

    Saya melukis wajah saya sendiri bukan berati saya menyembah diri sendri lah, saya pelukis dan juga fotografer, jadi pekerjaan saya ini haram? Jadi selama ini saya makan dari uang haram ??

    Reply
  66. Fauzan says:
    5 tahun yang lalu

    Klo menyimpan foto di buku album tidak dipajang apakah boleh

    Reply
  67. Rafi Akmal says:
    5 tahun yang lalu

    Tapi di kerajaan arab saudi terutama di istana raja salman banyak sekali foto2 para raja2 dan pangerannya? Dan di turki juga? Apakah ulama besar mereka tidak mengingatkan?

    Reply
  68. Putri says:
    5 tahun yang lalu

    Izin bertanya ustad
    Saya jualan ms glow jadi banner nya ada foto brand ambassador nya jadi gimana hukum nya, sementara kita kan jualan ustad?

    Reply
  69. Ardy says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz. bagaimana jika memajang gambar/foto mahkluk bernyawa bukan utk tujuan menandingi ciptaan Alloh, bukan utk dikenang,bukan utk dikultuskan.Namun utk kemaslahatan misalnya utk sarana pendidikan/pengajaran. Atau untuk hal yg penting misalnya pihak aparat menyebarkan foto teroris/narapidana yg kabur dari lapas ditempel di dinding2 tempat umum.Atau pencarian orang hilang. Supaya jika ada masyarakat yg tau bisa lapor kpd pihak yg berwenang

    Reply
  70. Aznan says:
    5 tahun yang lalu

    kalo foto ,karakter anime?

    Reply
  71. Adam Hidayat says:
    5 tahun yang lalu

    Kalau dirumahnya dipajang foto, apakah dalam 1 rumah tidak akan dimasuki oleh malaikat atau hanya ruangan yang ada fotonya saja sementara yang lainnya dimasuki?

    Reply
  72. Kuni says:
    5 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan foto ijasah bagai wanita. Kan akan di perlihatkan kepada HDR maupun kepada pendata sekolah berlanjut. Apakah tidak diperbolehkan.

    Reply
  73. Ilham says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz, bagaimana dengan mencetak foto di album misal foto pernikahan di cetak lalu disimpan di album? Karena Wedding Organizer syari pun melakukan itu dan pihak WO sudah konsultasi dengan ustadz ustadz seperti ustad syafiq basalamah, dll. Bagaimana sikap yang harus saya pilih akan perbedaan pendapat mengenai foto yang di cetak namun tidak di pajang?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, perbuatan WO syar’i bukanlah dalil. Sebaiknya tinggalkan hal tersebut.

      Reply
  74. Astri says:
    4 tahun yang lalu

    Bagaimana, kalau memasang foto suami istri di hape jadi wallpaper?

    Reply
  75. Mujinah says:
    4 tahun yang lalu

    Pertanyaan:
    Bagaimana jika foto itu dipasang di kamar pribadi yg tidak dilihat oleh orang lain?

    Reply
  76. Ardy says:
    3 tahun yang lalu

    Kalo pajang kalender di masjid. Tapi kalender itu ada gambar orangnya. Gmn itu ustadz?

    Reply
  77. Gunawan nur R says:
    3 tahun yang lalu

    Ijin share artikel ustadz.jazakumullahu khairon

    Reply
  78. D.Zulkarnaen says:
    1 tahun yang lalu

    Harusnya yang menentukan halal dan haram itu Adalah Al-Qur’an bukan pendapat manusia. karena yang menentukan halal dan haram juga sumbernya Qur’an (ajaran Allah) bukan manusia. Silahkan kaji ulang.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah