Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Kupas Tuntas Hukum Gambar Makhluk Bernyawa (Bag.1)

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
21 Maret 2020
di Fikih
hukum membuat gambar makhluk bernyawa
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Definisi ash shurah
  • Perlu Dibedakan Antara Dua Hal!
    • Hukum tashwir (membuat ash shurah)
  • Menggambar shurah adalah Sarana Kesyirikan
  • Alasan Dilarangnya Tashwir
  • Syubhat dalam Larangan Tashwir
  • Bagaimana dengan Hukum Fotografi?
    • Apakah membuat gambar dengan kamera foto termasuk tashwir?
    • Apakah gambar hasil kamera foto termasuk shurah?
  • Bolehkah Menggambar shurah yang Tidak Sempurna?

Islam agama yang sempurna, yang membawa kemaslahatan bagi seluruh manusia dan mencegah segala keburukan bagi mereka. Tidak ada perintah dalam Islam, kecuali itu pasti manfaat bagi manusia. Dan tidak ada larangan dalam Islam, kecuali itu akan merugikan jika dilakukan manusia. Oleh karena itu, syariat Islam juga membimbing manusia untuk mengambil semua sarana kepada kebaikan dan menutup semua sarana kepada keburukan.

Diantara sarana kepada keburukan adalah menggambar makhluk bernyawa. Oleh karena itulah Islam melarang menggambar makhluk bernyawa apapun alasannya. Karena gambar makhluk bernyawa merupakan sarana kepada banyak sekali keburukan. Mari kita simak penjelasannya lebih lanjut.

[lwptoc]

Definisi ash shurah

Yang dilarang dalam Islam untuk digambar adalah ash shurah, yaitu gambar makhluk yang bernyawa. Adapun gambar makhluk yang tidak bernyawa, tidak terlarang untuk digambar. Diantara dalilnya adalah hadits berikut:

وعَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الحَسَنِ، قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ  – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -، إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا أَبَا عَبَّاسٍ، إِنِّي إِنْسَانٌ إِنَّمَا مَعِيشَتِي مِنْ صَنْعَةِ يَدِي، وَإِنِّي أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لاَ أُحَدِّثُكَ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: سَمِعْتُهُ يَقُولُ: «مَنْ صَوَّرَ صُورَةً، فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا» فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً، وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ، فَقَالَ: وَيْحَكَ، إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ، كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ

Dari Sa’id bin Abi Al Hasan berkata, Aku pernah bersama Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu ketika datang seorang kepadanya seraya berkata; “Wahai Abu ‘Abbas, pekerjaanku adalah dengan keahlian tanganku yaitu membuat lukisan seperti ini”. Maka Ibnu ‘Abbas berkata: “Yang aku akan sampaikan kepadamu adalah apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Yaitu beliau bersabda: “Siapa saja yang membuat gambar ash shurah, Allah akan menyiksanya hingga dia meniupkan ruh (nyawa) kepada gambarnya itu dan sekali-kali dian tidak akan bisa melakukannya selamanya”. Maka orang tersebut sangat ketakutan dengan wajah yang pucat pasi. Ibnu Abbas lalu berkata: “Celaka engkau, jika engkau tidak bisa meninggalkannya, maka gambarlah olehmu pepohonan dan setiap sesuatu yang tidak memiliki ruh (nyawa)” (HR. Bukhari no.2225).

Dalam hadits ini dijelaskan oleh Ibnu Abbas bahwa ash shurah yang dilarang untuk digambar adalah gambar makhluk yang bernyawa. Adapun gambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pohon, maka tidak terlarang untuk digambar.

Dan dalam hadits yang lain, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً

“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.5953 dan Muslim no.2111).

Di dalam hadits ini juga terdapat bimbingan bagi orang yang ingin menggambar, hendaknya menggambar makhluk yang tidak bernyawa seperti biji, atau bibit tanaman atau gandum.

Baca Juga: Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa

Perlu Dibedakan Antara Dua Hal!

Pembahasan terkait ash shurah (gambar makhluk bernyawa) perlu dibagi dan dibedakan antara dua bab:

  1. Bab tashwir (membuat ash shurah)
  2. Bab iqtina’ ash shurah (memanfaatkan ash shurah)

Karena dua bab di atas memiliki hukum yang berbeda dan rincian yang berbeda. Menyamakan dua hal di atas adalah suatu kekeliruan.

Hukum tashwir (membuat ash shurah)

Tashwir artinya membuat gambar makhluk bernyawa, baik dengan tangan langsung maupun dengan bantuan alat. Banyak sekali hadits-hadits yang menunjukkan bahwa tashwir hukumnya haram dan merupakan dosa besar. Pelakunya diancam dengan adzab yang berat di akhirat.

Dan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ

“orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109).

Dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ

“orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari no.5951, Muslim no.2108).

Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً

“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.7559, Muslim no.2111).

Dari Aisyah radhiallahu’anha:

أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»].

“Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan ada gereja yang mereka lihat di Habasyah, di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa). Mereka berdua menceritakan hal tersebut pada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasalllam. Beliau lalu bersabda: “Gambar-gambar tersebut adalah gambar orang-orang yang dahulunya merupakan orang shalih lalu meninggal. Kemudian dibangunkan tempat ibadah di atas kuburan mereka, dan digambarlah gambar-gambar tersebut. Orang-orang yang menggambar itu adalah orang-orang yang paling bejat di sisi Allah di hari kiamat”” (HR. Bukhari no.3873, Muslim no. 528).

Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

وفي الحديث دليل على تحريم التصوير

“Dalam hadits ini terdapat dalil tentang terlarangnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa)” (Fathul Baari, 1/525).

Al imam An Nawawi menjelaskan:

قال أصحابنا وغيرهم من العلماء: تصوير صورة الحيوان حرام شديد التحريم، وهو من الكبائر لأنه متوعد عليه بهذا الوعيد الشديد المذكور في الأحاديث وسواء صنعه بما يمتهن أو بغيره فصنعته حرام بكل حال لأن فيه مضاهاة لخلق الله تعالى، وسواء ما كان في ثوب أو بساط أو درهم أو دينار أو فلس أو إناء أو حائط أو غيرها وأما تصوير صورة الشجر ورحال الإبل وغير ذلك مما ليس فيه صورة حيوان فليس بحرام

“Ulama madzhab kami (Syafi’iyyah) dan para ulama lain mengatakan: menggambar hewan hukumnya haram dengan keharaman yang sangat berat. Ia merupakan dosa besar, karena termasuk dosa yang diancam dengan ancaman yang berat, yang disebutkan dalam hadits-hadits.

Baik gambar tersebut adalah gambar yang dihinakan ataukah bukan. Maka membuat gambar tersebut hukumnya haram apapun alasannya. Karena dalam membuat gambar, terdapat unsur menandingi ciptaan Allah ta’ala.

Baik membuat gambar tersebut di baju, di karpet, di uang dirham atau uang dinar, di uang kertas, di bejana, di tembok, atau di tempat lain.

Adapun membuat gambar pohon atau pelana unta, atau benda lain yang bukan gambar hewan maka tidak haram” (Syarah Shahih Muslim, 14/82).

Maka kita dapati suatu faedah dari penjelasan An Nawawi ini, bahwa terkadang gambar makhluk bernyawa itu boleh digunakan, namun yang menggambarnya tetap berdosa. Ini juga menunjukkan bahwa dosa menggambar gambar makhluk bernyawa itu lebih fatal dan berat daripada menggunakan gambar makhluk bernyawa. Karena mereka diancam dengan ancaman yang berat, diantaranya:

  1. Disebut sebagai orang yang paling zhalim
  2. Akan diadzab terus-menerus sampai mereka bisa meniupkan ruh pada gambar yang mereka buat, dan mereka tidak akan bisa melakukannya
  3. Disebut akan mendapatkan adzab yang paling keras di hari kiamat

Baca Juga: Hukum Mengikuti Kuis Gratis dengan Syarat Mempromosikan Produk (Giveaway)

Menggambar shurah adalah Sarana Kesyirikan

Allah ta’ala berfirman tentang kesyirikan di zaman Nabi Nuh:

وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا

 “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23).

Ibnu Abbas radhiallahu’anhu menafsirkan ayat ini:

أسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِينَ مِن قَوْمِ نُوحٍ، فَلَمَّا هَلَكُوا أوْحَى الشَّيْطَانُ إلى قَوْمِهِمْ، أنِ انْصِبُوا إلى مَجَالِسِهِمُ الَّتي كَانُوا يَجْلِسُونَ أنْصَابًا وسَمُّوهَا بأَسْمَائِهِمْ، فَفَعَلُوا، فَلَمْ تُعْبَدْ، حتَّى إذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وتَنَسَّخَ العِلْمُ عُبِدَتْ

 “Ini adalah nama-nama orang shalih di zaman Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisikkan kaumnya untuk membangun tugu di tempat mereka biasa bermajelis, lalu diberi nama dengan nama-nama mereka. Dan itu dilakukan. Ketika itu tidak disembah. Namun ketika generasi tersebut wafat, lalu ilmu hilang, maka lalu disembah” (HR. Bukhari no.4920).

Perhatikan, kaum Nabi Nuh ketika orang shalih meninggal, mereka membuat patung orang-orang shalih tersebut. Ini adalah tashwir (menggambar) berupa gambar 3 dimensi. Awalnya mereka tidak bermaksud untuk menyembahnya, namun waktu berjalan dan orang-orang yang membuat patung telah wafat kemudian ilmu yang benar hilang di tengah masyarakat, lama-kelamaan patung-patung tersebut pun disembah.

Baca Juga: Hukum Menghadiri Jamuan yang Disediakan Khamr

Alasan Dilarangnya Tashwir

Dari paparan di atas, kita ketahui bahwa ‘illah (alasan) dilarangnya tashwir diantaranya 3 alasan:

  1. Karena menandingi ciptaan Allah, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah.
  2. Menyerupai perbuatan kaum Ahlul Kitab, sebagaimana dalam hadits Aisyah.
  3. Merupakan sarana menuju kesyirikan, sebagaimana penjelasan Ibnu Mas’ud.

Syubhat dalam Larangan Tashwir

Syubhat: larangan tashwir adalah jika gambar yang dibuat dimaksudkan untuk disembah

Sebagian orang memiliki syubhat, bahwa larangan tashwir adalah jika gambar yang dibuat dimaksudkan untuk disembah. Adapun jika tidak bermaksud untuk menyembah gambar tersebut maka tidak mengapa.

Maka kita jawab syubhat ini dengan beberapa poin:

Pertama, hadits-hadits larangan tashwir sifatnya muthlaq tidak menyebutkan keterangan bahwa larangannya berlaku jika gambarnya akan disembah.

Kedua, alasan terlarangnya tashwir telah kita sebutkan minimalnya ada 3 alasan. Alasan nomor 3 adalah shurah merupakan sarana menuju kesyirikan. Andaikan shurah yang dibuat tidak bermaksud untuk disembah maka memang alasan nomor 3 gugur. Namun bukankah ada 2 alasan lainnya yang tetap menjadikan tashwir hukumnya terlarang?

Ketiga, kaum Nabi Nuh ‘alaihissalam ketika awal mula mereka membuat patung dari orang shalih yang sudah meninggal, mereka tidak bermaksud untuk menyembahnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu. Namun ternyata berujung kepada penyembahan dan kesyirikan. Sehingga tashwir tetap terlarang meskipun tidak bermaksud untuk menyembahnya, dalam rangka sadd adz dzari’ah (menutup celah menuju keburukan).

Baca Juga: Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an 

Bagaimana dengan Hukum Fotografi?

Di zaman modern, gambar banyak dihasilkan melalui kamera foto. Para ulama kontemporer pun membahas hukum penggunaan kamera foto. Secara garis besar, pembahasan para ulama dibagi menjadi dua pembahasan:

  1. Apakah membuat gambar dengan kamera foto termasuk tashwir?

Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam dua pendapat:

Pendapat pertama, membuat gambar dengan kamera termasuk tashwir dan hukumnya haram. Mereka berdalil dengan keumuman dalil-dalil yang melarang tashwir dan memandang bahwa memfoto dengan kamera itu termasuk membuat shurah walaupun dengan bantuan alat.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya masalah membuat gambar dengan fotografi, beliau menjawab:

التصوير لا يجوز، لا باليد ولا بغير اليد، التصوير كله منكر، والرسول عليه الصلاة والسلام لعن المصورين

“Tashwir tidak diperbolehkan, baik dengan tangan atau dengan (alat) selain tangan. Tashwir semuanya adalah kemungkaran. Dan Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam melaknat tukang gambar” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat, 28/227).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak juga menjelaskan:

والجواب عن الأول -وهو أن التصوير بالكاميرا ليس تصويراً لأن ذلك ليس من فعل المكلف- أن يقال: هذا غير مُسَلَّـم، فإنه تصوير لغةً وعرفاً، فإنه يقال للآلة: آلة التصوير، ولمُشغِّلها: المُصور، ولفعله: التصوير، وللحاصل بها: صورة، وهذا التصوير من فعل المكلف ولكن بالوسيلة، وهو من فعل المكلَّف، ولكن بالوسيلة الحديثة ((الكاميرا ))، ومما يدل على أنه من فعل المكلَّف أن له أحكاماً، فقد يكون مباحاً وقد يكون حراماً كما تقدم

“Jawaban untuk alasan pertama, yaitu bahwa memfoto dengan kamera bukanlah tashwir karena itu bukan perbuatan mukallaf, maka kita jawab bahwa ini kurang tepat. Karena ini tetap disebut tashwir secara bahasa (lughatan) maupun secara adat (‘urfan). Karena dalam bahasa Arab, kamera disebut: aalatut tashwir. Penggunanya disebut al mushawwir. Perbuatannya disebut at tashwir. Hasilnya disebut ash shurah. Dan perbuatan ini termasuk perbuatan mukallaf namun dengan perantara alat. Sehingga tetap disebut perbuatan mukallaf, namun dengan menggunakan perantara alat modern bernama kamera. Diantara yang menunjukkan bahwa ini adalah perbuatan mukallaf adalah karena dia memiliki hukum syar’i, terkadang hukumnya mubah dan terkadang hukumnya haram sebagaimana telah dijelaskan” (Sumber: https://dorar.net/article/80).

Ini juga yang menjadi pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’, Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili.

Pendapat kedua, membuat gambar dengan kamera tidak termasuk tashwir, hukum asalnya mubah. Mereka berargumen bahwa mengambil gambar dengan kamera bukanlah menggambar, karena gambar yang terjadi bukan hasil buatan orang yang memfoto. Gambar tersebut adalah tangkapan bayangan yang tersimpan. Dan juga, mengambil gambar dengan kamera sama sekali tidak ada unsur menandingi ciptaan Allah, karena gambar yang dihasilkan sama sebagaimana adanya, sebagaimana Allah ciptakan.

Syaikh Dr. Khalid Al Mushlih hafizhahullah menjelaskan:

والذي يظهر لي أن التصوير الفوتوغرافي لا يدخل فيما جاءت النصوص بتحريمه من التصوير؛ لأنه لا مُضاهاةَ فيه لخَلق الله، إنما غايته أنه صورة خلق الله تعالى ليس للإنسان فيها عمل من تسوية أو تشكيل، فهي نظير المرآة والصورة في الماء

“Pendapat yang kuat dalam pandanganku, bahwa mengambil gambar dengan kamera foto tidaklah termasuk dalam larangan yang ada dalam nash-nash yang mengharamkan tashwir. Karena tidak ada unsur menandingi ciptaan Allah. Karena tujuan dari memfoto adalah mengambil gambar ciptaan Allah ta’ala, tidak ada unsur pengeditan dari manusia. Maka ini sama seperti gambar yang ada di cermin atau yang di air (ketika melihatnya)” (Sumber: http://www.almosleh.com/ar/16458).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

حول حكم التصوير “الفوتوغرافي” وذكرت في هذه المقابلة أني لا أرى أن التصوير “الفوتوغرافي” الفوري، الذي تخرج فيه الصورة فوراً دون تحميض داخل في التصوير الذي نهى عنه الرسول صلى الله عليه وسلم، ولعن فاعله

“… seputar hukum membuat gambar fotografi, telah aku sebutkan tentang masalah ini bahwa membuat gambar instan dengan fotografi, yang gambarnya langsung jadi dan keluar (polaroid) tanpa ada pengeditan, saya memandang ini tidak termasuk tashwir yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang dilaknat pelakunya”.

إذا كان الغرض شيئاً مباحاً صار هذا العمل مباحاً بإباحة الغرض المقصود منه، وإذا كان الغرض غير مباح صار هذا العمل حراماً لا لأنه من التصوير، ولكن لأنه قصد به شيء حرام

“Jika tujuan dari fotografi ini mubah, maka perbuatan fotografinya mubah, disebabkan karena mubahnya tujuannya. Namun jika tujuannya haram, maka perbuatan fotografinya pun menjadi haram. Namun haramnya bukan karena ia termasuk tashwir. Melainkan karena ada unsur keharaman di dalamnya” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/271).

Namun ulama yang membolehkan foto kamera mereka memberikan syarat-syarat diantaranya:

  1. Tidak ada pengeditan pada gambar makhluk yang dihasilkan dari kamera foto, sehingga termasuk menandingi ciptaan Allah. Seperti: mengubah warna kulit, mengubah tinggi badan, mengubah bentuk badan, dan semisalnya.
  2. Tidak ada unsur keharaman atau sarana kepada yang haram, seperti memfoto wanita yang bukan mahram, memfoto aurat yang seharusnya disembunyikan, atau memfoto dengan tujuan untuk dipajang, dan semisalnya.

Ini juga yang menjadi pendapat Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Shalih Al Luhaidan, Syaikh Abdullah As Sulmi, Syaikh Khalid Al Mushlih, Syaikh Sa’ad Al Khatslan.

Wallahu a’lam, pendapat yang kedua lebih mendekati kebenaran. Karena alasan yang dikemukakan lebih sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada dalam nash. Bahwa yang tashwir yang dilarang adalah yang mengandung unsur menandingi ciptaan Allah, dan mengambil gambar dengan foto sama sekali tidak ada unsur tersebut. Mengambil gambar dengan foto juga hakekatnya adalah menyimpan bayangan benda, bukan menggambar.

  1. Apakah gambar hasil kamera foto termasuk shurah?

Jawabannya, ya. Gambar hasil kamera foto termasuk shurah jika mengandung gambar makhluk bernyawa. Ulama yang membolehkan foto pun tetap menganggap hasilnya sebagai shurah dan memberikan ketentuan-ketentuan dalam penggunaannya. Masalah ini akan kita jelaskan di pembahasan pemanfaatan gambar (iqtina’ as shurah).

Baca Juga: Hukum Orang Kafir Masuk Masjid

Bolehkah Menggambar shurah yang Tidak Sempurna?

Kita telah memahami larangan menggambar gambar makhluk bernyawa. Lalu bagaimana jika seseorang menggambar makhluk bernyawa namun tidak sempurna gambarnya?

Terdapat hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الصُّورَةُ الرَّأْسُ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ

“Inti dari shurah adalah kepalanya, jika kepalanya dipotong, maka ia bukan shurah” (HR. Al Baihaqi no.14580 secara mauquf dari Ibnu Abbas, Al Ismai’ili dalam Mu’jam Asy Syuyukh no. 291 secara marfu‘. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1921).

Andaikan hadits ini mauquf pun, memiliki hukum marfu‘, disandarkan isinya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

Hadits ini menunjukkan bahwa inti dari ash shurah adalah kepala, jika gambar kepala tidak ada maka tidak lagi disebut ash shurah. 

Oleh karena itu, sebagian ulama memberikan kelonggaran menggambar makhluk bernyawa jika:

  • tidak ada kepalanya, atau
  • ada kepalanya namun tidak sempurna wajahnya

Karena tidak termasuk menandingi ciptaan Allah. Maksudnya, manusia ciptaan Allah tidak ada yang tanpa kepala atau tanpa wajah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:

الذي ما تتبين له صورة ، رغم ما هنالك من أعضاء ورأس ورقبة، ولكن ليس فيه عيون وأنف: فما فيه بأس؛ لأن هذا لا يضاهي خلق الله

“Gambar makhluk bernyawa yang tidak jelas, seperti yang memiliki anggota tubuh seperti yaitu kepala dan leher, namun tidak ada matanya dan tidak ada hidungnya, maka yang seperti ini tidak mengapa. Karena tidak menandingi ciptaan Allah”.

Beliau juga mengatakan:

إذا لم تكن الصورة واضحة، أي: ليس فيها عين، ولا أنف، ولا فم، ولا أصابع: فهذه ليست صورة كاملة، ولا مضاهية لخلق الله عز وجل

“Jika gambar makhluk bernyawa tersebut tidak jelas, yaitu tidak ada matanya, tidak ada hidungnya, tidak ada mulutnya, dan tidak ada jari-jarinya, maka ini bukan gambar makhluk bernyawa yang sempurna dan tidak termasuk menandingi ciptaan Allah” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/278-279).

Ini juga berlaku untuk pertanyaan “bolehkah menggambar robot?”, “bolehkah menggambar makhluk fantasi?”. Jawabannya, jika gambarnya mirip seperti gambar makhluk bernyawa yang sempurna maka tidak diperbolehkan. Namun jika jauh dari kemiripan terhadap makhluk bernyawa, maka tidak mengapa. Wallahu a’lam.

 

Bersambung ke hukum memanfaatkan gambar makhluk bernyawa, insyaAllah…

Baca Juga:

  • Hukum Mengucapkan Kata ‘Seandainya’
  • Hukum Menjaga Gereja dan Menjaga Keamanan Hari Raya Mereka

Penulis: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin1
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

Mendudukkan Bagaimanakah Tawakkal yang Benar ketika Terjadi Wabah

Komentar 276

  1. Nabila says:
    6 tahun yang lalu

    Bagian ke 2 ditunggu

    Reply
    • Bagus says:
      6 tahun yang lalu

      Apa hukumnya membuat boneka anjing namun tidak memliki wajah dan jari?

      Reply
      • Yulian Purnama, S.Kom. says:
        6 tahun yang lalu

        Jika benar demikian bentuknya, maka tidak mengapa. Wallahu a’lam.

        Reply
      • Nemi says:
        5 tahun yang lalu

        Ustadz kalo gambar alien bolehkah? Kayak mahluk fiksi yang ngak nyata namun ngak dikasih muka dan bentuknnya aneh? Kalo gambar kerang bolehkah? Kalo gambar anime tapi hanya sampai dada dan itupun lehernnya terpisah dengan kepala dan kepalannya tidak memiliki muka, bolehkah? Kalo gambar bagian tubuh saja kepala nya diptong bolehkah?

        Reply
      • Agung says:
        4 tahun yang lalu

        Bagaimana hukumnya bila menggambar kepala hewan tanpa leher dan seluruh badan hanya kepalanya saja. Mohon jawabannya.

        Reply
    • Aisyah says:
      4 tahun yang lalu

      Bagaimana hukum menggambar mata saja, atau bibir saja

      Reply
  2. Rizki says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan hukum menggambar mikroorganisme seperti virus atau bakteri?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak mengapa, yang dilarang adalah gambar manusia dan hewan

      Reply
      • Sarah says:
        6 tahun yang lalu

        Tapi ada juga hewan mikro seperti amuba pak, dosa juga dong?

        Reply
        • Yulian Purnama, S.Kom. says:
          6 tahun yang lalu

          Tolong jangan dikesankan bahwa saya yang mengharamkan, padahal sudah jelas yang mengharamkan adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Silakan anda mau taati atau tidak, itu terserah anda.

          Reply
          • Naila says:
            5 tahun yang lalu

            Tapi afwan ustadz.. Boleh tau jawabannya apa ya? Soalnya makin ke sini hewan pun dirinci sampai kecil sedemikian rupa, bahkan tidak terlihat seperti hewan biasanya.. Misalnya kayak amoeba yang disebutkan dan hewan laut yang bentuknya seperti terumbu karang, bintang laut, dsb.

        • Lili says:
          5 tahun yang lalu

          Kalau mengambil foto hewan seperti kucing lalu diupload di sosial media apa boleh?

          Reply
      • Dito says:
        6 tahun yang lalu

        السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

        Ustad afwan mau bertanya, kalau gambar tanpa adanya mata, tapi ada hidung serta mulutnya dan gambar hanya setengah badan apakah boleh?

        Barakallahu fiik

        Reply
        • Yulian Purnama, S.Kom. says:
          6 tahun yang lalu

          Wa’alaikumussalam,
          Silakan simak: https://muslimah.or.id/12486-seputar-gambar-makhluk-bernyawa-dan-coret-mata.html

          Reply
      • Sajakrerindu says:
        5 tahun yang lalu

        Dewasa ini kamera smartphone sangat beragam ustadz, di dalamnya terdapat pengaturan2 yang bisa memanipulasi hasil jepretan.
        Apakah yang demikian termasuk yang diharamkan?

        Reply
  3. Riza says:
    6 tahun yang lalu

    Jazakallah Khoiron,
    Pak kalo gambar kartun buat bantal/ kain kasur hukumnya gmn atau boneka sama robot mainan(anak) trus soal gambar makhluk bernyawanya klo disimpen (gk dipajang) apakah malaikat tetap tidak maw masuk, sama hukum suka nonton gambar2 film hollywood/kartun anime dan main game 3 dimensi

    Reply
    • chu. says:
      6 tahun yang lalu

      bila menggambar seperti, bentuk kue dengan mata dan mulut bagaimana ustadz? apakah boleh? lalu apakah boleh menggambar makhluk bernyawa kepala dan wajahnya saja. tapi tidak mempunyai badan dan tidak ada leher. mohon jawabannya ustadz.

      Reply
      • Yulian Purnama, S.Kom. says:
        6 tahun yang lalu

        Tidak diperbolehkan

        Reply
        • luis says:
          6 tahun yang lalu

          Sungguh? Apakah melihat gambar-gambar kartun di perabotan, melihat iklan-iklan yang diperankan makhluk bernyawa, film-film dokumenter/sejarah, tidak diperbolehkan?

          Reply
          • Yulian Purnama, S.Kom. says:
            6 tahun yang lalu

            Yang terlarang adalah menggambar dan memajang. Sekedar melihat asalnya tidak terlarang.

  4. V7 says:
    6 tahun yang lalu

    Um kalo ada kepala ada idung ada mulut ada mata, tapi matanya itu gede,apakah boleh?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak diperbolehkan

      Reply
    • Saka says:
      6 tahun yang lalu

      Bismillah, Misal menggambar kardus lalu diberi mata, hidung, mulut, tangan & kaki apakah boleh?

      Reply
      • Yulian Purnama, S.Kom. says:
        6 tahun yang lalu

        Jika sangat mirip dengan wajah manusia, maka tidak boleh. Jika tidak mirip, maka boleh.

        Reply
        • Zi says:
          5 tahun yang lalu

          Afwan ustadz masih kurang paham. Yang tidak mirip dg wajah manusia itu yg seperti apa. Jazakallahu khairan

          Reply
  5. Faiz says:
    6 tahun yang lalu

    Saya ingin bertanya, jika menggambar sebagian tubuh saja diperbolehkan atau tidak?
    contoh; membuat gambar tangan saja, kaki saja, telinga saja, hanya sebagian-sebagian. seperti untuk menjelaskan suatu kejadian atau kegiatan. Mohono pendapatnya. Terima kasih

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Boleh

      Reply
      • Adelia says:
        6 tahun yang lalu

        Kalau menggambar hewan dalam pelajaran biologi bagaimana ustadz?

        Reply
    • Aufa Hakim says:
      6 tahun yang lalu

      Ustadz gimana hukum pemanfaatannya? Misalnya kalau kita nonton anime atau main game 3D yang terdapat makhluk bernyawa didalamnya apakah tidak boleh juga? Kalau tidak boleh apakah sama dosa yang membuatnya dengan yang menggunakannya?

      Reply
  6. Belajar says:
    6 tahun yang lalu

    Mohon pendapatnya!

    Reply
  7. Prita says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr wb kalau saya jualan casing yg ada gambar bunga sama buah nya bagaimana trimakasih sebelumnya

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, gambar tumbuhan tidak ada masalah

      Reply
      • Nur says:
        6 tahun yang lalu

        Assalamualaikum ustadz, kalo misalnya kita gambar manusia pake kostum hewan tp tanpa wajah apakah bisa ustadz??? Terima kasih

        Reply
      • dhez says:
        5 tahun yang lalu

        tapi tumbuhan juga kan bernyawa? mereka tumbuh, berkembang biak, membutuhkan nutrisi utk hidup

        Reply
  8. Fajar says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, apabila membuat vektor wajah dari foto manusia menggunakan aplikasi editing semisal photoshop atau corel draw bagaimana, apakah, terima kasih sebelumnya

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, tetap tidak diperbolehkan.

      Reply
      • sintia says:
        6 tahun yang lalu

        Assalamualaikum
        Dulu waktu saya masih SD saya sering di suruh guru saya mengambar orang.
        Saya termasuk dosa tidak ustadz

        Reply
        • Yulian Purnama, S.Kom. says:
          6 tahun yang lalu

          Wa’alaikumussalam, tidak berdosa jika belum tau hukumnya

          Reply
          • Hanif says:
            6 tahun yang lalu

            Assalamualaikum, bagaimana hukum menggambar manusia untuk keperluan tes kepribadian? Mohon jawabannya ustadz

          • Yulian Purnama, S.Kom. says:
            6 tahun yang lalu

            Wa’alaikumussalam, tetap tidak diperbolehkan.

  9. Fajar says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan filter foto seperti hitam putih filter kartun dan lain sebagainya?

    Reply
    • Aqil Akbar says:
      5 tahun yang lalu

      Tadi dijelaskan di atas bahwa mengedit warna kulit tidak diperbolehkan

      Reply
      • Alex says:
        1 tahun yang lalu

        Afwan mau tanya, gimana hukum menggambar buah pakai mata dan bibir, seperti kartun yang sangat tidak sempurna (seadanya). Trims

        Reply
        • M. Saifudin Hakim says:
          1 tahun yang lalu

          Tentang emoticon, itu tidak sama dengan wajah. Itu hanya bentuk untuk mengungkapkan perasaan. Jadi, hukumnya boleh. Demikian yang disampaikan oleh Syekh Sulaiman Ar-Ruhaili, selengkapnya bisa disimak di sini:

          https://www.youtube.com/watch?v=tKB6FkBVPMg

          Reply
  10. Lala says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan menggambar manusia tetapi telinga dan hidungnya ada bagian telinga dan hidung hewan?

    Reply
  11. Rizki Yulian says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah, saya mau bertanya, berdasarkan fatwa syaikh utsaimin:

    “Gambar makhluk bernyawa yang tidak jelas, seperti yang memiliki anggota tubuh seperti yaitu kepala dan leher, namun tidak ada matanya dan tidak ada hidungnya, maka yang seperti ini tidak mengapa. Karena tidak menandingi ciptaan Allah”.

    Apakah boleh menggambar wajah yang tidak lengkap tanpa mata, hidung, tetapi ada mulut nya untuk menggambar kan ekpresi, sebagaimana yang di lakukan oleh tim desainer muslimmyway (Rumaysho) ?

    Reply
  12. Agam says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ,klo seandainya gambar kartun ,tapi itu adalah hewan hewan fiksi dan tidak ada dalam kenyataannya , bagaimana hukumnya?terus klo seandainya kasur kita ada gambar tersebut ,apakah kita tidak boleh memakainya

    Reply
  13. Dwi says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,, saya mau tanya bagaimana jika menggambar lengkap seluruh tubuh tapi hanya sebelah bagian,, kanan atau kirinya saja?? Apakah boleh,, mohon dijawab

    Reply
  14. blu says:
    6 tahun yang lalu

    kalau gambar tanpa kaki itu tetap haram atau tidak? dan apakah melukis pemandangan haram?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Coba dibaca lagi dengan cermat artikelnya

      Reply
  15. Zerin says:
    6 tahun yang lalu

    Assalam’mualaikum izin bertanya
    1.Bagaimana jika menggambar anime bukan manusia namun setengah badan tanpa tangan, tanpa mata karena ditutupi dengan penutup mata, dan tertutupi dengan rambut . Hanya kelihatan jelas bibir dan leher . Apakah ini boleh?
    2. Apakah menggambar anime bkn manusia namun menghadap kebelakang, dengan lengan baju yg seolah” tidak ada tangannya. Apakah boleh?
    Intinya dri 2 pertanyaan saya tersebut, itu tidak jelas bentuknya.

    Reply
  16. Raihan says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, maaf mengganggu, jika kita membuat video didalamnya terdapat gambar makhluk hidup tetapi gambar itu bukan tangan kita yang menggambar melaikan orang lain, itu hukumnya bagaimana?
    Jazakallah Khairan

    Reply
  17. Mutia says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, apabila menggambar setengah badan, tetapi wajahnya tidak digambar, dan ada jarinya, apakah di perbolehkan atau tidak? Terimakasih, dan tolong berikan penjelasan singkat

    Reply
  18. Abu Ahmad says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillaah. Semoga Allah ‘azza wa jalla senantiasa merahmati Ustadz dan keluarga.

    Afwan Ustadz, ana mau tanya sedikit keluar topik tapi masih berhubungan. Anak ana hobi mainan robot seperti transformers yg bisa berubah dari kendaraan ke robot. Ketika dalam wujud robot, mainan tersebut memiliki bagian kepala, kaki, tangan, lengan, badan dan sebagainya. Pada kepala terdapat muka yang hanya menujukkan mata (hidung dan mulut ditutup seperti menggunakan masker). Anak saya terkadang memanjangnya di dalam rumah. Apakah ini diperbolehkan Ustadz?

    Semoga Allah ‘azza wa jalla memberikan kemudahan bagi Ustadz untuk bisa membaca dan menjawab pertanyaan saya.

    Jazaakallaahu khayran.

    Reply
  19. Shiru says:
    6 tahun yang lalu

    Kalau misalnya gambar wajah ama lehernya saja tapi tidak dengan badannya masih haramkah??
    Tolong di jawab soalnya pekerjaan saya pelukis wajah

    Reply
  20. Abu Ahmad says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah. Semoga Allah ‘azza wa jalla senantiasa merahmati Ustadz dan keluarga. Dan semoga Allah ‘azza wa jalla memberikan kemudahan bagi Ustadz untuk bisa membaca dan menjawab pertanyaan saya.

    Afwan Ustadz, ana mau tanya sedikit keluar topik tapi masih berhubungan. Anak ana hobi mainan robot seperti transformers yg berubah dari mobil ke robot. Ketika dalam wujud robot, mainan tersebut punya bagian kepala, kaki, tangan, lengan, badan dsb. Pada kepala terdapat muka yang hanya menujukkan mata (hidung dan mulut ditutup seperti menggunakan masker). Anak saya terkadang memanjangnya di rumah. Apakah ini diperbolehkan Ustadz?

    Jazakallahu khayr Ustadz. Baarakallaahu fiyk

    Reply
  21. Daanii Kusnanta says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana jika gambar digunakan untuk keperluan kedokteran misalnya. Untuk gambar anatomi. Apa dilarang? Lalu apakah gambar wajah tidak lengkap termasuk tidak adanya 1 bagian wajah saja? Karena ada beberapa orang yang lahir tanpa mata, telinga, dan bagian wajah lainnya tetapi bagian wajah lainnya lengkap.

    Reply
  22. Aisyah says:
    6 tahun yang lalu

    Izin bertanya, bagaimana tentang hadist di mana nabi Muhammad saw memperbolehkan Aisyah bermain dengan bonekanya (al-banat) yang berbentuk anak perempuan dan kuda dengan sayap?

    Reply
  23. Galan says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr.wb izin bertanya, bagaimana kalo semisal menggambar anime(manusia dalam bentuk seperti kartun), karna yg digambar tidak seperti asli(seperti kartun)

    Reply
  24. Me says:
    6 tahun yang lalu

    Izin bertanya pak, jika sebagian bagian dari wajah telah dihilangkan seperti hidung, apakah boleh dipajang?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wajib ditutup seluruh wajah

      Reply
  25. Romeo says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz kan saya suka menggambar tapu saya juga pernah tau kalo menggambar mahkluk bernyawa itu enggak boleh tapi saya pernah pas sudah tau hanya menggambar kepala saja ustadz itu bagaimana ya

    Reply
  26. Hanif says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, afwan ustadz jika tidak boleh menggambar manusia walaupun untuk tes kepribadian, lalu bagaimana hukumnya orang yang memberi instruksi menggambar manusia untuk keperluan tes tersebut?

    Reply
  27. Hanif says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz, afwan izin bertanya, jika menggambar manusia untuk keperluan tes kepribadian tidak boleh, bagaimana dengan yg memberikan istruksi untuk menggambar manusia? Apakah tidak boleh juga ustadz? Mohon penjelasannya ustadz

    Reply
  28. Juli says:
    6 tahun yang lalu

    apakah boleh gambar manusia tapi mukanya ditutupi topeng/pakai helm dst.? dan apakah kita boleh menggambar makhluk bernyawa di digital/aplikasi

    Reply
  29. Mahmud Fauzi says:
    6 tahun yang lalu

    permisi ustadz bagaimana menggambar benda mati tapi di kasih mata, hidung , mulut . misal mobil ada mulut nya seperti kartun kartun. gelas ada mulut dan matanya. Apakah di perbolehkan ?

    Reply
  30. Adit says:
    6 tahun yang lalu

    Permisi kalau hanya menggambar mata dan bibir saja apakah boleh? Terimakasih.

    Reply
  31. Chairul Umam says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu ‘alaikum ustadz, apa hukum penghasilan usaha percetakan yang biasanya mencetak spanduk bergambar manusia?

    Reply
  32. Fara says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah, hafidzhakallahu ustadz. Saya sejak dulu suka menggambar manusia ala komik-komik Jepang. Setelah tahu hukum tashwir, saya berhenti menggambar total. Tapi saya masih menyimpan kumpulan gambar saya di dalam map di lemari (tidak dipajang). Bagaimana hukumnya menyimpan gambar makhluk hidup di dalam lemari? Apakah malaikat mau masuk ke rumah saya? Jazaakallahu khayran ustadz.

    Reply
  33. Iqbal says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz. Membuat animasi stickman apakah boleh? Kan cuma garis dan bulat

    Reply
  34. Anggita says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Mau bertanya, kalau semisalnya membeli perabotan seperti meja, piring dan lain-lainnya yang bergambar makhuk hidup. apakah tidak diperbolehkan? dan jika tidak diperbolehkan namun terlanjur dibeli. terus bagaimana ya? apakah perabot tersebut hendaknya dibuang?

    Reply
  35. Shiru says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum mau bertanya apakah boleh menggambar manusia tetapi tidak ada telinga,jarinya hanya empat,dan tidak mempunyai mata dan hidung masih haramkah??

    Reply
  36. Ania says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Kalau gambar orang yg :
    – Ada mulut dan hidung, tapi tidak ada mata boleh ?
    – Warna gambar mirip warna asli

    Mohon dijawab ustadz krn selama ini sy terima pesanan gambar tp tanpa mata saja

    Reply
    • Erwin Arnanda says:
      4 tahun yang lalu

      Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Reply
  37. Fatim says:
    6 tahun yang lalu

    Saya sudah tau hukumnya haram dan konsekuensinya tapi masih ngeyel nge gambar.. Jujur bagi saya ini sangat berat :”’
    Ustad, tolong do’akan saya supaya benar2 bisa meninggalkan gambar mahluk hidup

    Izin bertanya. Saya guru TK dan di buku ada beberapa tugas mewarnai mahluk hidup, itu hukumnya bagaimana??

    Reply
  38. ranindya says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, izin bertanya, bagaimana jika menggambar hewan kartun tanpa menggambar mata dan hidung ustad? Jadi wajahnya tidak ada hanya ada motif bulu

    Reply
    • Erwin Arnanda says:
      4 tahun yang lalu

      Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Reply
  39. Pras says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Izin Bertanya Pak, bagaimana hukumnya gambar Manusia untuk keperluan pembelajaran tentang organ tubuh manusia, Apakah itu dilarang Pak Uztad ?

    Reply
    • Erwin Arnanda says:
      4 tahun yang lalu

      Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Reply
  40. ranindya says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustad
    Izin bertanya, apabila menggambar hewan ala kartun tapi tidak ada bagian wajah apa tidak apa apa?
    Misal saya menggambar kucing tapi mata hidung mulut dihilangkan, hanya ada motif bulu saja
    Lalu jika saya menggambar kartun bebek tapi saya juga menggambar bentuk paruhnya saja apa tidak apa apa?

    Reply
    • Erwin Arnanda says:
      4 tahun yang lalu

      Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Reply
  41. ranindya says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustad, bagaimana dengan hukum gambar (seperti gambar tumbuhan, benda, kartun hewan tanpa mata hidung mulut) lalu dijadikan stiker?

    Reply
    • Erwin Arnanda says:
      4 tahun yang lalu

      Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Reply
  42. ranindya says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz, apakah boleh menggambar kartun hewan tapi tanpa bagian bagian wajah? Misal saya gambar kartun kucing tapi mata hidung mulut tidak ada, hanya ada motif bulu

    Lalu jika menggambar kartun bebek di bagian wajah apakah boleh menggambar paruhnya saja tanpa mata?? Jadi seperti ilustrasi karikatur tapi wajahnya tidak jelas
    Terimakasih sebelumnya ustadz

    Reply
    • Erwin Arnanda says:
      4 tahun yang lalu

      Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Reply
  43. Faad says:
    6 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum ustad, bagaimana hukum menggambar (seperti tumbuhan, benda benda, kartun hewan tanpa wajah) lalu dijadikan stiker?

    Reply
    • Erwin Arnanda says:
      4 tahun yang lalu

      Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Reply
  44. Al says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Wr.Wb
    Saya mau bertanya
    Bagaimana hukumnya jika saya menggambar Full badan tanpa wajah terus saya jual ke situs microstock…..orang yang belli gambar saya Menambahkan mata atau hidung apakah saya berdosa?
    Atau si pembelli yang berdosa
    Mohon dijawab?

    Reply
    • Erwin Arnanda says:
      4 tahun yang lalu

      Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Reply
  45. Al says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Wr.Wb
    Maaf ganggu ustad
    Tadi saya baca hukum menggambar di website
    Saya mau bertanya
    Bagaimana hukumnya jika saya menggambar Full badan tanpa wajah terus saya jual ke situs microstock…..orang yang belli gambar saya Menambahkan mata bagaimana yah hukumnya pak ustad

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, yang menambahkan wajah dialah yang berdosa

      Reply
  46. Alfina M.R says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum. Permisi, saya msu bertanya. Kalau misal menggambar atau melukis buah, tumbuhan, pohon, dan benda apakah diperbolehkan? Terimakasih

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, sebenarnya di artikel sudah dijelaskan bahwa menggambar tumbuhan itu boleh

      Reply
  47. Iqbal says:
    6 tahun yang lalu

    Mau bertanya, animasi stickman apakah boleh? Kan cuma garis dan bulat tanpa mata dll

    Reply
    • Erwin Arnanda says:
      4 tahun yang lalu

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Reply
  48. Ahmad rafid says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum mau tanya saat sekolah kan saya disuruh menggambar kartun manusia untuk lomba, dan sekarang masih digunakan di sekolah, saya sudah tidak menggambar lagi apakah saya berdosa? Wassalam

    Reply
    • Erwin Arnanda says:
      4 tahun yang lalu

      Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Reply
  49. hasna says:
    6 tahun yang lalu

    assalamualaikum, ada yg ingin saya tanyakan. anak saya baru usia 2 tahun, suka sekali nonton kartun sperti upin ipin, tayo, dan kartun2 lain di youtube. dan saya pun juga suka sekali nonton kartun kisah2 nabi. apakah itu diperbolehkan? karena saya pernah baca dan dengar kalo tujuannya untuk mendidik anak dan penghiburan anak maka tidak apa2, dan kalo gmbr kartunnya misal sprti tayo, bis yg diberi mata, itu juga tidak apa2. apakah benar? mohon penjelasannya ya ustadz. jazaakillahu khayran. barakallahu fiikum

    Reply
  50. Rika Gartika says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillaah..
    Afwan ustadz, berarti foto kucing doupload ke sosmed juga tidak boleh nggih?

    Reply
  51. Dexter221 says:
    6 tahun yang lalu

    Ustd,tadi saya membaca kalau foto itu sudah editan(seperti tubuhnya dipertinggi/kulitnya diputihkan),maka menjadi haram karna tidak sesuai dengan aslinya ciptaan allah,tapi kenapa diakhir artikel saya baca malah dikatakan hukum gambar jadi mubah jika gambar nya tidak sempurna,seperti tanpa mata atau tanpa jari jari,bukankah awal dan akhir artikel ini bertentangan?jadi sebenarnya yg mana ustd,harus sempurna (tanpa editan) atau malah tidak boleh sempurna, agar tidak menyaingi ciptaan allah?

    Reply
  52. Ujang says:
    6 tahun yang lalu

    Asalamualaikum ustaad,mw tanya,kala kita moto mahluk hidup pake kamera gmn,termasuk ny gmn

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, silakan dibaca artikelnya

      Reply
  53. Naima says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, Ustadz izin bertanya. Jadi, berdasarkan pembahasan di atas, kan tidak menggambar seluruh tubuh dari mahluk bernyawa tidak diperbolehkan. Lalu, apakah menggambar benda mati seperti gelas dan roti dengan menambahkan mata/wajah diperbolehkan? Syukron

    Reply
  54. Ken Raras says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah. Saya Raras Ustadz..
    Semoga Ustadz dan Tim Muslim.or id selalu dirahmati Allah.

    Mau tanya, saya menjual buku2 anak yang Faceless alias tidak lengkap wajahnya. Namun ada beberapa buku yang gambar hewannya diberi mata dengan keadaan seperti tertutup.

    Saya jadi ragu. Apakah yg seperti itu juga haram? Tolong dibalas ya Ustadz agar saya paham dan berilmu saat berdagang. Jujur saya takut jika ternyata haram dan saya menjualnya ke orang lalu jadi dosa jariyah until saya :(

    Syukron Ustadz

    Reply
  55. Muhammad Thariq says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz , saya ingin bertanya mengenai gambar yang tidak sempurna.. jika gambar makhluk tersebut kepalanya terpisah dengan badannya (tidak ada leher/lehernya dipotong) dan wajahnya tidak memiliki mata tetapi matanya ditukar oleh huruf hijaiyah seperti hamzah , kira kira seperti itu bagaimana ustadz?

    Reply
  56. Muhammad Thariq says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz.. ustadz saya ada pertanyaan mengenai shurah yang tidak sempurna , jika gambar tersebut kepalanya terpisah dengan badannya (tidak memiliki leher/lehernya dipotong) lalu matanya dihapus dan digantikan dengan huruf hijaiyah seperti hamzah , apakah gambar tersebut diperbolehkan ustadz? (maaf saya bertanya lagi ustadz karena komen saya yang sebelumnya hilang..)

    Reply
  57. Sahid says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah,
    Pada poin pertama jawaban untuk syubhat, apakah kata “tidak” sebelum “sifatnya muthlaq…” merupakan suatu kekeliruan/memang seperti itu?

    Reply
  58. p says:
    6 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum , pak ustadz
    apakah boleh jika kita menggambar makhluk yang tidak nyata seperti manusia serigala?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, tidak boleh

      Reply
      • Mr.MDH says:
        5 tahun yang lalu

        Maaf pak ustad apakah boleh kita menggambar wajah ulama tetapi hanya kepalanya saja?

        Reply
        • Yulian Purnama, S.Kom. says:
          5 tahun yang lalu

          Tidak diperbolehkan. Karena justru inti dari gambar bernyawa adalah kepalanya. Simak kembali penjelasan saya di artikel.

          Reply
  59. Harun says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah, Assalamualaikum ustad.
    Kalo kita membeli tempat tidur bayi dan bergambar binatang 2Dimensi, contohnya angsa Hukumnya apa ustad ?

    Reply
  60. Eka says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum.wr.wb.
    Bagaimana dengan Gambar Siluet Burung, Ayam, Bebek?
    Krn ada tmn saya, yang meminta saya ut dibuatkan logo siluet burung tapi hanya bagian kepala sampai leher.
    Apakah Boleh Pak Ustadz?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, gambar siluet hukumnya boleh.

      Reply
  61. Ariz says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum pak ustadz saya mau bertanya apabila gambar wajah tapi tak punya hidung dan telinga serta tidak ada lehernya
    tapi masih ada mata sama mulutnya untuk digerakan gimana ya pak?
    Soalnya saya membuat animasi untuk tugas seni saya pak.

    Jadi gimana baiknya ya pak?

    Reply
  62. Almahyra H says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah. Ustadz kalau misal menggambar kartun manusia, namun misal pada bagian mata ditutupi dengan gambar daun, atau kacamata hitam, boleh kah?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tetap tidak diperbolehkan. Jika ingin, tidak ada wajahnya.

      Reply
      • milky says:
        5 tahun yang lalu

        ustadz gmna hukumnya punya boneka teddy bear?

        Reply
  63. ini saya says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, pak ustadz saya mau bertanya, apakah boleh jika kita hanya menggambar bagian mata saja, atau bibir saja?

    Dan apakah boleh jika kita membuat gambar tetapi wajahnya dikosongkan atau dihitamkan saja?

    Terima kasih

    Reply
  64. Hamba Allah says:
    6 tahun yang lalu

    Afwan izin bertanya? Di atas terdapat fatwa yang menyebutkan bahwa menggambar makhluk bernyawa yang tidak lengkap tidak apa-apa. Lalu Jk gambar Yg seperti tidak ada hidung dan jari dan ada mata jg mulut bagaimana hukumnya? Syukuran katsiran

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Yang boleh adalah jika tidak ada wajahnya. Kalau hanya tidak ada hidung maka tetap tidak boleh.

      Simak: https://muslimah.or.id/12486-seputar-gambar-makhluk-bernyawa-dan-coret-mata.html

      Reply
      • Ardi says:
        4 tahun yang lalu

        Assalamualaikum ustad saya mau tanya apakah boleh menggambar makhluk yg ada badannya tapi mukanya tidak kelihatan( tertutup mukanya)

        Reply
  65. ini saya says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum pak ustadz, saya mau bertanya, apakah boleh jika menggambar hanya bagian mata atau bibir saja?
    Dan apakah boleh jika menggambar tetapi bagian wajahnya dikosongkan atau dihitamkan jadi tidak ada wajahnya?
    Lalu bolehkan jika saya hanya mencoret semua muka atau menghapus mukanya dari gambar yang pernah saya buat agar wajahnya yang tidak ada?

    Terima kasih

    Reply
  66. Brian says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, sy mau bertanya, klau print/cetak foto manusia asli bukan editan, di kaos/baju gmn? Soalnya ada fatwa kalau foto real tidak menyaingi cipt Alloh SWT, sama sprti d cermin dan d air

    Reply
  67. Zidan says:
    6 tahun yang lalu

    Menggambar kepala sama leher doang apakah boleh?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak boleh

      Reply
  68. muhammad says:
    6 tahun yang lalu

    assamu’alaikum, izin bertanya kalau bikin gambar sillhoute atau bayangan misalnya bayangan binatang itu boleh tidak?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, gambar siluet boleh

      Reply
  69. Abu Aysar Abdurrahman says:
    6 tahun yang lalu

    Permisi mau tanya, saya mempunyai studio animasi, dan berkembang di sarana media animasi dakwah,

    Yang saya mau tanyakan, apakah boleh, membuat suatu karakter, badan dan Kepala (termasuk wajah, ada mata dan lain-lain), *Namun tanpa leher*, jadi kepalanya tidak menyatu dengan badannya, melayang, alias ngga ada lehernya, apakah tidak termasuk dalam larangan itu?

    Jazaakallaahu Khoiron..

    Reply
  70. Dejan says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ust. saya mau tanya gambar menyerupai makhluk hidup hukumnya haram, kalo pengajian kan sekarang dengan kemajuan zaman masuklah kedalam youtube google, lah kalau video apakah beda sama gambar tad?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam,
      Memotret atau merekam video, itu termasuk menggambar menurut pendapat yang rajih. Sudah disinggung di atas.

      Reply
  71. Saka says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah, misal menggambar kardus lalu diberi mata, mulut, hidung, tangan & kaki apakah boleh ustadz?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Jika mirip dengan manusia, tingkat kemiripannya melebihi 50%, maka tidak boleh.

      Reply
      • Almahyra H says:
        6 tahun yang lalu

        Bismillah. Ustadz maksud dari tingkat kemiripannya itu bagaimana ya?

        Kalau membuat 3d robot yang ada mata dan mulut, namun matanya bukan seperti mata manusia, melainkan misal hanya berupa lingkaran apakah diperbolehkan? Tangannya bukan seperti tangan manusia, melainkan seperti bentuk senjata?

        Reply
      • Almahyra H says:
        6 tahun yang lalu

        Bismillah. Ustadz kalau membuat 3D robot boleh kah? Seperti yang di film transformer. Kalau tidak boleh, boleh kah misal membuat robot namun matanya bukan seperti mata manusia, melainkan hanya garis melintang, mulutnya pun tidak ada, tangannya juga bukan menyerupai tangan manusia. Kalau seperti ini boleh kah?

        Reply
  72. Adi says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, mau tanya :

    Menurut artikel di atas, saya tangkap maksudnya adalah “jangan menggambar bagian kepala khususnya wajah”. Tapi bagaimana hukumnya kalau yang digambar hanya kepalanya saja tanpa tubuh? Apakah masih diperbolehkan ?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, sepertinya anda kurang teliti membacanya. Justru inti dari shurah adalah kepalanya. Jika hanya kepala saja maka itu sudah disebut shurah. Terlarang menggambarnya.

      Reply
  73. . says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz, afwan mau tanya, kalau membuat komik menggunakan mata, mulut, telinga dalam membagikan ajaran islam, hukumnya bagaimana ya ustadz ? syukron

    Reply
  74. .. says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz, afwan, kalau membuat komik dalam membagikan ajaran islam, hukumnya bagaimana ya ustadz ?, syukron

    Reply
  75. Nur Aina says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum izin bertanya. Jikalau menggambar wajah tapi hanya bagian mulut saja yang ditampilkan sedangkan yang lain tidak. Itu boleh tidak yah?

    Reply
  76. dttq says:
    6 tahun yang lalu

    Kalau menggambar karakter seperti doraemon, hello kitty, rilakkuma, pom pom purin dll boleh tidak ya..? Kira kira

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak diperbolehkan

      Reply
      • Muhammad Rizqi Widyananto says:
        3 tahun yang lalu

        jika menggunakan produknya boleh tidak ustadz ? misalnya mereview komik doraemon yang ada di youtube

        Reply
  77. Ibnu adi says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz bagaiman kalau menggambar kaki tangan, badan dan kepala yang hanya ada mulut?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, silakan simak: https://muslimah.or.id/12486-seputar-gambar-makhluk-bernyawa-dan-coret-mata.html

      Reply
  78. Tafkur Bahril Wahid says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum. Bagaimana dengan gambar kartun atau flat design manusia? Meskipun lengkap dengan anggota badan, namun bentuknya secara Zahir berbeda dengan manusia asli. Misalnya tubuh bagian bawah lebih membesar atau tubuh bagian atas yang membesar?

    Reply
  79. Aldio cesar nugraha says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikuum
    Mohon maaf sebelum ny, saya mo tanya nih pak, hukum ny menggambar komik, haram gk pak? Trus walaupun haram tp di dlm hati si penggambar ny tidak memiiki niat untuk menandingin ciptaan Allah swt, trus gmn tuh pak?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, hukumnya haram walaupun tidak ada niatan menandingi ciptaan Allah. Silakan dibaca kembali artikel di atas.

      Reply
  80. Joko says:
    6 tahun yang lalu

    Afwan ustadz izin bertanya
    Bagaimana dengan poster kartun manusia berwajah, apa boleh dipajang walau sudah menutup bagian mata ataupun mulut?
    Dan harus dikemanakan jika hukumnya haram?

    Reply
  81. Satria Tradinatama says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz,
    ijin memastikan, berarti jika kita membeli/menggunakan gambar makhluk hidup buatan orang lain di situs-situs microstock untuk digunakan sebagai media dalam modul pembelajaran termasuk diharamkan.
    tapi jika gambar tersebut tidak ada wajahnya, maka diperbolehkan.
    benar seperti itu kah ustadz?

    Reply
  82. Asta says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum pak ustadz
    Saya mau tanya kalau menggambar seluruh badan dengan kepala tapi nggk ada wajahnya…tapi jari jarinya lengkap sama otot…. bagaimana hukumnya..pak ustad?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, tidak mengapa

      Reply
  83. Annisa says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillaah ustadz. Ahsanallaahu ilaykum. Izin bertanya: jika menggambar satu mata di satu kanvas boleh tidak ya tadz?

    *Lukisan hanya fokus di satu mata tidak ada bingkai wajah, hidung dst. Jazaakumullaahu khayran ustadz

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak diperbolehkan. Terlebih simbol satu mata itu dikenal sebagai simbol iluminati.

      Reply
  84. viky says:
    6 tahun yang lalu

    assalamualaikum ustad sebelumnya saya berterimakasih karena ustad sudah berkenan membagikan informasi ini. saya mau bertanya sebagai mahasiswa kedokteran menggambar anatomi
    tubuh manusia) itu hukumnya bagimana ya ustad? saya sering diberi tugas anatomi menggambar bagian tubuh manusia detail sampai organ dalam. apakah boleh?

    jujur ini berat bagi saya karena tanpa menggambar itu sulit untuk menghafalkan bagian dari tubuh manusia

    saya juga sebenarnya bercita cita untuk bisa membuat animasi mengenai anatomi manusia karena saya ingin membagikan ilmu yang saya dapat dan mempermudah mahasiswa untuk belajar anatomi seperti yang dilakukan oleh beberapa tokoh kedokteran dahulu karena jika belajar langsung dari foto atau mayat itu sering ada bagian detail yang penting namun tidak terlihat karena misal fotonya buram, mayatnya sudah lama sehingga bagian itu memudar.

    apakah diperbolehkan jika untuk edukasi? terimakasih

    Reply
  85. kita says:
    5 tahun yang lalu

    kalau menggambar smsendok tapi di buat punya mata dan mulut apakah boleh?

    Reply
  86. Aqil Akbar says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Ustadz, jika kita menggambar atau membuat suatu animasi namun bertujuan hanya agar cerita dapat dilihat dengan gerakan (menceritakan cerita dengan animasi) apakah haram?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, jika yang digambar adalah makhluk bernyawa yang sempurna maka tidak boleh. Tujuan baik tidak menghalalkan segala cara.

      Reply
  87. Najzua Ramdhanni says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh ustadz, kalau menggambar makhluk yang menyerupai wanita (seperti wanita kafir) tetapi kepalanya terpisah dan wajah yang tidak ada, bagaimana hukumnya?

    Reply
  88. Gabriel says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz,jika kita buat gambar masih ada mata dan mulut tapi gak ada hidung boleh tidak ?

    Reply
  89. Tri Baruno says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz menggambar manusia dan hewan itu tidak boleh, apakah boleh bila mengambil gambar hewan atau manusia di internet?
    Saya hanya mengambil bukan membuat atau menggambar pak

    Reply
  90. Hani says:
    5 tahun yang lalu

    Assalammualaikum,saya mau bertanya jika menggambar orang dengan kepala namun tidak ada lehernya seakan tidak menyatu dengan tubuhnya bagaimana?

    Reply
  91. keyvan says:
    5 tahun yang lalu

    permisi ustad, izin bertanya…jika ada orang yang berbakat menggambar komik, dia dikontrak untuk menggambar manusia utuh yang sempurna, dan itu adalah mata pencaharian satu satunya, apakah ia harus keluar dari pekerjaannya? syukron ustad

    Reply
  92. Syifa says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Ustadz jika animasi yang dibuat itu sperti kotak biasa diberi mulut mata, kaki, tangan, lebih singkatnya seperti emoticon yang bisa bergerak, badan kepla, tangan kaki, semua menyatu . Apakah boleh

    Reply
  93. Fa says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, ya ustadz.. bagaimana hukum membaca Webtoon (komik digital), lalu baper dibuatnya, misal ini dilakukan untuk mengusir rasa kesepian karna LDR dg pasangan halal, daripada main sosmed dan terfitnah dengan jualan2 orang, isu viral, khalwat dg ajnabi dll. Jazaakallah khoiron.

    Reply
    • Fa says:
      5 tahun yang lalu

      ‘afwan maksudnya bukan khalwat, tapi ikhtilat dg ajnabi

      Reply
    • Muhammad Rizqi Widyananto says:
      3 tahun yang lalu

      tidak diperkenankan untuk menyalurkan perasaan cinta kepada selain pasangan halalnya .kalau ldr coba sehabis suami pulang kerja ,khususkan waktu berdua biarpun di WA

      Reply
  94. manusia says:
    5 tahun yang lalu

    waktu saya cari hadist bukhori no 2225 kok yang keluar bukan yang diatas? ada apa ini?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Penomoran hadits itu berbeda-beda tergantung metode tarqim-nya. Cari berdasarkan teks hadits-nya.

      Reply
      • iffah says:
        5 tahun yang lalu

        Permisi , mau nanya
        kalau gambar manusia dari samping. Semua lengkap dan setengah badan , apa itu boleh?

        terus kalo nyuruh orang buat gambar , dosa nya ke “penyuruh” “pembuat” atau keduanya?

        Reply
  95. Abdullah says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum.
    Apa hukum memasang anime girls sebagai wallpaper handphone, poster dinding, dll?
    Sedangkan bukan Kita yg menggambarnya.

    Reply
    • Muhammad Rizqi Widyananto says:
      3 tahun yang lalu

      tidak diperkenankan karena wanita biarpun ilustrasi tetap menjadi fitnah bagi laki laki ,bukankah bisa tergoda dengan kecantikannya ? .saran saya pasang pemandangan aja

      Reply
  96. Nissa says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Ustad saya ingin bertanya,kalau misalkan ada tugas seni budaya dari sekolah membuat doodle boleh atau tidak? Yg menggambar dosa atau tidak?

    Reply
  97. Tengku Fathur says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, bagaimana jika di sofa ada gambar wajah manusia ustad? Apakah harus ditutup?

    Reply
  98. Human says:
    5 tahun yang lalu

    Jika menggambar bagian mata saja atau hidung saja tidak ada kepala dan tubuh, apa boleh?

    Reply
  99. Al says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Wr.Wb
    Saya mau tanya pak ustads tentang hukum menggambar dari arah samping tidak ada wajahnya tapi ada tonjolan hidung ..seperti di akun ig muslimyway

    Bagaimana hukumnya ?

    Reply
  100. QI says:
    5 tahun yang lalu

    Bagaimana kalau gambarannya kemudian dihapus, apakah dosa saya akan gugur?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Yang utama adalah bertaubat kepada Allah, itulah yang menyebabkan diampuninya dosa. Setelah itu berusaha menghapus gambar-gambar yang masih mungkin untuk dihapus.

      Reply
  101. Oce says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamual’aikum Ustadz, Menggambar Character Pixel Art Seperti di Game Stradew Valley, Terraria, apakah Boleh?
    Contohnya :
    Di Link Ini

    https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTNLVamjSwsP1UwiGu2Z3J1yIFuSPw7KQ3Qug&usqp=CAU

    Reply
  102. Izin says:
    5 tahun yang lalu

    Afwan Ustadz, Kalo menggambar manusia nya dari belakang(Jadi tdk keliatan Mukanya), apa boleh?

    Reply
  103. Awal says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum…
    pak Ustad Saya mau tanya kalau menggambar raksasa gimana yah tapi nggk ada wajahnya atau menggambar manusia kepalanya kecil badanya besar sama kakinya panjang tapi nggk ada wajahnya….gimana hukumnya…

    Reply
  104. Sur says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Ustadz, Bagaimana hukumnya jika gambar bagian kepalanya berupa tengkorak atau mahluk astral/mahluk halus ustadz ?

    Terima kasih sebelumnya ustadz

    Reply
  105. QI says:
    5 tahun yang lalu

    Wahai guru..
    Bagaimana kalau gambarnya kemudian ana hapus, apakah dosa ana gugur…

    Reply
  106. L says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum…
    Pak ustadz saya mau tanya tentang hukum saya menjual gambar berupa gambar pemandangan terus ada yang membelinya…jika gambar saya yang dibeli diagung agungkan apakah saya berdosa pak ustad…?

    Reply
  107. Hanif says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum , saya mau tanya . Kalau gambar buah tapi disertai dengan ekspresi atau tangan dan kaki , bagaimana ya hukumnya ?

    Reply
  108. Deka says:
    5 tahun yang lalu

    bismillah, mau tanya ustadz,saya sudah membaca artikel mengenai ini tpi saya belum mendapat jawaban pertanyaan yang kriteriia nya seperti ini :
    1. bagaimana hukum nya editing foto efek warna warni seperti di photshop dll ?
    2. bagaimana hukum nya menggambar mahluk hidup seluruh badan tanpa wajah namun bergerak/di animasiin tetapi niatnya tidak untuk menandingin ALLAH SWT??
    mohon pencerahannya dan solusinya ustadz terima kasih.

    Reply
  109. Sulaiman says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz.

    Reply
  110. Afif says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz.

    Izin bertanya.. Bagaimana hukumnya jika saya tidak menggambar, tapi saya meng-hire orang lain ( Non-muslim ) untuk menggambar mahluk bernyawa seperti elang, beruang dll kemudian gambar tersebut saya jual di marketplace internet.. Apakah saya ikut berdosa Ustadz? apakah hasilnya halal? Mohon penjelasannya.. Syukron..

    Reply
  111. meife says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, izin bertanya, untuk masalah ‘mata’, ‘hidung’, ‘mulut’, dan ‘jari-jari’, apakah jari-jari termasuk yang harus dihilangkan? atau tidak mengapa dan cukup mengambil yang terdapat di kesimpulan, yaitu menghilangkan wajah (mata, hidung, mulut) jadi yang saya pahami adalah “tanpa wajah adalah tidak mengapa, dan jika [tanpa wajah dan tanpa jari-jari] itu lebih tidak mengapa” maaf jika terdapat kekeliruan, terima kasih sebelumnya

    Reply
  112. Anedya rahma hutami says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Bapak, bagaimana jika saya menggambar wajah bentuk bulat tidak ada mata dan hidung hanya ada mulut dan alis
    Tanpa leher, namun ada badan?

    Bagaimana kalo saya menggambar makanan dan pemandangan?

    Reply
  113. HM says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz, afwan, utk menggambar semacam armor(baju perang) menutupi seluruh badan termasuk wajah apakah diperkenankan? Tidak ada mata, hidung, mulut, telinga (tanpa wajah) namun ada jemarinya? Jikalau tdk diperkenankan, bgmn semisal menggengam?

    Reply
  114. Meylani says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz, izin bertanya. Bagaimana dengan lukisan orang yang hanya terlihat bagian belakangnya saja (dimana yang terlihat bagian kepalanya adalah rambut bukan mata, hidung, mulut) apakah tetap disebut sebagai gambar makhluk hidup yang sempurna? Terimakasih sebelumnya

    Reply
  115. Putri says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Wr Wb,

    Maaf mau bertanya, kalau saya ingin membuat buku teks cerpen, tapi oleh penerbitnya ditambahi gambar orang, tapi saya mengingkari pembuatan gambar tsb dalam hati, apakah saya ikut berdosa?

    Terima kasih.

    Reply
  116. Fulan says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, ustadz saya mau bertanya. Bagaimana hukum memanfaatkan gambar wajah kartun yang diunduh dari internet lalu saya hanya mengedit/menambahkan tubuh pada gmbar wajah kartun tadi ,akan tetapi tubuhnya yg saya tambahkan tadi seperti lidi/stickman ?
    Mohon penjelasanya ustadz

    Reply
  117. milky says:
    5 tahun yang lalu

    ustadz kalo siluet hewan juga boleh? posenya dari belakang, samping & depan

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Siluet boleh

      Reply
  118. farhan says:
    5 tahun yang lalu

    Apakah kartun juga termasuk ash shurah? Kartunya berasal dari imajinasi sendiri

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Termasuk shurah jika yang dibuat itu gambar makhluk hidup.

      Reply
      • Soya says:
        5 tahun yang lalu

        Assalamualaikum Ustadz, mohon maaf mau tanya kalau membuat bunga dari kertas benar2 mirip seperti bunga aslinya dan dijual apakah boleh?

        Reply
  119. Pamungkas Pujianto says:
    5 tahun yang lalu

    afwan ustadz saya mau bertanya. Bagaimana kalau menggambar manusia atau hewan dengan kepala nya diganti dengan benda mati?
    Jazzakallah ustadz

    Reply
  120. Pamungkas Pujianto says:
    5 tahun yang lalu

    Afwan ustadz, ana mau bertanya. Bagaimana hukum menggambar doodle atau karakter monster yang mana tidak ada didunia ini (hanya imajinasi saja) dan itu memiliki wajah, bagaimana hukumnya ustadz?

    Karena untuk kepentingan ilustrasi pelajaran pada anak

    Jazzakallah ustadz

    Reply
  121. jek says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Ustadz,
    Bagaimana kalau menjiplak foto namun wajahnya dihilangkan (tidak ada mata, hidung, mulut, alis, dll)?

    Reply
  122. Rafif says:
    5 tahun yang lalu

    Kalo gambarnya cuma bagian lidah saja boleh atau tidak?

    Reply
  123. Fian says:
    5 tahun yang lalu

    Ustad yg dilarang kan yg menggambar, bagaimana yg nonton sepeti film animasi dan komik dan yg menonton orang dewasa, contoh dragon ball, onepiece , Naruto dll

    Reply
  124. Oce says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,
    Gimana Kalo kita gambar wajah tapi hanya mulut, sedangkan mata dan hidung Saya hilangkan?

    Note :
    Mulutnya tidak realis, stylenya versi kartun.

    Reply
  125. widi atmo says:
    5 tahun yang lalu

    assalam mualaikum, tadz kalo kita daftar aplikasi jual beli atau jasa kirim barang yg menyuruh kita untuk mengirim foto diri apakah di perbolehkan ? tujuannya untuk kerja,
    terima kasih sebelumnya

    Reply
  126. Ahmad says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum pak ustadz,
    Saya ada 4 pertanyaan yang Ingin saya tahu

    1. Bagaimana dgn gambar pixel art ( gambar digital kotak²) dan yg di gambar itu yang bernyawa, dan karena terlalu kecil ( jadi tidak ada jari-jemari, hidung, mulut) bapak bisa cari di google karena sulit dijelaskan

    2. Gambar seperti stikman (dua tangan dan kaki tanpa jari-jemari, batang tubuh, kepala bulat tanpa anggota wajah)?

    3. Bagaimana jika gambar stickman tadi di animasikan menjadi bergerak

    4. Jika gambar stickman tadi di beri 2 mata bulat dan garis mulut?

    Reply
  127. Ahmad says:
    5 tahun yang lalu

    Maaf terlalu panjang dan tidak bisa di edit

    Wa’alaikum salam

    Reply
  128. Nai says:
    5 tahun yang lalu

    Ustad bagaimana dengan kedokteran yang membutuhkan gambar terperinci tubuh manusia ,atau peraga karena tidak dimungkinkan menggunakan manusia asli?

    Reply
  129. Bagas says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustad.. Bagaimana dengan animasi “nusa” Yang tujuannya untuk meng edukasi umat islam terutama di Indonesia?

    Reply
  130. Me says:
    5 tahun yang lalu

    Jika sudah terlanjur digambar gambarnya diapain ya ust? Terima kasih.

    Reply
  131. nina says:
    5 tahun yang lalu

    pak ustadz kl gambar makhluk bernyawa tampak belakang bgmn? wajahny tidak tampak

    Reply
  132. fai says:
    5 tahun yang lalu

    Ustadz, apakah boleh menggambar manusia/hewan dari belakang?

    Reply
  133. Andrean says:
    5 tahun yang lalu

    Izin bertanya,
    Jika gambar setengah badan, namun wajahnya lengkap, hukumnya bagaimana?

    Reply
  134. Nana says:
    5 tahun yang lalu

    Bismillah
    Afwan ustadz ijin bertanya mengenai menggambar anak kecil perempuan dengan kepala tanpa wajah tetapi tanpa jilbab, itu bagaimana ya ustadz?
    Syukron, Jazaakallahu khayran ustadz

    Reply
  135. Mey says:
    5 tahun yang lalu

    Maaf mau tanya Kalo jualan online kan jualan gambar ya, ada model yg mengenakan baju dan hijab nya…nah bag wajah nya harus ditutup? Misal Cuma bag wajah aja yg ditutup pas qta mau share foto, apakah bagian tubuh nya juga trmasuk aurat? Krn kan bnyk org melihat, afwan

    Reply
  136. Arighi says:
    5 tahun yang lalu

    Bismillah, bagaimana jika foto diri pada pas foto ada yang diedit backgroundnya menggunakan software tertentu?

    Bagaimana hukumnya menggunakan bantuan lighting saat pemotretan untuk pas foto?

    Kemudian apakah pengaturan cahaya, saturasi, dll. yang di software pengeditan dan berdampak pada warna kulit dilarang?

    Reply
  137. Muchtat says:
    5 tahun yang lalu

    Ustadz, kalau foto yang dicetak, trus disimpan di album foto bagaimana ? Contohnya seperti album foto pernikahan

    Reply
  138. Yanto A says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, kalau saya membuat bentuk pohon dari batNg kayu asli dg memakai daun plastik apakah itu termasuk halnya di larang? trimakasih Assalamu’alaikum…

    Reply
  139. Billie Elis says:
    5 tahun yang lalu

    Membuat robot bergerak apakah dianggap menandingi ciptaan Allah juga?

    Reply
  140. Askar says:
    5 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan sticker kartun ust…?
    Di WA biasanya banyak… Namun bentuknya tidak sempurna

    Reply
  141. Soya says:
    5 tahun yang lalu

    Kalau hukum membuat bunga palsu dari kertas tp benar2 mirip dengan aslinya bagaimana ustadz?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Tidak mengapa. Telah dijelaskan di atas bahwa tumbuhan tidak dianggap sebagai makhluk hidup dalam syari’at.

      Reply
  142. gi says:
    5 tahun yang lalu

    bagaimana jika mahluk tidak bernyawa di beri muka pak ustadz?
    seperti gambar buah-buahan diberi mata,hidung,mulut, serta anggota badan lainnya
    atau gambar cangkir gelas diberi wajah?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Jika sangat mirip makhluk hidup maka tidak boleh. Namun jika jauh dari mirip, tidak mengapa.

      Reply
      • Zaky says:
        5 tahun yang lalu

        saya mau bertanya ustadz, kalau semisal bermain game yg karakternya cookies yg ada mata hanya bulatan dan mulut (bisa di search “cookie run” ) apakah boleh ustadz?

        Reply
      • Zaky says:
        5 tahun yang lalu

        kalau semisal game 2D karakternya cookies yang diberi mata dsb (search:cookie run) apakah boleh ustadz?

        Reply
  143. Eko Prasetyo says:
    5 tahun yang lalu

    Kalau main game ps mahkluk hidup haram tdak tad

    Reply
  144. Nova says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamaualaikum Ustadz, mohon penjelasannya
    Saya food photografer, bagaimana hukummnya memfoto bahan makanan mentah seperti udang, ikan dalam bentuk yg sempurna, apa diharamkan? Bagaimana kalau sudah dimasak?
    Jazakumullahu khoir Ustadz

    Reply
  145. Adit says:
    5 tahun yang lalu

    Apa hukumnya membuat logo dan kemudian menjualnya kepada klien?
    Notes: Logo yang saya buat biasanya berbentuk abstrak dan tetap menggunakan bagian dari tubuh makhluk hidup namun tidak lengkap

    Reply
  146. Adit says:
    5 tahun yang lalu

    Apa hukumnya memotret dan menjual gambar benda mati seperti kipas angin, foto mikro kabel USB, dll. Namun saya mengedit fotonya

    Reply
  147. Shalsa says:
    5 tahun yang lalu

    Saya ingin bertanya, membaca dari artikel dan jawaban2 Ustadz, berarti kalau menggambar manusia biarpun cuma kepala sampai bahu saja tidak diperbolehkan. Tapi kalau menggambar manusia full body tapi tanpa wajah atau full body tapi tanpa kepala itu diperbolehkan. Benar begitu ustadz? Terima kasih

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Betul. Menggambar manusia full body boleh tanpa kepala atau boleh juga ada kepala namun tanpa wajah.

      Reply
      • Shal says:
        5 tahun yang lalu

        Terima kasih jawabannya ustadz. Saya ingin bertanya lagi, untuk yang full body tidak apa asal tidak ada wajahnya ini apakah kalau dikasih rambut dan telinga (untuk gambar laki2) masih dibolehkan? Lalu kalau gambar manusia ini menghadap belakang, kan tidak kelihatan wajahnya, itu bagaimana ustadz? Dibolehkan apa tidak ya? Terima kasih…

        Reply
      • Shalsa says:
        5 tahun yang lalu

        Terima kasih atas jawabannya ustadz. Saya ingin memastikan lagi, kalau gambar manusia tapi posenya menghadap belakang sehingga tidak menampilkan wajah itu berarti boleh ya ustadz?

        Reply
      • Eko says:
        5 tahun yang lalu

        Assalamu’alaikum, mau tanya ustad bagaimana cara bertaubat karena dari dulu saya suka menggambar manual, setelah saya membaca artikel ini saya jadi takut dan ga berani menggambar lagi.

        Reply
  148. Shalsa says:
    5 tahun yang lalu

    Izin bertanya lagi ustadz, kalau misal gambar manusia untuk di buku cerita anak dan gambarnya memiliki wajah tapi matanya hanya bulatan hitam, dan feature tubuh lainnya tidak mirip seperti manusia asli apakah tetap tidak diperbolehkan? Terima kasih

    Reply
  149. Adit says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz, bagaimana dengan hukum mengedit foto namun bukan makhluk bernyawa

    Reply
  150. Nanda says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,
    Saya ingin bertanya, apakah boleh menambahkan tangan, kaki, mata dan mulut ke tanaman atau buah”an? Dan dibuatkan ke dalam animasi yang bergerak?

    Reply
  151. Putri says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,,, jika menggambar makhluk yang tidak nyata apakah boleh? Misalnya badannya seperti telur dan diberi telinga seperti kucing setelah itu diberi wajah hanya mata tapi wajah yg diberi hanya 2 titik bulat sebagai mata apakah boleh?

    Reply
  152. Annisa says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum. Kalau saya memajang animasi manusia seluruh badan tapi tidak ada detailnya ( hanya siluet tapi dengan lebih dari 1 warna) dan wajahnya rata, juga ada tulisan nama karakter dan pemerannya, bolehkah ustadz?

    Reply
  153. Putri says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum izin bertanya,,, jika menggambar siluet manusia apakah boleh? Jadi hanya menggambar wajah manusia hanya berwarna hitam saja seperti gambar manusia dari samping hanya terdapat mulut dan hidung tapi wajahnya itu berwarna hitam semua?

    Reply
  154. Putri says:
    5 tahun yang lalu

    Jika menggambar siluet manusia apakah boleh?

    Reply
  155. Yoga Wardhana says:
    5 tahun yang lalu

    Jika menggambar makhluk tidak bernyawa seperti buah-buahan, atau sayuran lantas diberi dua bulatan hitam (mata) dan mulut berupa garis lengkung, apakah boleh ya ustadz? Kurang lebih seperti ini ustadz “:)” apakah masih diperbolehkan?

    Reply
  156. fajar says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,izin bertanya bagaimana hukum mengedit foto makhlukhidup,seperti mengubah foto berwarna menjadi hitam putih dan typography portrait effect,tanpa sedikitpun merubah makhluk hidupnya?,jazakallah khairan

    Reply
  157. Nasywa says:
    5 tahun yang lalu

    Jika menggambar wajah hanya mulut saja apakah boleh?

    Reply
  158. Cha says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Saya ingin bertanya bolehkah menggambar anime tapi tidak dibuat apa apa ?

    Reply
  159. puji lestari says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Ustadz. kalau berdagang warung kelontong dengan produk halal misal makanan, shampo, sabun, tapi kemasannya ada gambar/foto makhluk hidup. Apakah halal hasil penjualan produk makanan, shampo, dan sabun dengan kemasan bergambar/ada foto makhluk hidup? Terimakasih banyak.

    Reply
  160. TEN says:
    5 tahun yang lalu

    Bissmillah, izin bertanya, jika gambar ditujukan untuk ruang edukasi pengenalan fisiologis dan anatomi bagaimana gambar yang disarankan untuk bisa memberikan pengertian kepada mahasiswa/ generasi berikutnya? terima kasih

    Reply
  161. bima 08 says:
    5 tahun yang lalu

    apa hukumnya membuat animasi makhluk hidup tapi tidak menyerupai hewan ataupun manusia tapi hanya badannya berbentuk bulat memiliki mulut,mata,kaki,dan tangan

    Reply
  162. Ojan says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, kalo menggambar makhluk bernyawa tapi tidak bertujuan untuk di sembah apakah tetap haram?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, sudah dibahas di atas, coba dibaca kembali

      Reply
  163. Titin Arie says:
    4 tahun yang lalu

    Bismillah
    Minta maaf ustadZ
    Sya menemukan bahwa ada bantahan dari syaikh utsaimin terkait foto dan merekam, berikut pernyataannya. Apakah pernyataan ini benar ustadz?mohon penjelasannya. Jazaakallahu khoiron.

    Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh berkata:

    إنني لا أسمح لأحد بتصويري،
    ومن صورني فانا خصمه يوم القيام.

    “Sesungguhnya aku tidaklah membolehkan seorangpun memfoto/ menshooting-ku.
    Siapa saja yang memfoto/ menshooting-ku maka aku adalah musuhnya di hari kita berdiri (menghadap Alloh).”
    [Kitab: Ad-Durruts Tsamiin fii tarjamati Faqiihil Ummah Al-Allamah Ibn Utsaimin, hal: 293]

    Reply
  164. Pencari ilmu says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,izin bertanya,jika yang digambar bagian dari wajahnya saja seperti mata saja,hidung saja,atau mulut saja tanpa melibatkan bagian tubuh lain bagaimana?

    *Seperti misalkan hidungnya saja,atau mulutnya saja atau matanya saja tanpa wajah atau badan, terimakasih dan maaf bila kurang sopan..

    Reply
  165. Estu sticker says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu
    Saya penjual stiker saya baru sadar setelah baca artikel ini saya sering bikin siluet wajah orang dan juga binatang .langkah yang harus saya lakukan apa

    Reply
  166. Estu Stiker says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu
    Saya penjual stiker saya sering bikin siluet wajah orang Dan juga binatang saya baru sadar setelah baca artikel ini . langkah’ yang harus saya lakukan apa

    Reply
  167. Madbash says:
    4 tahun yang lalu

    Alhamdulillah saya telah mengharamkan memajang foto/gambar makhluk bernyawa, akan tetapi rumah saya adalah ruko, dimana sebagian produk dagangan saya ada gambarnya, lalu bagaimana dengan hal seperti ini?

    Reply
  168. Hery says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum.kalo mengambar makhluk hidup tanpa wajah/wajah yang di coret2 itu kan halal..klo gambar itu saya jual dan di beli orang tapi uang yang di pake buat beli itu seumpama haram apakah saya akan jadi dosa?/uang tersebut akan menjadi haram di saya?
    saya menjual sebagai nft di market opensea.tolong di jelaskan terimakasih

    Reply
  169. Latifanisa Chaira W says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, bagaimana jika kita tidak menggambar, tapi membuat karakter sendiri melalu aplikasi digital yang menyiapkan bagian bagian badan, lalu kita mengubah ubahnya menjadi suatu karakter kartun manusia atau Avatar. Dan menggerak gerakannya layak animasi. Apakah boleh?

    Reply
  170. Al says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu,boleh kah kita memotret foto kita,tapi muka di tutup dan hanya ada mata dan mulut dalam bentuk titik dan garis,bagaimana hukumnya

    Reply
  171. - says:
    4 tahun yang lalu

    Jika menggambar cover novel atau ilustrasi tokoh dalam novel dengan detail, tapi tanpa wajah boleh tidak ya?

    Reply
  172. Akhmad F says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Pak ustadz, misal ada sseorang (si a ) jual desain gambar halal, dan desain trsebut dibeli oleh si b sbgai pelengkap dari gambarnya yg memakai gambar bernyawa, apakah si a ikut berdosa? Apakah trmasuk tolong menolong dlm berbuat dosa?? Syukron ustadz atas pencerahannya

    Reply
  173. Bagus says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Ustadz, bagaimana dengan kartu untuk permainan yg memiliki gambar kartun, apakah tetap dilarang?

    Reply
  174. Liam says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, kalau membeli buku/barang yang ada makhluk bernyawanya bagaimana ustadz?

    Reply
  175. Moh afandi says:
    4 tahun yang lalu

    Bismillah ustad kalo buat video namun kepala tidak diambil apakah diperbolehkan?

    Reply
  176. Moh afandi says:
    4 tahun yang lalu

    Bismillah ustad kalo buat video namun kepala tidak diambil apakah diperbolehkan?

    Reply
  177. Wildan says:
    4 tahun yang lalu

    ini sulit di jelaskan di masa sekarang tp jika di awal sudah tidak diperbolehkan . terima kasih informasinya pak

    Reply
  178. abu adam says:
    3 tahun yang lalu

    Telah datang Atsar dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu bahwasanya
    beliau berkata:

    الصورة الرأس فإذا قطع الرأس فليس بصورة
    “Gambar itu adalah kepala, jadi apabila kepalanya sudah dipotong maka
    itu bukanlah gambar.” HR. Al-Baihaqi, no, 14357.

    Perlu diingatkan, ada sebagian orang hanya mencukupkan dengan
    menghapus atau mencoret gambar mata saja tanpa memotong kepalanya, kami tidak tahu apa hujjah mereka melakukan hal itu, kalau mereka tidak mendatangkan dalil maka atsar shahih yang kami sebutkan ini cukup sebagai hujatan buat mereka, dan yang seharusnya dilakukan adalah memotong kepalanya. Wabillahit Taufiq.

    Reply
  179. Farisk says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz mau bertanya kan tidak boleh menggambar mahkluk secara sempurna kalau menggambar wayang kulit gimana pak ustadz

    Wayang kulit kn tidak mirip dengan makhluk apapun secara detail mohon jawabanya

    Reply
  180. Ozza Konveksi says:
    3 tahun yang lalu

    Terima kasih atas penjelasannya pak.

    Reply
  181. konveksi karawang says:
    1 tahun yang lalu

    sangat menjelaskan pak ustadz, ada kejadian lagi pakai mobil bawa seorang ustadz di dashboardnya ada mainan hiasan seperti gukguk yang ketika dijalan kepalanya goyang2 eeeh sam si ustadz di copot kepalanya, harusnya kalau ada ustad jangan di pasang wkwk

    Reply
  182. Bagus says:
    3 bulan yang lalu

    Semoga jadi ladang ibadah buat semuanya yg ada di sini ..

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah