Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Menjaga Gereja dan Menjaga Keamanan Hari Raya Mereka

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
25 Desember 2019
di Akidah
apa hukum menjaga gereja
Share on FacebookShare on Twitter

Kita mengetahui bersama, bahwa yang dilakukan orang Nasrani di gereja adalah melakukan penyembahan kepada selain Allah, atau dengan kata lain mereka melakukan kesyirikan di sana. Sedangkan kesyirikan adalah perbuatan dosa bahkan dosa yang paling besar. Allah ta’ala berfirman:

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang paling besar”” (Luqman: 13).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ

“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa saja itu? Rasulullah menjawab: berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89).

Maka menjaga dan membantu peribadahan di gereja tidak diperbolehkan hukumnya. Namun di sisi lain, kaum muslimin juga tidak diperbolehkan mengganggu dan membiarkan mereka beribadah. Urusan keamanan gereja dan penjagaan gereja adalah tugas dari pemerintah. Sehingga apabila ada pasukan tentara atau polisi ditugaskan oleh negara menjaga keamanan mereka, maka hal ini diperbolehkan. Dalam rangka mewujudkan maslahat keamanan dan stabilitas negara. Hanya saja bagi masyarakat sipil (LSM, ormas dll), tidak perlu ikut menjaga gereja karena ini adalah tugas negara dan aparatur keamanan dari polisi dan tentara.

Berikut fatwa para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ tentang tidak bolehnya menjaga gereja:

س1: ما حكم مسلم يعمل حارسا للكنيسة؟
ج1: لا يجوز للمسلم أن يعمل حارسا للكنيسة؛ لأن فيه إعانة لهم على الإثم، وقد نهى الله سبحانه عن التعاون على الإثم فقال تعالى: {وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ} [سورة المائدة الآية 2]. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Pertanyaan: Apa hukum seorang muslim bekerja menjaga gereja?
Jawab: Tidak boleh seorang muslim bekerja menjaga gereja karena hal ini membantu mereka dalam perbuatan dosa (kesyirikan). Allah telah melarang membantu dalam hal perbuatan dosa. Allah berfirman (yang artinya), “Janganlah kalian saling tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat” (QS. Al-Maidah: 2). Wabillahit taufiq. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, no. 14607).

Keamanan beribadah bagi kafir dzimmi (non-muslim yang tidak memerangi Islam) di jamin oleh pemerintah. Perhatikan ucapan Abu Bakar radhiallahu’anhu, sebagai khalifah, kepada para sahabat yang diutus ke Syam, agar mereka menjamin kebebasan beragama dan menjaga keamanan gereja. Abu Bakar radhiallahu’anhu berkata,

لا تقتلوا الولدان ولا النساء ولا الشيوخ ، وستجدون أقواما حبسوا أنفسهم على الصوامع فدعوهم وما حبسوا له أنفسهم

“Janganlah kalian membunuh anak-anak, wanita, orang tua. Di Syam kalian akan mendapati kaum yang bertahan tinggal di gereja, maka tinggalkan mereka dan biarkan mereka beribadah.” (Al-Majmu’ 21/155).

Toleransi itu adalah membiarkan mereka beribadah, tidak diganggu dan tugas keamanan mereka adalah tugas dari pemerintah. Jadi masyarakat sipil kaum muslimin tidak perlu ikut-ikutan ibadah mereka, mengucapkan selamat atas hari raya mereka dan tidak perlu menjadi tempat ibadah mereka dengan alasan ingin toleransi.

Demikian semoga bermanfaat

***

@ Lombok, Pulau seribu Masjid

Penyusun: Ust. dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

Pemurajaah: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom

ShareTweetPin1
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Allah Memasukkan Manusia ke Surga dan Neraka dengan Keadilan-Nya (Bag. 1)

oleh Glenshah Fauzi
29 Juli 2026
0

Terdapat sebuah pertanyaan: mungkinkah Allah ﷻ menghukum orang yang taat luar biasa kepada-Nya di neraka dan orang yang mendurhakai-Nya diberi...

Mengenal Nama Allah “Al-Khaafidh” dan “Ar-Raafi'”

oleh Muhammad Insan Fathin
24 Juli 2026
0

Di antara nama-nama Allah yang menanamkan rasa tunduk, tawadhu', takut, dan berharap kepada-Nya adalah Al-Khaafidh dan Ar-Raafi'. Keduanya sering dibahas...

Allah Mengganti yang Hilang

oleh Fauzan Hidayat
14 Juli 2026
0

Kehilangan adalah salah satu ujian paling berat dalam hidup manusia. Tidak ada yang benar-benar siap apabila diuji dengan musibah kehilangan...

Artikel Selanjutnya

Antara Ikhlas dan Riya’

Komentar 1

  1. Juroij says:
    7 tahun yang lalu

    Akhi…di negara indon ini, apa ada kafir dzimmi? Lah wong semua warga negara nya baik muslim atau kafir kena pajak yg sama ?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah