Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum dan Kondisi Orang Puasa saat Safar

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
10 April 2024
di Fikih Ibadah
Hukum dan Kondisi Orang Puasa saat Safar
Share on FacebookShare on Twitter

Islam adalah agama penuh kasih sayang. Dan di antara bentuk kasih sayang kepada umatnya adalah adanya kemudahan dan keringanan tatkala ada uzur, kesulitan, atau kepayahan bagi umatnya saat menjalankan sebagian ibadah. Baik itu berupa boleh meninggalkan ibadah tersebut dan diganti di lain waktu atau tetap mengerjakannya tetapi dengan bentuk peribadatan yang berubah dari asal tata caranya sehingga lebih ringan untuk dikerjakan.

Di antara uzur yang mendapatkan rukhsah (keringanan) adalah safar. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu supaya kamu bersyukur.” [1]

Adapun safar yang mendapatkan rukhsah (keringanan) apabila jarak tempuhnya sudah mencapai kurang lebih 83 km. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan yang dipilih oleh Syekh Ibnu Baz rahimahullah. [2] Mereka berdalil dengan hadis berikut,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا

“Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqasar salat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” [3]

Sehingga, pada asalnya, apabila seseorang bersafar di bulan Ramadan atau dia sedang menjalankan puasa wajib lainnya (nazar, kafarat, atau qada’), maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Namun, meski demikian, setidaknya ada empat rincian hukum dan kondisi orang puasa saat safar sebagai berikut:

Pertama, apabila puasa saat safar bisa membahayakan dan memberikan mudarat baginya, maka kondisi seperti ini hukumnya makruh untuk puasa. Namun, apabila tetap puasa, maka puasanya sah. Sebagian ulama berpendapat hukumnya haram, dan ini pendapat yang lebih kuat. [4] Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.”[5]

Kedua, apabila puasa saat safar memberatkan dirinya, namun tidak sampai membahayakan dan memberikan mudarat baginya, maka kondisi seperti ini hukumnya makruh juga untuk puasa. Namun, apabila tetap puasa maka puasanya sah. Berdasarkan hadis Jabir bin ‘Abdillah. Jabir mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu, ada seseorang yang diberi naungan. Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, ‘Siapa ini?’ Orang-orang pun mengatakan, ‘Ini adalah orang yang sedang berpuasa.’ Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Bukanlah suatu hal yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar.’” [6]

Ketiga, apabila puasa atau tidak puasa saat safar sama saja tidak ada bedanya baginya. Artinya, dia tidak merasa keberatan sama sekali puasa saat safar. Maka, yang lebih utama bagi dia adalah tetap berpuasa karena lebih cepat menggugurkan kewajiban bagi mukallaf (orang yang dibebani syariat), lebih mudah menjalankan puasa bersama orang-orang juga puasa, dan mendapati waktu yang mulia dan utama, yaitu bulan Ramadan. [7]

Keempat, apabila seseorang tidak merasa keberatan dan kesulitan puasa saat safar, namun dia merasa berat dan sulit untuk meng-qada’-nya. Seperti seseorang yang jauh lebih sibuk dengan pekerjaan dan banyak safar di luar bulan Ramadan. Maka kondisi yang seperti ini lebih utama baginya puasa saat safar di bulan Ramadan.

Waallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

***

Penulis: Junaidi, S.H., M.H.

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] QS. Al-Baqarah: 185.

[2] Fatawa Nur ‘ala Al-Darb, 42: 13-43.

[3] HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad-. Di-washal-kan oleh Al-Baihaqi, 3: 137. Lihat Al-Irwa’, 565.

[4] Asy-Syarhu Al-Mumti’ oleh Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 6: 355.

[5] HR. Imam Ahmad, 1: 313.

[6] HR. Bukhari no. 1946 dan Muslim no. 1115.

[7] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 28: 73.

ShareTweetPin
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
Biografi Abdullah bin Katsir

Biografi Abdullah bin Katsir, Imam Qiraah di Makkah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah