Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Menghadiri Jamuan yang Disediakan Khamr

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
24 Februari 2020
Waktu Baca: 3 menit
2

Hadits-hadits yang Berisi Larangan Menghadiri Jamuan Makan yang Disediakan Khamr

Dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ مَطْعَمَيْنِ عَنْ الْجُلُوسِ عَلَى مَائِدَةٍ يُشْرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ وَأَنْ يَأْكُلَ الرَّجُلُ وَهُوَ مُنْبَطِحٌ عَلَى بَطْنِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari dua tempat makan; (1) duduk menghadap hidangan yang di dalamnya diminum (dihidangkan) khamr; dan (2) seseorang makan dalam keadaan tengkurap.” (HR. Abu Dawud no. 3774, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Dalam riwayat lain disebutkan,

وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ

“Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah duduk di dekat meja yang di atasnya diedarkan khamr.” (HR. At-Tirmidzi no. 2801 dan Ahmad no. 14241, dinilai hasan oleh Al-Albani)

Baca Juga: Sifat-Sifat Khamr Surgawi

Sebab atau Hikmah Larangan

Hadits-hadits di atas jelas dan tegas menunjukkan larangan menghadiri jamuan makan yang di dalamnya disediakan khamr. Sebab larangan tersebut adalah karena jika ikut duduk dan menikmati jamuan tersebut (meskipun kita tidak ikut minum khamr), maka hal itu menunjukkan bahwa hati kita ridha dengan kemungkaran tersebut dan menyetujuinya. Demikian pula jika yang ikut dihidangkan adalah makanan dan minuman lain yang haram (selain khamr), misalnya babi, dan kita mengetahuinya. 

Hadits di atas perlu diperhatikan oleh setiap muslim, lebih-lebih lagi mereka yang sedang menempuh studi atau bekerja di negeri-negeri kafir. Tidak jarang ada undangan jamuan makan, entah bentuknya makan siang atau makan malam, dan tentu saja di dalamnya disajikan khamr, makanan yang berasal dari babi, dan makanan/minuman haram sebagainya. Seorang muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, tentu saja tidak akan meremehkan dan menyepelekan larangan tersebut.

Hal ini sebagaimana larangan untuk duduk-duduk di suatu majelis yang di dalamnya berisi olok-olok dan candaan terhadap ayat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ

“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olok ayat-ayat kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al-An’am [6]: 68)

Dikecualikan dalam larangan tersebut adalah jika hadir dalam rangka menjelaskan kebatilan perbuatan tersebut, dalam rangka menasihati, atau dalam rangka memperbaiki sehingga mereka meninggalkan maksiat tersebut. Lebih-lebih lagi jika yang mengundangnya tersebut adalah saudara sesama muslim, namun terjerumus dalam maksiat semacam ini. Adapun jika hadir sekedar ingin menikmati (meskipun dia hanya makan minum yang halal), maka tetap terlarang. Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca Juga:

  • Apakah Bir Bintang Nol Persen Alkohol Halal?
  • Hukum Menjual Alkohol ke Apotik

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 15 Jumadil akhir 1441/ 9 Februari 2020

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Tags: Alkoholfikih menghadiri undangan makanhukum islamjamuanjamuan makankhamrlarangan minum khamrmenghadiri undanganminuman beralkoholminuman kerasminuman memabukkanmirasundangan makan
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009).

Artikel Terkait

Kapan Membaca Basmalah

Kapan Kita Ditekankan untuk Membaca Basmalah?

oleh Muhammad Idris, Lc.
20 September 2023
1

Muslim yang baik adalah muslim yang menjadikan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sebagai role model, suri teladan bagi dirinya dalam...

Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

Penjelasan Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

oleh M. Saifudin Hakim
17 September 2023
0

Terdapat dua lafaz doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dibaca ketika salat jenazah dan disebutkan oleh Ibnu...

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

oleh Muhammad Idris, Lc.
13 September 2023
0

Sesungguhnya di antara perkara yang harus senantiasa dipelihara dan diperhatikan seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah Nabi shallallahu...

Artikel Selanjutnya

Press Release Pimpinan Redaksi Muslim.or.id

Komentar 2

  1. Muna says:
    4 tahun yang lalu

    Masya Alloh, sukron ilmunya, sangat bermanfaat dan insyaAllah mendatankan keberkahan untuk yang menulis, membaca dan yang ikut berkontribusi di dalamnya.

    https://sowthy.com/

    Balas
  2. Ummu wafiyya says:
    2 tahun yang lalu

    Afwan ana mau bertanya. Apa hukumnya menghadiri dan menyantap hidangan di acara walimah yg tempat walimahnya itu di resto/ cafe yang menjual khamr? Mohon petunjuknya. Jazakillah khayr

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah