Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Saudariku, Jangan Upload Fotomu

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
11 Mei 2018
di Akhlak dan Nasihat
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Wanita adalah fitnah (cobaan) bagi lelaki
  • Jangan jadi pembantu setan
  • Bertentangan dengan maksud hijab
  • Semakin tersembunyi semakin baik
  • Wanita salehah itu pemalu
  • Nasihat para ulama

Wanita ada fitnah (godaan) terbesar dan terberat bagi kaum lelaki. Maka hendaknya wanita Muslimah menyadari hal ini berusaha agar ia tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Di antara perbuatan yang menjadi fitnah adalah wanita mengupload fotonya ke internet yang bisa dilihat oleh kaum lelaki.

Wanita adalah fitnah (cobaan) bagi lelaki

Tidak diragukan lagi bahwa wanita adalah cobaan yang besar bagi lelaki. Allah Ta’ala berfirman,

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Al Imran: 14)

Allah Ta’ala juga berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 30-31)

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita.” (HR. Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740)

Beliau juga bersabda,

إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ

“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuatan (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita.” (HR. Muslim no. 2742)

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان

“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya.” (HR. Tirmidzi no. 1173, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)

Maka jelas bahwa wanita ada fitnah (cobaan) terbesar bagi lelaki, maka fitnahnya lebih besar lagi ketika para wanita meng-upload wajahnya, dan gambar dirinya ke internet yang bisa dilihat oleh jutaan lelaki.

Terlebih jika wajah sang wanita tersebut cantik lalu di-upload di internet, maka ini fitnah yang nyata. Oleh karena itu, Al-Qurthubi rahimahullah berkata,

قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها

“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya.” (Tafsir Al-Qurthubi, 12: 229)

Jangan jadi pembantu setan

Mungkin ada muslimah yang berseloroh, “Wahai lelaki, anda yang melihat kami sehingga terfitnah, mengapa kami yang disalahkan?”

Betul, bahwa yang terfitnah adalah lelaki, namun hendaknya wanita tidak menjadi penolong setan dalam menggoda para lelaki sehingga terfitnah oleh wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم

“Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian.” (HR. Bukhari no. 6781)

Maka menjadi sebab orang lain terjerumus ke dalam maksiat itu juga merupakan maksiat. Ketika seorang wanita membaca firman Allah Ta’ala,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya…” (QS. An-Nur: 30-31)

Maka semestinya sikap seorang wanita Muslimah yang salehah adalah membantu dan mengusahakan para lelaki menerapkan ayat ini, bukan justru membantu para lelaki untuk melanggar ayat ini.

Lalu bagaimana mungkin kaum lelaki mudah menahan pandangan kepada wanita, jika para wanita menebar foto dan gambar mereka ke berbagai tempat, termasuk ke intenet?

Bertentangan dengan maksud hijab

Maksud dari disyariatkannya hijab adalah untuk menutupi wanita, sehingga ia lebih aman serta lebih terjaga dari fitnah dan agar tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Allah Ta’ala juga berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” .. Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya…” (QS. An-Nur: 30-31)

Perhatikan dalam ayat ini, setelah perintah menundukkan pandangan lalu datang perintah berhijab. Allah Ta’ala juga berfirman,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)

Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan makna ayat ini, “Hendaknya ada penghalang antara kalian dan mereka (istri-istri Nabi) yang menghalangi kalian dari memandang mereka, karena tidak ada kebutuhan untuk itu. Maka ketika itu, memandang mereka (wanita) tidak diperbolehkan…. kemudian Allah sebutkan hikmah dari hal ini yaitu kelanjutan ayat: Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Tafsir As-Sa’di)

Allah Ta’ala juga berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Ayat ini bukti bahwa gangguan terhadap kamu Mu’minat itu ada, jika mereka tidak berhijab. Itu dikarenakan mereka tidak berhijab. Dan terkadang orang menyangka wanita yang tidak berhijab tersebut adalah bukan wanita yang terhormat. Lalu muncullah penyakit hati dalam diri para lelaki karena melihat wanita tersebut, kemudian mereka mengganggunya. Terkadang para lelaki melecehkannya karena mengira wanita tersebut budak. Lalu mereka yang ada penyakit dalam hatinya pun bermudah-mudah kepada si wanita. Maka hijab adalah penghalang agar orang yang tamak akan nafsu tidak mudah melihat-lihat wanita.” (Tafsir As-Sa’di)

Maka jelas bahwa tujuan hijab disyariatkan adalah menutupi wanita, membuat ia lebih aman serta lebih terjaga dari fitnah dan agar tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Maka yang dilakukan oleh para wanita yang meng-upload fotonya ke internet justru bertentangan dengan tujuan ini. Karena justru mereka menjadi semakin terlihat, bukan tertutup. Menjadi semakin tidak aman dan santapan lezat bagi pemuja nafsu. Semakin besar peluang terjadi fitnah pada diri mereka berupa gangguan dan pelecehan, dan juga memperbesar fitnah mereka terhadap kaum lelaki.

Semakin tersembunyi semakin baik

Wanita Muslimah itu, semakin ia tersembunyi dari pandangan lelaki itu semakin baik dan semakin terhormat. Semakin terlihat, semakin kurang baik. Inilah yang diyakini oleh para shahabiyat, di antaranya Fathimah radhiallahu ’aha, dan disetujui oleh Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Dalam sebuah hadis disebutkan,

أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا 

“Ali bin Abi Thalib berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ‘Apa yang paling baik bagi wanita?’ Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fathimah. Fathimah pun berkata, ‘Katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka.‘ Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Lalu beliau bersabda, ‘Sungguh Fathimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridainya.‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al-‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah)

Wanita yang tidak meng-upload fotonya, menutup dirinya, berusaha tidak dilihat oleh lelaki itu lebih baik dari pada wanita yang mengumbar-umbar foto dirinya sehingga bisa dipandang dengan bebas oleh para lelaki.

Wanita salehah itu pemalu

Wanita yang meng-upload fotonya ke internet sehingga bisa dilihat oleh semua orang, nampak sekali sangat tipis rasa malunya. Coba bandingkan dengan dua wanita shalihah yang diabadikan kisahnya dalam Al-Qur’an berikut ini:

وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ

“Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata, “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab, “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya.” Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” (QS. Al-Qashash: 23-24)

Mengapa dua wanita itu tidak segera meminumkan ternaknya? Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan,

أي يرجعون من سقيهم خوف الزحام

“Yaitu mereka tidak jadi meminumkan ternaknya karena khawatir berdesak-desakan (dengan para lelaki).”

Demikianlah wanita shalihah, mereka malu, risih dan enggan berdesakan dan tampil di hadapan para lelaki. Bagaimana dengan kebanyakan wanita Muslimah di zaman ini?

Lalu tidak sampai di situ, simak kelanjutan kisahnya:

فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ 

“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan penuh rasa malu, ia berkata, “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami.” (QS. Al-Qashash: 25)

Ternyata wanita shalihah ini berbicara dan menemui lelaki yang bukan mahram dengan penuh rasa malu. Bukan dengan genit, penuh canda tawa, rayuan, dan kepercaya-dirian untuk tampil dan hadapan sang lelaki.

Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,

الإيمانُ بِضعٌ وستونَ شُعبةً ، والحَياءُ شُعبةٌ منَ الإيمانِ

“Iman itu enam puluh sekian cabang, dan malu adalah salah satu cabang dari iman.” (HR. Bukhari no. 9, Muslim no. 35)

Rasulullah juga memutlakkan sifat malu dengan kebaikan, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

الحياءُ لا يأتي إلَّا بخيرٍ

“Malu itu tidak datang kecuali dengan kebaikan.” (HR. Bukhari no. 6117, Muslim no. 37)

Para umat terdahulu sebelum di utusnya Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam sudah mengenal dan menyadari bahwa sifat malu itu baik dan merupakan ajaran semua para Nabi terdahulu. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

إن مما أدرك الناس من كلام النبوة الأولى : إذا لم تستح فاصنع ما شئت

“Sesungguhnya di antara hal yang sudah diketahui manusia yang merupakan perkataan para Nabi terdahulu adalah perkataan, ‘Jika engkau tidak punya malu, lakukanlah sesukamu.’” (HR. Bukhari no. 6120)

Maka wahai saudariku, sadarlah dan ambillah akhlak mulia yang diajarkan Rabb dan Nabi kita ini.

Nasihat para ulama

Syekh Shalih Al-Fauzan ditanya, “Apa hukum mengirimkan sebagian video yang ada faidah-faidah ilmunya, namun ada musik dan ada gambar wanitanya?”

Beliau menjawab, “Ini semua tidak baik, tidak boleh melakukannya. Dan kebaikan yang tidak mengandung itu semua, ada walhamdulillah.” (https://www.youtube.com/watch?v=JGgDSPgXNec).

Syekh Utsman Al-Khamis mengatakan, “Gambar-gambar itu sekarang banyak beredar di instagram, di twitter atau di facebook. Sebagian lelaki meng-upload foto wanita, dan sebagian wanita meng-upload foto dirinya sendiri. Terkadang mereka meng-upload fotonya sendiri dan terkadang mereka mencari foto orang lain (wanita).

Ini tidak diperbolehkan. Baik ia tidak berjilbab atau berjilbab. Tidak boleh wanita meng-upload foto dirinya seperti demikian. Laki-laki juga tidak boleh meng-upload foto wanita, dengan gaunnya yang sedemikian rupa, dengan hiasan-hiasannya yang sedemikian rupa, ini tidak diperbolehkan.

Wanita itu memfitnah lelaki. Seorang lelaki jangan menjadi sebab orang lain terkena fitnah, dan wanita jangan menjadi sebab fitnah bagi orang lain. Maka hendaknya para wanita bertakwa kepada Allah, demikian para lelaki dalam masalah ini.” (https://www.youtube.com/watch?v=GwUSrn4fzqU).

Syekh Sa’ad Asy-Syatsri ditanya, “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”

Beliau menjawab, “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijmak ulama. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ

“Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. An-Nur: 31)

Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijmak bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki non-mahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya. Ini merupakan ijma ulama.

Oleh karena itu, perbuatan demikian benar-benar menyelisihi syariat. Wanita yang meng-upload fotonya di social media memang dosanya lebih kecil daripada wanita yang bersafar dalam keadaan memperlihatkan keindahan dirinya, namun ia tetap berdosa.

Contohnya, orang yang makan harta haram, dosanya berbeda-beda tergantung besar harta haram yang ia makan. Orang ini memakan 10 sedangkan orang itu memakan 100, maka tidak sama dosanya, tentu yang makan 10 lebih ringan dosanya dari yang makan 100. Namun yang makan 10 bukan berarti keadaannya benar dan baik dalam pandangan syariat.” (https://www.youtube.com/watch?v=uOiLCjTxh44).

Oleh karena itu, hendaknya para wanita Muslimah bertakwa kepada Allah dan tidak meng-upload foto mereka ke internet, dan hendaknya mereka menghapus semua foto-foto yang pernah di-upload agar tidak menjadi hal yang terus mengalirkan dosa selama foto tersebut menimbulkan keburukan.

Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

***

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin14
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Ketika Rupiah Melemah dan Krisis Ekonomi Melanda

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
9 Juni 2026
0

Belakangan ini, masyarakat kembali dihadapkan dengan berbagai kesulitan ekonomi. Nilai rupiah melemah, harga kebutuhan pokok meningkat, biaya hidup terasa semakin...

Nafsu, Kekayaan, dan Kehancuran Moral Manusia

oleh Fauzan Hidayat
6 Juni 2026
0

Akhir-akhir ini, kita dikejutkan oleh terbongkarnya sebuah dokumen yang dikenal sebagai “Epstein files”. Dokumen itu memperlihatkan sisi gelap manusia ketika...

Wahai Jiwa, Jangan Kembali Kepada Kehinaan Maksiat!

oleh Glenshah Fauzi
5 Juni 2026
0

Jiwa kita ibarat tunggangan berupa hewan ternak yang mudah tunduk pada tuannya. Namun, kehidupan dunia ibarat alam liar yang membuat...

Artikel Selanjutnya

Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 5)

Komentar 49

  1. Affan says:
    7 tahun yang lalu

    Izin copas buat post di ig akhi

    Balas
  2. Heru Priambodo says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana hukumnya dengan ustadz yang Foto dan video ceramahnya ke sebar Di sosial media ?

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Untuk laki-laki lebih ringan perkaranya, namun hendaknya tidak bermudah-mudah upload foto juga

      Balas
  3. wirna says:
    6 tahun yang lalu

    izin share….syukran,

    Balas
  4. islah shalahuddin says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr Wb
    Saya mau bertanya
    Kalo misalkan perempuan upload Vidio di tiktok atau upload foto² di ig dll (mau fotonya biasa atau fotonya bibir di gigit, dll), tapi masih menutup auratnya. Apakah itu termasuk tabarruj, jika tidak apa itu masih termasuk dosa untuk perempuan?

    Balas
  5. Yolanda says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, saya mau bertanya, bagaimana kalo posting foto bersama keluarga?

    Balas
  6. Alisha says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana foto yg sdh terlanjur tersebar saat masih gadis dalam hal ini katakanlah pake baju renang, apakah terus berdosa sedangkan sudah tobat? Apakah suaminya dan anak lelakinya kelak ikut menanggung dosanya?

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Bertaubat setelah itu berusaha menghapusnya

      Balas
  7. ummu abdurrahman says:
    6 tahun yang lalu

    Afwan ustad mau bertanya, saudara ana bertanya kpd ana, jikalau upload foto tdk boleh mengapa ada ustad yang mengupload foto dgn keluargany di sosial media?

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Ustadz tersebut keliru. Perbuatan ustadz bukan dalil, ustadz itu manusia bisa keliru.

      Balas
  8. Bob Baidhowi says:
    6 tahun yang lalu

    Bgmn dg crmah agm yg dtygkn dTV ? Ustd/Ustdh yg bncg² dg lwn jns jg yg hdr antr lk²/ wnt tnp hjb?

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Yang mereka lakukan itu keliru

      Balas
      • Fajar says:
        4 tahun yang lalu

        Assalammualaikum ustadz. Izin bertanya, jika foto bercampur baur antara laki” dan perempuan untuk kepentingan dokumentasi kegiatan bagaimana hukumnya ustadz. Foto tersebut sudah terlanjur disebar ke grup WA untuk bukti kegiatan. Apakah cukup jika bertaubat akan hal tersebut atau di usahakan menghapus semua foto yang tersebar. Barakallahu fiikun

        Balas
  9. Devia says:
    6 tahun yang lalu

    Udah berusaha untuk menghapus foto saya yang tidak memakai hijab di IG waktu SMP, tapi tidak bisa karena saya sudah lupa password akunnya. Apa masih dikenakan dosa jariyah ustadz?

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Semoga Allah maafkan jika memang sudah berusaha dan sudah bertaubat

      Balas
    • alvi says:
      5 tahun yang lalu

      ada jasa hapus akun

      Balas
  10. Herru says:
    6 tahun yang lalu

    Izin search berbagi ke fb

    Balas
  11. Nizam says:
    6 tahun yang lalu

    Izin copas dari muslim.or.id untuk di Ig akhi

    Balas
  12. Fatah says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz ana izin copy paste dan share sebagian artikelnya

    Jazakallahu Khairon

    Balas
  13. Ravena says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum mau nanya kalo misalkan kita upload foto di IG itu boleh nggak si soalnya saya masih bingung

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, tidak diperbolehkan. Baca kembali artikel di atas sampai paham.

      Balas
  14. Nrl.M says:
    6 tahun yang lalu

    Izin copy paste

    Balas
  15. Adrian Nandani says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum saya mau nanya bagaimana hukumnya memosting foto pemandangan di sosial media apakah itu haram???

    Balas
    • Erwin Arnanda says:
      4 tahun yang lalu

      Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Balas
  16. Ari says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah izin save dan share…

    Barokallah ustadz…

    Jazakillahu Khairan

    Balas
  17. Hamba Allah says:
    6 tahun yang lalu

    Izin copas ustadz

    Balas
  18. Dibelakangmu says:
    6 tahun yang lalu

    Ijin share min

    Balas
  19. Annisa says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah, izin copas dan share ustadz..

    Balas
  20. anonym says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah, Assalamualaikum
    Bagaimana hukumnya mengupload foto saat masih bayi/kecil tanpa hijab?

    Balas
  21. anonym says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah, Assalamualaikum
    Bagaimana hukumnya mengupload foto saat masih bayi/kecil tanpa hijab??

    Balas
  22. Andi Ahmad says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh ustadz…

    Bagaimana jika seorang akhwat memasang foto tersebut hanya sebagai foto profil? Misal ig atau wa

    Bagaimana juga dengan seorang ikhwan?

    Jazakallahu khairan katsir…

    Balas
  23. Zia says:
    6 tahun yang lalu

    Izin copas and share ustadz

    Balas
  24. Novi says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah, izin copy paste dan share kembali ustadzjazakallahu khoiron

    Balas
  25. Abdul Muhajir says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan ulama-ulama yang juga membagikan keseharian atau foto mereka di media sosial, mostly di Instagram? Bukankah itu juga bisa menimbulkan fitnah? Saya benar-benar bertanya, tidak ada unsur menyalahkan atau menyudutkan ulama-ulama.

    Balas
  26. Amir says:
    6 tahun yang lalu

    Kalau upload foto wanita (sudah almarhumah) umur 23 th, diupload di FB, di status WA, tujuan diupload minta dido’akan agar almarhumah husnul khatimah. Apakah boleh atau tidak upload foto spt tsb diatas?

    Terima kasih

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tetap tidak boleh dan kita bisa mendoakan tanpa di-upload fotonya.

      Balas
  27. Lisna M. Sidik says:
    5 tahun yang lalu

    Terima kasih banyak atas postingannya. Alhamdulillah sangat bermanfaat.

    Balas
  28. Ayu pida dahlia says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum.afwan ustadz mau bertanya,jika foto profil di fb pakai foto sendiri menyamping pakai hijab syar’i dan wajah tertutup atau tidak terlihat boleh atau tidak??? Krn kan kalau pakai foto sendiri dikira org bukan akun palsu.
    Dan satu lagi jika meng upload foto anak umur 5 th bukan niat utk memamerkan gmn hukumnya?? Mohon pencerahannya ustadz syukron saya tunggu jawabannya

    Balas
  29. Fajri Maulana says:
    5 tahun yang lalu

    Nah ini yang harus disadari para wanita, seringkali saat saya scroll medsos selalu aja ada foto perempuan yang mengganggu pandangan

    Balas
  30. Wimpy says:
    5 tahun yang lalu

    Bismillaah..
    Afwan Ustadz ijin bertanya. Klo upload foto anak, tapi wajahnya diblur apa jg bisa menimbulkan ‘ain ya Ustadz? Jazaakallaahu khayran atas penjelasannya Ustadz..

    Balas
  31. Yuni nuraeni says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum pak ustad kenapa hanya ada penjelasan hadis seorang wanita Yang dilarang mengunggah photo di sosial media,Lantas bagaimana dengan lakilakiyang mengunggah poto disosial Media??

    Balas
  32. Penuntut Ilmu says:
    4 tahun yang lalu

    Sebagai wanita dengan segala sifat ingin “pamer”, sejujurnya berat di masa ini. Semoga Allah kuatkan kita.

    Balas
  33. faridaaa says:
    4 tahun yang lalu

    izin share ustadz.
    jazakumullah Khairan katsiran

    Balas
  34. Suci rahmadina says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamuallaikum ‘ warohmatullahi wabarokatuh
    Afwan Bagaimna fto Yg sdh terlanjut tersebar ?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah