Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Nazhor Melalui Foto

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
2 Januari 2013
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad

Soal:
Seorang lelaki ingin melamar wanita. Namun ia tidak bisa pergi ke daerah tempat tinggal wanita tersebut untuk melihatnya. Apakah boleh bagi si wanita dalam keadaan seperti ini untuk mengirim foto sehingga tercapai tujuan lelaki tersebut untuk melihatnya?

Jawab:
Tidak boleh. Kalau memang ia ingin pergi untuk melihatnya, maka hendaknya berangkatlah. Ini bila memang ia benar-benar ingin melihatnya. Adapun dengan mengirim foto kepada lelaki tersebut, tidak dibenarkan anda memberikan foto wanita kepada beberapa lelaki. Karena foto itu sifatnya permanen, bahkan terkadang bisa di-copy, dan bisa disebarkan. Dibanding dengan jika seorang lelaki melihat wanita tersebut secara langsung, setelah itu selesai perkara. Mungkin anda kagum lalu menikahinya, atau mungkin anda menolaknya.

Adapun jika foto wanita tersebut berada di tangan lelaki tersebut, lalu ia simpan, atau ia berikan kepada orang lain sehingga mereka bisa melihat-lihat foto si wanita, ini tidak diperbolehkan.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33202

—

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Sayangilah Anak Yatim dan Orang Miskin!

Komentar 2

  1. darus says:
    13 tahun yang lalu

    Afwan, in bukan fatwa nya syaikh Abdulmuhsin kah?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #darus
      Syukran atas koreksinya

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah