Hukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-Muslim
Kita telah ketahui bersama bahwa berjual-beli, sewa-menyewa, kerjasama bisnis semua ini bagian dari perkara muamalah yang hukum asalnya mubah (boleh). ...
Kita telah ketahui bersama bahwa berjual-beli, sewa-menyewa, kerjasama bisnis semua ini bagian dari perkara muamalah yang hukum asalnya mubah (boleh). ...
Jual-beli adalah aktivitas yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Dengan adanya jual-beli, manusia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Oleh karena itu ...
Ketika telah terjadi akad sewa-menyewa (ijarah) antara dua belah pihak, yaitu antara pihak penyewa (musta'jir) dan pihak yang menyewakan (mu'ajjir),
Di antara bentuk atau praktek jual beli yang terlarang adalah jual beli najasy. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Di zaman online ini, model bisnis dengan teknik dropship menjadi marak. Karena pesatnya media komunikasi membuat proses bisnis dropship ini ...
Pembaca yang budiman, kita ketahui bersama bahwa shalat Jum'at adalah ibadah yang agung, yang diwajibkan bagi sebagian kaum Muslimin. Oleh ...
Ijma ulama bahwasanya akad jual-beli tidak boleh dibatalkan dan akadnya tetap sah maka ini tidak bertentangan dengan pengharaman. Maka tidak ...
Islam telah memberikan pedoman bagaimana berjual-beli emas agar tidak terjerumus dalam riba. Karena riba itu membahayakan manusia, baik di dunia ...
Di dalam ilmu fikih, akad jual beli ini lebih familiar dengan istilah jual beli taqsith (التَقْسيـْط). Secara bahasa, taqsith itu ...
Berikut ini beberapa penjelasan ringkas mengenai jual beli dan beberapa persyaratannya.
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah