Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Kondisi yang Membolehkan bagi Kita untuk Membatalkan Akad Sewa-Menyewa

Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc. oleh Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.
6 April 2021
di Fikih Muamalah
Syarat Batal Akad Sewa

Syarat Batal Akad Sewa

Share on FacebookShare on Twitter

Ketika telah terjadi akad sewa-menyewa (ijarah) antara dua belah pihak, yaitu antara pihak penyewa (musta’jir) dan pihak yang menyewakan (mu’ajjir), kemudian terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga tidak memungkinkan bagi pihak penyewa untuk mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut (ma’jur), dan jika akad tetap dilanjutkan maka akan memberikan mudarat yang besar, maka pihak penyewa memiliki hak faskh. Hak faskh adalah hak untuk membatalkan akad ijarah tersebut, menurut jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut ulama Syafi’iyyah, dia tidak memiliki hak faskh tersebut.

Contohnya, jika seorang mahasiswa baru sudah terlanjur melakukan akad untuk mengontrak rumah atau kamar kos di sekitar kampusnya. Lalu tiba-tiba qadarullah terjadi pandemi Covid-19 dan pemerintah memberlakukan larangan perjalanan yang ketat. Akibatnya, dia tidak bisa safar menuju kota tempat studinya tersebut. Dalam kasus ini, dia memiliki hak untuk tidak jadi meneruskan akad sewa-menyewa ini. Dan pihak pemilik rumah atau kos harus menghormati hak tersebut.

Jika kedua belah pihak mengadakan perjanjian untuk tetap memberlakukan akad ijarah di antara mereka ketika kondisinya sudah mereda, sehingga pihak penyewa sudah bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut, maka hal ini tidak mengapa.

Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka

Adapun jika yang terjadi adalah sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa dan tidak melanda secara umum, maka dia tidak memiliki hak faskh menurut jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut Hanafiyyah, dia tetap memiliki hak faskh tersebut.

Contohnya adalah seorang mahasiswa baru yang sudah melakukan akad ijarah untuk mengontrak rumah atau kamar kos di dekat kampusnya, tetapi kemudian dia memilih untuk pindah ke universitas lain di kota lain yang juga baru saja menerimanya. Menurut ulama Hanafiyyah, boleh baginya untuk membatalkan akad ijarah tersebut. Akan tetapi, kami lebih condong pada pendapat jumhur ulama, yaitu bahwa dia tidak memiliki hak untuk membatalkan akad tersebut.

Namun demikian, dia bisa melakukan pemindahan kontrak kepada pihak penyewa baru. Karena pada kasus ini, halangan yang terjadi tersebut tidak melanda secara umum. Akan tetapi, hanya khusus terkait dengan pihak penyewa. Sehingga masih memungkinkan untuk menemukan pihak penyewa lainnya yang bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan.

Ada dua dalil utama yang dipakai oleh para ulama dalam masalah apakah akad ijarah di atas harus tetap dilanjutkan atau bisa dibatalkan. Dalil pertama adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. al-Ma’idah: 1)

Dan yang kedua adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Janganlah sebagian dari kalian memakan harta dari sebagian yang lain dengan cara yang bathil.” (QS. al-Baqarah: 188)

Ayat pertama memerintahkan kita untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, sedangkan ayat kedua memerintahkan kita untuk tidak memakan harta orang lain secara batil. Jika tiba-tiba terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga akad telah terlanjur dilakukan tetapi pihak penyewa tidak akan bisa mengambil manfaat dari barang yang dia sewa, maka pada kasus ini, jika akad tidak boleh dibatalkan mengingat ayat pertama di atas, ini akan memberikan mudarat yang besar kepada pihak penyewa dan ini termasuk perbuatan zalim kepadanya. Oleh karena itu, para ulama menetapkan bahwa pihak penyewa memiliki hak faskh, yaitu hak untuk membatalkan akad tersebut. Tetapi jika kedua belah pihak bersepakat untuk tetap melanjutkan akad ketika sesuatu yang melanda tadi sudah mereda, maka ini tentu tidak mengapa.

Adapun jika yang terjadi adalah bukan sesuatu yang melanda secara umum, tetapi sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa, maka tidak ada hak faskh baginya menurut jumhur ulama. Ini sama seperti pada kasus ketika pihak penyewa tiba-tiba sakit atau tiba-tiba harus pindah ke kota lainnya. Dalam kasus tersebut, dia tidak bisa serta-merta membatalkan akad yang sudah terjadi dengan pihak yang menyewakan. Hal ini karena adanya perintah pada ayat pertama untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, dan larangan pada ayat kedua untuk berbuat kezaliman kepada pihak yang menyewakan.

Baca Juga:

  • Adakah Batasan Keuntungan Dalam Jual Beli?
  • Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam Islam

@almaaduuriy / alminhaj.org

Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin4
Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.

Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.

S1 Universitas Indonesia, S2 Maryland of College Park, United States, S3 Univ. of Birmingham, UK. Belajar bahasa Arab di Tooba University, sempat juga belajar Hadits, Aqidah dan Tajwid kepada ulama Amerika lulusan Arab Saudi seperti Syaikh Taha Adesun, Syaikh Ali Roach dan Syaikh Abu Salman.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya
Bom Bunuh Diri Bukan Jihad

Bom Bunuh Diri Bukan Jihad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah