Perkembangan teknologi adalah salah satu nikmat dari Allah ta’ala kepada kita. Dengan adanya teknologi terkini, banyak urusan-urusan yang lebih dimudahkan. Termasuk perkembangan teknologi dalam jual-beli. Sehingga perkara jual-beli kini menjadi lebih mudah dan luas. Juga tercipta banyaknya peluang-peluang baru dan model-model baru dalam jual-beli
Namun semuanya tetap kita timbang dengan hukum syar’i, untuk memilah mana yang baik sehingga bisa kita manfaatkan, dan mana yang buruk sehingga kita tinggalkan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59).
Maka penting bagi para pelaku jual-beli online untuk mempelajari bagaimana hukumnya dalam Islam, jenis-jenis transaksinya, masalah-masalah yang ada dan bagaimana solusinya.
Pemateri: Ustadz Ammi Nur Baits, BA.