Perkembangan teknologi adalah salah satu nikmat dari Allah ta’ala kepada kita. Dengan adanya teknologi terkini, banyak urusan-urusan yang lebih dimudahkan. Termasuk perkembangan teknologi dalam jual-beli. Sehingga perkara jual-beli kini menjadi lebih mudah dan luas. Juga tercipta banyaknya peluang-peluang baru dan model-model baru dalam jual-beli
Namun semuanya tetap kita timbang dengan hukum syar’i, untuk memilah mana yang baik sehingga bisa kita manfaatkan, dan mana yang buruk sehingga kita tinggalkan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59).
Maka penting bagi para pelaku jual-beli online untuk mempelajari bagaimana hukumnya dalam Islam, jenis-jenis transaksinya, masalah-masalah yang ada dan bagaimana solusinya.
Pemateri: Ustadz Ammi Nur Baits, BA.
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakaatuh..
Ustadz, afwan mau bertanya.
saya berniat membeli emas kld seorang teman, lalu kami membuat janji untuk bertemu jam 7.00.
lalu ketika kami sdh ketemu dan saya mau bertransaksi, temen saya itu bilang nunggu jam 8.30 karena update harga dr antam pada jam tersebut.
apakah temen saya itu berbuat curang?
wassalam.
Jazaakallah Khoir ustadz.