Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Adakah Batasan Keuntungan Dalam Jual Beli?

Muhammad Bimo Prasetyo oleh Muhammad Bimo Prasetyo
29 Maret 2021
di Fatwa Ulama
Batasan Keuntungan Jual Beli

Batasan Keuntungan Jual Beli

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
  • Pertanyaan:
  • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Pertanyaan:

Apakah keuntungan dalam jual beli memiliki batasan tertentu?

Jawaban:

Keuntungan dalam jual beli tidak memiliki batasan tertentu selama seluruh pasar memiliki harga yang sama-sama naik. Misalkan seseorang membeli barang dengan harga 100, kemudian harga barangnya naik menjadi 200, lalu dia menjualnya dengan harga 200 tersebut, maka dia mendapat keuntungan 100%.

Adapun jika dia menaikkan harga barang pada saat harga barang di pasar tidak mengalami perubahan, dan dia berniat merugikan banyak orang, atau dia menambah harga dengan sebab pembelinya termasuk orang yang bisa ditipu karena tidak mengetahui kondisi harga, maka dalam kondisi-kondisi tersebut hukumnya adalah haram dan tidak halal baginya menjual lebih besar dari harga yang biasa penjual pasar menjualnya.

Sebagian penjual mengatakan, “Seandainya jika aku menyebutkan harga barang dengan harga pasar kepada pembeli, kemudian pasti si pembeli menawar untuk mengurangi harga barangnya.”

Maka kita katakan, tidak mengapa Engkau menambah harga jualnya, namun dengan syarat sebelumnya bahwa Engkau memang menduga pembeli tersebut akan menawar untuk mengurangi harga kepadamu. Namun jika Engkau menyangka bahwa pembeli biasanya tidak akan menawar untuk mengurangi harga, maka harus Engkau katakan kepadanya dengan harga yang berlaku di pasar.

Contohnya, jika ada seseorang yang membeli barang Anda dengan harga yang berlaku di pasar yaitu sebesar 100. Namun Engkau katakan harganya 120, dengan sangkaan bahwa dia si pembeli akan meminta pengurangan harga hingga mencapai harga 100. Akan tetapi, si pembeli rupanya tidak meminta pengurangan harga dan langsung menerima harga 120 tersebut. Dalam hal ini, wajib bagi Engkau (si penjual) untuk mengatakan kepadanya, “Sabarlah, saya mengatakan kepada Engkau dengan harga 120 dikarenakan saya menyangka Engkau seperti kebanyakan orang yang meminta untuk pengurangan harga. Namun, selama Engkau tidak meminta pengurangan harga, maka harga sebenarnya adalah 100.”

Tidak mengapa Engkau mengatakan demikian, karena bisa jadi ini menjadi bukti kejujuranmu dalam bermuamalah dengan masyarakat. Dalil tentang sikap jujur dalam berjual beli ini terdapat dalam hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

البيعان بالخيار فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما

“Pembeli dan penjual berhak untuk membatalkan perjanjian mereka. Apabila keduanya jujur dan berterus terang dalam jual beli, maka jual beli keduanya akan diberkahi. Akan tetapi, apabila keduanya berdusta dan menyembunyikan, maka akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

***

Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi (16: 2), karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.

Baca Juga:

  • Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka
  • Hukum Menjual Obat yang Dicurigai akan Digunakan untuk Kejelekan

Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin3
Muhammad Bimo Prasetyo

Muhammad Bimo Prasetyo

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka

Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah