Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Amal Apa yang Bisa Dilakukan setelah Umrah di Makkah?

dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
29 Oktober 2023
di Fatwa Ulama
Amal yang dilakukan setelah umrah
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa di Islamweb.com

Musyrif ‘Amm: Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid

 

Pertanyaan:

Aku berniat berangkat umrah, insyaAllah. Dari bacaan saya di situs ini, ibadah umrah tidak lebih dari beberapa jam saja atau kurang dari itu. Pertanyaan saya, jika saya akan berada di Makkah kurang lebih 5 hari, amal apa yang bisa saya lakukan setelah menunaikan umrah dalam hari-hari tersebut?

Jawaban:

Alhamdulillah.

Pertama, kami memohon kepada Allah agar memberikan kemudahan kepada Anda untuk melaksanakan umrah, menolongmu agar dapat menunaikan dan menerima amal tersebut.

Kedua, jika Anda akan tinggal beberapa hari setelah melaksanakan umrah di Makkah, nasihatku untukmu, perbanyak amal saleh sesuai kadar kemampuan Anda. Sehingga Anda memperoleh manfaat dari keutamaan tempat yang mulia (Makkah). Kebaikan dilipatgandakan di tempat dan waktu yang utama, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama rahimahullah.

Ar-Rahibani rahimahullah berkata, “Kebaikan dan keburukan akan dilipatgandakan di tempat yang mulia seperti Makkah, Madinah, dan Baitil Maqdis, di masjid-masjid, dan juga di waktu yang utama, seperti hari Jumat, bulan-bulan haram, Ramadan.” (Muthalib Ulinnuha, 2: 385)

Syeikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Salat di Makkah lebih utama dibandingkan salat di tempat lain. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam ketika tinggal di Hudaibiyah dalam peperangan Hudaibiyah, beliau salat masuk ke dalam tanah haram. Hal ini menunjukkan bahwa salat di tanah haram, yakni masuk lokasi tanah haram, itu lebih utama dibandingkan di luarnya. Inilah keutamaan tempat. Ulama mengambil kaidah dalam hal ini, mereka berkata,

إن الحسنات تضاعف في كل مكان أو زمان فاضل,

‘Sesungguhnya kebaikan dilipatgandakan di tempat atau waktu yang mulia/utama.‘” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 2: 168)

Terdapat ibadah yang mempunyai keutamaan khusus di Masjidilharam, di antaranya adalah salat. Salat di Masjidilharam lebih baik 100.000 kali dibandingkan salat di masjid selainnya. Berusahalah agar dapat melaksanakan salat 5 waktu secara berjemaah di Masjidilharam.

Kemudian amal lainnya adalah tawaf.

Para ulama berpendapat bahwa memperbanyak tawaf bagi orang asing (bukan orang Saudi) di Makkah lebih afdal dibandingkan salat sunah. Karena salat dalam dilaksanakan oleh seorang muslim di mana saja. Adapun tawaf, tempatnya hanya satu, yaitu sekitar Ka’bah saja.

Al-Buhuti rahimahullah berkata, “Disunahkan memperbanyak tawaf di setiap waktu. Imam Ahmad berkata, ‘Tawaf bagi orang asing (bukan penduduk Makkah) lebih utama dibandingkan salat di Masjidilharam.'” (Kasyaf Al-Kina’, 2: 485)

Perkataan beliau rahimahullah juga, “Imam Ahmad menyatakan bahwa tawaf bagi orang asing (bukan penduduk Makkah) lebih utama baginya daripada salat di Masjidilharam. Oleh karena kekhususan (tawaf) yang tidak dapat dilakukan selain di sana, berbeda dengan salat.” (Syarah Muntahal Iradat, 1: 237)

Terdapat Fatwa Lajnah Daimah, (Majmu’ Tsaniyah, 10:335) berbunyi, “Disyari’atkan bagi yang mendatangi Makkah, setelah menunaikan manasiknya, dengan memperbanyak tawaf, membaca Al-Qur’an, salat, sedekah, dan ibadah lainnya.”

Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Mana yang afdal, memperbanyak tawaf atau salat sunah?”

Jawaban beliau adalah, “Terdapat khilaf tentang manakah yang afdal di antara keduanya. Akan tetapi, yang lebih afdal adalah menggabungkan keduanya, memperbanyak salat dan tawaf, dia bisa menggabungkan dua kebaikan sekaligus. Sebagian ulama mengutamakan tawaf bagi orang asing (bukan penduduk Makkah). Oleh karena mereka tidak mendapati ka’bah di negeri-negeri mereka. Disunahkan memperbanyak tawaf selama berada di Makkah. Dan sebagian ulama lebih mengutamakan salat, oleh karena salat lebih utama dibandingkan tawaf.”

“Menurut saya, lebih utama memperbanyak tawaf dan juga salat, jika orang asing (bukan penduduk Makkah), sehingga tidak kehilangan kedua keutamaan ini.” (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 17: 225)

Kesimpulannya adalah hendaknya seorang muslim ketika di tempat yang mulia tersebut (Makkah) menyibukkan diri dengan beramal saleh, salat, tawaf, menuntut ilmu, membaca Al-Qur’an, zikir, dan berdoa. Hari-hari yang sedikit, namun balasannya bagi yang ikhlas niatnya dan paling baik amalnya sangat banyak, insyaAllah. Allahu a’lam.

Baca juga: Umrah atau Sedekah untuk Fakir?

***

Penerjemah: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHA

Artikel: Muslim.or.id

 

Sumber :

https://islamqa.info/ar/answers/228363/يسال-ماذا-يفعل-بعد-اداء-العمرة-لكونه-سيجلس-في-مكة-عدة-ايام

ShareTweetPin
dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP

dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP

- Alumni Ma'had Ilmi Yogyakarta 2010-2012 - Dokter Umum di FK UGM 2008-2014 - Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah di FKKMK UGM/RSUP Dr Sardjito 2018-2023

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Ancaman Keras untuk Perbuatan Meminta-minta

Hadis: Ancaman Keras untuk Perbuatan Meminta-minta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah