Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Umrah atau Sedekah untuk Fakir?

dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
24 Oktober 2023
di Fatwa Ulama
Umrah atau sedekah untuk fakir
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid

 

Pertanyaan:

Manakah yang lebih utama, berangkat umrah atau sedekah untuk orang fakir dan yang membutuhkan jika kita tidak mampu melakukan keduanya secara bersamaan?

Jawaban:

Alhamdulillah, was-shalatu was-salam ‘ala rasulillah, wa‘ala alihi washahbihi. Amma ba’du.

Jika yang dimaksud dengan sedekah itu adalah sedekah wajib, maka sedekah tentunya lebih utama dibandingkan umrah.

Jika yang dimaksud adalah sedekah yang sunah, maka pada asalnya haji dan umrah lebih utama dibandingkan sedekah. Karena haji dan umrah adalah ibadah yang mencakup menginfakkan harta dan juga amal (badan), seperti tawaf, sa’i, zikir, salat, dan talbiyah.

Akan tetapi, jika terdapat sekelompok orang yang butuh untuk dinafkahi, atau ada kerabat yang membutuhkan, dan ada uzur untuk menggabungkan infak dengan haji dan umrah, maka infak lebih utama pada kondisi ini.

Dalam kitab Kanzul Daqa’iq, Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata, umrah lebih utama dibandingkan sedekah.

Dalam kitab Mawahibul Jalil, Imam Malik rahimahullah ditanya manakah yang lebih dia sukai, haji atau sedekah? Maka, beliau menjawab haji, kecuali pada saat musim kelaparan (kondisi sulit, pent).

Syekh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Al-Iktiyarat berkata, “Adapun jika terdapat kerabat dalam kondisi sulit (membutuhkan infak, pent), sedekah kepadanya lebih utama. Begitu pula jika ada sekelempok orang yang butuh untuk dinafkahinya. Adapun jika dalam kondisi selain itu, maka haji lebih utama, karena di dalamnya ada ibadah badan dan harta. Begitu pula dengan berkurban dan akikah lebih baik dibandingkan sedekah.

Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar berkata, dalam penjelasan hadis,

أي الأعمال أفضل؟ فذكر الإيمان، ثم الجهاد، ثم الحج) رواه البخاري ومسلم)

“Amalan apa yang paling afdal? Nabi menjawab, ‘Iman, kemudian jihad, kemudian haji.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Hadis ini adalah hujah bahwa umrah lebih utama dibandingkan sedekah.” (Al-Fatawa, no. 14214)

Coba, perhatikanlah kondisi umat saat ini. Kita akan melihat banyak orang yang butuh diberi bantuan, berapa banyak kaum muslimin di timur dan barat tidak mendapatkan makan dan minum serta tempat tinggal hari ini. Maka, dalam kondisi ini, infak (sedekah) kepada mereka lebih utama dibandingkan infak harta dalam rangka haji dan umrah.

Allahu a’lam.

Baca juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?

***

Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHA

Artikel: Muslim.or.id

 

Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/39969/أيهما-أفضل-الصدقة-أم-العمرة

ShareTweetPin
dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP

dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP

- Alumni Ma'had Ilmi Yogyakarta 2010-2012 - Dokter Umum di FK UGM 2008-2014 - Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah di FKKMK UGM/RSUP Dr Sardjito 2018-2023

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Nikmat Waktu dalam Pandangan Seorang Muslim

Nikmat Waktu dalam Pandangan Seorang Muslim

Komentar 1

  1. Madinah Resto says:
    3 tahun yang lalu

    Alhamdulillah. Masya Allah. Syukron admin. Ana jadi paham solusi atas permasalahannya. Sungguh indah dan nikmat Islam. Alhamdulillah.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah