Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Hukum Menjual Obat yang Dicurigai akan Digunakan untuk Kejelekan

apt. Pridiyanto oleh apt. Pridiyanto
1 Februari 2021
Waktu Baca: 3 menit
1
Hukum Menjual Obat Untuk Kejelekan

Hukum Menjual Obat Yang Dicurigai Akan digunakan Untuk Kejelekan

27
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz Rahimahullah

Pertanyaan:

Jazakumullaahu khairan. Seorang apoteker mengirimkan sejumlah pertanyaan, di antara pertanyaan tersebut adalah, “Saya hendak menanyakan tentang penjualan sebagian obat yang dicurigai oleh apoteker akan disalahgunakan oleh pembeli. Padahal obat tersebut termasuk bukan obat terlarang dan terbukti secara ilmiah bukan termasuk narkotika. Seandainya apoteker tersebut menahan diri supaya tidak menjualnya, dia akan menolak pembeli tersebut dengan berbohong bahwa apoteker tidak mempunyai obat tersebut. Padahal seharusnya obat tersebut tersedia di apotek karena termasuk obat penting yang biasa digunakan dalam pengobatan. Di sisi lain, seandainya apoteker tersebut menahan diri dan tidak mau menjualnya, dia juga akan mengalami kerugian dari sisi pemasukan omzet. Berikan arahan kepada kami terkait kasus ini. Jazakumullahu khairan.

Jawaban:

هذا فيه تفصيل: إن كان يعلم أن الحبوب التي تطلب يستعان بها على الزنا والفواحش هذا لا يبيع عليهم إذا كان يعرف عنهم هذا الشيء، أو يغلب على ظنه أن المشتري يستعملها فيما حرم الله.

Majelis ilmu di bulan ramadan

أما مجرد الشكوك والظنون السيئة فلا عبرة بها، يبيع ولا يمتنع ما دامت علاجًا للمرض الذي يريد الشراء من أجله، فلا يمتنع بل يبيع إلا إذا عرف أن هذا المشتري يستعملها فيما حرم الله، أو غلب على ظنه ذلك فهذا من باب التعاون على البر والتقوى، وعدم التعاون على الإثم والعدوان، لا مانع أن يمتنع من بيعها بأي عذر شرعي يستطيعه، نعم، يلتمس عذرًا شرعيًا ليس فيه كذب. نعم.

Permasalahan dalam kasus ini perlu dirinci.

Pertama, apabila apoteker tersebut mengetahui atau berkeyakinan (berprasangka kuat) bahwa obat yang ingin dibeli itu akan digunakan untuk perbuatan zina, perbuatan keji, atau keburukan lainnya yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, maka tidak boleh menjual obat tersebut.

Kedua, apabila hanya sekedar keraguan dan persangkaan buruk semata (tidak tahu dan tidak berprasangka kuat), hal ini tidak teranggap. Maka boleh menjualnya dan tidak perlu menolak pembeli selama obat yang ingin dibeli tersebut untuk keperluan penyembuhan penyakitnya.

Jadi apoteker tersebut boleh menjualnya, kecuali jika dia mengetahui atau berkeyakinan (berprasangka kuat) bahwa pembeli akan menggunakannya untuk sesuatu yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Bahkan hal tersebut (menjual obat untuk penyembuhan penyakit) termasuk tolong menolong (ta’awun) dalam kebaikan dan ketakwaan, bukan tolong-menolong dalam dosa dan kemaksiatan. Tidak ada larangan apabila apoteker ingin menolak menjualnya asalkan dengan alasan syar’i semampu dia. Jika demikian yang diinginkannya, hendaknya dia menyampaikan alasan syar’i kenapa menolaknya dan tidak perlu berdusta kepada pembeli.

[Selesai]

Catatan tambahan dari penerjemah:

Dalam dunia kefarmasian, ada beberapa kasus pembelian obat yang disalahgunakan. Di antara kasus tersebut adalah pembeli yang membuat resep palsu berisi obat-obat narkotika dan psikotropika. Selain kasus resep palsu narkotika dan psikotropika, terkadang ada pembeli yang membuat resep palsu atau membeli (tanpa resep) obat-obat tertentu yang digunakan untuk kemaksiatan.

Contoh, membeli obat tertentu yang bisa digunakan untuk pencegahan kehamilan setelah berhubungan intim (baca: zina) asalkan belum melewati batas waktu tertentu. Contoh lainnya adalah ada orang yang membeli obat yang sebenarnya untuk disfungsi ereksi, namun dia gunakan sebagai ‘obat kuat’ untuk berzina. Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca Juga:

  • Hukum Memutus Bacaan Al Quran karena Ingin Berbicara
  • Hukum Oral Seks

***

Penerjemah: apt. Pridiyanto

Artikel: Muslim.or.id

 

Sumber:

https://binbaz.org

Tags: apotekerfatwaFatwa UlamaJual Belikesehatanmenjual obatmuamalahmuamalah kontemporerobat
SEMARAK RAMADHAN YPIA
apt. Pridiyanto

apt. Pridiyanto

Alumni Ma'had Al'Ilmi Yogyakarta

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
25 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

hukum haji anak kecil

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
0

Ada perbedaan perndapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil.

Artikel Selanjutnya
Sembuh Dari Penyakit WasWas

Resep Manjur untuk Sembuh dari Penyakit Was-Was (Bag. 4)

Komentar 1

  1. apt. Aryo Dwi Wicaksono says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum. Sebagai seorang apoteker, saya ingin bertanya. Apa hukumnya menjual obat keras & antibiotik tanpa resep dokter? Apa hukumnya jika menjadi apoteker penanggung jawab apotek namun tidak selalu stand-by di apotek? Apa hukumnya jika kita tidak menerapkan kaidah integritas data dalam dokumen CPOB, apakah termasuk berdusta? Jazakallahu khair atas jawabannya.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id