Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Hukum Memutus Bacaan Al Quran karena Ingin Berbicara

Muhammad Bimo Prasetyo oleh Muhammad Bimo Prasetyo
8 Januari 2021
Waktu Baca: 2 menit
0
Hukum Memutus Bacaan Alquran
396
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Soal

Pertanyaan terakhir dari sejumlah pertanyaan Muhammad Yahya Ghazawi di hari kamis, dia mengatakan, “Apakah boleh berbicara dengan orang lain ketika tengah membaca Al-Quran? Aku mengharapkan kebaikan dengan mendapat faedah dan semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada engkau wahai Syaikh.”

Jawab

Kami tidak mengetahui ada hal yang bermasalah di situ. Tidaklah kami mengetahui ada suatu larangan jika seseorang berbicara sedangkan dia dalam kondisi membaca Al Quran. Akan tetapi, apabila dia menyibukkan diri dengan bacaan Al Qurannya dan tidak menyibukkan diri dengan berbicara, tentu kondisi ini lebih utama. Sehingga dia dapat menghadirkan hatinya dengan banyak mentadaburi dan memikirkan bacaan Al Qurannya. Maka ini tentu lebih utama apabila memang tidak ada kebutuhan untuk berbicara.

Adapun jika ada kebutuhan untuk berbicara, maka tidak mengapa –insyaAllah– dia menghentikan bacaannya, lalu berbicara. Jika telah selesai, maka ia kembali melanjutkan bacaan Al Qurannya. Contohnya dalam kondisi menjawab salam orang yang mengucapkan salam kepadanya atau dalam kondisi diam dan menjawab panggilan azan ketika dia mendengarkan azan seorang muazin. Karena ini adalah sunahnya, sepatutnya bagi seorang mukmin untuk menerapkan sunah-sunah ini dalam kehidupannya dan tidak bermalas-malasan dalam mempraktekkannya.

Majelis ilmu di bulan ramadan

Apabila dia mendengarkan azan, kemudian diam, lalu menjawab azan seorang muazin, kemudian dia melanjutkan bacaan Al Qurannya, maka ini lebih utama. Demikian juga ketika menjawab salam orang yang mengucapkan salam kepadanya atau dia mendengarkan orang yang bersin kemudian mengucapkan alhamdulillah, lalu dia mendoakannya atau meminta tolong kepada keluarganya karena ada kebutuhan atau seseorang datang kepada mu karena ada kebutuhan, maka tidak baik untuk menolaknya, semua kondisi ini tidak mengapa baginya untuk menghentikan bacaan Al Qurannya. Adapun berbicara yang tidak ada kebutuhan di dalamnya, maka yang lebih utama adalah meninggalkannya sehingga dia tetap menyibukkan diri dengan membaca Al Quran, mentadaburi, dan memikirkan isi kandungannya, dikarenakan ini adalah yang diinginkan. Allah Ta’ala berfirman,

كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الأَلْبَابِ

“Kitab (Al-Qur’an) yang Kami turunkan kepadamu penuh berkah agar mereka menghayati ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran” (QS. Shad: 29).

Adapun berbicara tanpa ada kebutuhan dapat menyibukkan hati dan juga menghalangi dari mentadabburi Al Quran, maka lebih utama untuk meninggalkannya.

Baca Juga:

  • Sebaik-Baik Kalian adalah yang Mempelajari Alquran dan Mengajarkannya
  • Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an 

* * *
Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7964

 

Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo

Artikel: Muslim.or.id

Tags: adabalquranbacaan alqurancinta alquranmembaca alqurannasihatnasihat islam
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Muhammad Bimo Prasetyo

Muhammad Bimo Prasetyo

Artikel Terkait

Pahala puasa

Fatwa Ulama: Mengapa Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah?

oleh dr. Abdiyat Sakrie
21 Maret 2023
0

Mengapa Allah ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

hukum meninggalkan istri dan anak

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua

oleh dr. Abdiyat Sakrie
11 Maret 2023
0

Pertanyaan: Suami saya menikah lagi dan tinggal berbeda kota dengan saya berjarak 9 jam perjalanan. Dia pergi ke tempat istri...

Artikel Selanjutnya
tugas para rasul

Tugas dan Misi para Rasul Utusan Allah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah