Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Makna Sabar Terletak di Awal Musibah

dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
6 Oktober 2023
di Fatwa Ulama
Makna Sabar Terletak di Awal Musibah
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz

 

Pertanyaan:

Saya pernah mendengar hadis berbunyi,

  الصبر عند الصدمة الأولى

“Sabar itu terletak di awal musibah.”

Apakah makna hadis tersebut?

 

Jawaban:

Hadis tersebut adalah hadis sahih. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang wanita sedang menangisi seseorang, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menasihatinya. Lalu wanita itu berkata,

إليك عني فإنك لم تصب بمثل مصيبتي

“Pergilah dariku! Sesungguhnya kamu tidak pernah tertimpa musibah seperti yang aku alami.”

Ketika wanita tersebut dikabarkan bahwa yang berbicara kepadanya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di rumahnya. Dia tidak menjumpai orang yang menjaga rumahnya, lalu dia meminta izin masuk dan mengatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa dia tadi tidak mengenalnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda kepadanya,

إنما الصبر عند الصدمة الأولى

“Sesungguhnya kesabaran terletak di awal musibah.”

Yaitu, maknanya adalah sabar yang terkandung di dalamnya pahala adalah kesabaran pada saat awal terjadi musibah, wafatnya saudara, sakit, atau sesuatu yang merugikan seseorang. Dia bersabar dan berharap pahala, tidak mengeluh, tidak berkata buruk, dan tidak melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan saat awal musibah dialami. Maka, dia akan dibalas pahala atas hal tersebut.

Adapun jika dia telah melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan, kemudian bersabar setelahnya, maka kesabarannya tidak bermanfaat. Kesabaran harus dilakukan. Ia akan bersabar. Ia akan terhibur setelahnya seiring waktu. Sabar demikian layaknya kesabaran binatang ternak, maka tidak bermanfaat sama sekali.

Sabar yang mendapatkan pahala yang besar adalah kesabaran di awal musibah, di awal turunnya musibah, dari musibah kematian atau selainnya. Dia menerima tanpa mengeluh, tanpa menarik-narik rambut, merobek pakaian, tanpa berteriak dengan seruan rapatan. Demikianlah kesabaran. Justru dia menerima dan memohon taufik kepada Rabbnya, dia bekata,

إنا لله وإنا إليه راجعون، قدر الله وما شاء فعل

“Sesungguhnya kami adalah milik Allah. Dan sesungguhnya kami hanya kepada-Nya kembali. Takdir Allah dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.”

Kemudian tidak mengeluh, tidak melakukan tindakan yang tidak pantas, tidak berkata buruk.

Demikian. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Bersabar atas Musibah Kehilangan Anak

***

Penerjemah: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHA

Artikel: Muslim.or.id

 

Sumber:

Diterjemahkan dari https://binbaz.org.sa/fatwas/16935/ معنى-حديث-انما-الصبر-عند-الصدمة-الاولى

ShareTweetPin
dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP

dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP

- Alumni Ma'had Ilmi Yogyakarta 2010-2012 - Dokter Umum di FK UGM 2008-2014 - Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah di FKKMK UGM/RSUP Dr Sardjito 2018-2023

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Hukum Menaburkan Debu Tanah di Atas Kubur

Hadis: Hukum Menaburkan Debu Tanah di Atas Kubur

Komentar 1

  1. Fahrizal Fasalama says:
    9 bulan yang lalu

    Alhamdulillah

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah