Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Jual Beli dan Syarat-Syaratnya

Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST. oleh Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.
4 Juli 2008
di Fikih Muamalah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Dalil Disyari’atkannya Jual Beli
    • Dalil Al Qur’an
    • Dalil Sunnah
    • Dalil Ijma’
    • Dalil Qiyas
  • Syarat-syarat Sah Jual Beli

Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif.

Melihat paparan di atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual beli yang disyariatkan mutlak diperlukan.

[lwptoc]

Definisi Jual Beli

Secara etimologi, al-bay’u البيع (jual beli) berarti mengambil dan memberikan sesuatu, dan merupakan derivat (turunan) dari الباع (depa) karena orang Arab terbiasa mengulurkan depa mereka ketika mengadakan akad jual beli untuk saling menepukkan tangan sebagai tanda bahwa akad telah terlaksana atau ketika mereka saling menukar barang dan uang.

Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. (Taudhihul Ahkam, 4/211).

Di dalam Fiqhus sunnah (3/46) disebutkan bahwa al-bay’u adalah transaksi tukar menukar harta yang dilakukan secara sukarela atau proses mengalihkan hak kepemilikan kepada orang lain dengan adanya kompensasi tertentu dan dilakukan dalam koridor syariat.

Adapun hikmah disyariatkannya jual beli adalah merealisasikan keinginan seseorang yang terkadang tidak mampu diperolehnya, dengan adanya jual beli dia mampu untuk memperoleh sesuatu yang diinginkannya, karena pada umumnya kebutuhan seseorang sangat terkait dengan sesuatu yang dimiliki saudaranya (Subulus Salam, 4/47).

Dalil Disyari’atkannya Jual Beli

Islam telah mensyariatkan jual beli dengan dalil yang berasal dari A;-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas (analogi).

Dalil Al Qur’an

Allah ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)

Al ‘Allamah As Sa’diy mengatakan bahwa di dalam jual beli terdapat manfaat dan urgensi sosial, apabila diharamkan maka akan menimbulkan berbagai kerugian. Berdasarkan hal ini, seluruh transaksi (jual beli) yang dilakukan manusia hukum asalnya adalah halal, kecuali terdapat dalil yang melarang transaksi tersebut. (Taisir Karimir Rahman 1/116).

Dalil Sunnah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, profesi apakah yang paling baik? Maka beliau menjawab, bahwa profesi terbaik yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya tanpa melanggar batasan-batasan syariat. (Hadits shahih dengan banyaknya riwayat, diriwayatkan Al Bazzzar 2/83, Hakim 2/10; dinukil dari Taudhihul Ahkam 4/218-219).

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970)

Berdasarkan hadits-hadits ini, jual beli merupakan aktivitas yang disyariatkan.

Dalil Ijma’

Kebutuhan manusia untuk mengadakan transaksi jual beli sangat urgen, dengan transaksi jual beli seseorang mampu untuk memiliki barang orang lain yang diinginkan tanpa melanggar batasan syariat. Oleh karena itu, praktek jual beli yang dilakukan manusia semenjak masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini menunjukkan bahwa umat telah sepakat akan disyariatkannya jual beli (Fiqhus Sunnah,3/46).

Dalil Qiyas

Kebutuhan manusia menuntut adanya jual beli, karena seseorang sangat membutuhkan sesuatu yang dimiliki orang lain baik, itu berupa barang atau uang, dan hal itu dapat diperoleh setelah menyerahkan timbal balik berupa kompensasi. Dengan demikian, terkandung hikmah dalam pensyariatan jual beli bagi manusia, yaitu sebagai sarana demi tercapainya suatu keinginan yang diharapkan oleh manusia (Al Mulakhos Al Fiqhy, 2/8).

Syarat-syarat Sah Jual Beli

Kondisi umat ini memang menyedihkan, dalam praktek jual beli mereka meremehkan batasan-batasan syariat, sehingga sebagian besar praktek jual beli yang terjadi di masyarakat adalah transaksi yang dipenuhi berbagai unsur penipuan, keculasan dan kezaliman.

Lalai terhadap ajaran agama, sedikitnya rasa takut kepada Allah merupakan sebab yang mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut, tidak tanggung-tanggung berbagai upaya ditempuh agar keuntungan dapat diraih, bahkan dengan melekatkan label syar’i pada praktek perniagaan yang sedang marak belakangan ini walaupun pada hakikatnya yang mereka lakukan itu adalah transaksi ribawi.

Jika kita memperhatikan praktek jual beli yang dilakukan para pedagang saat ini, mungkin kita dapat menarik satu konklusi, bahwa sebagian besar para pedagang dengan “ringan tangan” menipu para pembeli demi meraih keuntungan yang diinginkannya, oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ التُّجَّارَ هُمْ الْفُجَّارُ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَوَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ قَالَ بَلَى وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ وَيَحْلِفُونَ وَيَأْثَمُونَ

“Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat), para sahabat heran dan bertanya, “Bukankah Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah?”. Maka beliau menjawab, “Benar, namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji.” (Musnad Imam Ahmad 31/110, dinukil dari Maktabah Asy Syamilah; Hakim berkata: “Sanadnya shahih”, dan beliau disepakati Adz Dzahabi, Al Albani berkata, “Sanad hadits ini sebagaimana yang dikatakan oleh mereka berdua”, lihat Silsilah Ash Shahihah 1/365; dinukil dari Maktabah Asy Syamilah).

Oleh karena itu seseorang yang menggeluti praktek jual beli wajib memperhatikan syarat-syarat sah praktek jual beli agar dapat melaksanakannya sesuai dengan batasan-batasan syari’at dan tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang diharamkan .

Diriwayatkan dari Amirul Mu’minin ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

لَا يَبِعْ فِيْ سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ يَفْقَهُ، وَإِلِا أَكَلَ الرِّباَ

“Yang boleh berjualan di pasar kami ini hanyalah orang-orang yang faqih (paham akan ilmu agama), karena jika tidak, maka dia akan menerjang riba.”

Berikut beberapa syarat sah jual beli -yang kami rangkum dari kitab Taudhihul ahkam 4/213-214, Fikih Ekonomi Keuangan Islam dan beberapa referensi lainnya- untuk diketahui dan direalisasikan dalam praktek jual beli agar tidak terjerumus ke dalam praktek perniagaan yang menyimpang.

Pertama, persyaratan yang berkaitan dengan pelaku praktek jual beli, baik penjual maupun pembeli, yaitu:

  • Hendaknya kedua belah pihak melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan. Allah ta’ala berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

    “… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (QS. An-Nisaa’: 29)

  • Kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf dan rasyid (memiliki kemampuan dalam mengatur uang), sehingga tidak sah transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang tidak cakap, orang gila atau orang yang dipaksa (Fikih Ekonomi Keuangan Islam, hal. 92). Hal ini merupakan salah satu bukti keadilan agama ini yang berupaya melindungi hak milik manusia dari kezaliman, karena seseorang yang gila, safiih (tidak cakap dalam bertransaksi) atau orang yang dipaksa, tidak mampu untuk membedakan transaksi mana yang baik dan buruk bagi dirinya sehingga dirinya rentan dirugikan dalam transaksi yang dilakukannya. Wallahu a’lam.

Kedua, yang berkaitan dengan objek/barang yang diperjualbelikan, syarat-syaratnya yaitu:

    • Objek jual beli (baik berupa barang jualan atau harganya/uang) merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, karena barang yang secara dzatnya haram terlarang untuk diperjualbelikan.
    • Objek jual beli merupakan hak milik penuh, seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila mendapat izin dari pemilik barang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud 3503, Tirmidzi 1232, An Nasaa’i VII/289, Ibnu Majah 2187, Ahmad III/402 dan 434; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly)

Seseorang diperbolehkan melakukan transaksi terhadap barang yang bukan miliknya dengan syarat pemilik memberi izin atau rida terhadap apa yang dilakukannya, karena yang menjadi tolok ukur dalam perkara muamalah adalah rida pemilik. (Lihat Fiqh wa Fatawal Buyu’ hal. 24). Hal ini ditunjukkan oleh persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan Urwah tatkala beliau memerintahkannya untuk membeli kambing buat beliau. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642)

    • Objek jual beli dapat diserahterimakan, sehingga tidak sah menjual burung yang terbang di udara, menjual unta atau sejenisnya yang kabur dari kandang dan semisalnya. Transaksi yang mengandung objek jual beli seperti ini diharamkan karena mengandung gharar (spekulasi) dan menjual barang yang tidak dapat diserahkan.
    • Objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar dari gharar. Abu Hurairah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hashaath (jual beli dengan menggunakan kerikil yang dilemparkan untuk menentukan barang yang akan dijual) dan jual beli gharar.” (HR. Muslim: 1513)

Selain itu, tidak diperkenankan seseorang menyembunyikan cacat/aib suatu barang ketika melakukan jual beli. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya” (HR. Ibnu Majah nomor 2246, Ahmad IV/158, Hakim II/8, Baihaqi V/320; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا ، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ

“Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 567, Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir 10234, Abu Nu’aim dalam Al Hilyah IV/189; dihasankan Syaikh Salim Al Hilaly)

Terakhir, Jual Beli Bukanlah Riba

Sebagian orang beranggapan bahwa jual beli tidaklah berbeda dengan riba, anggapan mereka ini dilandasi kenyataan bahwa terkadang para pedagang mengambil keuntungan yang sangat besar dari pembeli. Atas dasar inilah mereka menyamakan antara jual beli dan riba?!. Alasan ini sangat keliru, Allah ta’ala telah menampik anggapan seperti ini. Allah ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)

Tidak ada pembatasan keuntungan tertentu sehingga diharamkan untuk mengambil keuntungan yang lebih dari harga pasar, akan tetapi semua itu tergantung pada hukum permintaan dan penawaran, tanpa menghilangkan sikap santun dan toleran (disadur dari Fikih Ekonomi Keuangan Islam, hal. 87 dengan beberapa penyesuaian). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui tatkala sahabatnya Urwah mengambil keuntungan dua kali lipat dari harga pasar tatkala diperintah untuk membeli seekor kambing buat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642)

Namun, yang patut dicermati bahwa sikap yang lebih sesuai dengan petunjuk para ulama salaf dan ruh syariat adalah memberikan kemudahan, santun dan puas terhadap keuntungan yang sedikit sehingga hal ini akan membawa keberkahan dalam usaha. Ali radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Hai para pedagang, ambillah hak kalian, kalian akan selamat. Jangan kalian tolak kentungan yang sedikit, karena kalian bisa terhalangi mendapatkan keuntungan yang besar.”

Adapun seseorang yang merasa tertipu karena penjual mendapatkan keuntungan dengan menaikkan harga di luar batas kewajaran, maka syariat kita membolehkan pembeli untuk menuntut haknya dengan mengambil kembali uang yang telah dibayarkan dan mengembalikan barang tersebut kepada penjual, inilah yang dinamakan dengan khiyarul gabn bisa dilihat pada pembahasan berbagai jenis khiyar. Wallahu ta’ala a’lam bish shawab.

Demikianlah beberapa penjelasan ringkas mengenai jual beli dan beberapa persyaratannya. Semoga bermanfaat bagi kami dan kaum muslimin.

Washshalatu was salamu ‘alaa nabiyyinal mushthafa. Wal hamdu lillahi rabbil ‘alamin.

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Alumni dan pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta,

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya
menolak poligami

Poligami, Wahyu Ilahi Yang Ditolak

Komentar 56

  1. purwanie says:
    18 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum.
    ibu saya kdg2 mengkreditkan barang, tapi beliau tidak memungut selisihnya. mis,barang A bila dibayar kontan harganya 1000 bila dikredit harganya tetap 1000. apakah itu sudah benar?mengingat pada hadist ini
    Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

    الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

    “Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970)

    Reply
  2. vie says:
    18 tahun yang lalu

    aduuuuuuh

    cumpeh dehh

    kagak ngerti

    Reply
  3. alhafidz says:
    18 tahun yang lalu

    ^atasku

    makanya, jangan pacaran aja kerjaannya.

    ilmu susah masuk ke otak

    Reply
  4. Zamahsari says:
    18 tahun yang lalu

    Ass. salam kenal.. syukron a’la haa dhihil bayaan. Ana urid an aktub fi blogii ‘an mas alatil buyu’ bisnis-online, haram am halaal..

    Reply
  5. Tyan says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum……………

    Reply
  6. Aswad says:
    17 tahun yang lalu

    Bolehkah menjual barang dari katalog tanpa melihat langsung barangnya?
    Simak penjelasan Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
    http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/hukum-menjual-barang-di-katalog

    Reply
  7. Andri says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum

    saya menjual barang yang berhubungan dengan karya seni yaitu sampul dari kain yang di bordir untuk Kitab Suci AL QUR’AN.

    Apabila ada yg bisa membantu bagaimana penentuan profit untuk jenis barang seperti itu agar tidak melanggar hukum islam ?

    barang2x seperti barang seni apabila kita jual-beli acap kali nilai profit-nya bahkan ada yang melebihi 1000 % bila ke gallery seni..

    Reply
  8. kakak says:
    17 tahun yang lalu

    serbuk hamster beli dimana,ya?? oiya belinya juga harus pake akad yaa??

    Reply
  9. abu khansa says:
    17 tahun yang lalu

    Saya ingin memiliki rumah, tetapi bila saya ingin membeli kontan maka uang yg saya kumpulkan tidak akan pernah seimbang dengan kenaikan harga rumah. Maka alternativenya melalui sistim cicil.
    Yang ingin saya tanyakan skrg bnyk bank2 syariah yg menggunakan sistem sewa beli utk penjualan rumah, apakah sistem ini sudah benar sesuai syariah mengingat adanya larangan Rasulullah akan adanya 2 akad dalam satu muamalah?
    Kemudian selain itu bila saya bandingkan seluruh bank syariah dengan bank2 konvensional, utk pembelian barang yg sama dengan sistem cicilan maka bank2 syariah mengenakan cicilan yg lumayan lebih besar drpd bank2 konvensional. Tentunya hal ini sangat merugikan kita sebagai pembeli, bolehkah alasan ini menjadikan kita memilih bank konvensional saja?
    Mengingat sistem yg digunakan sewa-beli (2 akad dalam 1 muamalah) dan cicilan yg lebih besar dr bank konvensional, sy menjadi cenderung memilih nyicil ke bank konvensional saja.
    Saya bingung dgn bank2 yg katanya syariah, kenapa lebih mahal sehingga sepertinya sistem syariah cuma memberatkan saja buat masyarakat dan hanya cari untung sendiri.

    Reply
  10. ade says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamualaikum. Wr.Wb.
    Menurut saya Jual Beli dikalangan umat Islam haruslah di tingkatkan jangan sampai umat Islam tertinggal dengan umat – umat yang lain.
    bagaimana kah caranya ? mungkin dengan pelatihan – pelatihan bisnis yang berlandaskan hukum islam agar supaya masyarakat mengetahui tata cara jual beli dalam islam.
    jika semua masyarakat mengetahui tata cara jual beli dalam islam maka insya allah masyarakat islam akan mengalami kemajuan dalam ekonominya.

    Reply
  11. cute says:
    17 tahun yang lalu

    tolong doong pembahasan tentang muamalahnya lebih dipedalam lagi biar kita sebagai anak muda bisa belajar lebih mendalam lagi.

    Reply
  12. mey says:
    17 tahun yang lalu

    akoe mu nanyak….
    klau misalnya..
    orang mu kredit trus harga barangnya..
    misalnya 100000 lok di kredit jd 150000
    gmana boleh gak….

    Reply
  13. lukman says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Bolehkah ana mengkopi artikel ini untuk keperluan website kami (arraihanparfum.com), sehingga para pengunjung situs kami dapat memahami bagaimana jual beli yang syar,i

    Reply
    • Muslim.Or.Id says:
      17 tahun yang lalu

      @ Lukman: Wa’alaikumus salam. Silakan dengan senang hati. Semoga yang lain pun mendapat hidayah. Jangan lupa mencantumkan sumbernya.

      Reply
  14. bunga says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Ustadz, mohon dijelaskan prinsip-prinsip bagi hasil laba suatu bisnis dimana peminjam berjanji akan mengembalikan modal yang dipinjamnya kepada pemberi modal dengan tambahan sejumlah tertentu dari keuntungan yang akan diperoleh.

    Tambahan uang yang dijanjikan di muka tersebut apakah termasuk kategori riba atau bukan?

    Syukron.

    Reply
    • Muslim.Or.Id says:
      16 tahun yang lalu

      @ Bunga
      Wa’alaikumus salam. Untuk pembahasan fiqih muamalah, silakan bergabung dengan web http://www.pengusahamuslim.com.

      Reply
  15. badriyah says:
    16 tahun yang lalu

    diatas dijelaskan bahwa yang tidak diperbolehkan untuk melakukan jual beli adalah anak kecil.saya mau bertanya bagaimana hukumnya anak tk yany melakukan jual beli?apakah itu boleh atau tidak?mohon dijelaskan!!!

    Reply
  16. Berry Frima says:
    16 tahun yang lalu

    asslmkm wr wb,apakh kita boleh membeli barang yang murah saperti gorengan kue yang ada di kantin,tanpa melakukan ijab kabul,tapi itu sudah menjadi kebiasaan di kanti tersebut?.maksud ulun begini,kita dulu makan kuenya,baru ijab kabulnya

    Reply
    • Muslim.Or.Id says:
      16 tahun yang lalu

      @ Berry
      Ijab Qobul tidak mesti dengan ucapan, dengan isyarat pun jika secara urf sudah dinyatakan ijab qobul, maka jual beli semacam itu sah. Sebagaimana hal ini dapat kita saksikan dalam jual beli di supermarket.

      Reply
  17. Abdullah says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu ‘alaikum
    Ustadz,saya ingin tanyakan apakah boleh mngembalikan uang kembalian secara tertunda,contoh saat si pembeli memberikan uang Rp 50 ribu kepada si penjual atas barang seharga Rp 30 ribu karena pada saat itu belum ada kembalian maka si penjual baru bisa mengembalikan uang Rp 20 ribu pada esok sehari dan apakah hal ini termasuk riba atau tidak,Mogon penjelasannya

    Reply
    • Kholid Syamhudi says:
      16 tahun yang lalu

      #Abdullah
      Wa’alaikumussalam. Tidak termasuk riba apabila terjadi pada barang non-ribawi. Apabila pada barang ribawi seperti emas, perak dan makanan pokok yg dapat disimpan (beras, daging dsb) maka bila terjadi jual beli dgn uang maka wajib kontan. Disini pertanyaan saudara sdh terjadi pembayaran di majlis akad namun pengembalian sisa nya dilakukan besoknya, maka hal ini diperbolehkan dan tdk ada riba padanya.

      Reply
  18. Abdullah says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu ‘alaikum
    Terima kasih atas ilmunya ustadz,maaf ana mau tanya apakah situs ustadzkholid.com ada artikel baru atau tidak,ustadz?

    Reply
  19. abuyazid says:
    16 tahun yang lalu

    assalamualaikum,
    ustaz semoga Allah menjaga mu.

    saya ada persoalan.

    saya membeli lembu. saya bayar terlebih dahulu wang kpada pembeli, tetapi lembu itu saya tidak bawa pulang lagi. dalam sebulan, saya datang lagi dan membayar habis, lantas membawa pulaang lembu itu. akan tetapi, peniaga menyuruh membayar tambahan atas sebab berikut:
    1- dia menjaga lembu itu, jadi dikenakan charge berdasarkan hari dia menjaganya
    2- dia membeli makanan untuk lembu itu, jadi juga dikenakan charge atas makanan

    adakah betul kaedah perdagangan ini?
    syukran, jazakumullahh khayran.
    assalamualaikum.

    Reply
    • Aris Munandar says:
      16 tahun yang lalu

      #abu yazid
      Wa’alaikumussalam. Jika biaya perawatan ditetapkan dari awal transaksi maka tidak apa-apa, karena berarti biaya perawatan jadi bagian dari harga jual beli.

      Reply
  20. Fajar Kurniawan says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamualaiku,
    Ustadz

    Ana mau tanya, jika ana beli barang dari distributor, misalnya Hp dalam jumlah banyak, kemudian ana jual lagi, dengan mengambil untung sedikit,atau rata-rata harga pasaran, apakah itu termasuk riba?

    Jika itu termasuk riba, bagaimanakah yang benar?
    Sedangkan Seorang Pedagang pasti lah ingin mendapatkan untung dari kegiatan jual-beli tersebut?

    Mohon Ustadz terangkan kepada ana..
    syukran, barakhalllah fika
    assalamualaikum.

    Reply
    • Muhammad Nur Ichwan says:
      16 tahun yang lalu

      @ Fajar Kurniawan
      Hal itu bukanlah riba tapi jual beli. Mengambil keuntungan dari jual beli itu tidaklah identik dengan riba. Kami sarankan anda mengunjungi situs pengusahamuslim.com agar bisa mengambil manfaat seputar permasalahan jual beli.
      barakallahu fikum.

      Reply
  21. ummu faiz says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum ustadz

    saya ingin bertanya, saudara saya punya uang 50juta , lalu uang tsb dijadikan modal usaha kredit perhiasan emas dan usahanya dijalankan org lain dg sistem cicilan selama 10x. keuntungan cicilan tsb 10x, pembeli setuju dg perjanjian bhw selama10x hrganya sekian, cicilan tiap bulan sekian.

    sah kah jual beli seperti ini?

    2.lalu pembeli tsb setelah kredit, emas tsb dijual lagi ketoko emas karena dia butuh uangnya. ini termasuk riba apa tidak ustadz ?

    jazaakallahu khayran ustadz
    mohon dijelaskan

    Reply
    • Muhammad Nur Ichwan says:
      15 tahun yang lalu

      @ummu faiz
      wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
      jual beli emas harus dilakukan secara kontan tidak dengan kredit karena hal itu termasuk riba. hal ini telah ditegaskan dalam hadits nabi di atas,
      الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
      “Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan
      Dari hadits di atas dapat dipahami emas ditukar dengan emas, namun jika berlainan jenis misalnya emas ditukar dengan perak, maka boleh namun harus yadan bi yadin (kontan), bukan secara kredit.
      semoga bisa dipahami.

      Reply
  22. Trisno handoko says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamualaikum pak ustad.
    Saya mau tanya bagaimana hukum dan penjelasan tentang jual beli melalui dunia internet, misalnya toko online seperti itu ustad? Mohon pencerahannya. Jazakallah.

    Reply
    • Muhammad Nur Ichwan says:
      15 tahun yang lalu

      @trisno handoko
      wa’alaikumussalam
      silahkan bapak klik disini

      Reply
  23. Al Amin says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,,
    Ana mau tanya..
    bagaimana hukum jual beli yang dapat di terapkan dalam usaha seperti warnet atau semisal pulsa..
    dan semisal ada pelanggan yang membuka situs porno, apakah uang pembayaran warnet dari pelanggan itu haram…?
    mohon penjelasannya, terimakasih..

    Reply
    • Aris Munandar says:
      15 tahun yang lalu

      #Al Amin
      Wa’alaikumussalam. Jika kita tahu maka uang tersebut adalah uang haram.

      Reply
  24. indra says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    bagaimana hukumnya saya beli barang dari teman yang mana teman juga udah ambil untung dari pembelian pertama lalu barang itu saya jual dengan harga yang sudah saya naikan juga?
    atau kasarnya calo ke calo.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #indra
      Wa’alaikumussalam. Silakan baca:
      http://kangaswad.wordpress.com/2010/06/03/laba-penjualan-ada-batasnya-atau-tidak/

      Reply
  25. Ariana Hamidoen says:
    15 tahun yang lalu

    Alhamdulillah sekarang sudah jelas,hampir ikutan berkebun emas tapi hati ini ragu2,promosi berkebun emas besar2an yg mengelola labelnya syariah.Jazakumullah khairan.

    Reply
  26. zalfa says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum..ustd, gmna hukumx menjual barng orng lain, pdhal brng trsbut blum ada d tangan kita. Tp ada katalog gmbar, n pnjelsan produk. Biasax brang kita beli dari pemilk brang stelah akad dgn calon pmbeli yg hrgaxpun sdh kita naikkan. Dlm hal ini pemilik brng ridho, dan memberi kbebasn utk menaikkan hrgax. Syuron sbelumny.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #zalfa
      Wa’alaikumussalam, silakan baca http://pengusahamuslim.com/jual-beli-as-salam

      Reply
  27. zalfa says:
    15 tahun yang lalu

    afwn ust, gmna hukumx dropshiping?dmna kita memsarkn brang orng lain scara online, kmudian jika ada konsumn yg psan brng, mk orng tsb mlakukan pmbyarn lwt rek kita, n kmudian dtruskn k rek pemilik brng. Yg dlm hal ini kt sdh ambl unng dr selisih hrg yg ada.slnjutx pmilik brng lngsung mengirimkn brng k almt konsumen, tnpa melalui perantara kt lg dngn alasn untuk m’hemat ongk.kirim. mhon pnjelasanx ust.syukron wa jazakumullah khair

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #zalfa
      Silakan baca: http://pengusahamuslim.com/dropshipping-usaha-tanpa-modal-dan-alternatif-transaksinya-yang-sesuai-syariat

      Reply
  28. ardian says:
    15 tahun yang lalu

    Uztads mau tanya hukumnya trading emas. Atau saham. Syukron

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #ardian
      Silakan simak:
      http://pengusahamuslim.com/tanya-jawab-hukum-investasi-saham-dan-valas
      http://konsultasisyariah.com/jual-beli-emas-dengan-tenggang-waktu-pembayaran

      Reply
  29. dondy metsa says:
    15 tahun yang lalu

    assalammualaikum Wr.Wb
    bagaimana hukumnya jika seseorang membeli suatu barang, akan tetapi barang tersebut adalah barang curian.dan disini yang membeli tidak mengetahuinya ? apakah barang tersebut tetap haram atau tidak…..
    terimakasih
    Wassalam !!

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #dondy metsa
      wa’alaikumussalam, jika ketika membeli benar-benar tidak tahu maka halal

      Reply
  30. anggun says:
    14 tahun yang lalu

    saya mau tanya apa contoh muamalah selain jual beli?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #anggun
      semua perbuatan yang bukan ritual ibadah itu termasuk muamalah

      Reply
  31. ato says:
    14 tahun yang lalu

    misal saya jual pulsa lain orang lain harga gimana?? misal saya jual ke si a pulsa 10rb 11 rb tapi saya jual ke b harga 12 rb itu hukumnya gimana di perbolehkan tidak??

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #ato
      Boleh

      Reply
  32. arifi says:
    13 tahun yang lalu

    “semua perbuatan yang bukan ritual ibadah itu
    termasuk muamalah..”

    yg saya mau tnyakan apakah boleh kita bekerja seharian di kantor atau berdagang/berjualan mencari nafkah dgn niat ibadah kpd Allah agar mendapat pahala..’??

    syukron

    Reply
  33. nurhalimah says:
    13 tahun yang lalu

    Assalammualaikum wr.wb pak ustadz,,
    Saya mw bertanya apabila kita menjual pulsa kontan(cash) dengan harga 11rb,lalu apabila di kredit kan 1 bulan bayar menjadi 12rb,, apakah itu termasuk riba pak ustadz?? Tolong penjelasannya pak,
    Wassalam

    Reply
  34. Pak Nur says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, bagaimana hukum menjual barang , dengan laba tinggi 50% bahkan >100%, karena barang tersebut langka dipasaran?, Tetapi memang ada yang menjual tapi tidak banyak, termasuk toko yang saya beli barang ini, menjualkan barangnya, namun ia kurang dikenali tempatnya.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam.
      Untung tdk dibatasi dlm syariat. Boleh spt itu.

      Reply
  35. Adit says:
    7 tahun yang lalu

    Alhamdulilah

    Reply
  36. Hatta says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz, bagaimana status barang yang dibeli, jika si pembeli pura-pura menjadi langganan agar bisa menawar dan mendapat harga barang yang lebih murah dan penjual pun setuju menjualnya dengan harga murah tersebut? Apakah status barang yg sudah dibeli halal?
    Jazakumullah khairan

    Reply
  37. Akhmda Faisal says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum

    Pak ustadz, misal ada seorang peternak kroto, dia menjual kroto trsebut kepada tempat pakan burung, kalo kebanyakan orang yang memelihara burung itu untuk ikut lomba yang haram, yang mirip judi (dapat hadiah dari uang pendaftaran), apakah jual beli semacam ini diperbolehkan? apakah si peternak kroto ikut berdosa dengan yg dilakukan oleh orang yg ikut lomba tersebut? Apakah ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa?

    Mohon dijawab ustadz, karena saya sangat butuh kepada ilmu bab seperti ini, jazakallahu khairan ustadz

    Wassalamu’alaikum

    Reply
  38. eladiamel asa says:
    3 tahun yang lalu

    assalamualaikum ustad, saya mau nanya, say beli barang secara kredit, dan barang itu untuk saya jual kembali, tetapi penjual kredit itu tdk menyediakan barang yg saya beli, dia membeli nya dulu sebelum menjual ke saya,, karna suatu dan lain hal sipenjual kredit itu menyuruh saya aja yg membeli barang keinginan sya tersebut, dan dia memberikan saya uang untuk membeli barang ug saya inginkan itu, itu gimana hukum nya ustad

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah