Pembaca yang budiman, diantara adab ketika di masjid adalah tidak melakukan jual-beli di dalamnya. Bahkan hal ini dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Simak penjelasan berikut.
Dalil-dalil terlarangnya jual-beli di masjid
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ فيه ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ
“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu” (HR. At Tirmidzi no. 1321, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 573).
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia mengatakan:
نهَى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang melakukan jual-beli di masjid, dan melarang melantunkan nasyid berupa sya’ir-sya’ir, dan melarang mengumumkan barang yang hilang, dan melarang mengadakan halaqah sebelum shalat Jum’at” (HR. Ahmad 10/156, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).
Hukum jual-beli di masjid
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum jual beli di masjid antara haram dan makruh. Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan:
أَمَّا الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ إلَى أَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى الْكَرَاهَةِ، قَالَالْعِرَاقِيُّ: وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَا عُقِدَ مِنْ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ لَا يَجُوزُ نَقْضُهُ، وَهَكَذَا قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ. وَأَنْتَ خَبِيرٌ بِأَنَّ حَمْلَ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ يَحْتَاجُ إلَى قَرِينَةٍ صَارِفَةٍ عَنْ الْمَعْنَى الْحَقِيقِيِّ الَّذِي هُوَ التَّحْرِيمُ عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِأَنَّ النَّهْيَ حَقِيقَةٌ فِي التَّحْرِيمِ وَهُوَ الْحَقُّ وَإِجْمَاعُهُمْ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ النَّقْضِ وَصِحَّةِ الْعَقْدِ لَا مُنَافَاةَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّحْرِيمِ فَلَا يَصِحُّ جَعْلُهُ قَرِينَةً لِحَمْلِ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ وَذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهُ لَا يُكْرَهُ الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأَحَادِيثُ تَرُدُّ عَلَيْهِ
“Adapun masalah jual-beli di masjid, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh. Al Iraqi mengatakan: “Ulama ijma bahwa akad jual-beli yang sudah terjadi di masjid tidak boleh dibatalkan”. Demikian juga yang dikatakan Al Marwadi. Maka anda yang mengatakan bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh, maka ia butuh kepada qarinah yang memalingkan dari makna yang hakiki dari larangan yaitu pengharaman. Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, yaitu bahwa larangan dalam hadits dimaknai secara hakiki, yaitu pengharaman. Dan inilah pendapat yang tepat.
Adapun ijma ulama bahwasanya akad jual-beli tidak boleh dibatalkan dan akadnya tetap sah maka ini tidak bertentangan dengan pengharaman. Maka tidak sah menjadikannya qarinah untuk memalingkan larangan kepada hukum makruh. Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat hukumnya tidak makruh (baca: boleh) berjual-beli di masjid, namun ini terbantah oleh hadits-hadits yang ada” (Nailul Authar, 2/185-186).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:
البيعُ والشِّراءُ والتَّأجيرُ والاستئجارُ محرَّمٌ في المسجد، لأنَّه ينافي ما بُنِيَتْ المساجِدُ من أجلِه
“Menjual, membeli, menyewakan, menawarkan sewaan, semuanya haram dilakukan di masjid, karena ini menafikan tujuan masjid dibangun (yaitu untuk ibadah, pent.)” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 33/22)
Maka dari penjelasan ini semua bentuk jual beli dan yang terkait dengannya seperti promosi, menawarkan barang, menyerahkan barang yang terutang pembayarannya, dan semisalnya semua itu terlarang.
Dari penjelasan Asy Syaukani di atas juga kita ketahui bahwa ulama ijma bahwa jual-beli yang dilakukan di masjid tetap sah akadnya, namun berdosa jika dilakukan dengan sengaja.
Alasan terlarangnya jual-beli di masjid
Jual-beli di masjid dilarang agar orang tidak sibuk dengan urusan dunia di masjid. Sehingga ia lalai dari akhirat dan lalai dari dzikir kepada Allah di rumah Allah. Lihat bagaimana sikap Atha’ bin Yasar (seorang ulama tabi’in) rahimahullah berikut ini:
كَانَ إِذَا مَرَّ عَلَيْهِ بَعْضُ مَنْ يَبِيعُ فِي الْمَسْجِدِ، دَعَاهُ فَسَأَلَهُ مَا مَعَكَ (1) وَمَا تُرِيدُ؟ فَإِنْ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَبِيعَهُ، قَالَ: عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا. فَإِنَّمَا هذَا سُوقُ الآخِرَةِ
“Jika Atha bin Yasar melewati orang yang berjual-beli di masjid, ia memanggilnya dan menanyakan apa yang ia bawa dan apa yang ia inginkan? Jika orang tersebut menjawab bahwa ia ingin berjual beli maka Atha akan berkata: silakan anda pergi ke pasar dunia, karena di sini adalah pasar akhirat” (Al Muwatha Imam Malik, no. 601).
Juga sebagaimana dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jual beli di masjid terlarang karena tidak sesuai dengan tujuan dibangunnya masjid.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَتاصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ
“Sesungguhnya masjid-masjid dibangun hanya untuk dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk shalat, dan membaca Al Qur’an” (HR. Muslim, no. 285).
Batasan area masjid yang dilarang jual-beli
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda dalam hadits di atas:
إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد
“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid…”
Maka larangan berjual-beli di sini terkait dengan tempat yang disebut “masjid”. Sehingga penting untuk mengetahui apa saja batasan area masjid, karena jika suatu area termasuk batasan masjid maka berlakulah larangan berjual-beli di sana. Dalam kitab Fiqhul I’tikaf (hal. 128-134), Syaikh Khalid Al Musyaiqih menjelaskan batasan-batasan masjid. Yang ringkasnya sebagai berikut:
- Semua tempat yang digunakan untuk shalat adalah termasuk masjid. Para ulama sepakat akan hal ini.
- Atap masjid. Jumhur ulama berpendapat atap masjid adalah bagian dari masjid dan sahnya beri’tikaf di sana. Adapun Malikiyyah berpendapat atap masjid bukan bagian dari masjid karena tidak sah shalat Jum’at di sana. Namun ini pendapat yang lemah.
- Halaman masjid. Dalam hal ini ada tiga pendapat berkaitan dengan apakah halaman masjid termasuk masjid?
- Jika bersambung dengan masjid dan dilingkupi oleh sesuatu seperti pagar, maka termasuk masjid. Jika tidak bersambung atau tidak ada pagar, maka halaman masjid tidak termasuk masjid, dan dianggap keluar masjid jika berada di sana. Ini merupakan pendapat Syafi’iyyah, Imam Ahmad, sebagian Hanabilah.
- Halaman masjid secara mutlak (tidak ada pembatasnya), maka tidak termasuk masjid. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan pendapat pegangan mazhab Hanabilah.
- Menara masjid yang digunakan untuk adzan. Ada tiga keadaan:
- Jika menara berada di dalam masjid, maka ia bagian dari masjid menurut jumhur ulama. Namun Malikiyyah menyatakan tidak sah.
- Jika menara berada di luar masjid, ada tiga pendapat:
- Dianggap bagian masjid bagi muadzin tetap. Ini pendapat sebagian Hanafiyyah, pendapat pegangan mazhab Syafi’iyyah, sebagian Hanabilah dan Ibnu Hazm.
- Bukan bagian dari masjid, ini pendapat mu’tamad mazhab Hanafiyyah, dan sebagian Syafi’iyyah.
- Merupakan bagian dari masjid. Ini pendapat sebagian Syafi’iyyah, pendapat pegangan madzhab Malikiyyah dan Hanabilah. Pendapat pertama yang lebih rajih, karena menara dibangun hanya untuk kemaslahatan adzan masjid.
- Jika berada di halaman masjid, hukumnya sebagaimana hukum halaman masjid.
Syaikh Abdul Aziz Alu Asy Syaikh juga mengatakan:
ما كان حائط المسجد شاملاً ومُدخلاً له في المسجد فهو من المسجد، وما كان خارج محيط المسجد فهو خارج المسجد
“Selama dinding (pagar) masjid itu sempurna mengelilingi masjid maka semua yang di dalamnya termasuk masjid, dan semua yang di luarnya tidak termasuk masjid” (Majalah Al Buhuts Al Islamiyah, 59/81).
Sebagaimana juga kaidah fikih:
الحَرِيمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيمٌ لَهُ
“Lingkar luar dari sesuatu memiliki hukum yang sama dengan sesuatu tersebut” (Al Asybah wan Nazhair, As Suyuthi, 1/125).
Kaidah ini didasari oleh hadits:
أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ
“Ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki daerah perbatasan, dan daerah perbatasan Allah adalah yang Allah haramkan” (HR. Bukhari no. 52, Muslim no. 1599).
Ringkasnya, jika masjid memiliki pagar, maka tidak boleh berjual-beli di area dalam pagar. Adapun jika masjid tidak memiliki pagar, maka batasan terlarangnya jual beli adalah area yang dipakai untuk shalat, demikian juga semua bangunan yang bersambung dengan bangunan masjid.
Boleh hutang-piutang di masjid
Kita ketahui bersama, hutang-piutang berbeda dengan jual beli. Sehingga dibolehkan dilakukan di masjid selama tidak berpanjang-panjang dan dan berlama-lama. Dalam Al Mukhtashar karya Al Khalil Al Maliki rahimahullah di sebutkan:
وجاز بمسجد سكنى لرجل تجرد للعبادة وَعَقْدُ نِكَاحٍ وَقَضَاءُ دَيْنٍ وَقَتْلُ عَقْرَبٍ وَنَوْمٌ بِقَائِلَةٍ
“Hal-hal berikut ini boleh dilakukan di masjid: bertempat tinggal di masjid bagi lelaki yang kesehariannya hanya beribadah, melakukan akad nikah, melunasi hutang, membunuh kalajengking, dan tidur qailulah” (Mukhtashar Al Khalil,1/211).
Ibnu Naji At Tanukhi rahimahullah mengatakan:
ينبغي أن تنزه المساجد عن البيع والشراء، واستخف في البيان قضاء الدين وكتب الحق فيه ما لم يطل
“Hendaknya masjid dibersihkan dari semua bentuk jual-beli, namun berdasarkan penjelasan penulis, diberikan kelonggaran untuk melunasi hutang dan menulis hak-hak hutang, selama tidak berpanjang-panjang” (Syarah Ibnu Naji At Tanukhi ‘ala Matnir Risalah, 2/482).
Ini menunjukkan bahwa boleh melakukan akad hutang-piutang di masjid, namun hendaknya tidak menyibukkan diri dengannya.
Demikian paparan singkat mengenai masalah jual-beli di masjid. Semoga bermanfaat.
Wabillahi at taufiq was sadaad.
Baca juga:
- Hukum Jual Beli Emas Secara Online
- Adakah Batasan Mencari Untung dalam Jual Beli?
- Hukum Jual-Beli Anjing Dan Kucing
***
Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id
Assalamualaikum ustadz, bagaimana jika sudah terlanjur dibeli, dan barang tersebut punya maslahat besar
Wa’alaikumussalam, sudah kami jelaskan, transaksinya sah namun tetap berdosa. Wajib bertaubat.
bismillah. bagaimana dengan arisan atau perkumpulan2 . misal kumpulan RT yg ada arisannya.. PKk dan sejenisnya.. apakah boleh dilakukan dimasjid tad?
Assalamu’alaikum. Bagaimana jika transaksi dilakukan secara online? Seperti membeli barang di toko online.
Jazakallahu khair
Wa’alaikumussalam, termasuk tidak boleh
Kalo di halaman masjid?
Karena sekarang banyak yg berjual beli di lingkungan/halaman masjid.
Sudah dijelaskan batasannya di atas
Saya pernah selesai sholat Jumat ditawari minyak wangi karena ada orang yang meminta pertolongan dana namun enggan meminta-minta. Dan beliau mengajak saya ke serambi masjid dan melakukan transaksi setelahnya.
Apakah saya tidak mendapatkan keberkahan atas transaksi tersebut.
Yang perlu dilakukan adalah bertaubat atas kesalahan tersebut
Kalau hujan ustadz bagaimana? Misal dagangan kita dibawa ke teras yang ternaungi, karena kalau diluar kehujanan bisa rusak dagangan nya
Kalau sengaja buka lapak maka tidak boleh. Ketika hujan dan tidak bisa berlindung kecuali di masjid, maka hendaknya tutup lapak dulu.
Apakah termasuk menerima telepon pesanan ustadz?
Atau misal kita punya jasa service elektro, ditelepon apa diangkatnya diluar mesjid?
Di angkat di luar masjid
syukron pak ustadz atas jawabnnya
Bagaimana jika sudab terlanjur belli sesuatu krn belum paham. Apakah saya harus membuang barang yang telah dibeli? Seperti Peci parfum dan sbgainya, apakah slama ini salat saya tidak sah ustsd?
Tidak perlu dibuang, namun wajib bertaubat
Bismillah..
Afwan, apakah boleh tau referensi penulisannya dari buku apa saja?
Sudah disebutkan di artikel di setiap kutipan pendapat ulama
Ustad,
Ketika ojol masuk masjid dan menyalakan aplikasi nya, dan kebetulan ada orderan masuk, apakah juga termasuk di larang ?
Jazakallahu Khairan
Termasuk terlarang.
Bismillah
Ahsanallahu ilaykum
Semoga Allah menjaga ustadz dan tim muslim.or.id serta semua kaum muslimin. Aamiin
Afwan izin bertanya.
Fulanah qadarullah saat di masjid bertemu dengan seorang bapak yang berjualan koran/ majalah keliling di masjid lantai 1. Masjid yang sedang dikunjungi berlantai 3, dan yang biasanya digunakan shalat adalah lantai 2 dan lantai 3, namun tidak menutup kemungkinan lantai 1 digunakan seperti kegiatan kajian, dsb.
Dikarenakan terenyuh dengan keadaan bapak tsb, fulanah akhirnya membeli salah satu majalah yang diperdagangkan.
Sampai saat fulanah tiba di rumah, fulanah baru ingat perbuatan tersebut adalah dilarang.
1. Apakah fulanah tersebut berdosa dan majalah yang dibeli boleh dibaca?
2. Apakah ada cara taubat dari dosa tersebut?
Mohon pencerahannya Ustadz.
Jazaakumullahu khairan wa barakallahu fiikum
Assalamualaikum ustadz, apabila pedagang berjualan di halaman (tempat parkir/taman) lingkungan masjid apakah juga tidak di perbolehkan. Apa alasan dan dalilnya ??? Terimakasih
Wassalamualaikum.
Wa’alaikumussalam warahmatullah, karena halaman masjid itu termasuk masjid. Sudah dijelaskan di atas.
Izin share min
Kalau melakukan lelang dengan tujuan pembangunan instansi masyarakat misalnya tetapi di dalam masjid apa juga tidak boleh juga ustadz ?
Assalamualaikum ustadz
Ana masih melihat banyak yg msh transaksi jual-beli di halaman masjid yg ada pagarnya, dan ana juga pernah melakukannya (semoga allah mengampuni ana) dan itu dilakukan setelah kajian sunnah, dimasjid yg nyunnah/salaf.
Apakah panitia/DKM masjid blm tahu hadits ini atau bagaimana memberitahu mereka padahal mereka lebih paham dari ana?
Assalamualaikum Ustadz, kalo masalah kerjaan apakah termasuk bertransaksi?? Karena kita mendapat uang dari bekerja.
Jika halaman masjid yang dikelilingi dengan pagar masjid masuk ke dalam hukum masjid sehingga dilarang jual beli, lalu apakah hukumnya solat tahiyatul masjid di halaman tersebut?
Bismillah afwan pak ustaz mesjid dirumah kami zakat fitrahnya dilakukan dengan transaksi uang yg ditukarkan dengan besar jadi berasnya dibeli dong pak ustaz apa juga termasuk didalamnya jual beli
apakah tukar uang nominalnya sama didalam masjid boleh ustadz?