Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Adakah Batasan Mencari Untung dalam Jual Beli?

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
8 November 2013
di Fikih Ibadah
riba_koperasi
Share on FacebookShare on Twitter

Adakah batasan atau standar dalam mencari untung ketika kita berdagang? Atau boleh kita mencari untung seenak kita? Karena ada yang menganggap ada batasan dalam masalah ini. Bagaimana perspektif Islam dalam hal ini menurut para ulama?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –semoga Allah senantiasa merahmati beliau– ditanya mengenai standar keuntungan syar’i dalam berdagang. Kemudian bolehkah seseorang membeli suatu barang dengan harga 50 riyal lalu ia jual 80 atau lebih dari itu?

Jawab beliau rahimahullah:

Perlu diketahui bahwa tidak ada batasan keuntungan (menurut syari’at). Keuntungan bisa saja banyak, bisa pula sedikit. Kecuali jika sudah ada batasan harga di pasaran dengan harga tertentu, maka tidak boleh konsumen dikelabui saat itu. Bahkan sudah sepantasnya si pedagang memberitahukan pada pelanggannya bahwa barang ini ada dengan harga sekian dan sekian, namun harga yang ia patok adalah demikian. Jika si pelanggan berminat dengan harga seperti itu, maka tidaklah masalah. Akan tetapi lebih baik memberikan harga seperti yang telah ada di pasaran. Adapun jika harga barang tersebut belum ada di pasaran dan belum ada standarnya, maka ia boleh menjual barang tersebut sesukanya dengan harga yang ia inginkan walau dengan keuntungan 30%, 50% atau semisal itu. Ini jika barang tersebut tidak ada standar harga.

Sekali lagi syari’at tidak menetapkan besaran keuntungan bagi si pedagang. Akan tetapi seorang mukmin hendaknya memudahkan saudaranya. Hendaknya ia tetap suka walau mendapatkan keuntungan sedikit. Kecuali jika suatu saat kondisi berubah, barang yang ada berubah atau naiknya harga barang karena sedikitnya pasokan atau ada sebab lainnya sehingga keuntungan mesti ia tambah.

Adapun jika seorang pedagang mengelabui orang yang tidak berdaya apa-apa atau ia menipu orang miskin dan ia menjual dengan harga yang terlalu tinggi, maka itu tidak boleh. Hendaknya ia menetapkan harga dengan harga standar seperti yang orang-orang jual. Kecuali jika ia menjual dengan ia katakan bahwa harga standar demikian dan demikian, sedangkan ia jual dengan harga seperti ini, maka seperti itu tidaklah masalah asalkan ia telah jelaskan sesuai realita atau karena alasan pasar yang jauh. Ketika ia naikkan harga seperti itu, ia sudah jelaskan  alasannya.

Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/19167

Bagi setiap pedagang, selayaknya ia mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mendo’akan orang yang memudahkan saudaranya ketika berdagang,

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى

“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual (dagangannya), ketika membeli dan ketika menunaikan utangnya.” (HR. Bukhari no. 2076)

Wallahu waliyyut taufiq. (*)

—

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
Urgensi mengenal Allah

Urgensi Mengenal Allah

Komentar 7

  1. syahrial says:
    13 tahun yang lalu

    bgmn hukumnya terhadap spekulan yg menimbun barang lalu mengeluarkannya dalam suatu waktu dan menjualnya dengan harga tinggi

    Reply
  2. Kukuh gio sugiyanto says:
    12 tahun yang lalu

    Apakah ada hadist yg melarang untuk tidak boleh mengambil keuntungan lebih dari 50%, sebagai mana yg sering dkatakan orang, jazakallahu atas jawabanya ustadz.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Tidak ada.

      Reply
  3. Pak Nur says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum. Terkait dengan harga jual yg tidak boleh melebihi harga pasar, kalau misalnya kasusnya seperti ini : Jual beli alat praktikum yg alat ini dijual di toko tertentu dan jarang dipasaran, sehingga sulit menentukkan standar harga jual. Misalnya produsen alat tersebut membuat kemudian menjual dengan harga 20 rb namun karena kurang diketahui oleh orang yg memerlukkannya, maka saya memafaatkan dgn untuk membeli barang dari sana dan di jual dengan harga 40 rb, kemudian ada juga toko lain yg membeli barang dari produsen tsb dan menjualnya dengan 30 rb. Sehingga harga brg ini ada yg 20 rb, 30rb dan 40rb. Apakah tindakan saya ini (menjual dgn hrg 40rb) benar sesuai syariat? Yang kemungkinan jika ada org yg pernah membeli dari saya lalu tau produsennya dan harga nya cuma 20 rb mungkin ia merasa rugi. Mohon pencerhannya ustadz, syukron.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, margin keuntungan yang anda gambarkan masih wajar dan boleh insya Allah

      Reply
  4. Farhan says:
    7 tahun yang lalu

    Bagaimana kita beli langsung dari produksi dengan harga standar namun di kasih diskon dari produksi dari harga (marketplace yg relatif lebih murah di banding toko fisik) namun saya jual kembali di toko saya dengan harga di atas itu ? Hukum nya haram?

    Reply
  5. Randi Mahaputra says:
    3 tahun yang lalu

    Izin bertanya ustadz. Misalkan ustad, ada seorang teman atau kerabat yang menjual makanan seharga 50.000 kepada kita ustadz. Kemudian ada orang lain yang juga ingin membeli atau memesan makanan yang dijual teman kita tersebut melalui kita ustadz. Akan tetapi, harganya kita naikkan 100.000 ustadz kepada orang yang membeli tadi ustadz. Bagaimana hukumnya, ustadz?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah