Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Jual-Beli Anjing Dan Kucing

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
23 Desember 2014
di Fatwa Ulama
jual kucing
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:

Bolehkah berjual-beli anjing dan kucing? Karena ada sebagian orang memperjual-belikan kedua hewan tersebut. Mohon faidahnya, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawab:

Tidak boleh menjual anjing dan tidak boleh memakan harta hasil penjualannya. Karena hadits,

نهى عن ثمن الكلب وحلوان الكاهن ومهر البغي

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang memakan hasil penjualan anjing, bayaran dukun dan upah pelacur” (HR. Al Bukhari)

Hadits ini menunjukkan bahwa hasil penjualan anjing itu haram. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarangnya dan menggandengkannya dengan upah dukun dan upah al baghyu yaitu pelacur. Maka semua ini adalah penghasilan yang haram.

Demikian juga kucing, tidak boleh diperjual-belikan*). Namun kucing boleh dipelihara di dalam rumah, tapi tidak boleh diperjual-belikan.

Adapun anjing, tidak boleh dipelihara di dalam rumah, karena Malaikat itu tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar bernyawa (HR. Muslim). Dan tidak boleh juga memperjual-belikannya.

 

Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan 2/502, Asy Syamilah

 

*) Diantara dalilnya, hadits Abu Zubair Al Makki:

سألتُ جابرًا عن ثمنِ الكلبِ والسِّنَّوْرِ ؟ قال : زجرَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ عن ذلك

“aku bertanya kepada Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing, beliau berkata bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang hal tersebut” (HR. Muslim no. 1569)

 

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin2
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
tahun baru hijriyyah

Antara Ucapan Selamat Tahun Baru Masehi Dan Tahun Baru Hijriyyah (1)

Komentar 23

  1. Miyona says:
    7 tahun yang lalu

    tapi alsanya apa yah?
    ( serius nanya)

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Alasannya dalil

      Reply
    • Abdullah says:
      5 tahun yang lalu

      Bukanya udah jelas kalau rosullullah perkataan ada lah hukum.. kalau rosullullah menyuruh atau melarang apa kita perlu alasan untuk melaksanakan ya…
      (Serius menjawab)

      Reply
  2. Zall says:
    7 tahun yang lalu

    Dihadist tersebut dijelaskan boleh memelihara kucing, lantas bagaimana kita mendapatkannya selain dari meminta atau memungut dijalan…
    Sedangkan beberapa jenis kucing bernilai tinggi…

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Boleh itu tidak harus. Jadi kalau tidak ada atau tidak bisa mendapatkan kucing yang diinginkan, maka tidak perlu memelihara.

      Reply
      • Amatullah says:
        4 tahun yang lalu

        Qodarullah, teman kami baru membeli kucing, dan tidak mengetahui jika hukumnya haram, bagaimana cara bertobat nya? Jika di kembalikan ke petshop, tidak mungkin Karen anak nya tidak bersedia kucing nya di kembalikan, anak nya pengen punya kucing di rumah nya, karena merasa kesepian.
        جزاك الله خيرا

        Reply
  3. Thaharah says:
    7 tahun yang lalu

    kalau hewan peliharaan lainnya seperti kelinci, bagaimana hukumnya? apakah boleh di perjual belikan sebagai binatang peliharaan?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Kelinci boleh

      Reply
  4. Cici says:
    7 tahun yang lalu

    Kalau membeli kucing apakah boleh?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      7 tahun yang lalu

      Tidak diperbolehkan

      Reply
  5. Abdillah says:
    6 tahun yang lalu

    Jika menjual kucing dengan alasan sudah tidak bisa merawat.. Boleh atau tidak

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak diperbolehkan. Dihadiahkan saja pada orang lain.

      Reply
  6. Daniah says:
    6 tahun yang lalu

    apakah hewan yg diharamkan untuk dimakan juga haram hukumnya untuk dijual belikan ust?

    Reply
  7. Rosa says:
    6 tahun yang lalu

    Dalil apa yg mengatakan tdk boleh jual beli kucing? Tdk ada tuh, yg anda jabarkan.. jgn hy menulis sesuatu yg tdk jelas, mbak… cb dijabarkan dong, lebih luas…yg ga boleh bahkan haram itu memperjual belikan kucing liar… yg tdk memberikan manfaat…. nah, jgn bilang berdasarkan dalil, dalil siapa? Yg anda masukkan sj hy anjing, upah dukun dan bayaran pelacur… jd, jika ingin mendidik org..didiklah dengan baik dan benar, jgn bilang dalil dan ‘katanya…katanya…’

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Coba dibaca lagi dengan seksama, sudah disebutkan dalilnya di atas. Hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dari Abu Zubair Al Makki.

      Reply
      • Ilham says:
        5 tahun yang lalu

        Nabi Muhammad SAW. melarang adanya jual beli kucing,yang di maksudkan itu kucing liar karena tidak ada manfaat, tapi jika kucing jinak diperbolehkan karena ada manfaat seperti dilihat kelucuannya. Mohon untuk lebih dijabarkan kak.

        Reply
    • Gita pertiwi says:
      3 tahun yang lalu

      Kalo burung bagaimana hukumnya?

      Reply
  8. Rosa says:
    5 tahun yang lalu

    Kalau ditukar dengan barang bagaimana ustad? Misalkan ditukar hp.

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Itu sama saja jual-beli

      Reply
  9. ira says:
    5 tahun yang lalu

    ustadz saya pecinta kucing dan ingin sekali memiliki kucing ras, tetapi saat ini belum ada jalan selain dengan membeli, bagaimana jika akad jual belinya dengan membeli kandang kucing tetapi gratis kucing nya? apakah boleh ? mengakali seperti ini apakah termasuk kesalahan? mohon pencerahan ustadz, terima kasih

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Itu bentuk mengakali syariat. Tidak diperbolehkan.
      Sekedar ingin dan suka tidak harus dilakukan. Tidak semua keinginan dituruti. Apalagi jika harus melanggar syariat.

      Reply
      • ira says:
        5 tahun yang lalu

        siap ustadz, terima kasih penjelasannya.

        Reply
      • Arif says:
        4 tahun yang lalu

        Mengapa tidak di ubah saja aqad nya dengan membayar jasa orang untuk mencarikan kucing dengan Ras yang langka tersebut atau mengganti/menanggung biaya transportasi mengingat di Indonesia memang tidak Ada Dan harus import?? Mohon jawaban bijaksananya dalam menyikapi dalil Dan mengkaji kaedah ushul dalam penetapan kaedah hukum syar’i untuk mencerahkan serta menjembatani hajat hidup manusia. Terima kasih.

        Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah