Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Soal:
Bolehkah berjual-beli anjing dan kucing? Karena ada sebagian orang memperjual-belikan kedua hewan tersebut. Mohon faidahnya, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Jawab:
Tidak boleh menjual anjing dan tidak boleh memakan harta hasil penjualannya. Karena hadits,
نهى عن ثمن الكلب وحلوان الكاهن ومهر البغي
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang memakan hasil penjualan anjing, bayaran dukun dan upah pelacur” (HR. Al Bukhari)
Hadits ini menunjukkan bahwa hasil penjualan anjing itu haram. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarangnya dan menggandengkannya dengan upah dukun dan upah al baghyu yaitu pelacur. Maka semua ini adalah penghasilan yang haram.
Demikian juga kucing, tidak boleh diperjual-belikan*). Namun kucing boleh dipelihara di dalam rumah, tapi tidak boleh diperjual-belikan.
Adapun anjing, tidak boleh dipelihara di dalam rumah, karena Malaikat itu tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar bernyawa (HR. Muslim). Dan tidak boleh juga memperjual-belikannya.
Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan 2/502, Asy Syamilah
*) Diantara dalilnya, hadits Abu Zubair Al Makki:
سألتُ جابرًا عن ثمنِ الكلبِ والسِّنَّوْرِ ؟ قال : زجرَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ عن ذلك
“aku bertanya kepada Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing, beliau berkata bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang hal tersebut” (HR. Muslim no. 1569)
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
tapi alsanya apa yah?
( serius nanya)
Alasannya dalil
Bukanya udah jelas kalau rosullullah perkataan ada lah hukum.. kalau rosullullah menyuruh atau melarang apa kita perlu alasan untuk melaksanakan ya…
(Serius menjawab)
Dihadist tersebut dijelaskan boleh memelihara kucing, lantas bagaimana kita mendapatkannya selain dari meminta atau memungut dijalan…
Sedangkan beberapa jenis kucing bernilai tinggi…
Boleh itu tidak harus. Jadi kalau tidak ada atau tidak bisa mendapatkan kucing yang diinginkan, maka tidak perlu memelihara.
Qodarullah, teman kami baru membeli kucing, dan tidak mengetahui jika hukumnya haram, bagaimana cara bertobat nya? Jika di kembalikan ke petshop, tidak mungkin Karen anak nya tidak bersedia kucing nya di kembalikan, anak nya pengen punya kucing di rumah nya, karena merasa kesepian.
جزاك الله خيرا
kalau hewan peliharaan lainnya seperti kelinci, bagaimana hukumnya? apakah boleh di perjual belikan sebagai binatang peliharaan?
Kelinci boleh
Kalau membeli kucing apakah boleh?
Tidak diperbolehkan
Jika menjual kucing dengan alasan sudah tidak bisa merawat.. Boleh atau tidak
Tidak diperbolehkan. Dihadiahkan saja pada orang lain.
apakah hewan yg diharamkan untuk dimakan juga haram hukumnya untuk dijual belikan ust?
Dalil apa yg mengatakan tdk boleh jual beli kucing? Tdk ada tuh, yg anda jabarkan.. jgn hy menulis sesuatu yg tdk jelas, mbak… cb dijabarkan dong, lebih luas…yg ga boleh bahkan haram itu memperjual belikan kucing liar… yg tdk memberikan manfaat…. nah, jgn bilang berdasarkan dalil, dalil siapa? Yg anda masukkan sj hy anjing, upah dukun dan bayaran pelacur… jd, jika ingin mendidik org..didiklah dengan baik dan benar, jgn bilang dalil dan ‘katanya…katanya…’
Coba dibaca lagi dengan seksama, sudah disebutkan dalilnya di atas. Hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dari Abu Zubair Al Makki.
Nabi Muhammad SAW. melarang adanya jual beli kucing,yang di maksudkan itu kucing liar karena tidak ada manfaat, tapi jika kucing jinak diperbolehkan karena ada manfaat seperti dilihat kelucuannya. Mohon untuk lebih dijabarkan kak.
Kalo burung bagaimana hukumnya?
Kalau ditukar dengan barang bagaimana ustad? Misalkan ditukar hp.
Itu sama saja jual-beli
ustadz saya pecinta kucing dan ingin sekali memiliki kucing ras, tetapi saat ini belum ada jalan selain dengan membeli, bagaimana jika akad jual belinya dengan membeli kandang kucing tetapi gratis kucing nya? apakah boleh ? mengakali seperti ini apakah termasuk kesalahan? mohon pencerahan ustadz, terima kasih
Itu bentuk mengakali syariat. Tidak diperbolehkan.
Sekedar ingin dan suka tidak harus dilakukan. Tidak semua keinginan dituruti. Apalagi jika harus melanggar syariat.
siap ustadz, terima kasih penjelasannya.
Mengapa tidak di ubah saja aqad nya dengan membayar jasa orang untuk mencarikan kucing dengan Ras yang langka tersebut atau mengganti/menanggung biaya transportasi mengingat di Indonesia memang tidak Ada Dan harus import?? Mohon jawaban bijaksananya dalam menyikapi dalil Dan mengkaji kaedah ushul dalam penetapan kaedah hukum syar’i untuk mencerahkan serta menjembatani hajat hidup manusia. Terima kasih.