Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Ibadah ketika Tercampur dengan Riya’

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
31 Oktober 2021
di Fatwa Ulama
Hukum Ibadah Riya

Hukum Ibadah Riya

Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Apa hukum ibadah ketika tercampur dengan riya’?

Jawaban:

Hukum suatu ibadah ketika tercampur dengan riya’ itu ada tiga kondisi (keadaan).

Kondisi pertama

Jika faktor pendorong ibadah tersebut sejak awal (sejak asalnya) adalah murni riya’. Misalnya ada orang yang mendirikan salat dalam rangka riya’ di depan manusia (sejak awal niat pertama), agar manusia memuji salatnya. Hal semacam ini membatalkan ibadahnya.

Kondisi kedua

Jika riya’ tersebut muncul di tengah-tengah pelaksanaan suatu ibadah. Maksudnya, faktor pendorong ibadah tersebut pada awalnya adalah ikhlas untuk Allah Ta’ala. Kemudian muncullah riya’ di tengah-tengah ibadah. Maka, ibadah semacam ini tidak lepas dari dua bentuk.

Bentuk pertama, jika bagian awal ibadah tidak berkaitan dengan bagian akhir ibadah. Maka, bagian pertama ibadah tersebut tetap sah, sedangkan bagian akhirnya yang batal.

Contoh:

Ada seseorang yang memiliki uang 100 riyal dan ingin menyedekahkannya. Dia pun menyedekahkan 50 riyal pertama dengan ikhlas. Kemudian muncullah riya’ ketika dia menyedekahkan 50 riyal sisanya. Maka, sedekah 50 riyal pertama adalah sedekah yang sah dan diterima. Sedangkan sedekah 50 riyal sisanya adalah sedekah yang batil, karena ikhlas tersebut kemudian tercampuri dengan riya’.

Bentuk kedua, jika bagian awal ibadah berkaitan dengan bagian akhir ibadah. Jika seseorang mendapati kondisi semacam ini, dia tidak terlepas dari dua keadaan:

Pertama, dia berusaha kuat menolak dan tidak merasa tenang dengan munculnya riya’ tersebut, bahkan dia menentang dan membenci riya’ tersebut. Dalam kondisi semacam ini, riya’ tersebut tidak berpengaruh sama sekali (terhadap ibadahnya). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

“Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang dikatakan oleh hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya.” (HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127)

Kedua, dia merasa tenang saja dengan munculnya riya’ tersebut dan tidak berusaha menolaknya (menghilangkannya). Maka, dalam kondisi semacam ini, batallah semua ibadahnya, karena bagian awal ibadah berkaitan dengan bagian akhir ibadah.

Contoh:

Seseorang memulai salat dengan ikhlas kepada Allah Ta’ala. Kemudian muncullah riya’ ketika rakaat kedua (dan dia tidak berusaha menghilangkan riya’ tersebut, pent.). Maka, batallah salatnya seluruhnya, karena bagian awal ibadah berkaitan dengan bagian akhir ibadah.

Baca Juga: Merasa Senang karena Orang Lain Tahu Amal Baik Kita, Apakah Termasuk Riya?

Kondisi ketiga

Ketika riya’ tersebut muncul setelah selesai melaksanakan suatu ibadah, maka hal itu tidak berpengaruh dan tidak membatalkan ibadahnya. Karena ibadah tersebut diselesaikan secara sah, sehingga tidaklah dirusak dengan dengan munculnya riya’ yang datang setelah ibadah berakhir.

Tidaklah termasuk riya’ ketika seseorang merasa gembira ketika dia mengetahui bahwa orang lain mengetahui ibadah yang dia lakukan. Karena hal ini hanyalah muncul setelah selesai melaksanakan suatu ibadah. Bukan pula termasuk riya’ ketika seseorang merasa gembira (bahagia) dengan melaksanakan suatu ketaatan, karena hal itu adalah bukti keimanannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَذَلِكُمْ الْمُؤْمِنُ

“Barangsiapa yang kebaikan yang dia lakukan membuatnya lapang dan bahagia, dan keburukannya membuatnya penat dan susah, maka dia adalah seorang mukmin.” (HR. Tirmidzi no. 2165)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga ditanya tentang hal tersebut (yaitu orang yang melaksanakan suatu ibadah, namun orang lain tahu dan memujinya, pent.) dan bersabda,

تِلْكَ عَاجِلُ بُشْرَى الْمُؤْمِنِ

“Itu adalah kabar gembira yang disegerakan untuk orang mukmin.” (HR. Muslim no. 2642)

Baca juga:

  • Kapan Riya’ dan Sum’ah Menjadi Syirik Besar?
  • Perbedaan antara Nifaq dan Riya’

***

@Rumah Kasongan, 15 Rabi’ul awwal 1442/ 22 Oktober 2021

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 186-188, pertanyaan no. 76.

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Perkataan Cabul

Membahas Agama Tidak Boleh dengan Perkataan Cabul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah