Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Bahaya Memberikan Persaksian Palsu (Bag. 2)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
23 Agustus 2019
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Baca pembahasan sebelumnya Bahaya Memberikan Persaksian Palsu (Bag. 1)

Bahaya memberikan persaksian palsu

Memberikan persaksian palsu akan menimbulkan banyak bahaya, terutama kezaliman terhadap pihak-pihak yang dirugikan atas kesaksian palsu tersebut. 

Pertama, seorang hakim di pengadilan akan tertipu dari kebenaran senyatanya, sehingga dia salah dalam memutus perkara. Karena dalam membuat putusan, hakim akan melihat bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penuduh, dan juga akan meminta sumpah dari pihak tertuduh jika dia mengingkari tuduhan yang ditujukan kepadanya. 

Ketika putusan hakim dibangun di atas persaksian palsu, putusan itu tidaklah menyebabkan halalnya mengambil hak atas orang lain yang dirugikan akibat kesalahan putusan hakim. Ini sama saja dengan menjerumuskan pihak yang diuntungkan atas kesaksian palsu tersebut, dan dia pun terancam masuk neraka. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ، فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعُ مِنْهُ، فَمَنْ قَطَعْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا، فَلَا يَأْخُذْهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ بِهِ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ

“Kalian mengadukan perkara kepadaku (karena minta diadili), mungkin salah satu pihak lebih pandai memberikan alasannya daripada yang lain, lalu aku putuskan perkaranya sesuai dengan yang aku dengar. Jika aku memberi putusan dengan mengorbankan hak saudaranya, maka janganlah dia ambil. Sesungguhnya aku telah memberinya potongan api neraka.” (HR. Muslim no. 1713)

Baca Juga: Wahabisme Versus Terorisme

Dalam lafadz Bukhari, terdapat tambahan:

فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا، بِقَوْلِهِ: فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ فَلاَ يَأْخُذْهَا

“Maka barangsiapa yang kuputuskan menang dengan mencederai hak saudaranya berdasarkan kepandaian argumentasinya, berarti telah kuambil sundutan api neraka baginya, maka janganlah dia mengambilnya.” (HR. Bukhari no. 2680)

Jadi, ketika kita mengetahui bahwa putusan yang memenangkan dan menguntungkan kita itu didasari atas kebatilan, maka kita tidak boleh mengambil hak sudara kita yang kalah di pengadilan. Jika kita tetap mengambilnya, maka sama saja kita menjerumuskan diri kita sendiri ke dalam api neraka.

Kedua, kesaksian palsu tersebut akan menyebabkan pihak yang dimenangkan akan bersikap zalim terhadap pihak yang dikalahkan oleh putusan pengadilan.

Ketiga, kesaksian palsu tersebut akan menyebabkan pihak yang dirugikan (pihak yang kalah) menjadi pihak yang terzalimi. Bisa jadi hak atau hartanya diambil secara zalim, sehingga pihak yang menang akan berlaku zalim terhadapnya. Padahal, doa pihak yang terzalimi adalah doa yang mustajab. 

Baca Juga: Hukum Membakar yang Ada Tulisan Lafadz Allah dan Al-Quran

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ

“Ada tiga orang yang doanya tidak tertolak … “

Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan salah satunya,

وَدَعْوَةُ المَظْلُومِ يَرْفَعُهَا اللَّهُ فَوْقَ الغَمَامِ وَيَفْتَحُ لَهَا أَبْوَابَ السَّمَاءِ وَيَقُولُ الرَّبُّ: وَعِزَّتِي لَأَنْصُرَنَّكِ وَلَوْ بَعْدَ حِينٍ

“ … dan doa orang yang dizalimi. Allah akan mengangkat doanya ke atas awan, dan membukakan baginya pintu-pintu langit, seraya berfirman, “Demi kemuliaan-Ku, sungguh Aku akan menolongmu meski entah kapan.” (HR. Tirmidzi no. 3598 dan Ibnu Majah no. 1752)

Artinya, doa tersebut akan Allah Ta’ala kabulkan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

“Barangsiapa mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan neraka untuknya, dan mengharamkan surga atasnya.” 

Maka seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun itu sesuatu yang sepele (remeh)?” 

Beliau menjawab, 

وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ

“Meskipun itu hanya sepotong kayu siwak.” (HR. Muslim no. 137)

Baca Juga: Hukum Mengistimewakan Hari Lahir dengan Perayaan Ulang Tahun

Keempat, adanya persaksian palsu akan menyebabkan terbebasnya para pelaku kejahatan dari hukuman yang seharusnya dia dapatkan. Sehingga hal ini akan menyebabkan orang lain akan termotivasi untuk melakukan kejahatan yang sama, karena dia berpikir bahwa dia mungkin akan terbebas dari hukuman disebabkan adanya persaksian palsu. 

Kelima, persaksian palsu tersebut akan menyebabkan terlanggarnya hal-hal yang diharamkan, akan menyebabkan hilangnya nyawa yang seharusnya wajib terjaga, dan juga memakan harta orang lain dengan cara yang batil (ilegal). Adapun hakim, pihak yang dirugikan, dan pihak yang diuntungkan (jika dia tidak tahu kebenaran senyatanya), mereka semuanya akan menjadi musuh bagi saksi palsu tersebut di hadapan Dzat Yang Maha adil, yaitu Allah Ta’ala, pada hari kiamat kelak. 

Keenam, adanya pujian atau rekomendasi kepada pihak yang diuntungkan sebagai akibat dari persaksian palsu tersebut. Padahal, orang tersebut adalah orang yang jahat dan tidak layak mendapatkan pujian. Sebaliknya, pihak yang dirugikan akan mendapatkan celaan, padahal dia pada aslinya bukanlah manusia yang tercela. Oleh karena itu, orang yang memberikan kesaksian palsu adalah orang yang memberikan pujian kepada orang yang zalim dan orang yang memberikan celaan kepada orang yang terzalimi.

Ketujuh, persaksian palsu akan mengakibatkan pelakunya berkata tentang agama Allah Ta’ala tanpa ilmu. Ini termasuk fitnah (kerusakan) yang terbesar, sebab paling berbahaya yang akan menghalangi dari jalan Allah Ta’ala, perkara paling keji yang bisa menyesatkan manusia, dan juga bentuk tindakan lancang atas nama Allah Ta’ala. Selain itu, hal itu adalah bukti nyata atas kebodohan seseorang, lebih-lebih jika dia telah tampak baginya kebenaran, namun dia tidak mau meralatnya, dan juga bukti atas kemunafikan dan penyimpangannya.

Baca Juga: Hukum Menggunakan Pelumas untuk Jimak

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An-Nahl [16]: 116) 

Oleh karena itu, sudah seharusnya atas setiap orang untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala, takut atas ancaman Allah Ta’ala ketika dia memberikan persaksian palsu yang memutarbalikkan fakta kebenaran. Bisa jadi di pengadilan dunia dia bisa menyelamatkan dirinya, kerabat dan kawannya dari hukuman, namun tidak ketika kelak di akhirat. Dan hendaknya dia takut atas doa orang-orang yang terzalimi sebagai akibat dari persaksian palsunya. 

Betapa banyak persaksian palsu pada zaman ini, sampai-sampai berani menghalalkan perkara yang Allah Ta’ala haramkan, baik berupa makanan atau yang lainnya. Atau dia berusaha menyembunyikan kebenaran, padahal dia mengetahuinya, dan menampakkan kebatilan, lalu mengajak orang lain kepada kebatilan tersebut. 

Baca Juga:

  • Hukum Memajang Foto Di Dinding
  • Hukum Memakai Obat Penumbuh Jenggot

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 1 Dzulqa’dah 1440/4 Juli 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 57-60.

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
hukum menghina orang

Hukum Menghina atau Memanggil Orang Lain dengan Nama Binatang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah