Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Memakai Obat Penumbuh Jenggot

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
15 Juli 2017
di Fikih
hukum memakai obat penumbuh jenggot

hukum memakai obat penumbuh jenggot

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
    • عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ
    • نعم السيد قيس لبطولته وشهامته ولكن لا لحية له فو الله لو كانت اللحى تشترى بالدراهم لاشترينا له لحية!!
    • زينة الرجل في لحيته، وزينة المرأة في شعرها
  • Hukum memakai penumbuh jenggot
    • ﻭﻻ ﻳﻔﻌﻞ ﻟﺘﻄﻮﻳﻞ ﺍﻟﻠﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺑﻘﺪﺭ ﺍﻟﻤﺴﻨﻮﻥ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻘﺒﻀﺔ
    • ﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻬﺪﺍﻳﺔ
    • ﺃﻣﺎ ﺃﺧﺬﻩ ﻟﺘﻄﻮﻳﻠﻬﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﺸﺮﻭﻉ؛ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻜﻠﻒ
    • ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻋﻴﺒﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﻧﻌﻠﻢ ﻭﻧﻴﺄﺱ ﺃﻧﻪ ﻟﻦ ﻳﻨﺒﺖ ﺑﻨﻔﺴﻪ . ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﺃﻥ ﻳﻌﺎﻟﺞ ﺫﺍﻟﻚ ﺣﺘﻰ ﻳﺨﺮﺝ ﺍﻟﺒﺎﻗﻲ . ﻻﺳﻴﻤﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﺸﻮﻫﻪ . .. ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻏﻴﺮ ﻣﺸﻮﻩ ﻓﺎﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻌﺎﻟﺠﻬﺎ ﺑﺸﻲ ﻟﺘﻨﺒﺖ ﻧﺒﺎﺗﺎ ﻃﺒﻴﻌﻴﺎ
          • [1] HR. Muslim [2] Lihat Istii’aab 3/1292 [3] Adapun menyandarkan ini dengan kandungan sebuah hadis,
          • سبحان من زين وجوه الرجال باللحى “Maha Suci (Allah) yang menghiasi wajah laki-laki dengan jenggot” Maka hadis ini maudhu’ (palsu), sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ad-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 6023
          • [4] Al-Bahr Ar-Raa-iq 2/302 [5] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 19062 [6] Bab Liqa’ Al-Maftuh no. 1080

Suatu hal yang tergolong fitrah manusia merupakan suatu hal yang baik dan bagus. Wajah laki-laki dengan jenggot adalah fitrah laki-laki, sebagaimana terdapat dalam hadis.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ

“Sepuluh perkara yang termasuk fitrah: Memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung, memotong kuku.”[1]

Sebagaimana laki-laki memang fitrahnya suka dengan wanita cantik. Jika tidak suka dengan wanita cantik tentu laki-laki itu keluar dari fitrah. Demikian juga jenggot pada asalnya adalah fitrah bagi laki-laki. Allah yang membuat syariat ini lebih tahu mana yang benar-benar baik untuk hamba-Nya.

Dikisahkan bahwa pemimpin kaum Ansar yaitu Qais bin Sa’ad tidak mempunyai jenggot, kaumnya sangat meninginkan beliau punya jenggot agar beliau terlihat lebih jantan, sampai-sampai mereka ingin membelikan jenggot untuk pimpinan mereka. Kaumnya berkata,

نعم السيد قيس لبطولته وشهامته ولكن لا لحية له فو الله لو كانت اللحى تشترى بالدراهم لاشترينا له لحية!!

“Memang Sayyid Kami Qais terkenal dengan kepahlawanan dan kedermawanannya, akan tetapi ia tidak memiliki jenggot. Demi Allah, seandainya jenggot itu bisa dibeli dengan dirham, maka kami akan belikan ia jenggot.”[2]

Terkenal juga perkataan di kalangan awam,

زينة الرجل في لحيته، وزينة المرأة في شعرها

“Perhiasan seorang laki-laki pada jenggotnya, sedangkan perhiasan wanita pada rambutnya.”[3]

Hukum memakai penumbuh jenggot

Jika seseorang tidak mempunyai jenggot yang tumbuh, meskipun jenggot adalah fitrah laki-laki akan tetapi memakai obat penumbuh jenggot tidak disyariatkan karena termasuk takalluf yaitu membebani diri terhadap sesuatu yang bukan menjadi tugas dan kewajibannya.

Ibnh Nujaim menjelaskan,

ﻭﻻ ﻳﻔﻌﻞ ﻟﺘﻄﻮﻳﻞ ﺍﻟﻠﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺑﻘﺪﺭ ﺍﻟﻤﺴﻨﻮﻥ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻘﺒﻀﺔ

ﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻬﺪﺍﻳﺔ

“Tidak boleh dipakai minyak (obat) penumbuh jenggot jika sudah seukuran yang dianjurkan yaitu segenggam.”[4]

Demikian juga fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,

ﺃﻣﺎ ﺃﺧﺬﻩ ﻟﺘﻄﻮﻳﻠﻬﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﺸﺮﻭﻉ؛ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻜﻠﻒ

“Adapun memakai minyak/obat penumbuh jenggot maka tidak disyariatkan karena termasuk takalluf.“[5]

Adapaun menggunakan minyak/obat penumbuh jenggot untuk pengobatan, maka hukumnya boleh. Misalnya untuk mencegah jenggot rontok dan mudah jatuh atau untuk menumbuhkan bagian tempat lain dari jenggot yang tidak tumbuh lagi sehingga jenggot terlihat tidak seimbang/rata, yaitu tumbuh di bagian kiri sedangkan di bagian kanan tidak terlalu tumbuh atau bahkan tidak ada. Keadaan ini membuatnya menjadi jelek atau aneh, maka boleh hukumnya memakai obat penumbuh jenggot untuk tujuan pengobatan seperti ini.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,

ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻋﻴﺒﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﻧﻌﻠﻢ ﻭﻧﻴﺄﺱ ﺃﻧﻪ ﻟﻦ ﻳﻨﺒﺖ ﺑﻨﻔﺴﻪ . ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﺃﻥ ﻳﻌﺎﻟﺞ ﺫﺍﻟﻚ ﺣﺘﻰ ﻳﺨﺮﺝ ﺍﻟﺒﺎﻗﻲ . ﻻﺳﻴﻤﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﺸﻮﻫﻪ . .. ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻏﻴﺮ ﻣﺸﻮﻩ ﻓﺎﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻌﺎﻟﺠﻬﺎ ﺑﺸﻲ ﻟﺘﻨﺒﺖ ﻧﺒﺎﺗﺎ ﻃﺒﻴﻌﻴﺎ

“Adapun jika keadaan jenggot tidak normal/cacat, dimana kita tahu dan yakin bahwa jenggot itu tidak akan tumbuh (sebagiannya), maka tidak mengapa berobat menggunakan obat penumbuh sampai sebagain jenggot (yang tidak tumbuh) menjadi tumbuh. Terlebih jika terlihat cacat. Adapaun jika tidak terlihat cacat, yang lebih baik adalah tidak perlu memakai obat penumbuh sampai ia tumbuh secara alami.”[6]

Baca juga:

  • Wajib Memanjangkan Jenggot Dan Haram Memotongnya
  • Bolehkah Merapikan Jenggot Dengan Memotongnya?
  • Benarkah Malaikat Bergelantungan Di Jenggot?

Demikian semoga bermanfaat

Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] HR. Muslim
[2] Lihat Istii’aab 3/1292
[3] Adapun menyandarkan ini dengan kandungan sebuah hadis,
سبحان من زين وجوه الرجال باللحى
“Maha Suci (Allah) yang menghiasi wajah laki-laki dengan jenggot”
Maka hadis ini maudhu’ (palsu), sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ad-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 6023
[4] Al-Bahr Ar-Raa-iq 2/302
[5] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 19062
[6] Bab Liqa’ Al-Maftuh no. 1080
ShareTweetPin1
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
adab dalam memberi nasehat

Nasehatmu adalah Hisabmu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah