Muslim.or.id
donasi muslim.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Wisma Muslim yogyakarta Wisma Muslim yogyakarta

Wajib Memanjangkan Jenggot Dan Haram Memotongnya

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
30 November 2016
Waktu Baca: 4 menit
7
302
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah

Bismillah, segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti petunjuknya. Amma ba’du.

Telah tersebar pada buletin Al Madinah edisi tanggal 24/1/1415H yang memuat perkataan Syaikh Muhammad bin Ali Ash Shabuni -semoga Allah mengampuninya- yang diantara isinya:

“terkait penampilan seorang Muslim, hendaknya seorang Muslim memangkas rambutnya, memotong kukunya, merawat jenggotnya dan tidak dibiarkan semrawut, semestinya jenggot itu dipangkas atau dipendekkan, tidak dibiarkan memanjang sehingga membuat anak-anak serta orang lain ketakutan. Kaidah mengatakan: kullu syai’in zada ‘an haddihi, inqalaba ilaa dhiddihi (Segala sesuatu yang melebihi batas akan menimbulkan hal yang sebaliknya [keburukan]). Diantara para pemuda ada yang menyangka bahwa memangkas sedikit jenggot itu haram. Dan saya lihat sebagian mereka memutlakan secara kaku larangan tersebut sehingga jenggot mereka sampai sepanjang pusar mereka. Sehingga jadilah penampilan mereka seperti Ash-habul Kahfi (penghuni gua) :

لَوِ اطَّلَعْتَ عَلَيْهِمْ لَوَلَّيْتَ مِنْهُمْ فِرَارًا وَلَمُلِئْتَ مِنْهُمْ رُعْبًا

“Dan jika kamu menyaksikan mereka tentulah kamu akan berpaling dari mereka dengan melarikan diri dan tentulah (hati) kamu akan dipenuhi oleh ketakutan terhadap mereka“. (QS. Al Kahfi: 18)”.

Dan seterusnya yang juga disebutkan hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma.

Dikarenakan penyataan ini menyelisihi sunnah Nabi yang shahihah, dan di dalamnya terdapat pembolehan untuk memangkas serta memendekkan jenggot, maka saya memandang wajibnya untuk memberikan peringatan terhadap apa yang ada dalam pernyataan tersebut -semoga Allah memberi taufiq kepada penulisnya- yaitu berupa kesalahan yang fatal dan penyelisihan yang nyata terhadap sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dari hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, serta kitab Sunan yang lainnya, bahwa Nabi bersabda:

قصوا الشوارب وأعفوا اللحى

“Pendekkan kumis dan panjangkanlah jenggot“.

Dalam lafadz yang lain:

قصوا الشوارب ووفروا اللحى، خالفوا المشركين

“Pendekkan kumis dan panjangkanlah jenggot, bedakanlah diri dengan orang-orang Musyrikin“.

Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

جزوا الشوارب وأرخوا اللحى، خالفوا المجوس

“Pangkaslah kumis dan biarkanlah jenggot,bedakanlah diri dengan orang-orang Majusi“.

Dalam hadits-hadits ini terdapat perintah yang tegas untuk memanjangkan jenggot, memperbanyaknya, membiarkannya (tidak mencukurnya), serta memendekkan kumis. Dalam rangka membedakan diri dengan orang Musyrikin dan orang Majusi. Dan hukum asal perintah adalah wajib. Maka tidak boleh menyelisihi perintah ini kecuali dengan dalil yang menunjukkan tidak wajibnya. Dan tidak dalil lain yang menunjukkan bolehnya mencukur jenggot, bolehnya memendekkan jenggot atau bolehnya untuk tidak memanjangkan jenggot.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Ajaran yang dibawa oleh Rasulullah maka kerjakanlah, apa-apa yang dilarang oleh Rasulullah maka tinggalkanlah” (QS. Al Hasyr: 7).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلا الْبَلاغُ الْمُبِينُ

“Katakanlah: “Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”” (QS. An Nur: 54).

Ia juga berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat” (QS. An Nur: 56).

Ayat-ayat dan hadits-hadits yang maknanya demikian banyak sekali. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

كل أمتي يدخلون الجنة إلا من أبى، قيل: يا رسول الله ومن يأبى؟! قال: من أطاعني دخل الجنة، ومن عصاني فقد أبى

“Setiap umatku akan masuk surga kecuali yang enggan”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, siapa yang enggan masuk surga?”. Beliau bersabda: “barangsiapa menaatiku ia masuk surga, barangsiapa bermaksiat terhadap perintahku ia enggan masuk surga” (HR. Al Bukhari).

Beliau juga bersabda:

ما نهيتكم عنه فاجتنبوه، وما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم، فإنما هلك من كان قبلكم بكثرة مسائلهم واختلافهم على أنبيائهم

“Segala yang aku larang maka tinggalkanlah, dan segala yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampu kalian. Karena umat sebelum kalian telah binasa karena terlalu banyak bertanya dan banyak menyelisihi perintah Nabi-Nabi mereka” (Muttafaqun ‘alaihi).

Hadits-hadits yang semisal ini juga banyak sekali.

Syaikh Muhammad Ash Shabuni, sebagaimana disebutkan diatas, berdalil dengan hadits riwayat Tirmidzi, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam:

أنه كان يأخذ من لحيته من طولها وعرضها

“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam pernah mengambil (memangkas) jenggotnya dari sisi samping dan dari sisi panjangnya (bawah)“.

Hadits ini sanadnya lemah, tidak shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Andaikan hadits ini shahih maka bisa dijadikan hujjah dalam masalah ini, namun sayangnya tidak shahih. Karena di dalam sanadnya terdapat Umar bin Harun Al Balkhi, ia statusnya matrukul hadits.

Syaikh Muhammad Ash Shabuni juga berhujjah dengan perbuatan Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwasanya beliau memangkas jenggotnya yang melebihi satu genggaman tangan ketika berhaji. Maka ini bukanlah dalil, karena ini adalah ijtihad beliau radhiallahu’anhuma. Yang menjadi dalil adalah hadits yang beliau riwayatkan bukan ijtihad beliau. Para ulama rahimahumullah menegaskan bahwa:

أن رواية الراوي من الصحابة ومن بعدهم الثابتة عن النبي صلى الله عليه وسلم هي الحجة، وهي مقدمة على رأيه إذا خالف السنة

“riwayat hadits yang shahih dari seorang para sahabat Nabi dan orang-orang setelahnya adalah hujjah (dalil), dan ia lebih didahulukan dari pada pendapat sang rawi tersebut jika ia menyelisihi sunnah”

Maka saya harap, pihak yang memberikan penyataan (yaitu Syaikh Muhammad Ash Shabuni) bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bertaubat kepada Allah atas apa yang ia tulis. Dan menyatakan koreksi atas penyataannya tersebut di surat kabar yang menerbitkan pernyataan yang tidak benar tersebut. Dan sudah menjadi perkara yang diketahui para ulama, bahwa rujuk kepada kebenaran itu merupakan kemuliaan dan wajib hukumnya serta lebih baik daripada bersikeras di atas kesalahan.

Dan saya memohon kepada Allah agar Allah memberikan taufiq-Nya kepada kami dan beliau serta seluruh kaum Muslimin agar memahami agama-Nya dengan benar. Dan semoga Allah melindungi kita semua dari keburukan nafsu kita dan keburukan amalan kita. Dan semoga Allah memperbaiki hati kita dan amalan kita. Sesungguhnya Allah itu Maha Pemurah dan Maha Pemberi Karunia.

Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya.

***

Sumber: Fatawa Ibnu Baaz, juz 29 hal. 32-36, dikutip dari web alifta.net.

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

🔍 Tulisan Masya Allah Yang Benar, Dalil Syukur, Larangan Ihram Dan Dendanya, Akhlak Seorang Muslim, Allahummaghfirlahu Warhamhu Wa Afihi Wa Fu Anhu Artinya

Tags: fikihhukum mencukur jenggotjenggotSunnahsunnah nabi
donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

serial fikih muamalah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 6): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan Sempurna

oleh Muhammad Idris, Lc.
7 Agustus 2022
0

Mencari nafkah atau berusaha memperoleh harta merupakan salah satu tujuan syariat ini. Islam telah mengajak dan mendesak umatnya untuk bekerja...

Puasa Muharam

Pedoman Puasa di Bulan Muharam

oleh Muhammad Idris, Lc.
2 Agustus 2022
0

Kita telah memasuki salah satu bulan haram/ suci yang telah Allah Ta’ala abadikan di dalam Al-Qur’an, kitab-Nya yang mulia.

makmum masbuk

Hukum Menjadi Makmum di Belakang Makmum Masbuk

oleh Muhammad Idris, Lc.
20 Juli 2022
0

Di antara perkara penting yang harus diketahui seorang hamba mukallaf (sudah dibebani hukum syariat) adalah mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan...

Artikel Selanjutnya
Program Penerbitan Koran Mahasiswa Uleenuha

Laporan Donasi YPIA Periode Bulan November 2016

Komentar 7

  1. Al fakir says:
    3 tahun ago

    Maaf akhi…. Apakah rasulullah sekejam itu, hingga pelihara jenggot dikatakan WAJIB. yg jika ditinggal kan akan mendapat DOSA ???

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      3 tahun ago

      Bagaimana mungkin mewajibkan memelihara jenggot dibilang kejam? Apakah memelihara jenggot berbahaya untuk manusia?

      Balas
    • Ytgod says:
      3 tahun ago

      Baca artikelnya yang jelas. Jangan di skip-skip.. “untuk menyelisihi orang kafir”

      Balas
  2. Amin Ra'is says:
    3 tahun ago

    Bismillah, ustadz ana izin copas artikel artikel nya. Syukron, jazaakumulloohu khoiron.

    Balas
  3. Achmad nur says:
    3 tahun ago

    Maaf ustaz, mohon pencerahannya. Bukankah salah satu ciri manhaj yang benar itu mengikuti pemamahan para sahabat Rasulullah ? Bukankah Ibnu Umar adalah salah satu dari sahabat Rasulullah ? Lantas mengapa pemahaman sahabat yang satu ini seakan ditolak ? Apa pertimbangannya ? Mohon penjelasannya ustaz. Terima kasih

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      3 tahun ago

      Yang diikuti itu ijma sahabat dan mayoritas sahabat. Adapun per individu sahabat Nabi maka mereka tidak ma’shum, mereka bisa keliru.

      Balas
    • Abu sholih says:
      4 bulan ago

      Mungkin kalau Ibnu Umar radhia Allahhu anhu, itu memotong jenggot dan tidak mendapat peringatan atau pengingkaran dari Nabi shallahu alaihi wa sallam, dan kita juga bisa mempraktikkannya hanya pada saat ibadah haji saja. Bukan setiap saat.
      Wallahu ‘alam

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah