Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum dan Tata Cara Salat dengan Duduk di Atas Kendaraan

Prasetyo Abu Ka'ab oleh Prasetyo Abu Ka'ab
1 Mei 2024
di Fikih Ibadah
Hukum dan Tata Cara Salat dengan Duduk di Atas Kendaraan
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Khusus salat sunah, diperbolehkan dengan duduk
  • Hukum asalnya, tidak diperbolehkan salat wajib di atas kendaraan
  • Ringkasan dari pembahasan di atas
  • Tata cara salat di atas kendaraan
    • Dia menghadap ke arah mana pun kendaraan tersebut menuju.
    • Dia harus memberi isyarat dalam salatnya ketika rukuk dan sujud, dan menjadikan sujudnya lebih rendah daripada rukuknya. [13]

Berdiri merupakan rukun dalam salat wajib, bagi orang yang mampu melakukannya. Para fuqaha sepakat bahwa berdiri merupakan rukun dalam salat wajib, bagi orang yang mampu melakukannya. [1]

Allah Ta’ala berfirman,

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

“Peliharalah segala salat(mu), dan (peliharalah) salat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk.” [2]

Sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menegaskan kewajiban berdiri dalam salat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Jama’ah, kecuali Muslim.

Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku menderita penyakit bawasir. Lalu, aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang salat, maka beliau bersabda,

صَل قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

‘Salatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan berbaring.‘” [3]

Khusus salat sunah, diperbolehkan dengan duduk

Diperbolehkan melakukan salat sunah dengan duduk karena uzur ataupun tanpa uzur.

Para fuqaha sepakat tentang bolehnya salat sunah dengan duduk baik karena uzur atau tidak. [4] Hal ini berdasarkan hadis Imran bin Hushain bahwa ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang seorang laki-laki yang salat dengan duduk, beliau bersabda,

مَنْ صَلَّى قَائِمًا فَهُوَ أَفْضَل وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ، وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ

“Barangsiapa salat dengan berdiri, itu lebih utama. Barangsiapa salat dengan duduk, maka baginya setengah pahala orang yang berdiri. Dan barangsiapa salat dengan tidur (berbaring), maka baginya setengah pahala orang yang duduk.” [5]

Terlebih lagi, salat sunah di atas kendaraan seperti pesawat, kapal, kereta, atau mobil, para ulama sepakat tentang kebolehannya.

“Para ulama sepakat [6] bahwa bagi musafir yang meringkas salatnya, diperbolehkan melakukan salat sunah di atas tunggangannya ke mana pun arahnya… Maka, barangsiapa yang berada di dalam pesawat, kereta, mobil, dan sejenisnya, diperbolehkan melakukan salat sunah …” [7]

Hukum asalnya, tidak diperbolehkan salat wajib di atas kendaraan

Salat wajib tidak sah dilakukan dengan duduk di atas kendaraan, kecuali karena uzur (alasan yang dibenarkan).

Mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan dua sahabat dari mazhab Hanafi, dalam pendapat yang lebih zahir, mengatakan,

أَنَّهُ لَا تَصِحُّ الصَّلَاةُ فَرْضًا فِي السَّفِينَةِ وَنَحْوِهَا كَالْمِحَفَّةِ وَالْهَوْدَجِ وَالطَّائِرَةِ وَالسَّيَّارَةِ قَاعِدًا إِلَاّ لِعُذْرٍ

“Bahwasanya salat fardu/ wajib tidak sah dilakukan dengan duduk di dalam kapal/ perahu dan sejenisnya, seperti tandu, kereta kuda, pesawat, dan mobil, kecuali karena uzur (alasan yang dibenarkan).” [8]

Namun demikian, bagi yang mampu melakukan salat fardu di atas kendaraan tunggangan dengan memenuhi seluruh syarat dan rukunnya, meskipun tanpa uzur, maka salatnya sah. Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah,

فَإِنَّ مَنْ أَمْكَنَهُ صَلَاةُ الْفَرِيضَةِ عَلَى الرَّاحِلَةِ مَعَ الإِْتْيَانِ بِكُل شُرُوطِهَا وَأَرْكَانِهَا، وَلَوْ بِلَا عُذْرٍ صَحَّتْ صَلَاتُهُ وَذَلِكَ كَمَا يَقُول الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ – وَهُوَ الرَّاجِحُ الْمُعْتَمَدُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ –

“… Maka, bagi siapa yang mampu melakukan salat fardu di atas kendaraan dengan memenuhi seluruh syarat dan rukunnya, meskipun tanpa uzur, maka salatnya sah. Ini pendapat mazhab Syafi’i dan Hanbali yang merupakan pendapat kuat dan dipegangi oleh mazhab Maliki.” [9]

Ringkasan dari pembahasan di atas

Hukum salat sunah dengan duduk di dalam kendaraan (misalkan pesawat atau kapal) adalah boleh. Sedangkan untuk shalat fardu dengan duduk, tidak diperbolehkan, kecuali karena uzur.

Baca juga: Safar Adalah Sebagian dari Azab

Tata cara salat di atas kendaraan

Siapa saja yang diperbolehkan melaksanakan salat di atas kendaraan, dan dia ingin mendirikan salat, maka

Dia menghadap ke arah mana pun kendaraan tersebut menuju.

Disunahkan kadang-kadang mengarahkan kendaraan menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian salat ke arah mana kendaraan menghadap. [10]

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يسبح على الراحلة قبل أي وجه توجه، ويوتر عليها؛ غير أنه لا يصلي عليها المكتوبة

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan salat sunah di atas kendaraannya menghadap ke arah mana saja, dan beliau melakukan salat witir di atasnya, tetapi beliau tidak melakukan salat wajib di atasnya.” [11]

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أراد أن يصلي على راحلته تطوعاً؛ استقبل القبلة، فكبر للصلاة، ثم خلى راحلته، فصلى حيثما توجهت به

“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hendak melakukan salat sunah di atas kendaraannya, beliau menghadapkan kendaraannya ke arah kiblat, lalu bertakbir memulai salat, kemudian membiarkan kendaraannya berjalan, maka beliau salat menghadap ke arah mana kendaraannya membawanya.” [12]

Dia harus memberi isyarat dalam salatnya ketika rukuk dan sujud, dan menjadikan sujudnya lebih rendah daripada rukuknya. [13]

Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata,

بَعَثَنِي رَسُول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي حَاجَةٍ فَجِئْتُ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ، وَالسُّجُودُ أَخْفَضُ مِنَ الرُّكُوعِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutusku untuk suatu keperluan. Lalu, aku datang (dan melihat) beliau salat di atas kendaraannya menghadap ke arah timur, dengan sujud lebih rendah daripada rukuk.” [14]

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan,

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُصَلِّي فِي السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ يُومِئُ إِيمَاءَ صَلَاةِ اللَّيْل إِلَاّ الْفَرَائِضَ

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila dalam bepergian (safar), beliau salat di atas kendaraannya menghadap ke mana pun kendaraannya menuju. Beliau memberi isyarat seperti gerakan salat malam, kecuali salat fardu (wajib).” [15]

Syekh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya tentang tata cara salat di atas kendaraan dan mobil. Beliau menjawab,

الصفة أنك تجلس على ما أنت عليه ثم عند الركوع توميء إيماء وعند السجود يكون إيماؤك أكثر، وكذلك في السيارة، تصلي النافلة

“Caranya adalah duduk di atas apa yang Anda naiki, kemudian saat rukuk mengisyaratkan, dan saat sujud isyaratnya lebih rendah. Begitu pula di dalam mobil, Anda bisa melaksanakan salat sunah …” [16]

Demikian penjelasan ringkas, dan insyaAllah menyeluruh, tentang hukum dan tata cara salat dengan duduk di atas kendaraan. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau.

Baca juga: Adab-Adab Safar (Bepergian Jauh)

***

12 Syawal 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen.

Penulis: Prasetyo, S.Kom.

Artikel: Muslim.or.id

 

Referensi:

Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan, Riyadh, cet. ke-4, 2018 M.

Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shofwah, Mesir, cet. ke-1, 1421, (Maktabah Syamilah).

Bughyatu Al-Mutathawwi’ fi Shalati At-Tatawwu’, Dr. Muhammad Umar Bazmul, Darul Imam Ahmad, Kairo, cet. ke-1, 2006.

 

Catatan kaki:

[1] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 106.

[2] QS. Al-Baqarah: 238.

[3] HR. Bukhari, Fathul Bari, 2: 587.

[4] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 109.

[5] HR. Bukhari, Fathul Bari, 2: 586.

[6] Al-Mughni, 2: 95.

[7] Al-Fiqh Al-Muyassar, 1: 235.

[8] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 110.

[9] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 27: 231.

[10] Bughyatu Al-Mutathawwi’ fi Shalati At-Tatawwu’, hal. 158.

[11] HR. Bukhari no. 1098 dan Muslim no. 700.

[12] HR. Ahmad, 3: 203 dan Abu Dawud no. 1225. Dihasankan oleh Imam Al-Albani rahimahullah.

[13] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 27: 233.

[14] HR. Abu Dawud, 2: 22.

[15] HR. Bukhari, Fathul Baari, 2: 489.

[16] https://al-fatawa.com/fatwa/45758

ShareTweetPin
Prasetyo Abu Ka'ab

Prasetyo Abu Ka'ab

- Alumni Ma'had Ilmi Yogyakarta 2008, - Alumni S1 Ilmu Komputer UGM 2008, - Alumni S2 Ilmu Al-Quran IUM (Minnessota) 2024, - Pengajar di Ponpes Ibnu Abbas Assalafy SragenSelengkapnya : http://abukaab.blogspot.co.id/p/tentang-kami.html

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
Berlari Menuju Allah

Berlari Menuju Allah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah