Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Fatwa Ulama: Bolehkah Merapikan Jenggot Dengan Memotongnya?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
7 Januari 2023
Waktu Baca: 2 menit
14
merapikan jenggot
589
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani

Soal:

Bolehkah merapikan jenggot?

Majelis ilmu di bulan ramadan

Jawab:

Lelaki yang memangkas habis jenggotnya, maka ini tidak perlu kita bahas (karena sudah jelas haramnya, pent.). Namun lelaki yang memelihara jenggotnya namun ia merapikannya dengan memotongnya dibeberapa bagian (ini yang kita bahas). Ini juga tidak diperbolehkan, ini perbuatan yang haram. Dan banyak saudara kita yang berjenggot terjerumus dalam kesalahan ini.

Mengapa bisa demikian? Karena tidak ada yang mengingatkan mereka, tidak ada yang mengajarkan mereka tentang syariat Allah, lebih khusus lagi syariat yang bersandarkan pada Kitabullah dan hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Bukan syariat yang bersandar pada “katanya begini, katanya begitu“, sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam sya’ir-nya:

  العلم قال الله قال رسوله *** قال الصحابة ليس بالتمويه
ما العلم نصبك للخلاف سفاهة *** بين الرسول وبين رأي فقيـه
كلا ولا جحد الصفات ونفيها *** حذرا من التعطيل والتشبيه

Ilmu adalah firman Allah, sabda Rasul-Nya, perkataan sahabat Nabi, dan bukan kepalsuan.

Ilmu bukanlah engkau menancapkan khilaf secara jahil, antara sabda Rasul dengan pendapat seorang faqih

Sama sekali tidak! Dan janganlah menolak sifat-sifat Allah serta menafikannya, waspadalah terhadap ta’thil dan tasybih

Sekarang ini, kalau kita banyak memaparkan pembahasan mengenai hal ini (haramnya mencukur jenggot), mereka berkata: “kami tidak bisa menerimanya. Syaikh Fulan mengatakan membiarkan (tidak memotong) jenggot itu hukumnya sunnah saja, memotongnya hanya makruh tanzih, dan anda terlalu ekstrem dalam masalah ini“. Kita katakan, ini sebuah kejahilan terhadap kedudukan ulama. Yang anda jadikan sandaran itu adalah seorang Syaikh yang bukan salah satu dari imam madzab yang empat. Janganlah bersandar pada Syaikh yang semisal dengan syair yang saya sebutkan tadi. Maksud saya, saya tanya kepada anda, siapa diantara imam madzhab yang empat yang mengatakan bahwa hukum dari perbuatan ini adalah makruh tanzih? Yang diyakini oleh jumhur ahlussunnah wal jama’ah di zaman ini, dan mereka mengikuti para imam madzhab yang empat, mereka bersepakat bahwa memotong jenggot itu haram. Dan orang yang memotong jenggotnya adalah orang fasiq yang tidak diterima syahadatnya. Lalu jika demikian, dimana nilai kedudukan Syaikh yang semisal dengan syair yang saya sebutkan, yang memfatwakan bahwa mencukur jenggot itu makruh tanzih?

Dan yang kita bawakan di sini adalah firman Allah dan sabda Rasulullah. Apa yang Allah firmankan wahai saudaraku? Ingatlah ketika Allah berfirman mengenai perkataan iblis:

ولآمرنهم فليغيرن خلق الله

“sungguh aku akan menyuruh mereka untuk mengubah-ubah ciptaan Allah” (QS. An Nisa: 119).

Dan sabda Rasulullah:

حفوا الشارب ،وأعفوا اللحى

“pendekkan kumis dan biarkan jenggot”

Maksudnya, biarkan ia sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla menciptakannya, janganlah menyerupai Yahudi dan Nasrani.

***

Sumber: http://albanyimam.com/play.php?catsmktba=10965

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

Tags: Al Albanicukur jenggotfikihjanggutjenggotlelaki muslim
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Pahala puasa

Fatwa Ulama: Mengapa Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah?

oleh dr. Abdiyat Sakrie
21 Maret 2023
0

Mengapa Allah ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

hukum meninggalkan istri dan anak

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua

oleh dr. Abdiyat Sakrie
11 Maret 2023
0

Pertanyaan: Suami saya menikah lagi dan tinggal berbeda kota dengan saya berjarak 9 jam perjalanan. Dia pergi ke tempat istri...

Artikel Selanjutnya
masalah umat

Beginilah Metode Para Rasul Dalam Menyelesaikan Masalah Umat (1)

Komentar 14

  1. Abdul Wahab says:
    8 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan riwayat/hadits yang mengatakan boleh dipotong bila melebihi segenggam? Mohon ditampilkan hadits tersebut ….maklum saya cuma pernah membacanya tetapi tidak mencatatnya….Terima kasih

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      8 tahun yang lalu

      Silakan simak: https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/memotong-jenggot-yang-lebih-dari-satu-genggam.html

      Balas
      • Abdul Wahab says:
        8 tahun yang lalu

        https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/memotong-jenggot-yang-lebih-dari-satu-genggam.html. Waktu diklik….access denied….knp?

        Balas
        • Yulian Purnama says:
          8 tahun yang lalu

          Dari sini bisa di akses, coba lagi dengan browser lain, atau coba lagi beberapa saat.

          Balas
  2. bangcodot says:
    8 tahun yang lalu

    maaf ustadz, bukankah merapikan jenggot ini adalah perkara dunia?
    apakah ada dalil yang melarang hal tersebut?

    masalahnya jenggot saya tak beraturan ustadz, jenggot saya ada yang kriting ada yang lurus,
    ada yang menjulur ke atas, ke depan dan ada juga yang menjulur ke samping.
    bolehkah saya merapikannya?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      8 tahun yang lalu

      Aturan syariat mencakup perkara akhirat dan perkara dunia juga. Seperti hadits “makanlah dengan tangan kanan”. Makan itu perkara dunia, dan dari hadits ini ulama mengambil hukum wajibnya makan dengan tangan kanan dan haramnya makan dengan tangan kiri.

      Dalilnya sudah disebutkan di atas, Nabi bersabda “biarkanlah jenggot..”, ini menunjukka haramnya memotong jenggot.

      Silakan dirapikan dengan cara-cara yang tidak melanggar syariat, misalnya: dikeramas, disisir, diberi minyak, dan semacamnya.

      Balas
  3. edison arifin says:
    8 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Ustadz yulian , secara verbal jelas kata2 “biarkanlah” dibandingkan dng kata2 “jangan”, ” tidak boleh”, “haram”, merujuk kpd hadist yg antum kemukakan saya tidak mendapati kata2 yg menegaskan ” larangan” dalam hal bahasan “cara merapihkan dimaksud. Kekhawatiran antum akan ” menyerupai yahudi bukan menjadi dasar kuat untuk menjadi “larangan”, bukankan pemuka yahudi berjenggot?. Mudah2an saya yg salah Ustadz Yulian. Kepada Allah SWT saya mohon ampun

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      8 tahun yang lalu

      Larangan memotong jenggot itu mafhum mukhalafah dari perintah membiarkan jenggot.

      Gampangnya, kalau kita memotong jenggot walau sedikit itu jelas melanggar perkataan “biarkanlah”.

      Balas
  4. Sundee Breadhusky says:
    8 tahun yang lalu

    Anda tidak menyebutkan fatwa syaikh albani tentang wajib memotong jenggot yg lebih dari satu genggaman,janganlah menutupinya. Anda ambil fatwa albani yang sesuai kehendak anda. Syaikh Albani memakruhkan jenggot yang lebih dari satu gnggaman! Ingat atsar ibnu umar, beliau memotong jenggot saat tahallul, jika potong jenggot haram, mana mungkin ibnu umar dan abu hurairah melakukannya.Albani pun meyakini sahabat memiliki jenggot yang tidak lebih dari satu genggaman.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      8 tahun yang lalu

      Tidak ada fatwa Syaikh Al Albani mewajibkan memotong jenggot lebih dari 1 genggam. Yang ada beliau membolehkan. Bedakan mewajibkan dengan membolehkan.

      Silakan simak: https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/memotong-jenggot-yang-lebih-dari-satu-genggam.html

      Balas
  5. Adnan says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz,,,, bagaimana dengan bujangan yg memiliki jenggot panjang, bolehkah merapihkanya atau mencabuti ubannya hanya agar ada wanita yg mau menikah denganya,,, jika sudah menikah maka akan mengamakan sesuai sunnahnya itu,,

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, tidak boleh

      Balas
  6. A says:
    3 tahun yang lalu

    Bagaimana memotongnya tetapi tidak sampai habis,hanya dipendekkan saja?

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      3 tahun yang lalu

      Itulah di yang dibahas di atas

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah