Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani
Soal:
Bolehkah merapikan jenggot?
Jawab:
Lelaki yang memangkas habis jenggotnya, maka ini tidak perlu kita bahas (karena sudah jelas haramnya, pent.). Namun lelaki yang memelihara jenggotnya namun ia merapikannya dengan memotongnya dibeberapa bagian (ini yang kita bahas). Ini juga tidak diperbolehkan, ini perbuatan yang haram. Dan banyak saudara kita yang berjenggot terjerumus dalam kesalahan ini.
Mengapa bisa demikian? Karena tidak ada yang mengingatkan mereka, tidak ada yang mengajarkan mereka tentang syariat Allah, lebih khusus lagi syariat yang bersandarkan pada Kitabullah dan hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Bukan syariat yang bersandar pada “katanya begini, katanya begitu“, sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam sya’ir-nya:
العلم قال الله قال رسوله *** قال الصحابة ليس بالتمويه
ما العلم نصبك للخلاف سفاهة *** بين الرسول وبين رأي فقيـه
كلا ولا جحد الصفات ونفيها *** حذرا من التعطيل والتشبيه
Ilmu adalah firman Allah, sabda Rasul-Nya, perkataan sahabat Nabi, dan bukan kepalsuan.
Ilmu bukanlah engkau menancapkan khilaf secara jahil, antara sabda Rasul dengan pendapat seorang faqih
Sama sekali tidak! Dan janganlah menolak sifat-sifat Allah serta menafikannya, waspadalah terhadap ta’thil dan tasybih
Sekarang ini, kalau kita banyak memaparkan pembahasan mengenai hal ini (haramnya mencukur jenggot), mereka berkata: “kami tidak bisa menerimanya. Syaikh Fulan mengatakan membiarkan (tidak memotong) jenggot itu hukumnya sunnah saja, memotongnya hanya makruh tanzih, dan anda terlalu ekstrem dalam masalah ini“. Kita katakan, ini sebuah kejahilan terhadap kedudukan ulama. Yang anda jadikan sandaran itu adalah seorang Syaikh yang bukan salah satu dari imam madzab yang empat. Janganlah bersandar pada Syaikh yang semisal dengan syair yang saya sebutkan tadi. Maksud saya, saya tanya kepada anda, siapa diantara imam madzhab yang empat yang mengatakan bahwa hukum dari perbuatan ini adalah makruh tanzih? Yang diyakini oleh jumhur ahlussunnah wal jama’ah di zaman ini, dan mereka mengikuti para imam madzhab yang empat, mereka bersepakat bahwa memotong jenggot itu haram. Dan orang yang memotong jenggotnya adalah orang fasiq yang tidak diterima syahadatnya. Lalu jika demikian, dimana nilai kedudukan Syaikh yang semisal dengan syair yang saya sebutkan, yang memfatwakan bahwa mencukur jenggot itu makruh tanzih?
Dan yang kita bawakan di sini adalah firman Allah dan sabda Rasulullah. Apa yang Allah firmankan wahai saudaraku? Ingatlah ketika Allah berfirman mengenai perkataan iblis:
ولآمرنهم فليغيرن خلق الله
“sungguh aku akan menyuruh mereka untuk mengubah-ubah ciptaan Allah” (QS. An Nisa: 119).
Dan sabda Rasulullah:
حفوا الشارب ،وأعفوا اللحى
“pendekkan kumis dan biarkan jenggot”
Maksudnya, biarkan ia sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla menciptakannya, janganlah menyerupai Yahudi dan Nasrani.
***
Sumber: http://albanyimam.com/play.php?catsmktba=10965
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id
Bagaimana dengan riwayat/hadits yang mengatakan boleh dipotong bila melebihi segenggam? Mohon ditampilkan hadits tersebut ….maklum saya cuma pernah membacanya tetapi tidak mencatatnya….Terima kasih
Silakan simak: https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/memotong-jenggot-yang-lebih-dari-satu-genggam.html
https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/memotong-jenggot-yang-lebih-dari-satu-genggam.html. Waktu diklik….access denied….knp?
Dari sini bisa di akses, coba lagi dengan browser lain, atau coba lagi beberapa saat.
maaf ustadz, bukankah merapikan jenggot ini adalah perkara dunia?
apakah ada dalil yang melarang hal tersebut?
masalahnya jenggot saya tak beraturan ustadz, jenggot saya ada yang kriting ada yang lurus,
ada yang menjulur ke atas, ke depan dan ada juga yang menjulur ke samping.
bolehkah saya merapikannya?
Aturan syariat mencakup perkara akhirat dan perkara dunia juga. Seperti hadits “makanlah dengan tangan kanan”. Makan itu perkara dunia, dan dari hadits ini ulama mengambil hukum wajibnya makan dengan tangan kanan dan haramnya makan dengan tangan kiri.
Dalilnya sudah disebutkan di atas, Nabi bersabda “biarkanlah jenggot..”, ini menunjukka haramnya memotong jenggot.
Silakan dirapikan dengan cara-cara yang tidak melanggar syariat, misalnya: dikeramas, disisir, diberi minyak, dan semacamnya.
Assalamualaikum Ustadz yulian , secara verbal jelas kata2 “biarkanlah” dibandingkan dng kata2 “jangan”, ” tidak boleh”, “haram”, merujuk kpd hadist yg antum kemukakan saya tidak mendapati kata2 yg menegaskan ” larangan” dalam hal bahasan “cara merapihkan dimaksud. Kekhawatiran antum akan ” menyerupai yahudi bukan menjadi dasar kuat untuk menjadi “larangan”, bukankan pemuka yahudi berjenggot?. Mudah2an saya yg salah Ustadz Yulian. Kepada Allah SWT saya mohon ampun
Larangan memotong jenggot itu mafhum mukhalafah dari perintah membiarkan jenggot.
Gampangnya, kalau kita memotong jenggot walau sedikit itu jelas melanggar perkataan “biarkanlah”.
Anda tidak menyebutkan fatwa syaikh albani tentang wajib memotong jenggot yg lebih dari satu genggaman,janganlah menutupinya. Anda ambil fatwa albani yang sesuai kehendak anda. Syaikh Albani memakruhkan jenggot yang lebih dari satu gnggaman! Ingat atsar ibnu umar, beliau memotong jenggot saat tahallul, jika potong jenggot haram, mana mungkin ibnu umar dan abu hurairah melakukannya.Albani pun meyakini sahabat memiliki jenggot yang tidak lebih dari satu genggaman.
Tidak ada fatwa Syaikh Al Albani mewajibkan memotong jenggot lebih dari 1 genggam. Yang ada beliau membolehkan. Bedakan mewajibkan dengan membolehkan.
Silakan simak: https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/memotong-jenggot-yang-lebih-dari-satu-genggam.html
Assalamu’alaikum ustadz,,,, bagaimana dengan bujangan yg memiliki jenggot panjang, bolehkah merapihkanya atau mencabuti ubannya hanya agar ada wanita yg mau menikah denganya,,, jika sudah menikah maka akan mengamakan sesuai sunnahnya itu,,
Wa’alaikumussalam, tidak boleh
Bagaimana memotongnya tetapi tidak sampai habis,hanya dipendekkan saja?
Itulah di yang dibahas di atas